PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
TUGAS DAN WEWENANG JAM DATUN.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
KOMNAS HAM.
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
PERMA NO. 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK SLA
PROSES PERADILAN HAM.
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Hak atas Kebebasan Pribadi
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PERMA NO. 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK SLA
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
Hak Tersangka / Terdakwa
VISUM et REPERTUM.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hak Desain Industri Miko Kamal
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Pencegahan Perkawinan
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
dalam Sistem Peradilan Pidana
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
SISTEM PERADILAN PIDANA DAN PEREMPUAN
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Peniup Peluit (Whistle Blowers) dan Pemberlakuan Peraturan
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. III
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Perlindungan Konsumen
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Penyelesaian sengketa
Pelanggaran HAM, Korban dan Pemulihan
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Transcript presentasi:

PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI DR. Eva Achjani Zulfa.,S.H.,M.H.

Siklus Pemikiran tentang Perlindungan Korban Tidak ada pembedaan sekat pidana dan perdata, kejahatan diterjemahkan sebagai perbuatan yang merugikan korban dan mekanismre penyelesaian berhadapan langsung Kejahatan dianggap ebagai pelanggaran ketertiban sosial, negara mengambi peran sebagai lembaga penjaga dan wakil masyarakat berhadapan dengan pelaku, korban terabaikan Offender Oriented Korban + Pelaku

Posisi Korban dalam SPP Konventional Korban termarjinalkan Korban tidak memiliki legal standing dalam sistem peradilan Posisi korban tidak lebih dari sekedar saksi dan alat bukti

SPP Rezim “Perlindungan Korban” Merupakan pergeseran paradigma SPP dari offender oriented menjadi “victim oriented” Masalahnya adalah apakah SPP sudah diwadahi oleh sejumlah regulasi yang memadai?”

Deklarasi perlindungan korban 1985 Paradigma Baru Upaya Perlindungan Korban dalam SPP Dalam Intrumen HAM Internasional Perlindungan Korban DUHAM ICCPR ICC CRC CAT CEDAW Deklarasi perlindungan korban 1985

Konvensi ini lahir dari keprihatinan terhadap: Deklarasi Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan 1985 Konvensi ini lahir dari keprihatinan terhadap: jutaan orang di seluruh dunia menderita kerugian sebagai hasil kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan dan bahwa hak-hak korban tersebut belum diakui secara memadai, korban kejahatan dan korban penyalahgunaan kekuasaan, dan juga sering keluarganya, saksi dan orang lain yang membantu mereka, adalah tidak adil mengalami kerugian, kerusakan atau cedera dan bahwa mereka mungkin, di samping itu,mengalami kesulitan ketika membantu dalam penuntutan pelanggar,

Pergeseran definisi Korban Korban secara langsung dari tindak pidana; (orang yang secara individu atau kolektif, telah menderita kerugian, termasuk luka fisik atau mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi atau gangguan fundamental hak-hak mereka, melalui tindakan atau kelalaian yang merupakan pelanggaran pidana hukum operasi dalam Anggota Negara, atau termasuk dalam hukum pidana Korban tidak langsung: Keluarga dan saksi yang secara tidak langsung mengalami kerugian atas tindak pidana yang terjadi

Akses terhadap keadilan dan perlakuan yang adil Inti dari per lindungan bagi korban adalah memberikan akses pada korban kedalam mekanisme peradilan dan untuk mendorong ganti rugi, sebagaimana diatur oleh undang-undang nasional, atas kerugian yang mereka milik derita. Hal ini dapat dipenuhi bila mekanisme yudisial dan administratif harus dibentuk dan diperkuat jika diperlukan untuk memungkinkan para korban untuk mendapatkan ganti rugi melalui prosedur formal atau informal yang cepat, adil, murah dan diakses. Para korban harus diberitahu tentang hak mereka dalam mencari ganti rugi melalui mekanisme tersebut.

