hulu hilir berorientasi pada manfaat ekonomi PENGELOLAAN KI (IP Management) Lingkup/cakupan hulu hilir berorientasi pada manfaat ekonomi
IPRs are not just a matter of protecting IP
Cakupan pengelolaan KI: IP valuation; Layanan informasi Paten; Studi Pasar dan technical feasibility studies; Business plan dan IP strategy; Patent drafting; Legal and/or technical assistance for negotiating licensing; Joint venture; Perjanjian alih teknologi; Perjanjian kerja sama penelitian dan pengembangan, Layanan permohonan Peten/Merek dan/atau jenis HKI lainnya; Pelatihan, misal untuk peneliti, inventor, dll; Competitive intelligence; Patent mapping; dll
Establishing a culture of information & innovation Staff Information Mining and Internal registration IP Assessment Industry Government,Markets, etc IP Portfolio Analysis TT Staff Exploitation Business Dev. or TT Staff
Contoh kasus : paten Biaya Hambatan Peluang keberhasilan Invention Record Biaya Hambatan Peluang keberhasilan Jumlah menurun Patent Application Granted Patents Revenue Producing Patents 7 – 10% hasil riset dapat dikomersialisasikan
Contoh : paten Jumlah menurun Invention Record Activity map Priority Feedback Patent Application Jumlah menurun Granted Patents Approach Startegy Revenue Producing Patents
Manfaat strategi pengelolaan aset KI : Memaksimalkan peluang keberhasilan setiap tahapan Menurunkan “cost/benefit ratio” Memantapkan IP di dalam strategi organisasi secara keseluruhan
Mengapa Diperlukan Perlindungan? 1. Melindungi hak-hak penemu/pemilik/ pengembang terdahulu : - Hak komersial - Hak non komersial : recognizing, reputation 2. Melindungi dan mempertahankan keunggulan yang sudah dicapai 3. Menghalangi pihak lain untuk unggul dan/ atau mengambil manfaat secara tidak fair
Strategi perlindungan Penilaian (assessment) Memilih bentuk proteksi Implementasi strategi Perlindungan invensi/inovasi selanjutnya Perlindungan di luar negeri Penegakan perlindungan
Jenis Perlindungan Basis hukum sistem HKI Basis teknis Basis dukungan/loyalitas
Apa Saja Jenis Perlindungan HKI itu? Hak Cipta (Copyrights) Hak Milik Industri (Industrial Property) Paten Paten Sederhana Merek & Indikasi Geografis Desain Industri Rahasia Dagang Desain Tata Letak Sirkit Terpadu Perlindungan Varietas Tanaman
Baru, inventif, dapat diterapkan ke industri JANGKA WAKTU PERSYARATAN Selama rahasia Tidak diketahui umum, nilai ekonomis, dijaaaaga kerahasiaannya oleh pemilik informasi RAHASIA DAGANG 25 tahun dan 20 tahun Baru, distinct, inventif, stabil P V T Selama masih khas Tidak memiliki persamaan dengan I.G yang ada bukan merupakan tanda yang generik INDIKASI GEOGRAFIS (I.G) Selama digunakan dengan merek terdaftar atau merek terkenal MEREK 10 tahun Baru DESAIN INDUSTRI 50 tahun Usia +50 tahun Khas dan orisinil HAK CIPTA orisinil PERLINDUNGAN TATA LETAK I C Baru, memiliki kegunaan praktis PATEN SEDERHANA 20 tahun Baru, inventif, dapat diterapkan ke industri PATEN JANGKA WAKTU PERSYARATAN JENIS HKI
Prosedur penanganan informasi Identifikasi Klasifikasi Perlindungan info berharga bebas atau dilindungi Non – disclosure agreement Laboratory – Books (Log – Book) USA – first to invent
Penilaian terhadap aset KI (IP Assessment) Tujuan : Mengetahui kelayakan untuk diimplementasikan Mengetahui jenis perlindungan yang sesuai
Apa yang dinilai ? Teknis Komersial Potensi Perlindungan
Perlindungan Nilai ekonomis Sebelum dan pada saat kegiatan litbang berlangsung nilai inventif & inovatif Sesudah kegiatan litbang Nilai ekonomis
Kapan Diperlukan Perlindungan? Kekayaan Intelektual Komersialisasi/manfaat Proteksi
Publish or Not Publish? Patent it ! Do not publish publish Applied Basic Applied publish
…..as soon as you file an application a clock starts ticking… …..First to file system…. …..as soon as you file an application a clock starts ticking…
Time From 1st application (month) Apllication Time From 1st application (month) Inventor & patent Agent discuss invention and it’s Patentability 1st FILING 12 FOREIGN FILING 15 SEARCH 18 Publication 24 EXAMINATION 54 GRANT 20 Years EXPIRY
Hal-hal yang perlu diperhatikan : Sistem HKI/rezim HKI yang tersedia Bidang yang terkait Biaya dan sumber daya lain yang diperlukan bagi perlindungan Jangka waktu perlindungan Jenis/mekanisme eksploitasi Target komersialisasi
Sistem HKI yang tersedia : Syarat perlindungan atau apa yang dapat dilindungi? Apa yang dapat menggugurkan perlindungan? Kapan harus dilindungi ? (kaitannya dengan kegiatan lain di dalam litbang)
Contoh: Di negara mana saja suatu teknologi harus di-”paten”-kan? Negara dimana ada target consumer/produk akan dijual/diekspor dll Negara dimana kompetitor aktif Negara dimana produk dibuat Negara dimana produk akan digunakan Terkait dengan UU HKI (hak komersial)
