HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY. HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
Sumber Perikatan
Sumber Perikatan 1233 BW Perjanjian semata undang - undang PERIKATAN Perbuatan manusia Baik Melawan hukum
Perikatan yang lahir dari UU Perikatan ini diatur dalam ps 1352 – 1380 BW Perikatan ini timbul karena telah ditentukan oleh UU sendiri Perikatan ini dibagi menjadi 2 yaitu : Perikatan yang lahir dari UU Perikatan yang lahir dari UU karena perbuatan manusia
Perikatan yang lahir dari UU Yaitu perikatan yang timbul karena hubungan kekeluargaan Misalnya; suami istri berkewajiban mendidik atau memelihara anak-anak mereka, anak wajib memberikan nafkah kepada orang tua yg sudah tidak bekerja (alimentasi) (UU No.1 Tahun 1974), pemilik pekarangan yg berdampingan menurut pasal 625 berlaku beberapa hak dan kewajiban
Perikatan yg lahir dari UU karena perbuatan manusia Perbuatan manusia yang diperbolehkan oleh Hukum Perbuatan Manusia yang Melawan Hukum
Perbuatan Manusia yang diperbolehkan oleh Hukum Perwakilan sukarela (ZaakWaar-Neming) Adalah suatu perbuatan, dimana seseorang secara sukarela menyediakan dirinya dengan maksud mengurus kepentingan orang lain, dengan perhitungan dan risiko orang tersebut Perwakilan sukarela diatur dalam pasal 1354 – 1358 BW
Syarat perwakilan sukarela Yang diurus adalah kepentingan orang lain Harus mengurus kepentingan orang yang diwakilinya secara sukarela Harus mengetahui dan menghendaki dalam mengurus kepentingan orang lain Harus terdapat keadaan yg sedemikian rupa yg membenarkan inisiatifnya untuk bertindak sebagai wakil sukarela
Hak dan kewajiban perwakilan sukarela Bertindak sbg bpk rumah yg baik dan mengurus dengan layak kepentingan orang yg diwakili (ps. 1356 jo.ps. 1357) Secara diam-diam mengikatkan dirinya utk meneruskan pekerjaannya, sehingga orang yg diwakili dpt mengurus kepentingannya (ps. 1354) Meneruskan pengurusannya jika orang yang diwakili meninggal dunia (ps. 1355)
Memberikan laporan, dan perhitungan mengenai apa yg diterima Bertanggung jawab atas kerugian yg diderita oleh orang yg diwakili, karena pelaksanaan tugas kurang baik Berhak mendapat penggantian biaya-biaya Mempunyai hak retensi
Pembayaran Tak terutang Pasal 1359 menyatakan bahwa seseorang yg membayar tanpa adanya utang, berhak menuntut kembali apa yang telah dibayarkan. Dan yang menerima tanpa hak wajib mengembalikan Pembayaran ini diartikan setiap pemenuhan prestasi. Jadi tidak hanya pembayaran uang saja melainkan penyerahan barang, memberikan kenikmatan dan mengerjakan sesuatu pekerjaan
Perikatan Alam (Naturlijke Verbintenis) Pasal 1359 menentukan bahwa perikatan alam yang secara sukarela dipenuhi, tidak dapat dituntut pengembaliannya Istilah sukarela menunjukkan bahwa pemenuhan prestasi yang dilakukan debitur adalah karena kewajiban moral bukan karena kewajiban hukum Misalnya Pembayaran bunga yang tidak diperjanjikan