Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Manajemen Universitas Brawijaya
Perdagangan Jual - Beli Sewa - Menyewa Perdagangan adalah pekerjaan yang tujuan prioritas nya mencari sebuah keuntungan, melalui jual beli ataupun menyewakan dalam suatu waktu tertentu
JUAL - BELI Pengertian Perjanjian Hak dan Kewajiban pihak Jual – Beli Online Analisa Hukum JUAL - BELI
PENGERTIAN JUAL - BELI Secara istilah : Menukar harta dengan harta Secara umum : jenis perjanjian/kontrak timbal balik yang melibatkan dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Memiliki hak dan kewajiban diantara keduanya. Menurut pasal 1457 KUHPerdata adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Untuk menjamin kepastian hukum bagi kedua belahpihak Hak dan kewajibannya Upaya hukum bila terjadi sengketa Perjanjian Perjanjian menurut pasal 1313 KUHPer adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih
Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Objek Dagangan Jual Beli Umum Ex : Uang dengan Barang Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Objek Dagangan Jual Beli Ash-Sharf/Money Changer Ex : Uang dengan Uang Jual Beli Barter Ex : Barang dengan Barang
Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Cara Standarisasi Harga Jual beli lelang Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Cara Standarisasi Harga Jual beli obral Penjual menawarkan barang Pembeli menawar Mengambil harga paling tinggi dari pembeli Jual beli lelang Pembeli meminta keinginan barangnya dg kriteria tertentu Penjual menawarkan barang dagangannya Pembeli mengambil harga paling murah Jual beli obral
Kewajiban Para Pihak Penjual Pembeli Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan ditempat yang telah ditetapkan dalam perjanjian dimana harga tersebut harus sesuai yang disepakati Penjual Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjual belikan Menanggung kenikmatan tenteram atas barang tersebut dan menanggung terhadap cacat-cacat yang tersembunyi
Macam penyerahan atas barang : a. Barang bergerak Berdasarkan pasal 612 KUHPer, untuk barang bergerak penyerahan cukup dengan penyerahan kekuasaan atas barang itu. CONTOH : MOBIL, SEPEDA MOTOR b. Barang tetap (tidak bergerak) Berdasarkan pasal 616 KUHPer, penyerahan atau penunjukkan akan kebendaan tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akan akta yang bersangkutan dengan cara seperti ditentukan dalam pasal 620. YAITU dengan membuat sebuah akta otentik CONTOH : TANAH c. Barang tak bertubuh (cessie) Berdasarkan pasal 613 KUHPer, yaitu penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya dilakukan dengan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain CONTOH : WESEL TAGIH
Jual Beli Online Tindakan Jual – Beli Online : Penjual dan pembeli tidak melakukan tatap muka secara langsung Kesepakatan dicapai secara tertulis dalam media elektronik Dalam transaksi online, tanggung jawab (kewajiban) atau perjanjian dibagi kepada para pihak yang terlibat dalam jual beli tersebut Ada lima pihak yang terlibat di dalam transaksi online, yaitu penjual, pembeli, perusahaan penyedia jasa pengiriman, dan jasa pembayaran, tempat jual-beli online Dalam transaksi online terdapat bagian-bagian tanggung jawab pekerjaan yaitu untuk penawaran, pembayaran, pengiriman.
