Kebijakan K3 Nasional Disampaikan pada: Pembinaan Bagi calon Ahli K3

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Advertisements

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
Pengawasan Kesehatan Kerja
Audit Sumber Daya Manusia
ggggggggggg KEBIJAKAN PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA OLEH DIREKTUR
MAKARTI KARYA MUKTITAMA
PENGELOLAAN SUMBER DAYA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
Aktivitas di R.LAB Ruang Perpustakaan. 1. Latar Belakang 1. Tenaga kerja yang kompetitif 3. Globalisasi 2. Agraris Industri 4. Devisa Negara.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
KEBIJAKAN DISNAKERTRAN PROVINSI SUMATARA BARAT
PASIEN SAFTY Winarni, S. Kep., Ns. MKM.
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Direktorat Bina Intala Ditjen Binalattas
SISTEM INOVASI DAERAH DALAM RPP TENTANG INOVASI DAERAH
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
STANDAR NASIONAL INDONESIA
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
MANAJEMEN SDM PELAYANAN KESEHATAN
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan RI
SMK3 : Pengelolaan SDM dan Kepemimpinan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan
M. FIRMAN M, SE, MM POLITEKNIK NSC SURABAYA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Program Penyehatan Makanan
Kementerian Ketenagakerjaan RI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
LOGO K3 PERKANTORAN Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan PERMENKES NO 48 TAHUN 2016.
Abdul latieff HSE Officer. Definisi Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
PEDOMAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) OLEH : HARIYANI,S.PD SMK NEGERI 1 BENGKAYANG.
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
PANDANGAN APINDO JATIM TERHADAP LEGISLASI K3 DAN SINERGI ANTARA PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA DALAM ISU K3 DISAMPAIKAN PADA LOKAKARYA DIALOG SOSIAL KESELAMATAN.
EPIDEMIOLOGI PADA LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
Akreditasi institusi.
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Akreditasi Institusi.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
Transcript presentasi:

Kebijakan K3 Nasional Disampaikan pada: Pembinaan Bagi calon Ahli K3 Di ARION SWISSBEL-HOTEL JAKARTA Tanggal 11 s.d. 23 Juli 2011

I. LATAR BELAKANG K3 sebagai salah satu aspek penting dalam perlindungan tenaga kerja K3 belum mendapatkan perhatian yg memadai dari semua pihak. Tingkat kepedulian masyarakat khususnya masyarakat industri terhadap K3 relatif masih rendah Komitmen pimpinan perusahaan di bidang K3 relatif rendah Tuntutan global dalam hal perlindungan K3 semakin meningkat Isu HAM, K3 dan lingkungan yang terkait dgn perlindungan K3 saat ini dimanfaatkan sbg alasan pembatasan atau persaingan untuk produk

II. KONDISI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN OBJEK PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN 1. PERUSAHAAN ( UU NO. 7 TAHUN 1981) : 219.950 PERUSAHAAN ( PERMENAKERTRANS NO. 09/2005) data s.d. Mei 2010 - Perusahaan Besar > 50 orang : 17.128 (7,78%) - Perusahaan Sedang 25 s.d. 49 orang : 41.009 (18,64%) - Perusahaan Kecil < 25 orang : 165.001 (75,01%) 2. PEKERJA : 108,207 JUTA - LAKI –LAKI : 67,462 JUTA - PEREMPUAN : 40,745 JUTA (DATA BPS AGUSTUS 2010) 3. SELURUH PERALATAN DAN ALAT PRODUKSI YANG DIGUNAKAN DALAM PROSES PRODUKSI, ANTARA LAIN PERKAKAS KERJA, MESIN, PESAWAT, INSTALASI DAN BAHAN –BAHAN BERBAHAYA SERTA BERACUN. (Angkatan Kerja : 119, 40 juta , yang bekerja 111,28 juta, penganggur 8,12 juta ) ( Badan Pusat Statistik, Februari 2011)

II. KONDISI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN B. PERSONAL PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN 1. JUMLAH PENGAWAS KETENAGAKERJAAN : 2.384 ORANG 2. KUALIFIKASI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN : - PENGAWAS UMUM : 1.460 ORANG - PENGAWAS SPESIALIS : 361 ORANG - PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) : 563 ORANG C. ORGANISASI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN 1. JUMLAH DISNAKER DI KAB./KOTA : 506 KAB./KOTA 2. PENYEBARAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN : - DISNAKER YG MEMILIKI PENGAWAS : 304 DINAS - DISNAKER YG BELUM MEMILIKI PENGAWAS : 202 DINAS RATIO KEBUTUHAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN “1 ORANG PENGAWAS IDEALNYA MENGAWASI 5 PERUSAHAAN DALAM SATU BULAN ATAU 60 KALI PEMERIKSAAN SETAHUN”

