Pengantar Keluarga Sistem Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA
Advertisements

ADR dalam Sistem UU Keluarga Australia
Teori Hukum Rusdianto.
SISTEM HUKUM DI DUNIA 1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH, S.H., M.H.
SISTEM HUKUM DI DUNIA MOH. SALEH, S.H., M.H. FAKULTAS HUKUM
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
SUMBER HTN Oleh: TEAM TEACHING HTN UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS HUKUM 2009.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
Arbitration (Commercial Arbitration)
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Level Kompetensi V Indah Dwi Qurbani, SH, MH
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
Bahasa Hukum PENDAHULUAN Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
Resiko/bahaya perbandingan hukum (The perils of comparative law) dan Keuntungan/nilai lebih perbandingan hukum(The virtues of comparative law) R. Herlambang.
BIMBINGAN KARIR DI SD Oleh: Dr. H. Supandi, MA 1.Memiliki wawasan tentang Bimbingan Karir di SD 2.Memiliki Pemahaman Konseptual tentang BK di SD 3.Memiliki.
CIVIL LAW SYSTEM, KEBERADAAN & FUNGSINYA PADA ERA MODERN
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SUMBER SUMBER HUKUM.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
SUMBER-SUMBER HUKUM Administrasi negara
Nurini Aprilianda Mufatikhatul farikhah
PRAKTIK HUKUM.
DR.UTARY MAHARANY B.,SH.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMA-2016
ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
12. ETIKA, KODE ETIK PROFESI DAN HUKUM
Sistem Hukum Pers Indonesia
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
PENELITIAN HK EMPIRIS (NON DOKTRINAL)
3. patokan (kaidah, ketentuan).
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
SISTEM HUKUM Isnaini.
DISIPLIN HUKUM Disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. Secara umum disiplin dapat dibedakan antara disiplin.
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
Mengapa ada Penemuan Hukum?
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
Sosiologi Hukum: Pengantar
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PEMBIDANGAN HUKUM.
PEMAKAIAN HUKUM ASING DALAM HPI
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
SUMBER HUKUM DAN PERUBAHAN POLITIK HUKUM PENGATURAN PEMERINTAHAN DAERAH Level Kompetensi V.
Pengantar Sistem Hukum Indonesia
POLITIK HUKUM.
etika Fahrobby adnan S.KOM., MMSI
SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL.
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
Pengantar Sistem Hukum Indonesia
Pengantar Sistem Hukum Indonesia
HUKUM.
SISTEM HUKUM.
SUMBER HUKUM HTUN Dr. Triyanto, SH. MHum.
Pengantar Sistem Hukum Indonesia
PENALARAN HUKUM Muchamad Ali Safa’at.
PEMBELAJARAN PKN DI SEKOLAH DASAR
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 03 )
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
Sumber-sumber hukum dan Sistem hukum
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
Transcript presentasi:

Pengantar Keluarga Sistem Hukum R. Herlambang Perdana Wiratraman, SH., MA. Fakultas Hukum Universitas Airlangga E. herlambang@unair.ac.id P. +6281357819129

Sistem Hukum Keluarga sistem hukum merupakan produk historis, pergumulan nilai bidaua, sosial, politik, ekonomi. Keluarga sistem hukum meletakkan dasar bagi pola perkembangan (pembangunan) dari suatu sistem hukum (the visions of law) Keluarga sistem hukum memperagakan karakteristik tertentu dari pengembanan hukum, baik pengembanan hukum praktis maupun pengembangan hukum teoritis, keluarga sistem hukum memberi pengaruh tidak kecil terhadap sikap ilmiah para ahli hukum. Sidharta 2004: 143-144

Perbedaan Civil Law-Common Law Perihal Civil Law Common Law Cara Berfikir Abstrak, konseptual, Simetris Kongkret, Kasuistis, pragmatis Pembagian bidang hukum Secara klasikal mengenal pembedaan hukum publik dan hukum privat Secara klasikal tidak mengenal pembagian hukum publik dan privat Pendekatan dalam penyelesaian masalah Berangkat dari aturan (rule based) Berangkat dari problem kongkret yang disajikan di pengadilan (court based), kebutuhan para pihak Pola penalaran Sistemik  problematik Problematik  sistematik

Perihal Civil Law Common Law Sumber hukum positif (substantif) Terutama berupa perundang-undangan (statutory, enacted law) Terutama putusan hakim (judge made law) Karakteristik perundang-undangan Disusun selengkap mungkin (everyday matters). Kodifikasi untuk bidang hukum yang mendasar menjadi tuntutan kebutuhan Disusun untuk merespon kebutuhan case law. Oleh karena itu, materi UU biasanya difokuskan untuk pembentukan hukum acara (procedural law). Juga digunakan untuk konsolidasi/klarifikasi atas aturan yang tengah berlaku

Perihal Civil Law Common Law Peranan pengemban hukum dalam pembentukan hukum Pengemban hukum yang banyak berperan dalam pembentukan hukum adalah pembentuk UU itu sendiri Pengemban hukum yang berperan dalam pembentukan hukum adalah hakim, melalui putusan kongkrit yang kemudian diikuti berdasarkan asas preseden Profesi kehakiman Hakim dididik dan diangkat dari lulusan universitas yang sebagian besar menjadikan profesi ini sebagai awal karir mereka Hakim diangkat dari profesi hukum lain (terutama pengacara) yang menjadikan profesi hakim ini justru puncak sebagai karir mereka Peran universitas Sangat besar berperan dalam penciptaan doktrin-doktrin hukum Kurang berperan dalam penciptaan doktrin-doktrin hukum