Respon dari proses peradilan dan administratif untuk kebutuhan korban: Menginformasikan korban peran dan ruang lingkup, waktu dan kemajuan dari proses dan disposisi kasus mereka, terutama di mana kejahatan berat yang terlibat dan di mana ereka telah meminta informasi tersebut; memungkinkan pandangan dan kekhawatiran korban didengarkan dalam sistem peradilan dan dipertimbangkan pada tahap yang sesuai dari proses tanpa mengurangi hak terdakwa dan berjalannya sistem peradilan pidana yang;

Respon dari proses peradilan dan administratif untuk kebutuhan korban: Pelaku atau pihak ketiga bertanggung jawab atas perbuatan mereka termasuk kerugiannya, membuat restitusi yang adil bagi korban, keluarga atau tanggungan mereka. Restitusi tersebut harus mencakup pengembalian harta atau pembayaran untuk merugikan atau kerugian yang diderita, penggantian biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dari korban, penyediaan layanan dan pemulihan haknya

Respon dari proses peradilan dan administratif untuk kebutuhan korban: Memberikan bantuan yang tepat kepada korban selama proses hukum; Mengambil langkah-langkah untuk meminimalkan kerugian korban, melindungi mereka privasi, bila diperlukan, dan menjamin keamanan mereka, serta bahwa mereka keluarga dan saksi atas nama mereka, dari intimidasi dan pembalasan dendam; Menghindari penundaan yang tidak perlu pelaksanaan perintah atau keputusan terkait dengan kepentingan para korban. Mekanisme informal untuk penyelesaian sengketa, termasuk mediasi, arbitrase dan peradilan adat atau praktek adat, harus dimanfaatkan mana yang tepat untuk memfasilitasi dan meng-konsiliasi ganti rugi bagi korban.

Intrumen HAM Lainnya Secara umum perlindungan korban sebagaimana dalam deklarasi 1985 mmebutuhkan penjelasan lebih lanjut yang umumnya dapat merujuk pada upaya perlindungan korban dengan pendekatan HAM Adanya kekhususan pada kelompok-kelompok masyarakat tertentu seperti perempuan dan anak yang bila dalam posisi sebagai korban membutuhkan suatu bentuk penanganan khusus yang merujuk pada kovenan terkait

Regulasi di Indonesia: Apakah sudah mendukung rezim perlindungan korban KUHAP KUHP UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Ham Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan PP Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Undnag-Undang Sistem Peradilan pidana Anak No.11 Tahun 2012

Rezim KUHAP dan KUHP Pola pemikiran tentang korban bailk dalam KUHAP dan KUHP masih bersandar pada pemikiran SPP yang konvensional Tidak ada perlindungan yang diberikan khusus kepada korban selain dari: Inisiatif dan “kebaikan hati”, JPU Penggabungan perkara perdata dan pidana untuk menuntut dan mengganti kerugian Korban Kebaikan hakim untuk menerapkan Passal 14d apabila pidananya adalah percobaan.

Bila Jaksa dan Hakim tidak “berbaik hati” Tidak ada jaminan atas penggantrian kerugian bagi korban Kepentingan korban terlupakan

UU Perlindungan Saksi dan Korban Definisi Korban : seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana Perlindungan korban adalah sebagai saksi untuk mengungkap kejahatan yang diketahuinya dalam rangka penegakan hukum pidana. Dalam arti lain kasusnya berjalan, tidak berhenti. (Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban)

Korban dalam Pelanggaran Ham Berat : Fokus perhatian LPSK Data: LPSK telah melayani korban pelanggaran ham berat 1965 lebih dari 150 orang berupa bantuan medis dan psikologis, serta masih ada 200 an orang yang dalam tahap permohonan Perlindungan yang diberikan: Medis Psiko-sosial Kompensasi Restitusi (tidak hanya pelanggaran ham berat, korban tindak pidana perdagangan orang juga berhak untuk mengajukan restitusi) LPSK…. Sibuuuuk

Perubahan Paradigma Kerja LPSK: Perlindungan Korban UU 26/2000 UU 24/2003 UU 23/2002 KUHAP KUHP dll

Kerja LPSK LPSK PENGADILAN KEPOLISIAN KPK KEJAKSAAN BAPAS p2tpa Lain-lain

Kebijakan Penanganan Korban Jaring laba-laba yang luas yang luas yang harus dibangun LPSK Keterbukaan organisasi dan biro-biro dibawahnya Koordinasi dan kerja LPSK dengan lembaga lain menjadi penting untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban secara luas dan menyeluruh.