II. KONDISI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN B. PERSONAL PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN 1. JUMLAH PENGAWAS KETENAGAKERJAAN : 2.384 ORANG 2. KUALIFIKASI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN : - PENGAWAS UMUM : 1.460 ORANG - PENGAWAS SPESIALIS : 361 ORANG - PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) : 563 ORANG C. ORGANISASI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN 1. JUMLAH DISNAKER DI KAB./KOTA : 506 KAB./KOTA 2. PENYEBARAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN : - DISNAKER YG MEMILIKI PENGAWAS : 304 DINAS - DISNAKER YG BELUM MEMILIKI PENGAWAS : 202 DINAS RATIO KEBUTUHAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN “1 ORANG PENGAWAS IDEALNYA MENGAWASI 5 PERUSAHAAN DALAM SATU BULAN ATAU 60 KALI PEMERIKSAAN SETAHUN”

II. Kondisi Lanjutan Data kecelakaan kerja di Indonesia (2010) : 98.711 kasus ( PT. Jamsostek (Persero) Jumlah tenaga kerja peserta jamsostek (2010) : 31.746.300 tenaga kerja Berita Acara Penyidikan (BAP) : 100 BAP Provinsi Jatim : 40 BAP Provinsi Sumatera Utara : 30 BAP ( 1 Putusan ) Provinsi DKI Jakarta : 18 BAP Provinsi Sumetera Selatan : 2 BAP ( 1 putusan)

III. Arah Kebijakan & Program

1. Masyarakat PJK3 Organisasi Profesi Mendorong Assosiasi Perguruan Tinggi Pemerintah Pusat & Daerah DK3N / W / K Mendorong Pelaksanaan K3 Di Masyarakat Meningkatnya Pemahaman Arti Pentingnya K3 Kepedulian setiap individu maupun kelompok terhadap K3 meningkat K3 Menjadi Kebutuhan Masyarakat Terciptanya Pelaksanaan K3 di Rumah Tangga, Lingkungan Masyarakat dan Perusahaan/ Tempat Kerja

2. Perusahaan Mendorong Terlaksananya K3 Mandiri disetiap Perusahaan P2K3 Ahli K3 Dokter Perusahaan & Pemeriksa Kesehatan Operator Teknisi Petugas Paramedis Mendorong Terlaksananya K3 Mandiri disetiap Perusahaan Meningkatnya Kepatuhan Pengusaha/ Pengurus & Tenaga Kerja, dalam Pelaksanaan Ketentuan dan Standar K3 Tingkat kecelakaan & PAK dapat ditekan bahkan dihilangkan Terciptanya Ketenangan Kerja dan Perlindungan K3 Tercapainya Peningkatan Efisiensi, efektifitas dan produktifitas serta ketenangan berusaha

3. Sinergitas / Koneksitas Indonesia Berbudaya K3 Budaya K3 Kebiasaan Melaksanakan K3 Berperilaku K3 Pelaksanaan K3 di perusahaan Pelaksanaan K3 di masyarakat Pengawasan K3 Peraturan & Standar Pembinaan K3 Lembaga SDM Biaya Metode Tatalaksana

“ INDONESIA BERBUDAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TAHUN 2015 “ Dasar : Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep. 02/DJPPK-PNK3/X/2009, Tgl. 12 Oktober 2009 Tahun 2010 - 2014 VISI “ INDONESIA BERBUDAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TAHUN 2015 “ 11

MISI Meningkatkan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Meningkatkan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja; Meningkatkan Peran Serta Pengusaha, Tenaga Kerja dan Masyarakat untuk mewujudkan kemandirian dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 12

Strategi Menyusun dan meningkatkan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Meningkatkan Sumber Daya Manusia di Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Meningkatkan sarana dan prasarana pembinaan dan pengawasan Keselamatan dan Kesehatan kerja ; Meningkatkan Pembinaan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja; Meningkatkan Jejaring kerja dan peran serta instansi, lembaga, personil dan pihak-pihak terkait 13

Program Penyusunan dan penyempurnaan norma, standar, pedoman dan kriteria; Peningkatan kuantitas dan kualitas pengawas di bidang Keselamatan dan Kesehatan kerja; Peningkatan kuantitas dan kualitas Ahli K3, dokter, personil, petugas, teknisi, operator di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja ; Peningkatan kuantitas dan kualitas pembinaan Keselamatan dan kesehatan Kerja bagi pengusaha, tenaga kerja dan masyarakat; Peningkatan kuantitas dan kualitas perusahaan/ lembaga/ badan bidang jasa Keselamatan dan Kesehatan kerja; 14

Program Peningkatan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana pembinaan, pemeriksaan dan pengujian K3; Peningkatan pembinaan dan penilaian penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja; Peningkatan penilaian dan pemberian penghargaan Keselamatan dan kesehatan kerja; Peningkatan kerjasama dengan instansi, institusi, lembaga, asosiasi dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Keselamatan dan kesehatan kerja; Peningkatan kerja sama dengan instansi, institusi,lembaga K3 di tingkat nasional dan internasional dalam rangka pengembangan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja. 15

DANA DEKONSENTRASI BIDANG K3 UNTUK PROVINSI TOT HIV AIDS PEMERIKSAAN KASUS KECELAKAAN KERJA & PAK DAN/ATAU ANALISA POTENSI KECELAKAAN KERJA DAN PAK

DANA DEKONSENTRASI BIDANG K3 UNTUK KAB/KOTA PEMERIKSAAN KASUS KECELAKAAN KERJA & PAK DAN/ATAU ANALISA POTENSI KECELAKAAN KERJA DAN PAK Pemeriksaan kasus kecelakaan & PAK; Penilaian Risiko Lingkungan Kerja; Pendataan obyek pengawas K3. SOSIALISASI SMK3

1. Manfaat IV. PELAKSANAAN K3 Bagi Masyarakat: Menumbuhkembangkan pengetahuan, pengertian, kesadaran dan kepedulian mengenai K3; Menjadi perilaku dalam hidup masyarakat dan mulai di tanamkan pada keluarga; Masyarakat hidup sehat dan disiplin.

Bagi Tenaga Kerja: Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan mengenai K3; Meningkatkan kinerja tenaga kerja dan bekerja setelah yakin akan jaminan perlindungan K3; Meningkatkan kesadaran berperilaku K3 dan disiplin.

Bagi Perusahaan: Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan dibidang K3 Mendapatkan bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3 Mengetahui efektifitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3 Mengetahui kinerja K3 di perusahaan Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan

Lanjutan Bagi Pemerintah: Meningkatkan mutu kehidupan bangsa dan image bangsa di forum internasional; Mengetahui tingkat penerapan terhadap peraturan perundangan; Mengurangi angka kecelakaan kerja yang sekaligus akan meningkatkan produktifitas kerja/nasional.

2. Prinsip-prinsip Semua kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat di cegah; K3 merupakan bagian integral dari budaya, nilai dan operasi perusahaan; K3 merupakan bagian integral dari perilaku, tanggung jawab dan peran setiap tenaga kerja;

Lanjutan d. Manajemen harus menetapkan arah, menyiapkan dan menjamin sepenuhnya dalam pelaksanaan K3; e. Setiap tenaga kerja harus mempunyai rasa memiliki atas kelangsungan operasi perusahaan; f. Setiap tenaga kerja harus dapat memimpin, mengatur dirinya sendiri dan mengoreksi satu sama lain; g. Semua potensi bahaya harus di identifikasi dan dikendalikan;

Lanjutan h. Semua kekurangan harus dilakukan koreksi; i. Akuntabilitas K3 harus ditetapkan, kinerja di ukur dan di ketahui; j. K3 merupakan “Good for Business Success”, Vitality and sustainability.

V. PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKE HOLDER) 1. Peran Masyarakat Mengimplementasikan K3 dalam Kehidupan sehari-hari.

2. Peran Tenaga Kerja Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan prosedur kerja aman; Mengembangkan pengetahuan bidang K3; Memberikan masukan pada pihak manajemen dalam rangka merencanakan program K3 di tempat kerja; Mengimplementasikan K3 di tempat kerja; Mengembangkan pelaksanaan K3; Meningkatkan kesadaran dan perilaku K3.

3. Peran Manajemen Di awali dengan adanya komitmen pihak manajemen Penetapan kebijakan K3 Pembentukan organisasi K3 yang bertanggung jawab menangani permasalahan K3 Mendorong aktivitas P2K3

Penyebarluasan kebijakan K3 Lanjutan Penyebarluasan kebijakan K3 Seluruh Manajemen harus mendukung program K3 Pengenalan dan penilaian sumber bahaya Penentuan jenis proteksi yang diperlukan berdasarkan resiko Perencanaan preventif maintenance Penyiapan dan penggunaan SOP

Pemilihan dan penempatan karyawan (pekerja) Diklat Motivasi Lanjutan Pemilihan dan penempatan karyawan (pekerja) Diklat Motivasi Investigasi Review atas keberhasilan dan atau kegagalan

4. Peran Pemerintah Mendorong masyarakat atas ditaatinya perundangan dan standar dibidang K3; Mendorong lembaga-lembaga K3 untuk berperan aktif dalam pelaksanaan K3 Mengembangkan Kebijakan K3.

SEKIAN & TERIMA KASIH ........