Lanjutan Kuliah HTN ke II Konsekuensi 2 Adanya Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan sdn
Konsekuensi 2 Adanya Tata Urutan Peraturan Perun-undangan Adanya tata urutan peraturan perundang-undangan mrpkan suatu sistem peraturan perundang-undangan; Perturan yg lbh rendah tdk boleh bertentangan dg perturan yg lbh tinggi (lex superior derogat lex inferiori; Suatu materi atau persoalan hanya dpt diatur dlm bentuk peraturan tettentu; Suatu jenis perturan perundang-undangan hanya dpt dikeluarkan oleh pejabt atau lingkungan jabatan tertentu. sdn
Adanya Tata Urutan Mrpkan Suatu Sistem Peraturan Perundang-undangan Suatu tatanan yg membentuk struktur; Dlm struktur terdpt adanya bagian 2 yg saling berkaitan; Bekerjanya suatu bagian 2 dlm rangka menuju tujuan yg sama; Apabila suatu bagian berjalan di luar garis yg telah ditentukan, mk akan berakibat rusaknya sistem. sdn
Untuk menjaga tegaknya Negara Kesatuan RI; Peraturan Yg Lbh rendah Tdk Boleh Bertentangan Dg Peraturan Yg Lbh Tinggi Untuk menjaga tegaknya Negara Kesatuan RI; Masing-masing bentuk peraturan ada pijakan / landasannya; Perlu pengawasan dlm bentuk uji material dan formal; UU diuji dg UUD dan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai Penjaga, Pengawal Konstitusi; Peraturan Perundang-undangan di bawah UU diuji dg UU oleh Mahkamah Agung sebagai penjaga pengawal UU. sdn
PePePPngujiaPePmapun formal Kita menganut konsepsi Negara Hukum. UUD sbagai norma yg tertinggi dlm Negara harus ditegakkan; Peraturan yg lbh rendah tdk boleh bertentangan dg peraturan yg lbh tinggi; Pembentukan UU lbh merpkan produk politik, shg sangat mungkin sarat dg kepentingan politik; Pelaksanaan judicial review ini harus ada pihak yg mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitisi atau Mahkamah Agung, krn merasa dirugikan dg adanya peraturan perundang-undangan; sdn
Akibat Hukum Dari UU atau Peraturan Perundanagn di bawah UU Yg Sdh Dibatalkan Melalaui Judicial Review Oleh Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung Materi suatu UU yg telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, atau materi peraturan perundang-undangan di bawah UU yang sdh dibatalkan MA, maka bagian, pasal, atau UU tsbt tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat. sdn
Suatu Materi Hanya Dapat Diatur dalam Suatu Bentuk Peraturan Perundang-undangan Tertentu Materi Muatan UUD/Konstitusi Pengakuan dan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia; Susunan Ketatanegaraan yang bersifat mendasar/fundamental; Pembagian dan Pembatasan Tugas Kekuasaan Susunan Ketatanegaraan yang Bersifat Fundamental. sdn
Materi Muatan UU Hak Asasi manusia; Hak dan kewajiban warga negara; 3. Susunan dan kedudukan lembaga-lembaga negara; Pembentukan wilayah Propinsi atau Kabupaten/ Kota; Pembentukan APBN; 6. Materi yg diperintahkan langsung oleh UUD; 7. Keuangan negara; 8. Materi yang diperintahkan oleh UU utk diatur dg UU. sdn
Materi Muatan Peraturan Pemerintah Melaksanakan ketentuan yang diperintahkan oleh UU sdn
Suatu UU yang Baik adalah : 1. UU yag baik jika tidak memberikan banyak kewenangan kpd Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah; 2. Jika suatu UU banyak memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut dg Peraturan Pemerintah, maka ibarat suatu blanko kosong yg bisa diisi sesuai keinginan Pemerintah; sdn
Materi Muatan Peraturan Presiden Dlm rangka menyelenggarakan pemerintahan negara, tidak selamanya semua sdh tertampung dlm UU, maupun Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu Presiden dpt mengatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden sebagai pelaksanaan dari UU maupun Peraturan Pemerintah. Inilah yg menjadi materi muatan Peraturan Presiden. sdn
Materi Muatan yang Berkaitan dengan Peraturan Daerah Materi yg dapat diatur dengan Perda adalah 1.persoalan yg menyangkut otonomi masing-masing Daerah. Otonomi Daerah ini tergantung dari yang diberikan oleh Pemerintah yang lebih tinggi tinggkatannya. 2. Perda memuat pengaturan tentang tugas pembantuan; 3. menampung kondisi khusus daerah; dan 4. melaksanakan peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi. sdn
Materi Muatan Perdes Materi muatan Peraturan Desa adalah materi dalam rangka menyelenggaraakan pemerintahan desa. sdn
Kewenangan mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan UUD : MPR UU/Perpu : DPR bersama Presiden Peraturan Pemerintah : Presiden Peraturan Presiden : Presiden Perda Propinsi : DPRD bersama Gubernur Perda Kabupaten/Kota : DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota Peraturan Desa : BPD (Badan Perwakilan Desa) bersama Kepala Desa sdn