Kesepakatan (agreement) Barang dikirim setelah pembayaran dilunasi seluruhnya di muka Barang yang telah diterima pembeli sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli dan lepas dari tanggung jawab penjual Apabila terdapat cacad-cacad pada barang yang telah diterima, sepenuhnya menjadi tanggung jawab kesepakatan sebelumnya Apabila setelah jangka waktu tertentu pembayaran tidak dilakukan, kesepakatan batal dan barang dialihkan pada pembeli lain
Aturan Jual – Beli Online Analisis Hukum Berdasarkan pasal 1457 KUHPer adalah kesepakatan online ini sah selama syarat-syarat jual beli dipenuhi yaitu kesepakatan harga dan barang. Untuk menunjang penyerahan barang tersebut, penjual dan pembeli bersepakat menggunakan pihak ketiga. Dalam kewajibannya, penjual memiliki kewajiban menanggung kenikmatan dan menanggung terhadap cacad-cacad tersembunyi. Aturan Jual – Beli Online
Aturan Jual – Beli Online Dalam kewajibannya, pembeli memiliki kewajiban untuk membayar,sehingga apabila dalam kurun waktu tertentu (kesepakatan) pembeli tidak membayar, maka perjanjian dapat dibatalkan Selama barang belum deliver maka resiko ditanggung penjual, namun setelah barang deliver maka resiko ditanggung pembeli. Hak reklame, sebagaimana diterangkan bahwa penjual dapat menuntut kembali barang itu sebagai miliknya dari tangan pembeli, sehingga hak reklame inipun berlaku dalam jual beli online. Aturan Jual – Beli Online
Azas Perlindungan Konsumen UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat ,baik untuk kepentingan sendiri ,keluarga ,orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Hak dan Kewajiban Konsumen Hak Konsumen hak atas kenyamanan ,keamanan dan keselamatan hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan hak atas informasi yang benar ,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan Kewajiban Konsumen membaca,mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang dan jasa demi keamanan dan keselamatan beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
UU No.8 Tahun 1999,tanggal 20 april 1999 tantang perlindungan Konsumen Peraturan perundangan dalam bidam bidang perlindungan konsumen sebagai berikut: UU No.8 Tahun 1999,tanggal 20 april 1999 tantang perlindungan Konsumen Penjelasan UU No.8 tanggal 20 April 1999 tentang Perlindungan Konsumen PP No.59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen
Sewa menyewa Hukum S-M Syarat Sah S-M Hak & Kewajiban Resiko Waktu terjadinya
Pengertian : Hukum Sewa-Menyewa Perjanjian Mengikat diri dengan orang lain Suatu waktu tertentu Disanggupi dengan pembayaran
Kapan saat terjadinya sewa – menyewa ? Sewa-Menyewa Perjanjian Konsesuil Perjanjian konsesuil adalah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian
Kewajiban dalam Sewa-Menyewa Menyewakan Menyerahkan barang yang disewakan kepada si penyewa Memelihara barang yang disewakan sehingga dapat dipakai Memberikan kenikmatan dari barang yang disewakan selama berlangsungnya persewaan. Penyewa Memakai barang yang disewakan dengan baik Membayar harga sewa pada waktu-waktu yang telah ditentukan menurut perjanjian.
Syarat Sah Sewa Menyewa 1. bebas atau tanpa paksaan. 2. Mengetahui manfaat barang yang disewakan dengan jelas. 3. Barang yang disewakan dapat di serahterimakan pada saat akad. 4. Manfaat barang tersebut status hukumnya mubah, bukan termasuk barang yang diharamkan. 5. Kompensasi harus berbentuk harta dengan nilai jelas.
Hak-kewajiban dalam Sewa-Menyewa Hak dari pihak yang menyewakan adalah menerima harga sewa yang telah ditentukan. Kewajiban pihak yang menyewakan Menyerahakan barang yang disewakan kepada si penyewa (Pasal 1550 ayat (1) KUHPerdata) Memelihara barang yang disewakan (Pasal 1550 ayat (2) KUHPerdata) Memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan (Pasal 1550 ayat (3) KUHPerdata) Melakukan pembetulan pada waktu yang sama (Pasal 1551 KUHPerdata) Menanggung cacat dari barang yang disewakan (Pasal 1552 KUHPerdata)
Kewajiban dari pihak penyewa Hak dari pihak penyewa Menerima barang yang disewakan dalam keadaan baik Kewajiban dari pihak penyewa Memakai barang sewa dengan baik dan tidak merusaknya dengan sembarangan Membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan (Pasal 1560 KUHPerdata).
Resiko yang Terjadi dan Akibat Hukumnya Resiko ketika sewa menyewa: 1. Objek sewa-menyewa di jual oleh pemiliknya/menyewakan 2. Musnahnya barang yang disewakan 3. Mengulang sewakan oleh penyewa dan melepaskan hak sewa. Dasar dari hubungan sewa-menyewa adalah persetujuan antara yang menyewakan dengan penyewa, maka segala tindakan kedua belah pihak berdasarkan persetujuan tersebut (pasal 1338 KuHPerdata)
Sifat perjanjian Perjanjian diadakan secara tertulis S-M berakhir demi hukum Sesuai dengan aturan Perjanjian diadakan secara tertulis Memberitahukan pada penyewa secara lisan Tidak direkomendasikan untuk era sekarang ini Perjanjian diadakan secara lisan
TERIMA KASIH “Waktu yang akan mengungkap semua kebenaran dan keadilan.” Jean Racine (Britinnicus)