PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
Advertisements


PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh Pasal 24.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pajak Penghasilan Pasal 24 (Kredit Pajak LN)
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
PPh pasal 24 UU No, 36 TAHUN 2008 Pajak yg dibayar atau terutang di ln atas penghasilan dari ln yg diterima atau diperoleh wp dn boleh dikreditkan terhadap.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Pajak Penghasilan Pasal 25
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2)
(Kredit Pajak Luar Negeri)
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PERPAJAKAN INTERNASIONAL KREDIT PAJAK LUAR NEGERI DAN BADAN LUAR NEGERI TERKENDALI [ BAB 8 DAN 9 PAJAK INTERNATIONAL, GUNADI ] M. FIRDAUS WAHIDI S.E.,
Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
CARA PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA
Perhitungan PPh Badan Faisal Ahmad Chotib.
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PPh PASAL 25.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan Final
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
KETENTUAN LAIN-LAIN.
STP dan Ketetapan Pajak
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN FISKAL LUAR NEGERI
PAJAK PENGHASILAN UMUM
WP OP MEMPUNYAI PENGHASILAN SEBAGAI PEGAWAI DAN PENGUSAHA (PEMBUKUAN)
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Angsuran Pajak Dalam tahun Berjalan PPh Ps. 25.
GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017.
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
PAJAK PENGHASILAN.
MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (Perpajakan)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 24
Tarif PPh.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Pusat & Pajak Daerah.
Kuis 7 Pajak Penghasilan.
Kuis 9 PPh Badan & BUT.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Transcript presentasi:

PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK 1. CARA MENGHITUNG PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK 2. TARIF & CARA PENGGUNAAN

CARA MENGHITUNG PENGHASILAN KENA PAJAK (PKP) PENGHASILAN DIMAKSUD PSL 4 AYAT (1) DIKURANGI DG PENGURANGAN DIMAKSUD PSL 6 (1) dan (2) PSL 7 (1) Dan PSL 9 (1) HURUF C, D, E dan G PKP BAGI WP DALAM NEGERI PKP BAGI WP ORANG PRIBADI & BADAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 14 DIHITUNG DG NORMA PENGHITUNGAN & UNTUK WP PRIBADI DIKURANGKAN PTKP PASAL 7 (1) PENGHASILAN PSL 5 (1) & Psl 4 (1) DIKURANGI DG PENGURANGAN DIMAKSUD Psl 5 (2), & (3), (Psl 6 Ay 1) Dan (2), dan Psl 9 (1) HURUF C, D, E, DAN G PKP BAGI BUT DIHITUNG BERDASARKAN PENGHASILAN NETO YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DLM BAGIAN TAHUN PAJAK YANG DISETAHUNKAN. PKP BAGI ORANG PRIBADI DLM NEGERI YG TERUTANG PAJAK DLM SUATU BAGIAN TAHUN PAJAK SEBAGAI MANA DIMAKSUD Psl 2 : (6) PSL 16 Ayat (1), (2), (3), dan (4).

LAPISAN PKP TARIP PAJAK TARIF PAJAK a. WP ORANG PRIBADI LAPISAN PKP TARIP PAJAK - s/d Rp 50.000.000. 5% Rp 50 juta s/d Rp 250 juta 15% DIATAS Rp 250 juta s/d Rp 500 juta 25% DIATAS Rp 500 juta Dikenakan 30% b. WP BADAN DN/BUT TARIF TUNGGAL SEBESAR 28% TARIF SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA HURUF b, MENJADI 25% PADA TAHUN 2010. WP DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA YG PALING SEDIKIT 40% x SELURUH SAHAM YANG DISETOR, DIPERDAGANGKAN, DI BELI, DAN MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU LAINNYA, DAPAT MEMPEROLEH TARIF SEBESAR 5% LEBIH RENDAH DARIPADA TARIF SEPERTI DIMAKSUD AYAT (1) Huruf b, dan ayat (2a ) yg DIATUR DENGAN ATAU BERDASARKAN PP.

KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI BESARNYA TARIF TARIF ATAS PENGHASILAN DEVIDEN YANG DIBAGIKAN KEPADA WP ORANG PRIBADI DALAM NEGERI, PALING TINGGI SEBESAR 10% (SEPULUH PERSEN), DAN BERSIFAT FINAL. KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI BESARNYA TARIF SEBAGAIMANA DIMAKSUD DIATAS DIATUR DENGAN PP. BESARNYA LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA Ayat (1) Huruf a DIATAS, DAPAT DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN. UNTUK KEPERLUAN PENERAPAN TARIF PAJAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA Ayat (1) , JUMLAH PENGHASILAN KENA PAJAK DIBULATKAN KEBAWAH MENJADI RIBUAN RUPIAH PENUH ( MISALNYA Rp 5.006.560.930, dibulatkan Menjadi Rp 5.006.560.000.)

Psl 17 ayat (1a,b), (2), (2a), (2b), (2c), (2d), (3,4,5,6,dan 7) BESARNYA PAJAK TERUTANG BAGI WP ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG TERUTANG PAJAK DALAM BAGIAN TAHUN PAJAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM Psl 16 Ayat (4), DIHITUNG : SEBANYAK JUMLAH HARI DALAM BAGIAN TAHUN PAJAK TERSEBUT DIBAGI 360 HARI x PAJAK YANG TERUTANG UNTUK 1(SATU) TAHUN PAJAK. UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DIATAS (Ayat 5), TIAP BULAN YANG PENUH DIHITUNG 30 (TIGA PULUH) HARI. DENGAN PP DAPAT DITETAPKAN TARIF PAJAK TERSENDIRI ATAS PENGHASILAN DIMAKSUD DALAM PASAL 4 (2), SEPANJANG TIDAK MELEBIHI TARIF TERTINGGI SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA Ayat (1) Psl 17 ayat (1a,b), (2), (2a), (2b), (2c), (2d), (3,4,5,6,dan 7)

CONTOH PENERAPAN TARIF 1. WP A (ORANG PRIBADI) PENGHASILAN KENA KENA PAJAK Rp 600.000.000. PAJAK PENGHASILAN TERUTANG : - s/d Rp 50.000.000.- 5% = Rp 2.500.000.- - Rp 200.000.000.- 15% = Rp 30.000.000. - Rp 250.000.000.- 25% = Rp 62.500.000.- - Rp 100.000.000.- 30% = Rp 30.000.000.- J U M L A H = Rp 125.000.000. 2. WAJIB PAJAK BADAN : PT ANTARIKSA, PENGHASILAN NETO 2009 = Rp 1.250.000.000. Tidak ada kompensasi kerugian, sehingga pengh kena pajak = pengh neto. PPh Terutang 28% x Rp 1.250.000.000. = Rp 350.000.000.