HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM. Adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya. Makna: Hakekatnya sebagai manusia mendapatkan pengakuan oleh manusia lain Pelaksanaan hak-hak itu hanya dimungkinkan karena manusia tersebut menjadi anggota masyarakat.
2. Sejarah Hak Asasi Manusia Piagam Madinah 622 M Magna Charta,1215 Suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan Raja John Lackland kepada bangsawan atat tuntutan mereka. c. Petition of Rights, 1629 M Habeas Corpus Act, 1679 M Bill of Right, 1689 UU hak mengenai parlemen Inggris yang dikeluarkan Raja Willem II The Declaration of America Independence, 1776 Bahwa semua orang diciptakan sama, mereka dikaruniai Tuhan hak-hak yang tidak dapat dicabut padanya ialah hak hidup, hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan
e. Declaration des droits de l’home et du citoyen, 1789 Pernyataan hak asasi manusia dan warganegara yang berisi: Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama Hak-hak itu adalah hak kebebasan, hak milik, hak keamanan dan sebagainya The Four Freedom of Rosevelt, 1941 Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech) Kebebasan beragama (freedom of religion) Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear) Kebebasan dari kekurangan (freedom from want)
g. The Universal Declaration of Human Rights, 1948 Hak kemerdekaan: Hak kemerdekaan seseorang Hak perlindungan kepemilikan Hak perlindungan atas rumah kediaman Hak kemerdekaan memeluk agama Hak perlindungan atas rahasia surat Hak mengeluarkan pikiran dan perasaan Hak kemerdekaan pendidikan dan pengajaran Hak politik Hak pilih Hak untuk membela negara Hak untuk menjadi pegawai negara
3. HAM di Indonesia Pembukaan UUD 1945 Pasal 28A sampai dengan 28J UU N0. 39 Tahun 1999 tentang HAM UU N0. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM UU N0. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Keppres N0. 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM Kovenan internasional hak-hak sipil dan politik (UU N0 12 Tahun 2005) Kovenan internasional hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (UU N0 11 Tahun 2005)
OTONOMI DAERAH UU N0. 12 Tahun 2008 tentang pemerintahan daerah Pemerintah daerah: kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah Pemerintahan daerah: penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom dan DPRD menurut asas desentralisasi
Daerah otonom: kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI Otonomi daerah: kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Desentralisasi: penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI Dekonsentrasi:pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah
Kewenangan pemda propinsi: Tugas pembantuan: penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan Kewenangan daerah: kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain Kewenangan pemda propinsi: Bidang pemerintahan lintas kabupaten dan kota Bidang pemerintahan tertentu diatur dalam PP N0. 25/2000 Bidang pemerintahan yang tidak/atau belum dapat dilaksanakan daerah kabupaten/kota Bidang pemerintahan yang dilimpahkan Gubernur (selaku Kepala Wilayah)
KEWENANGAN PEMDA KABUPATEN/KOTA Pekerjaan umum Kesehatan Pendidikan dan kebudayaan Pertanian Perhubungan Industri dan perdagangan Penanaman modal Lingkungan hidup Pertanahan Koperasi Tenaga kerja