HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

Hapusnya perikatan Pasal 1381 BW: ada 10 macam.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 9
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 14
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Perikatan Yang Lahir dari Undang-undang
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNNAR SBY Pertemuan ke 1.
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 7
Macam-Macam Perikatan
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 8 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 11
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Hukum Perdata.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
PERMOHONAN KEPAILITAN
Utang dalam Kepailitan
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
Sewa menyewa rumah.
Utang Pajak Imam Muhasan SH., MH., Ak., CA.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
Utang dalam Kepailitan
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Perjanjian Sewa-Menyewa
HUKUM PERIKATAN Pertemuan I.
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
BUKU III (PSL KUHPerdata)
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Perjanjian sewa-menyewa
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERIKATAN.
Perbuatan Melawan Hukum
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. III
PERISTIWA HUKUM.
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY. HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10

Sumber Perikatan

Sumber Perikatan 1233 BW Perjanjian semata undang - undang PERIKATAN Perbuatan manusia Baik Melawan hukum

Perikatan yang lahir dari UU Perikatan ini diatur dalam ps 1352 – 1380 BW Perikatan ini timbul karena telah ditentukan oleh UU sendiri Perikatan ini dibagi menjadi 2 yaitu : Perikatan yang lahir dari UU Perikatan yang lahir dari UU karena perbuatan manusia

Perikatan yang lahir dari UU Yaitu perikatan yang timbul karena hubungan kekeluargaan Misalnya; suami istri berkewajiban mendidik atau memelihara anak-anak mereka, anak wajib memberikan nafkah kepada orang tua yg sudah tidak bekerja (alimentasi) (UU No.1 Tahun 1974), pemilik pekarangan yg berdampingan menurut pasal 625 berlaku beberapa hak dan kewajiban

Perikatan yg lahir dari UU karena perbuatan manusia Perbuatan manusia yang diperbolehkan oleh Hukum Perbuatan Manusia yang Melawan Hukum

Perbuatan Manusia yang diperbolehkan oleh Hukum Perwakilan sukarela (ZaakWaar-Neming) Adalah suatu perbuatan, dimana seseorang secara sukarela menyediakan dirinya dengan maksud mengurus kepentingan orang lain, dengan perhitungan dan risiko orang tersebut Perwakilan sukarela diatur dalam pasal 1354 – 1358 BW

Syarat perwakilan sukarela Yang diurus adalah kepentingan orang lain Harus mengurus kepentingan orang yang diwakilinya secara sukarela Harus mengetahui dan menghendaki dalam mengurus kepentingan orang lain Harus terdapat keadaan yg sedemikian rupa yg membenarkan inisiatifnya untuk bertindak sebagai wakil sukarela

Hak dan kewajiban perwakilan sukarela Bertindak sbg bpk rumah yg baik dan mengurus dengan layak kepentingan orang yg diwakili (ps. 1356 jo.ps. 1357) Secara diam-diam mengikatkan dirinya utk meneruskan pekerjaannya, sehingga orang yg diwakili dpt mengurus kepentingannya (ps. 1354) Meneruskan pengurusannya jika orang yang diwakili meninggal dunia (ps. 1355)

Memberikan laporan, dan perhitungan mengenai apa yg diterima Bertanggung jawab atas kerugian yg diderita oleh orang yg diwakili, karena pelaksanaan tugas kurang baik Berhak mendapat penggantian biaya-biaya Mempunyai hak retensi

Pembayaran Tak terutang Pasal 1359 menyatakan bahwa seseorang yg membayar tanpa adanya utang, berhak menuntut kembali apa yang telah dibayarkan. Dan yang menerima tanpa hak wajib mengembalikan Pembayaran ini diartikan setiap pemenuhan prestasi. Jadi tidak hanya pembayaran uang saja melainkan penyerahan barang, memberikan kenikmatan dan mengerjakan sesuatu pekerjaan

Perikatan Alam (Naturlijke Verbintenis) Pasal 1359 menentukan bahwa perikatan alam yang secara sukarela dipenuhi, tidak dapat dituntut pengembaliannya Istilah sukarela menunjukkan bahwa pemenuhan prestasi yang dilakukan debitur adalah karena kewajiban moral bukan karena kewajiban hukum Misalnya Pembayaran bunga yang tidak diperjanjikan