AKUNTANSI PAJAK Pertemuan 1 Oleh : Icha Fajriana,S.I.A
BUKU REFERENSI “AKUNTANSI PAJAK SESUAI DENGAN UU PAJAK BARU” OLEH DR.GUNADI,M.Sc.,Akt “AKUNTANSI PAJAK” OLEH DR.WALUYO,M.Sc.,M.M.,Akt “AKUNTANSI PERPAJAKAN”, SOEKRISNO AGUS & ESTERLITA UNDANG-UNDANG KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
AKUNTANSI VS PAJAK Akuntansi : Sistem Informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan Pajak : Iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan)yang tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Prof.Dr.Rochmat Soemitro,SH)
Jenis Pajak Menurut Golongan : a. Pajak Langsung : Pajak yang ditanggung WP dan pembebanannya tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain. Cth: PPh b. Pajak Tidak Langsung : Pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain, cth: PPN dan PPnbm Menurut Sifat : Pajak Subjektif : Pajak yang pengenaannya melihat keadaan pribadi WP, cth : PPh Pajak Objektif : Pajak yang memperhatikan objeknya tanpa melihat keadaan pribadi WP, cth: PPN dan PPnbm Menurut Lembaga pemungutannya : Pajak Pusat : pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Cth: PPh,PPN,PPnbm, bea materai b. Pajak daerah: Pajak yang dipungut oleh pem.daerah dan dugnakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Cth: PBB, PKB, BBNKB, BBNT, Pajak reklame,hotel, restoran
Sistem Pemungutan Pajak Official Assesment System Sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiskus. Dalam system ini utang pajak timbul bila telah ada ketetapan pajak dari fiskus ( sesuai dengan ajaran formil tentang timbulnya utang pajak ). Jadi dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif. Self Assesment System Sistem pemungutan pajak dimana wewenang menghitung besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak diserahkan oleh fiskus kepada wajib pajak yang bersangkutan, sehingga dengan sisten ini wajib pajak harus aktif untuk menghitung, menyetor dan melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sedangkan fiskus bertugas memberikan penerangan dan pengawasan. With Holding System Sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang dihitung oleh pihak ketiga ( yang bukan wajib pajak dan juga bukan aparat pajak / fiskus ).
AKUNTANSI PAJAK Menurut Niswonger dan Fees : “sebagai bagian dari akuntansi yang menekankan kepada penyusunan Surat Pemberitahuan Pajak (tax return) dan pertimbangan konsekuensi perpajakan terhadap transaksi atau kegiatan perusahaan”.
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK Pokok Bahasan : Hubungan akuntansi pajak dengan akuntansi komersial Konsep dasar dan tujuan akuntansi pajak Pembukuan
Pembukuan.. KUP: Pasal 1 Angka 29 UU No.28 Tahun 2007: suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data informasi keuangan yang meliputi aset, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa yang ditutup dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak berikutnya.
Pembukuan.. Akuntansi Komersial dalam PSAK : Pembukuan adalah kegiatan mengumpulkan, mencatat, dan menganalisis data transaksi keuangan ke dalam buku atau catatan yang telah disiapkan, serta pengendalian proses akuntansi melalui prinsip pengendalian internal, pengukuran nilai transaksi ke dalam nilai moneter berdasarkan SAK, dan penyajian hasil transaksi keuangan menjadi informasi keuangan yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan. bentuk dari informasi keuangan disebut laporan keuangan
PEMBUKUAN Pentingnya Pembukuan Untuk Perpajakan Informasi pembukuan diperlukan untuk menghitung pajak terhutang dan verifikasi, serta pemeriksaan dan investigasi terhadap kebenaran penghitungan jumlah utang pajak tersebut.
PEMBUKUAN Pentingnya pembukuan untuk perpajakan : Mempermudah Wajib Pajak (WP) mengisi SPT. Mempermudah perhitungan penghasilan kena pajak. Penyajian informasi tentang posisi financial dan hasil usaha untuk bahan analisis atau pengambilan keputusan ekonomi perusahaan.
PEMBUKUAN C. Sanksi Tidak Diselenggarakannya Pembukuan WP yang sudah mampu melakukan pembukuan untuk tujuan Pajak, namun tidak melakukannya : penghasilan netonya dihitung berdasar norma perhitungan, pajak yang kurang dibayar dari hasil penerapan norma perhitungan akan dikenai sanksi berupa kenaikan pajak 50% atau 100% dari pajak yang kurang dibayar (pasal 13 ayat 3) UU KUP.
PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN Norma Penghitungan penghasilan neto hanya boleh digunakan oleh WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari jumlah Rp 4.800.000.000
Latihan Soal… Apakah pembukuan/pencatatan penting menurut perpajakan? Jelaskan! Mengapa Akuntansi Pajak itu penting dipelajari?