PELANGGARAN UUITE (Kasus Agus Hamonangan)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
Advertisements

Kasus Video Ariel Peterpan
Privasi dan kebebasan informasi
Dalam UU ITE Iin Candrawati Iin Candrawati
Studi Kasus UU ITE Febriansyah Hendritianto
KASUS UU ITE (NARLISWANDI PILIANG)
MARISSA HAQUE VS DEE DJOEMADI, ADDIE MS, KEVIN APRILIO BY : SYUAIBATUL ISLAMIYAH ( ) TARIQOTUN NAJAH ( ) MUHAMMAD IMAN HIDAYAT ( )
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Undang – undang ITE Anggara Jauhari
Integrasi literasi Informasi (LI) dan teknologi informasi (TI)
CHAPTER 8 BUKU 2 PERLINDUNGAN HAKI & HAK PRIBADI.
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Sanksi Pidana dalam UU No
1. Pengertian dan karakteristik suatu dukungan
UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik
Oleh : M. Iqbal Rasyidi Fariz Rifqi Z.F Ali Yafi Fikan Mubarokh
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
Contoh Kasus-kasus Pelanggaran/penyalahgunaan teknologi informasi
Nama: NIM : Danang dwi Diky Anggi Rahmat Prasetya Satrio Wibowo Wiko Novi Andri ISU SOSIAL & ETIKA.
UU INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
TINDAK PIDANa konten illegal
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
1. Pengertian dan karakteristik suatu dukungan
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Pertemuan I HAK & KEWAJIBAN PAJAK.
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
MEDIA DAN KETERAMPILAN TEKNIS YANG DIPERLUKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Tugas 1 Buat Biografi Anda dan masukkan ke dalam Blogger (ditulis dengan konsep penulisan Jurnalisme)
JOURNALISM   Agus Triyono,SSos,MSi.
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
The e-commerce explosion
Prilly Latuconsina Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Foto Bugil.
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL. PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
Perusahaan Pers KULIAH V.
Masyarakat Informasi Oleh: Nur Cahyo Wibowo, SKom, MKom
Oleh: Martya Sofia P. ( ) Auliya Triasita R. ( )
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Pengantar Teknologi Informasi
PRESENTED BY: KELOMPOK 2
Aturan dan Larangan Kampanye
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
Privasi dalam Internet
KASUS PRITA MULYASARI.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
Etika Profesi Pertemuan 5 Peraturan dan Regulasi Etika Profesi
Damai Tanpa Hoaks Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat
Hoax adalah Sebuah pemberitaan palsu adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita.
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Pengenalan Teknologi Informasi
UNDANG UNDANG PERS DAN MELAWAN HOAX Penulis : Sukatno M.Si Ketua Dewan Kehormatan PWI Bengkulu.
Transcript presentasi:

PELANGGARAN UUITE (Kasus Agus Hamonangan) FAISHAL THALIB 4112100054 IFTITAHUL FARIHA YULIARTI 2712100089 HOKI AGUSTINUS 4412100023

Kronologi Kasus Agus Hamonangan merupakan moderator milis Forum Pembaca Kompas (FPK) September 2008,diperiksa sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Iwan Piliang. Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Alvin Lie.

Kelanjutan Kasus Agus tidak diproses kepolisian, karena tulisan menjadi tanggung jawab penulis, Iwan Piliang. Kasus belum jelas ujungnya, Iwan belum pernah lagi dipanggil kepolisian

Isi Artikel yang dipermasalahkan: PAN meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada Adaro agar DPR tidak lakukan hak angket yang akan menghambat IPO Adaro. Bahkan Alvin Lie datang ke Kantor Adaro menemui Teddy P Rahmat. Menurut Sumber, Alvin meminta uang sebesar Rp 6 Triliun, terakhir ia memperoleh Rp 1 Miliar untuk dirinya.

UUITE yang Dilanggar Perbuatan mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektonik yang memuat materi penghinaan seperti tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Dan Penyebaran berita bohong seperti yang tertuang pada uutie pasal 28 (2) yang berbunyi : “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA)”

PRO KONTRA + saksi Agus Hamonangan mengatakan, dalam pendaftaran anggota milis FPK hanya dibutuhkan alamat email saja. Semua bebas mengemukakan pendapat asal tidak berbau suku, agama, ras, antargolongan (SARA). Moderator tidak mengubah isi dari tulisan dan tidak bertanggungjawab terhadap tulisan. Apabila ada yang berkeberatan akan sebuah opini maka biasanya akan ada opini lain yang menjawab dalam milis diskusi FPK. Alvin Lie, tidak memberikan pernyataan untuk menjawab diskusi dalam FKK.

- Pihak alvin lie mengatakan Agus hamongan telah mencemarkan nama baik dan fitnah kepada alvin lie. Dengan alasan dia tidak pernah melakukan hal-hal yang di sebutkan agus hamongan

KESIMPULAN Menurut  pendapat kelompok kami atas kasus ini adalah suatu ujian penting untuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur persoalan ini, karena melibatkan banyak aspek seperti memanfaatkan kemajuan teknologi komunikasi informasi yang menghadirkan fenomena baru di jejaring internet.  Seharusnya pemerintah lebih mengatur dan lebih memperhatikan lagi tentang semua isi yang ada di Udang-Undang maupun di dalam pasal-pasal yang sudah di sah kan oleh pemerintah, agar masalah tentang pelanggar UU ITE tidak terjadi lagi. Belajar dari kasus ini, seharusnya para jurnalisme harus lebih berhati-hati lagi dalam menulis suatu berita maupun menuliskan suatu fakta dari seorang narasumber yang di wawancarainya, agar tidak bermasalah dengan tulisan atau berita yang jurnalis sudah tulis baik melalui media cetak, media elektronik, maupun melalui internet.

Sumber http://fabynnanda.blogspot.com/2012/03/tindak-pidana-dan-kasus-pelanggaran-uu.html http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/September_2008_-_Agus_Hamonangan_Moderator_Forum_Pembaca_Kompas_di_Periksa_Polisi