Kontrak Belajar Mata Kuliah HUKUM HAK ASASI MANUSIA (HUKUM HAM) Semester Genap 2013/2014 Anang Zubaidy
Jl. Godean km. 7,5 Sanggrahan, Godean, Sleman Identitas Diri Anang Zubaidy Jl. Godean km. 7,5 Sanggrahan, Godean, Sleman 08121555001 @anangzubaidy
Materi I. PENDAHULUAN Konsep Dasar HAM Evolusi Pemikiran HAM Pemikiran HAM di Indonesia II.PRINSIP-PRINSIP HUKUM HAM Prinsip-Prinsip HAM Sifat Mengikatnya Instrumen HAM Subjek Hukum HAM Sumber Hukum HAM
Materi III. INSTRUMEN HUKUM HAM INTERNASIONAL Deklarasi Umum HAM PBB Konvenan Hak Sipil Politik Konvenenan Hak Sosial Ekonomi, dan Budaya Konvensi Hak Anak Konvensi Menentang Penyiksaan Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Konvensi Anti Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Materi IV. HUKUM HAM DI INDONESIA Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia Perdebatan Awal Tentang HAM Hukum HAM Era Orde Lama dan Orde Baru V. INSTRUMEN HUKUM HAM POKOK DI INDONESIA Konstitusi UUD 1945 Undang-Undang HAM Undang-Undang Peradilan HAM KUHAP
Materi VI. LEMBAGA-LEMBAGA PERLINDUNGAN HAM Komnas HAM Komnas Perempuan Komnas Anak Mahkamah Konstitusi Lembaga Ombudsman VII. PENGADILAN HAM DI INDONESIA Latar Belakang Pengadilan HAM menurut UU No. 26 Tahun 2000.
Referensi Ifdal Kasim & Johanes da Masenus Arus (editor), Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Esai-Esai Pilihan, Elsam, Jakarta, 2001. _________, Statuta Roma, Mahakamah Pidana International, Elsam, Jakarta. ________(editor), hak Sipil dan Politik, Elsam, Jakarta, 2001 KUHAP Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan, Buku 3, terbitan Pusat Pelayanan Keadilan Hukum UI, 1994 Peter Baehr (penyunting) Instrumen International Pokok Hak Asasi Manusia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Referensi Saafroedin Bahar, Konteks Kenegaraan Hak Asasi Manusia, Sinar Harapan, Jakarta Scott Davidson, Hak-hak Asasi Manusia, Grafiti, 1994 Todung Mulya Lubis, In Search of Human Rights, Gramedia, Jakarta Knut, Eko dan Suparman Marzuki, Hukum Hak Asasi Manusia, Pusham UII, 2008
Referensi UU HAM UU Peradilan HAM UU Keterbukaan Informasi Publik UU Ombudsman Republik Indonesia UU Pelayanan Publik Konvensi Hak-hak Anak Konvensi Anti Penyiksaan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Perempuan
SISTEM PENILAIAN Penilaian terdiri dari 4 komponen: Nilai UTS 40 % Nilai UAS 45 % Tugas 15 % Aktifitas di Kelas poin bonus
TUGAS Ketentuan mengenai tugas akan disampaikan kemudian.
Selamat Belajar