PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK 1. CARA MENGHITUNG PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK 2. TARIF & CARA PENGGUNAAN
CARA MENGHITUNG PENGHASILAN KENA PAJAK (PKP) PENGHASILAN DIMAKSUD PSL 4 AYAT (1) DIKURANGI DG PENGURANGAN DIMAKSUD PSL 6 (1) dan (2) PSL 7 (1) Dan PSL 9 (1) HURUF C, D, E dan G PKP BAGI WP DALAM NEGERI PKP BAGI WP ORANG PRIBADI & BADAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 14 DIHITUNG DG NORMA PENGHITUNGAN & UNTUK WP PRIBADI DIKURANGKAN PTKP PASAL 7 (1) PENGHASILAN PSL 5 (1) & Psl 4 (1) DIKURANGI DG PENGURANGAN DIMAKSUD Psl 5 (2), & (3), (Psl 6 Ay 1) Dan (2), dan Psl 9 (1) HURUF C, D, E, DAN G PKP BAGI BUT DIHITUNG BERDASARKAN PENGHASILAN NETO YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DLM BAGIAN TAHUN PAJAK YANG DISETAHUNKAN. PKP BAGI ORANG PRIBADI DLM NEGERI YG TERUTANG PAJAK DLM SUATU BAGIAN TAHUN PAJAK SEBAGAI MANA DIMAKSUD Psl 2 : (6) PSL 16 Ayat (1), (2), (3), dan (4).
LAPISAN PKP TARIP PAJAK TARIF PAJAK a. WP ORANG PRIBADI LAPISAN PKP TARIP PAJAK - s/d Rp 50.000.000. 5% Rp 50 juta s/d Rp 250 juta 15% DIATAS Rp 250 juta s/d Rp 500 juta 25% DIATAS Rp 500 juta Dikenakan 30% b. WP BADAN DN/BUT TARIF TUNGGAL SEBESAR 28% TARIF SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA HURUF b, MENJADI 25% PADA TAHUN 2010. WP DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA YG PALING SEDIKIT 40% x SELURUH SAHAM YANG DISETOR, DIPERDAGANGKAN, DI BELI, DAN MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU LAINNYA, DAPAT MEMPEROLEH TARIF SEBESAR 5% LEBIH RENDAH DARIPADA TARIF SEPERTI DIMAKSUD AYAT (1) Huruf b, dan ayat (2a ) yg DIATUR DENGAN ATAU BERDASARKAN PP.
KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI BESARNYA TARIF TARIF ATAS PENGHASILAN DEVIDEN YANG DIBAGIKAN KEPADA WP ORANG PRIBADI DALAM NEGERI, PALING TINGGI SEBESAR 10% (SEPULUH PERSEN), DAN BERSIFAT FINAL. KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI BESARNYA TARIF SEBAGAIMANA DIMAKSUD DIATAS DIATUR DENGAN PP. BESARNYA LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA Ayat (1) Huruf a DIATAS, DAPAT DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN. UNTUK KEPERLUAN PENERAPAN TARIF PAJAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA Ayat (1) , JUMLAH PENGHASILAN KENA PAJAK DIBULATKAN KEBAWAH MENJADI RIBUAN RUPIAH PENUH ( MISALNYA Rp 5.006.560.930, dibulatkan Menjadi Rp 5.006.560.000.)
Psl 17 ayat (1a,b), (2), (2a), (2b), (2c), (2d), (3,4,5,6,dan 7) BESARNYA PAJAK TERUTANG BAGI WP ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG TERUTANG PAJAK DALAM BAGIAN TAHUN PAJAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM Psl 16 Ayat (4), DIHITUNG : SEBANYAK JUMLAH HARI DALAM BAGIAN TAHUN PAJAK TERSEBUT DIBAGI 360 HARI x PAJAK YANG TERUTANG UNTUK 1(SATU) TAHUN PAJAK. UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DIATAS (Ayat 5), TIAP BULAN YANG PENUH DIHITUNG 30 (TIGA PULUH) HARI. DENGAN PP DAPAT DITETAPKAN TARIF PAJAK TERSENDIRI ATAS PENGHASILAN DIMAKSUD DALAM PASAL 4 (2), SEPANJANG TIDAK MELEBIHI TARIF TERTINGGI SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA Ayat (1) Psl 17 ayat (1a,b), (2), (2a), (2b), (2c), (2d), (3,4,5,6,dan 7)
CONTOH PENERAPAN TARIF 1. WP A (ORANG PRIBADI) PENGHASILAN KENA KENA PAJAK Rp 600.000.000. PAJAK PENGHASILAN TERUTANG : - s/d Rp 50.000.000.- 5% = Rp 2.500.000.- - Rp 200.000.000.- 15% = Rp 30.000.000. - Rp 250.000.000.- 25% = Rp 62.500.000.- - Rp 100.000.000.- 30% = Rp 30.000.000.- J U M L A H = Rp 125.000.000. 2. WAJIB PAJAK BADAN : PT ANTARIKSA, PENGHASILAN NETO 2009 = Rp 1.250.000.000. Tidak ada kompensasi kerugian, sehingga pengh kena pajak = pengh neto. PPh Terutang 28% x Rp 1.250.000.000. = Rp 350.000.000.