Jumlah Permohonan Paten Sumber: www.dgip.go.id
Jumlah Permohonan Paten Berdasarkan Negara Pengajunya (1) Sumber: www.dgip.go.id
Jumlah Permohonan Paten Berdasarkan Negara Pengajunya (2) Sumber: www.dgip.go.id
UU No. 5/1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati Upaya pelestarian daya dukung lingkungan, khususnya keanekaragaman hayati Landasan untuk kerjasama internasional
Tujuan Konvensi : Konservasi keanekaragaman hayati, pemanfaatannya secara berkelanjutan dan membagi keuntungan yang dihasilkan dari pendayagunaan secara adil dan merata, termasuk melalui akses yang memadai terhadap sumber daya genetika, alih teknologi yang sesuai, memperhatikan semua hak dan pendanaan yang memadai
Pelestarian keanekaragaman hayati Pemanfaatan secara berkelanjutan Pembagian keuntungan secara adil dan merata dari hasil pemanfaatan
Setiap Negara mempunyai hak berdaulat untuk memanfaatkan sumberdayanya PRINSIP (UU No.5/1994 Ps.3) Setiap Negara mempunyai hak berdaulat untuk memanfaatkan sumberdayanya Kegiatan-kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan
UU No.5/1994 Pasal 15 AKSES KE SUMBER-SUMBER DAYA GENETIKA
AKSES KE SUMBER DAYA GENETIKA : Negara berdaulat atas sumber daya alamnya Pemerintah berwenang untuk menentukan akses ke sumber daya genetika Semua pihak wajib berupaya untuk memperlancar akses Akses berdasarkan persetujuan bersama
Akses ke Teknologi & Alih Teknologi Setiap pihak menyediakan akses ke teknologi dan alih teknologi dengan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan Akses ke teknologi dan alih teknologi yang terkait dengan Paten/HKI diatur berdasarkan persyaratan sistem HKI Saling mendukung dan tidak bertentangan Negara berkembang (penyedia sumber daya genetika) diberi akses terhadap teknologi dan alih teknologi untuk pemanfaatan sumber daya tersebut
Kesepakatan yang saling menguntungkan Akses: Ijin yang diberitahukan sebelumnya (Persetujuan Atas Dasar Ijin Awal/ PADIA/PIC) Kesepakatan yang saling menguntungkan Pembagian keuntungan secara adil dan merata
Pertukaran Informasi Para pihak wajib memperlancar pertukaran informasi terkait dengan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan
Kegiatan Bioteknologi dan Pembagian Keuntungan Wajib mengupayakan peran serta aktif semua pihak dalam kegiatan penelitian bioteknologi Wajib mengupayakan pembagian hasil yang adil yang timbul dari bioteknologi berdasarkan persetujuan bersama
Pengetahuan Tradisional Semua pihak harus menghormati, melestarikan dan menjaga pengetahuan, praktek masyarakat asli dan lokal Mendorong pembagian yang adil dari keuntungan hasil pendayagunaannya
Upaya penyerasian antara Ketetapan-ketetapan di dalam UU No Upaya penyerasian antara Ketetapan-ketetapan di dalam UU No. 5/1994 (CBD) dengan peraturan Nasional yang telah ada RUU Pengelolaan Sumber Daya Genetika
Dasar pengaturan akses dan pembagian keuntungan Ijin yang diberikan oleh pemilik sumber daya genetika (Persetujuan Atas Dasar Ijin Awal/PADIA) Dasar pengaturan akses dan pembagian keuntungan Kesepakatan Bersama
Bentuk Benefit Sharing Non Monetary acknowledgement in publication joint research and increased scientific capacity participation in planning and decision making control over samples and research results voucher specimens deposited in a national institution co-ownership or sole ownership of intellectual property rights free access to technology and products resulting from the agreement protection of local existing applications of intellectual property rights technology transfer (equipment and material donation) training in bioprospecting methods, collection and preparation of samples, biodiversity monitoring, socioeconomic monitoring, and/or nursery and agronomic techniques (increased conservation capacity) bioprospecting fees per sample fees percentage or research budget percentage of royalties development of alternative income generating schemes commitment to re-supply in source country, sample int. fund based on levies and sales specific funds (Trust Funds) Monetary
HKI memiliki dampak : Pengetahuan tradisional dan praktek-praktek dari indijenus dan lokal Insentif bagi kegiatan pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan Benefit sharing dari pengembangan teknologi dengan memanfaatkan sumber daya genetik Transfer atau akses terhadap teknologi dan informasi ilmiah
Penelusuran Dokumen Paten Gedung Rektorat IPB Lantai 5 Kampus IPB Darmaga, Bogor 16680 Telp./Fax.: +62-251-624512 E-mail: haki@bima.ipb.ac.id Website: http://bima.ipb.ac.id/~haki
PATEN Paten: hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten Sederhana: invensi yang memiliki nilai kegunaan lebih praktis daripada invensi sebelumnya dan bersifat kasat mata atau berwujud (tangible).
Syarat Paten Baru (novelty) Global Mengandung langkah inventif (inventive step) Dapat diterapkan dalam industri (industrial applicable)
Informasi Paten Informasi bersifat teknis dan legal yang tertuang di dalam dokumen paten, yang dipublikasikan secara periodik oleh Kantor Paten 2/3 informasi teknis dalam paten tidak pernah muncul dalam bentuk publikasi lainnya
Cakupan Dokumen Paten Reference/rujukan terkait Deskripsi lengkap tentang aplikasi invensi/teknologi Gambar Pendukung Klaim, yang menentukan lingkup perlindungan Inventor dan pemilik Paten Informasi tanggal pendaftaran
Kebaharuan Informasi Paten Informasi teknologi yang terkandung dalam dokumen paten lebih baru dibandingkan dengan publikasi lain. Contoh: Temuan Paten (tahun) Publikasi non Paten (tahun) TELEVISI 1923 1928 JET ENGINE 1936 1946
Pemakai informasi paten Pemeriksa Paten Perusahaan/Industri Universitas Institut Penelitian Individuals Asosiasi Industri dan Kadin Intellectual Property Office
Melakukan Penelusuran Dokumen Paten Memperoleh Informasi Paten Melakukan Penelusuran Dokumen Paten (Patent Searching) On line (internet) Free Access Manual (gazette, CD Rom)
Penelusuran Paten (Patent Searching) Adalah: upaya pencarian teknologi-teknologi terdahulu dalam bidang yang sama/berdekatan sebagai prior art atau dokumen pembanding maupun pendukung. dokumen paten atau dokumen permintaan paten bukan dokumen paten seperti jurnal, koran/tabloid, majalah, buku dan lain-lain.
MANFAAT PENELUSURAN PATEN Manfaat umum: Mengidentifikasi klaim paten yang mungkin dilanggar dalam kegiatan penelitian yang sedang berjalan; Memonitor perkembangan atau tren teknologi; Mendapatkan gambaran atas strategi komersial dari kompetitor di bidang sejenis; Mengetahui peneliti atau perekayasa yang sedang melakukan penelitian tertentu Mengidentifikasi kemungkinan kerjasama (strategic alliances) Untuk mengetahui apakah suatu ide penemuan/hasil penelitian : Kadaluarsa; Duplikasi terhadap paten yg telah ada; Tdk sesuai dg tren perkembangan teknologi; Tdk sesuai dg tren kebutuhan pasar
Academic: Legal: Business: Pendidikan, R&D MANFAAT PENELUSURAN PATEN Academic: Pendidikan, R&D Legal: Pelanggaran, Granted (Patentability) Business: Kompetitor, R&D, Pemanfaatan Paten Kadaluarsa (UKM)
Pemanfaatan Informasi Paten pada tahap R&D Tahap perencanaan R&D Tahap pelaksanaan R&D Tahap pengembangan produk Tahap produksi
Strategi Penelitian Berbasis Paten Agar suatu penelitian & pengembangan dapat menghemat dari segi biaya, waktu dan tenaga, hendaknya terlebih dahulu menelusuri paten di bidang kajian tersebut
Sebelum Kegiatan Penelitian (Perencanaan): Pemanfaatan Informasi Paten pada tahap R&D Sebelum Kegiatan Penelitian (Perencanaan): Perencanaan strategi dan tujuan penelitian Mendeteksi dan menghindari dari kemungkinan: Melaksanakan kegiatan penelitian dari teknologi yang telah dipatenkan orang lain (duplikasi Paten/penelitian); Melaksanakan kegiatan penelitian terhadap teknologi yang patennya kadaluwarsa; Melanggar hak paten orang lain; Tidak sesuai dengan tren perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar
Selama pelaksanan kegiatan penelitian Pemanfaatan Informasi Paten pada tahap R&D Selama pelaksanan kegiatan penelitian Memastikan bahwa hasil R&D layak dipatenkan Pengamatan kemungkinan pengajuan permohonan paten oleh pesaing atas penemuan yang sama
