TEHNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
Konsep & Sistem Perbankan Syariah BAGI HASIL Proses Penghimpunan Dana Proses Penyaluran Dana Masyarakat Pemilik Dana Bank Syariah Masyarakat Pengguna Dana BAGI HASIL Konsep Penyaluran Dana : 1. Bagi Hasil (Mudharabah & Musyarakah) 2. Jual Beli (Murabahah, Istishna & Salam) 3. Ujroh (Ijarah & Ijarah Muntahiah Bitamlik) Konsep Penghimpunan Dana : 1. Al Wadiah 2. Mudharabah Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
PERBEDAAN BUNGA DENGAN BAGI HASIL Dihitung dari pokok (uang yg dipinjamkan) Berubah sesuai kondisi (bunga) pasar Nominal tetap sesuai suku bunga Diragukan semua agama Dihitung dari keuntungan Nisbah tetap sesuai akad diawal Nominal berubah sesuai kondisi usaha/tingkat keuntungan Tidak ada keraguan Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
Alur Operasional Bank Syariah Penghimpunan dana Penyaluran Dana Pendapatan Wadiah yad dhamanah Prinsip bagi hasil Bagi hasil / Laba rugi Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tdk Terikat) POOLING DANA Lainnya (modal dsb) Prinsip jual beli Margin Tabel Bagi Hasil Laporan Laba Rugi Pendapatan Mdh Mutlaqah (Investasi Tidak Terikat) Agen : Mudharabah Muqayyadah / investasi terikat Pendapatan berbasis imbalan (fee base income) Jasa keuangan : wakalah, kafalah, sharf Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
Distribusi Hasil Usaha Perhitungan pembagian hasil usaha antara shahibul maal dengan mudharib sesuai dengan nisbah yang disepakati di awal akad Perhitungan besaran hasil usaha yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
Diamond Syariah Indonesia Landasan Syariah Prinsip Distribusi Hasil Usaha (Fatwa DSN No 15 / DSN-MUI/IX/2000) “Hai orang yang beriman ! Jika kamu melakukan transaksi hutang piutang untuk jangka waktu yang ditentukan, tuliskanlah…” (QS. Al-Baqarah:282) “Hai orang yang beriman ! Penuhilah akad-akad itu…” (QS. Al-Maidah:1) Hadits Nabi Riwayat Tirmidzy dan ‘Amr bin ‘Auf: “Perdamaian dapat dilakukan antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu Abbas, dan Malik dari Yahya:”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain” Kaidah fiqh: Pada dasarnya, segala bentuk mu’amalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya” Dimana terdapat kemaslahatan, disana terdapat hukum Allah” Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
Faktor Yang Mempengaruhi Bagi Hasil Bank Syariah Faktor Langsung a. Investment rate, merupakan prosentase aktual dana yang diinvestasikan dari total dana. b. Jumlah dana yang diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan salah satu metode yi : Rata-2 saldo minimum bulanan atau Rata-2 total saldo harian. c. Nisbah (sharing ratio) - Nisbah harus ditentukan & disetujui pada awal akad perjanjian - Nisbah antara satu bank dengan bank lainnya dapat berbeda - Nisbah juga dapat berbeda dari waktu ke waktu - Nisbah juga dapat berbeda antara satu account dg account lainnya (Special Nisbah) Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
Faktor Yang Mempengaruhi Bagi Hasil Bank Syariah 2. Faktor Tidak Langsung a. Penentuan butir-butir pendapatan & biaya mudharabah - Bank dan Nasabah melakukan share dalam pendapatan dan biaya. Pendapatan yang dibagihasilkan merupakan pendapatan yang diterima dikurangi biaya-biaya. - Jika biaya ditanggung bank maka hal ini disebut revenue sharing. b. Kebijakan akunting (prinsip dan metode akuntansi). Bagi hasil secara tidak langsung dipengaruhi oleh berjalannya aktivitas yang diterapkan, terutama sehubungan dengan pengakuan pendapatan dan biaya (Accrue). Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
Konsep Perhitungan Margin Laba dan Bagi hasil Prinsip utama yang harus dikembangkan Bank Syariah kaitannya dengan manajemen dana adalah : “Bank Syariah harus mampu memberikan bagi hasil kepada penyimpan dana minimal sama dengan atau lebih besar dari suku bunga yang berlaku di Bank Konvensional, dan mampu menarik bagi hasil dari debitur lebih rendah dari pada bunga yang berlaku di Bank Konvensional” Bagi Hasil Penghimpunan Dana > Bunga Bank Lain Bagi Hasil/Margin Pembiayaan < Bunga Kredit Bank Lain Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
Prinsip Distribusi Hasil Usaha Revenue Sharing Yang dibagikan adalah pendapatan (revenue) Shahibul maal menanggung kerugian usaha dilikuidasi, jumlah aktiva lebih kecil dari kewajiban Profit Sharing Yang dibagikan adalah keuntungan (profit) Kerugian bukan kelalaian mudharib ditanggung shahibul maal Tidak Loss Sharing kerugian bukan kelalaian mudharib ditanggung oleh shahibul maal Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
Dalam sistem perekonomian Islam berkaitan dengan bagi hasil harus ditentukan dalam awal terjadinya kontrak kerja sama (AKAD) antara SHAHIBUL MAAL dengan MUDHARIB. Mekanisme perhitungan bagi hasil terdiri dari 2 sistem: 1. Profit Sharing Perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil net dari total pendapatan setelah dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. 2. Revenue Sharing Perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya- biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Praktek perbankan syariah di Indonesia saat ini masih menggunakan revenue sharing untuk mendistribusikan bagi hasil kepada SHAHIBUL MAAL.
