Lembaga Negara; BPK RI Masnur Marzuki, SH, LLM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Advertisements

PEJABAT-PEJABAT PUBLIK :
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
1 4 PILAR KEBANGSAAN
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Penghapusan Piutang Negara
Tentang Keuangan Negara
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
PERUBAHAN KONSTITUSI
By : Regina, Dethasya, Ryandi, Faisal
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
KERANGKA LEGAL FORMAL Tentang KEUANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
KONSTITUSI NEGARA.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4323
A. Tujuan Instruksional Umum
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
Bahan kuliah Hukum Pemda FH UII 2015.
Pertemuan I Mengenal Lingkungan Hukum Keuangan Negara
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Tentang Keuangan Negara
PKN PRESIDEN By : Nurlina.
Negara dan Konsitusi Mahendra P. Utama.
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
SEJARAH TATA URUTAN PERATURAN PER-UU-AN
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
MODUL SISTEM POLITIK Lembaga Legislatif.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Terbentuknya NKRI Setelah pelaksanaan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, maka para pejuang bangsa Indonesia mulai menata kehidupan berbangsa.
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Badan Pemeriksa Keuangan
BPK DISUSUN OLEH : MUH DANI MUH HAIDIR MUH HISYAM MUH KIKY
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
PEMILIHAN UMUM kpu 23 Parpol/ Gabungan Parpol Partai Politik
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
UNDANG-UNDANG DASAR.
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; MPR&DPR
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; DPR & DPD
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. NAMA KELOMPOK 1.AYU 2.WRDYA 3.KURNIA 4.HENGKI 5.SYAFRIADIN 6.ZIMMY 7.JOSHUA 8.MONICA SARI.
PERADILAN Tata Usaha Negara
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Lembaga Negara; BPK RI Masnur Marzuki, SH, LLM

BPK RI

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 Pemerintah mengeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara dikota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR.

Dalam Penetapan Pemerintah No Dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945; Ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949.

Dengan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS, sebagai Ketua diangkat R. Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta. Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer pada masa pemerintah Netherland Indies Civil Administration (NICA).

Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS. Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor.

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN Pasal 23 E (1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. ***) (2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. ***) (3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. ***)

Pasal 23F (1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. ***) (2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. ***)

Pasal 23G (1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi ***) (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang ***)

Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu; UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara