Pengisian Jabatan Presiden Lembaga Kepresidenan Gasal 2012/2013 - 2 Oktober 2012 Yunani Abiyoso, SH, MH
Jimly Asshiddiqie & Bagir Manan Jabatan Logemann Inti dari hukum tata negara adalah jabatan Negara: organisasi yang terdiri dari jabatan Jimly Asshiddiqie & Bagir Manan Jabatan berisi fungsi tertentu untuk mencapai tujuan organisasi Harus ada pemangku jabatan Harun Alrasid Pembeda dalam bertindak Jabatan bersifat tetap, pemangkunya dapat berganti
Jabatan Presiden Erat dengan bentuk republik, meskipun tidak selalu berkaitan Kata President derivatif dari to preside, artinya memimpin. Mulai dikenal abad ke-18 di Amerika Serikat Artikel II, section 1 : “The executive power shall be vesteed in a President of the United States of America...” Revolusi Perancis 1789, dari monarki absolut ke monarki konstitusional 1792 : kerajaan menjadi republik 1848 : jabatan presiden pertama Jabatan presiden pertama di Asia: Filipina Kemerdekaan terbatas 1935 dari AS Kemerdekaan penuh 4 Juli 1946
Cara Pengisian Jabatan Presiden : Pemilihan Langsung, Asas suara terbanyak Relatif Mutlak Batasan tertentu Tidak Langsung Melalui lembaga perwakilan Melalui badan pemilihan
Pemilihan Presiden RI Pasal 69 Konstitusi RIS Melalui lembaga pemilih Berisikan orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah bagian Pasal 6 UUD 1945 Sebelum Amandemen Melalui MPR Suara terbanyak Pasal 6A UUD 1945 Setelah Amandemen Ayat (1) dan (2) mengenai pencalonan Ayat (3) dan (4) mengenai pemenangan pasangan calon Pres & Wapres
Pemilihan Kembali Jabatan Presiden Mutlak Boleh dipilih kembali untuk satu kali Relatif Boleh dipilih lebih dari dua kali tapi tidak tiga kali berturut-turut Bebas Tidak ada pembatasan
Pengisian Kekosongan Jabatan Presiden Perwakilan Pergantian Pemangkuan Sementara Berhalangan Sementara Sakit Cuti Kunjungan Luar Negeri Berhalangan Tetap Mangkat Berhenti / Diberhentikan Tidak dapat melaksanakan kewajibannya (inability)
Apabila berhalangan sementara.. dengan Cara Perwakilan Moh. Yamin : UUD 1945 tidak berbicara pengisian kekosongan jabatan presiden dengan perwakilan Keprres No.8 Tahun 2000 Dalam hal Presiden akan berkunjung ke luar negeri, menerbitkan Keppres yang isinya menunjuk Wapres sebagai pelaksana tugas pemerintahan sehari-hari. Tugas pemerintahan sehari-hari : Memimpin rapat Seremonial: menerima tamu negara, dll Pasal 72 Konstitusi RIS Jika berhalangan, Presiden menunjuk PM menjalankan pekerjaan sehari-hari Pasal 48 UUDS 1950 Isi sama dengan Pasal 8 UUD 1945
Dengan Cara Pergantian Pasal 8 UUD 1945 sebelum amandemen Mangkat Berhenti Tidak dapat melakukan kewajibannya. Pasal 8 (1) UUD 1945 setelah amandeman Diberhentikan (lihat Pasal 7A) Tidak dapat melakukan kewajibannya Jimly Asshiddiqie: Berhenti dapat diartikan tiga : Berhenti keinginan sendiri Berhenti berdasarkan permohonan Diberhentikan
Dengan Cara Pemangkuan Sementara Mungkin saja terjadi Presiden dan Wapres sama-sama berhalangan tetap. Mekanisme Triumvirat Pasal 8 ayat (3) Tugas kepresidenan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan TAP MPR No. VII/MPR/1973 Catatan sejarah mengenai Triumvirat Kejatuhan Republik Romawi – awal masehi Republik Romawi modern – 1849 Kejatuhan Monarki Yunani – 1862 Kejatuhan Orde Lama -1966
Pemangkuan sementara . . Isu-isu masalah triumvirat Perbandingan Legitimasi Kewenangan dan kedudukan Perbandingan Amerika Serikat : oleh jabatan tunggal Ketua DPR, Presiden Senat, Menlu, Menteri Keuangan, Menhan, Pejabat Utama Pos, Mendagri, Mentan, Mendag, Menaker (secara berturut-turut) Filipina : oleh jabatan tunggal Ketua Senat, Ketua DPR (secara berturut-turut)
Daftar Bacaan Alrasid, Harun. Pengisian Jabatan Presiden. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1999. Asshiddiqie, Jimly dan Bagir Manan, dkk. Gagasan Amandemen UUD 1945 dan Pemilihan Presiden Secara Langsung, Sebuah Dokumen Historis. Jakarta: Sekretarian Jenderal dan Kepaniteraan MK-RI, 2006. Manan, Bagir. Lembaga Kepresidenan. Yogyakarta: FH UII Press, 2003. Pringgodigdo, A.K. Perubahan Kabinet Presidensiil Menjadi Kabinet Parlementer. Yogyakarta: Yayasan Fonds Universitit Negeri Gadjah Mada. Strong, C.F. Konstitusi Konstitusi Politik Modern: Kajian tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia. Bandung: Nuansa, 2004. Suny, Ismail. Pembagian Kekuasaan Negara. Jakarta: Aksara Baru, 1978. Yara, Muchyar. Pengisian Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Suatu Tinjauan Sejarah Hukum Tata Negara. Jakarta: Nadhilah Ceria Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara UI, 1995. Alrasid, Harun. Masalah Pengisian Jabatan Presiden: Sejak Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 1945 sampai Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 1993. Disertasi pada program Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Depok: FHUI. Attamimi, A. Hamid S. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I - Pelita IV. Disertasi pada program Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Depok: FHUI, 1990
Kepala negara | kepala pemerintahan Raja memanfaatkan fasilitas negara Monarki absolut | konstitusional Kesultanan Sultan = Presiden ? Dikaitkan dengan kewenangan