Landasan Syariah Revenue Sharing Syafii : Mudharib tidak boleh menggunakan harta mudharabah sebagai biaya baik dalam keadaan menetap maupun bepergian (di perjalanan) Karena mudharib telah mendapatkan bagian keuntungan, maka ia tidak berhak mendapatkan sesuatu (nafkah) dari harta itu mendapat bagian yang lebih besar dari Rabbul maal Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
Landasan Syariah Profit & Loss Sharing Abu Hanifah, Malik, Zaidiyah : Mudharib dapat membelanjakan harta mudharabah hanya bila perdagangannya itu di perjalanan saja baik itu berupa biaya makan, minum pakaian dsb Imam Hambali: Membolehkan mudharib untuk menafkahkan sebagian dari harta mudharabah baik dalam keadaan menetap atau bepergian dengan ijin shahibul maal Besarnya nafkah yang boleh digunakan adalah nafkah yang telah dikenal (menurut kebiasaan) para pedagang dan tidak boleh boros. Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
Sistem Bagi Hasil = Lap L/R Pengelolaan Lap Laba Rugi Bank Dana Mudharabah Lap Laba Rugi Bank (sebagai mudharib) Pendapatan : Pengelolaan dana = Pendapatan Penyaluran Mudharabah Bagi Hasil (prinsip bagi hasil) Margin (prinsip jual beli) Lainnya (SWBI, IMA dsb) ( + / - ) Revenue Sharing Alokasi Keuntungan Kerugian Kepada pemilik rekening ITT Tabel Distribusi Pendapatan ( - / - ) ( + / + ) Pendapatan : Fee base income Beban Pengelolaan Mudharabah Beban Tenaga Kerja Mudharabah Beban Administrasi Mudharabah Beban Penyusutan Mudharabah Beban Opr Mudharabah Lainnya ( - / - ) Porsi Shahibul Maal Beban Mudharib : Beban Tenaga Kerja Beban Administrasi Beban Opr Lainnya Profit Loss Sharing = Shahibul maal = Laba / Rugi Mudharabah Laba / Rugi Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
LAPORAN LABA RUGI PT. BANK SYARIAH PENDAPATAN PENDAPATAN BAGI HASIL 700.000 PENDAPATAN ATAS KEUNTUNGAN 400.000 PENDAPATAN FEE BASED 300.000 SUB TOTAL 1.400.000 BIAYA BIAYA OPERASIONAL 500.000 BIAYA PERSONALIA 300.000 BIAYA UMUM 50.000 SUB TOTAL 850.000 LABA/RUGI 550.000 SISTEM BAGI HASIL PROFIT & LOSS DISTRIBUTION Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
LAPORAN LABA RUGI PT. BANK SYARIAH PENDAPATAN PENDAPATAN BAGI HASIL 700.000 PENDAPATAN ATAS KEUNTUNGAN 400.000 PENDAPATAN FEE BASED 300.000 SUB TOTAL 1.400.000 BIAYA BIAYA OPERASIONAL 500.000 BIAYA PERSONALIA 300.000 BIAYA UMUM 50.000 SUB TOTAL 850.000 LABA/RUGI 550.000 - 300.000 1.100.000 SISTEM BAGI HASIL REVENUE DISTRIBUTION Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
Diamond Syariah Indonesia Prinsip Bagi Hasil DANA WADIAH Pendapatan atas pengelolaan dana wadiah sepenuhnya menjadi hak bank Bank dapat memberikan bonus tidak diperjanjikan sebelumnya Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
Landasan Syariah Manfaat / Keuntungan Wadiah Imam Malik, Al Laits, Abu Yusuf Jika ia mengembalikan harta, maka keuntungan tersebut halal walaupun dengan cara menghasab (menggunakan tanpa izin) Abu Hanifah, Zufar, Muhammad bin Al Hasan: Mengembalikan pokok harta (yang dititipkan kepadanya) sedangkan keuntungannya disedekahkan. Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
Diamond Syariah Indonesia Prinsip Bagi Hasil DANA MUDHARABAH Semua pendapatan dari pengelolaan dana mudharabah yang dihimpun dibagikan kepada shahibul maal APABILA PENGHIMPUNAN > PENYALURAN (PEMBIAYAAN) Pendapatan yang dibagikan adalah pendapatan dari pembiayaan ditambah dengan pendapatan dari penyaluran lainnya (sumber dananya dari dana Mudharabah) APABILA PENGHIMPUNAN < PENYALURAN (PEMBIAYAAN) Pendapatan yang dibagikan hanya sebesar porsi dana mudharabah yang dihimpun saja. Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
Porsi Pendapatan Pada Unsur Distribusi Bagi Hasil No Penghimpunan Dana Penyaluran Dana Pendapatan Penyaluran Pendapatan Yang Dibagikan Keterangan 1. 150.000 325 Semua pendapatan penyaluran dibagikan 2. 175.000 350 312 150.000 / 175.000 x 350 Sebesar porsi penghimpunan dana saja 3. 125.000 275 Semua pendapatan dibagikan Ada dana yang belum disalurkan Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
Unsur Hasil Usaha Sumber dana Non Mudharabah “hasil” penyaluran Sumber Dana Mudharabah No Pembiayaan mudharabah Yes Pembiayaan musyarakah Murabahah Salam, salam paralel Istishna, Istishna paralel Ijarah, IMB PENYALURAN UTAMA Sumber dana Non Mudharabah “hasil” penyaluran Sumber Dana Mudharabah No SWBI Yes Sertifikat IMA Penyaluran lain PENYALURAN SEKUNDER Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
Tabel Distribusi Bagi Hasil Jenis Penghimpunan Saldo Rata-rata Porsi Pendapatan Mudharabah Porsi Pemilik Dana (Shahibul Maal) Porsi Pengelola Dana (Mudharib) Nisbah Jumlah (A) (B) (C) (D) (E) (F) Giro Wadiah A1 B1 0,00 D1 1,00 F1 Tabungan Mudharabah A2 B2 0,55 D2 0,45 F2 Deposito Mudharabah 1 Bulan A3 B3 0,60 D3 0,40 F3 3 Bulan A4 B4 0,65 D4 0,35 F4 6 Bulan A5 B5 0,67 D5 0,33 F5 12 Bulan A6 B6 0,70 D6 0,30 F6 TOTAL Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
Diamond Syariah Indonesia Keterangan Tabel RATA-RATA SEBULAN SALDO HARIAN (KOLOM – A) Sumbernya: dari saldo SSL yang bersangkutan (mis: saldo akhir tgl 1=a1, tgl 2 = a2 dst … tgl 31 = a31) Perhitungannya : a1 + a2 + a3 + ………. a31 Jumlah hari dalam bulan ybs Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
Keterangan Tabel (lanjutan) PENDAPATAN (kolom – B) Porsi pendapatan pengelolaan dana mudharabah yang akan didistribusikan (sebagai unsur pendapatan pada distribusi bagi hasil / pendapatan) Pendapatan tersebut berupa : Margin (prinsip jual beli – murabahah, istishna, salam dsb) Bagi hasil (prinsip bagi hasil – mudharabah, musyarakah) Perhitungan: Pendapatan per produk (misalnya tabungan mudharabah – kolom B2) adalah : Saldo rata-rata tabungan mudharabah (A2) x total porsi pendapatan mudharabah (B) Total jumlah penghimpunan dana mudharabah (A) Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
Keterangan Tabel (lanjutan) NISBAH NASABAH (PEMILIK DANA/SHAHIBUL MAAL) (Kolom – C) Angka pembagian untuk pemilik dana (shahibul maal) yang telah disepakati dari awal PENDAPATAN PEMILIK DANA (SHAHIBUL MAAL – kolom D) Adalah porsi pendapatan penyimpan dana dalam rupiah (nominal) Perhitungan : D2 = B2 x nisbah untuk shahibul maal Perhitungan indikasi rate masing-masing produk adalah: Pendapatan penyimpanan dana 365 X Rata-rata sebulan saldo harian Y*) *) umur bulan yang bersangkutan Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
Keterangan Tabel (lanjutan) NISBAH BANK (MUDHARIB) – kolom E Angka nisbah untuk pengelola dana / bank (mudharib) PENDAPATAN BANK (MUDHARIB) – kolom F Adalah porsi pendapatan bank (mudharib) dalam rupiah (nominal) Perhitungan : F2 = B2 x nisbah bank Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
Produk Penghimpunan Dana No Produk Prinsip Syariah 1 Giro Wadiah Yad Dhamanah 2 Tabungan Wadiah Yad Dhamanah dan Mudharabah 3 Deposito Mudharabah 4 Investasi Mudharabah Muqayyadah Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
Produk Jasa Perbankan No Produk Prinsip Syariah 1 Dana Talangan Qardh 2 Anjak Piutang Hiwalah 3 Letter of Credit (LC), Transfer, Inkaso, Kliring Wakalah 4 Pinjaman Sosial Qardhul Hasan 5 Safe Deposit Wadiah Amanah, Ujrah 6 Jual Beli Valas (Bank Notes) Sharf 7 Gadai Rahn 8 Payroll Ujrah, Wakalah 9 Bank Garansi Kafalah Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
PERHITUNGAN SALDO RATA-RATA HARIAN Rekening Giro Bp. Wawan AGT KETERANGAN SALDO HARI HITUNGAN 1 Setor Rp. 1.000,- Rp. 1.000,- 6 6 x Rp. 1.000,- = Rp. 6.000,- 7 Setor Rp. 3.000,- Rp. 4.000,- 9 9 x Rp. 4.000,- = Rp. 36.000,- 16 Setor Rp. 6.000,- Rp. 10.000,- 3 3 x Rp. 10.000,- = Rp. 30.000,- 19 Tarik Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- 4 4 x Rp. 5.000,- = Rp. 20.000,- 23 Setor Rp. 15.000,- Rp. 20.000,- 6 x Rp. 20.000,- = Rp. 120.000,- 29 Setor Rp. 10.000,- Rp. 30.000,- 3 x Rp. 30.000,- = Rp. 90.000,- TOTAL = Rp. 302.000,- Saldo Rata-rata Harian = Rp. 302.000,- = Rp. 9.740,- 31 Ket: Jumlah pembagi adalah jumlah hari pada bulan yang bersangkutan Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
PERHITUNGAN SALDO RATA-RATA HARIAN Rekening Tabungan Sdr. Hafidz AGT KETERANGAN SALDO HARI HITUNGAN 18 Buka Rek Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- 6 6 x Rp. 10.000,- = Rp. 60.000,- 24 Setor Rp. 5.000,- Rp. 15.000,- 3 3 x Rp. 15.000,- = Rp. 45.000,- 27 Setor Rp. 10.000,- Rp. 25.000,- 3 x Rp. 25.000,- = Rp. 75.000,- 30 Tarik Rp. 5.000,- Rp. 20.000,- 2 2 x Rp. 20.000,- = Rp. 40.000,- TOTAL = Rp. 220.000,- Saldo Rata-rata Harian = Rp. 220.000,- = Rp. 7.100,- 31 Ket: Tanggal akhir bulan dan tanggal jatuh tempo masuk dalam hitungan jumlah hari Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
PORSI PENDAPATAN TERTIMBANG DISTRIBUSI PENDAPATAN TABEL BAGI HASIL PEMBAGIAN PENDAPATAN SEBELUM ZAKAT DAN PAJAK UNTUK PENYIMPAN DANA DAN BANK JENIS SIMPANAN RATA2 SALDO HARIAN BOBOT PORSI PENDAPATAN TERTIMBANG DISTRIBUSI PENDAPATAN PENYIMPAN DANA BANK PORSI PDPT RTN (A) (B) (A)X(B)=(C) (D) (E) (F)=(D)X(E) (G) (H)=(D)X(G) GIRO WADIAH A1 B1 C1 D1 E1 F1 G1 H1 TABUNGAN MUDHARABAH A2 B2 C2 D2 E2 F2 G2 H2 DEPOSITO MUDHARABAH 1 BLN A3 B3 C3 D3 E3 F3 G3 H3 3 BLN A4 B4 C4 D4 E4 F4 G4 H4 6 BLN A5 B5 C5 D5 E5 F5 G5 H5 12 BLN A6 B6 C6 D6 E6 F6 G6 H6 GRAND TOTAL A C D F H Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
DISTRIBUSI PENDAPATAN JENIS SIMPANAN RATA2 SEBULAN SALDO HARIAN PENDAPATAN YANG DIBAGI PORSI SHAHIBUL MAAL PORSI MUDHARIB NISBAH PENDAPATAN RTN (A) (B) (C) (D)=(B)X(C) (E) (F)=(B)X(E) GIRO WADIAH A1 B1 C1 D1 E1 F1 TABUNGAN MUDHARABAH A2 B2 C2 D2 E2 F2 DEPOSITO MUDHARABAH 1 BLN A3 B3 C3 D3 E3 F3 3 BLN A4 B4 C4 D4 E4 F4 6 BLN A5 B5 C5 D5 E5 F5 12 BLN A6 B6 C6 D6 E6 F6 GRAND TOTAL A B D F Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
DISTRIBUSI PENDAPATAN Jenis Simpanan Saldo Rata2 Pendapatan Porsi Pemilik Dana Porsi Bank yang dibagi Nisbah Rupiah Return Giro Wadiah 2,500 33 0% - 0.00% 100% Tab. Wadiah Tab. Mudharabah 60,000 800 51% 408 8.16% 49% 392 Dep. Mudharabah 1 bulan 20,000 267 52% 139 8.32% 48% 128 3 bulan 25,000 333 53% 177 8.48% 47% 157 6 bulan 30,000 400 54% 216 8.64% 46% 184 12 bulan 10,000 133 55% 73 8.80% 45% 60 150,000 2,000 1,013 987 Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
DISTRIBUSI PENDAPATAN Jenis Simpanan Saldo Rata2 Pendapatan Porsi Pemilik Dana Porsi Bank yang dibagi Nisbah Rupiah Return Tab. Mudharabah 60,000 800 51% 408 8.16% 49% 392 Dep. Mudharabah - 1 bulan 20,000 267 52% 139 8.32% 48% 128 3 bulan 25,000 333 53% 177 8.48% 47% 157 6 bulan 30,000 400 54% 216 8.64% 46% 184 12 bulan 15,000 200 55% 110 8.80% 45% 90 150,000 2,000 1,049 951 Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
Diamond Syariah Indonesia Perhitungan HI per mil HI per mil : Total DP3 1 -------------- x Pendapatan x ------------- Total PBY Total DP3 Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
CARA PERHITUNGAN BAGI HASIL Total Pendapatan D Dana Pihak Ke.3 Mudharabah (DPKM) A Giro Wajib Minimum (5% dr DPKM) B Total Investasi C Jumlah Hari Kalender 28 / 30 / 31 HI-1000 E (DKPM – GWM) Total Pendapatan HI-1.000 = ------------------- X ------------------- X 1.000 Total Investasi DPKM Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
Contoh perhitungan Bagi Hasil DPKM (Dana Pihak Ketiga Mudharabah) yaitu Dana Nasabah dengan Akad Mudharabah A 90.000.000 DPKM yang dapat disalurkan pada pembiayaan = DPKM x (1-GWM => simpanan wajib pada Bank Indonesia =5%) B 85.500.000 Dana bank 14.500.000 Pembiayaan yang disalurkan C 100.000.000 Pendapatan dari penayaluran pembiayaan D 1.666.667 Pendapatan Investasi dari setiap 1000 DPKM E 15,83 B 1 E = --- X D X --- X 1.000 C A Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
Contoh Perhitungan Bagi Hasil Tuan Ahmad memiliki deposito Mudharabah di BMI sebesar Rp. 10 juta dengan nisbah nasabah 71 dan BMI 29, dan masa pengendapatan selama satu bulan Pendapatan Investasi dari setiap 1000 DPKM E 15,83 Saldo rata-rata harian F 10.000.000,00 Nisbah nasabah (disepakati awal akad) G 71,00 Porsi bagi hasil untuk nasabah bulan ini (rupiah) H 112.393,00 F G H = ------- X E X ------ 1.000 100 10.000.000 71 H = ------------- X 15,83 X ----- 1.000 100 Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
Perhitungan HI-1000 & Eq. Rate 150.000 1 ----------- x 2.000 x ----------- = 13,33 150.000 150.000 Eqv. Rate : Nisbah x HI-1000 x Jml Bulan = 51 x 13.33 x 12 1000 1000 = 8,16 % Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007
Perhitungan Bagi Hasil Wawan : 9.740 x 8,16% 1. Bagi Hasil : ---------------------- = 66,23 12 atau : 9.740 x (51% x 13,33) 2. Bagi Hasil : ----------------------------- = 66,23 1.000 Diamond Syariah Indonesia Ska, 01 JULI 2007