Tahap pengembangan produk Memastikan strategi perlindungan Pemanfaatan Informasi Paten pada tahap R&D Tahap pengembangan produk Memastikan strategi perlindungan Memastikan terpenuhinya kriteria invensi yang dapat dipatenkan Tahap produksi Monitoring pelanggaran HKI
Mengetahui kondisi terakhir perkembangan teknologi Pemanfaatan Informasi Paten untuk Bisnis Menghindari pengeluaran yang tidak bermanfaat untuk riset yang telah diketahui Mengidentifikasi dan mengevaluasi teknologi untuk lisensi/alih teknologi Mengetahui kondisi terakhir perkembangan teknologi Menemukan solusi untuk masalah teknis Memperoleh ide untuk inovasi selanjutnya Menghindari masalah pelanggaran Menggagalkan paten pihak lain
Tahapan Patent Searching Penentuan ruang lingkup subyek dan kata kunci Penentuan metode penelusuran dokumen paten Cetak dokumen paten hasil penelusuran Melakukan penelusuran dokumen paten Baca dan bandingkan informasi paten hasil penelusuran dengan penemuan/teknologi Anda
Penentuan ruang lingkup subyek dan kata kunci Tentukan ruang lingkup subyek dan informasi mengenai kata-kata kunci dan bahasanya, International Patent Classification (IPC)-nya, atau jika memungkinkan nomor patennya.
Metode penelusuran dokumen paten yang tepat Penelusuran dokumen paten dapat dilakukan melalui internet atau melalui Kantor Paten disuatu negara.
Membandingkan Invensi dengan Paten yang Ada Lihat persamaan mengenai: Problem teknis yang hendak dipecahkan Cara kerja invensi Fungsi yang dihasilkan oleh invensi Hasil yang dicapai oleh penemuan Jika salah satu tidak sama, maka dianggap baru !!
MEMBACA DOKUMEN PATEN STRUKTUR DOKUMEN PATEN INDONESIA Judul Invensi Bidang Teknik Invensi Latar Belakang Invensi Ringkasan Invensi Uraian Singkat Gambar (jika ada) Uraian Lengkap Invensi Klaim Abstrak Gambar (jika ada)
Informasi bibliografi publikasi A: Nomor publikasi (10/11) Jenis publikasi (12) Nama Kantor Paten (19) Nomor permohonan paten (21) Klasifikasi paten internasional (51) Informasi tanggal penerimaan (22) Data prioritas (30) Tanggal publikasi permohonan paten (43) Nama pemohon (71) Nama Inventor (72) Nama agent (konsultan paten) (74) Judul Invensi (54) Abstrak (57)
Informasi lain dari Publikasi B (Granted): Tanggal publikasi paten (45) Dokumen pembanding yang digunakan (56)
CONTOH SERTIFIKAT PATEN
CONTOH DESKRIPSI PATEN
CONTOH PUBLIKASI A PATEN
Software INAS dan PatSee INAS = Information Analysis System Merupakan software (program komputer) untuk menganalisa informasi yang terdapat dalam dokumen Paten Hasil dalam bentuk tulisan maupun grafik PatSee : software (program komputer) untuk men-download dokumen Paten dari internet secara otomatis.
Manfaat INAS Mengetahui trend perkembangan teknologi untuk satu bidang tertentu Mengetahui perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang sejenis Mengidentifikasi inventor-inventor yang banyak menghasilkan teknologi untuk satu bidang tertentu identifikasi tenaga ahli Mengidentifikasi kemungkinan kerjasama dan calon pengguna atau pembeli teknologi Mengidentifikasi kemungkinan pihak-pihak pelanggar Paten Menganalisa permintaan dan potensi pasar suatu teknologi sesuai dengan perkembangan teknologi tersebut di suatu negara
Sistem Kerja INAS (Sumber: Buku Panduan INAS) IP DB Internet Patent Information Download (PatSee) Html, text Theme INAS DB Analyzed Results INAS Area Create theme Information preparation Conversion to INAS DB Code Registration by user’s definition Information analysis Macro analysis Year analysis Applicant analysis Correlation analysis Co-occurrence analysis Keterangan: DB = Database