BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
Advertisements

ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Penjelasan GBPP & Kontrak Perkuliahan
Hukum Islam.
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
A GAMA I SLAM DISUSUN OLEH: MISNANI. S.Ag. M.Pd. I.
KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
PANDANGAN ISLAM TENTANG MAKNA KEHIDUPAN dan HAM
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Pertama)
BAB V HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Nurhasan, M.Ag
HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM
Bab V HUKUM ISLAM Universitas Narotama.
Assalamu'alaikum ETIKA, MORAL DAN AKHLAQ Oleh: Nurhasan, M. Ag Hmmm…..
BUKU PINTAR AGAMA ISLAM UNTUK SEKOLAH UMUM
HUKUM ISLAM A. Sunnatullah. B. Fiqh. C. Ushul Fiqh.
Pertemuan ke-2.
Pendidikan Agama Islam I
AGAMA DAN AGAMA ISLAM NANING PUTRI UTAMI
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
MATERI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNIBI
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
MATA KULIAH TAUHID AQIDAH AKHLAK Dosen : Sarah Wulan, S.Ag, M.Pd
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
Dosen Pembimbing : DR. Tgk. Anwar, ST. M.Ag. MT.
Tujuan Instruksional Umum:
AZAS HUKUM ISLAM.
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Kedua)
6. Hukum, HAM, dan Demokrasi Dalam Islam
BAB 7 KONSEP KEKELUARGAAN DAN KEMASYARAKATAN
KLASIFIKASI AJARAN ISLAM SYARIAH
Sekilas mengenai ekonomi islam
Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
Wajib-sunnah-makruh haram-mubah
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Hubungan Ekonomi dan Hukum dalam Islam
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
Pengertian Hukum Islam
BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KONSEP DASAR AJARAN ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kesempurnaan Ajaran Islam
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PERAN AGAMA DALAM BK.
KLASIFIKASI AYAT AL-QUR’AN (MAKKIYAH MADANIYAH)
Hukum Islam Aisha Nadha Audina ( )
HUKUM ISLAM Uswatun Hasanah dan Tim
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM INDONESIA
Kesempurnaan Islam.
By : 1. Rizal hartono 2.Muhammad fajar
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Pengertian Hukum Islam
BAB 3 SYARIAH DALAM KEHIDUPAN MUSLIM
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
Fiqih Ibadah Pengampu : M. Nawawi Alamat : Bungah Gresik,Rt.09/Rw.03
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
BAB 5 KONSEP KEKELUARGAAN DAN KEMASYARAKATAN
AQIDAH UNIT 1 Kelas Bimbingan Dewasa.
Objek Kajian Fiqh, Ushul Fiqh, Tujuan, dan Kegunaan
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 13 ) Bhn 13 SISTEM HUKUM INDONESIA
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
AQIDAH AKHLAK KELAS : X / 1 HM. SHOLEH SYAR’I. TUJUAN HIDUP AllahSurga Bumi Sukses Gagal Surga Neraka Manusia = Makhluk surga, bukan makhluk bumi Bahagia.
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM. Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan.
KONSEP HUKUM DAN SUMBER HUKUM ISLAM MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Kelompok 3/ Kelas 40 Jatmiko Dwi Purnomo ( ) Putri Nurul.
Transcript presentasi:

BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM OLEH : DR. AMINUDDIN, M. Ag.dkk UNIVERSITAS ESA UNGGUL JAKARTA 2011

MODUL VI HUKUM DAN SYARIAH A. Pengertian hukum dan hukum Islam 1. Pengertian hukum Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi Ciri-ciri hukum : a. Adanya perintah dan atau larangan b. Perintah dan atau larangan tersebut harus dipatuhi dan ditaati oleh semua orang Pengertian hukum Islam a. Menurut Prof. Hasbi Ash Shiddieqy, hukum Islam merupakan koleksi daya upaya fuqaha dalam menerapkan syariat Islam seseuai dengan kebutuhan masyarakat. Dan pengertian ini mendekati kepada makna fiqih. b. Menurut Prof Dr. Amir Syarifuddin, apabila kata hukum dikaitkan dengan Islam, maka hukum Islam bermakna seperangkat peraturan yang berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam. C Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah di dalam Al Quran, dijelaskan oleh Nabi dalam Hadis serta dikembangkan oleh ulama dalam ijtihad.

Dalam susunan ajaran pokok Islam hukum Islam disebut dengan Syariah Dalam susunan ajaran pokok Islam hukum Islam disebut dengan Syariah. Syariah adalah undang-undang atau aturan yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah dan manusia dengan sesama manusia dan alam semesta. Syariah dibagi dua, yaitu ibadah (ibadah mahdhoh) dan muamalah (ibadah ghairu mahdhoh). Syariah secara bahasa berasal dari kata “syara’a” berarti menjelaskan Atau menyatakan sesuatu, atau “asy syar’u” berarti suatu tempat yang dapat mengubungkan sesuatu yang lain, untuk sampai pada sumber air yang tak ada habisnya sehingga membutuhkannya, dan tidak lagi butuh alat untuk mengambilnya. Secara istilah syariah berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengutur hubungan mansusia dengan Allah, hubungan sesama manusia, dan hubungan mansuia dengan alam semesta. Syariah berasal dari Allah dan Rasul, maka bersifat permanen, mutlak dan universal. Karena tidak semua masalah terdapat dalam Al Quran dan Al Hadis maka para ulama berijtihad, yaitu mendalami Al Quran dan Al Hadis, untuk menetapkan suatu hukum yang belum ditetapkan didalam Al Quran dan Al Hadis. Hukum yang dihasilkan dari pendalaman oleh para ulama tersebut disebut fiqh.

Fiqh Fiqh adalah pengembangan dari syariah. Fiqh dapat berubah-ubah,tidak mutlak dan bersifat lokal. Perbedaan syariah dengan fiqh adalah : 1. Syariah terdapat dalam Al Quran dan Al Hadis, sedang fiqh terdapat dalam buku-buku fiqh mazhab. 2. Syariah bersifat fundamental dan universal, sedang fiqh bersifat instrumental, dan ruang lingkupnya terbatas. 3. Syariah bersifat abadi, fiqh dapat berubah, atau diubah. 4. Syariah hanya satu, fiqh banyak sesuai mazhabnya. 5. Syariah menunjukkan kesatuan Islam, fiqh menunjukkan keanekaragaman.

Hukum syara’ merujuk pada satuan norma atau kaidah Hukum syara’ merujuk pada satuan norma atau kaidah. Himpunan norma atau hukum syara’ ini membentuk fiqh. Norma atau hukum syara’ yang membentuk fiqh ini meliputi baik norma taklifi seperti wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram, mapun norma wadh’I seperti sebab, syarat dan mani’ (penghalang). Qanun(hukum positif), menggambarkan bagian dari syariah yang telah diintegrasikan oleh pemerintah menjadi hukum Negara. Misalnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Undang-undang Nomer 41 tahun 2004 tentang wakaf dan sebagainya. Selain itu qanun juga merujuk kepada berbagai peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh suatu pemerintah di negeri muslim dalam rangka mengisi kekosongan dan melengkapi syariah. Tujuan hukum Islam adalah untuk memberikan kemaslahatan bagi manusia, dan mencegah kemadharatan, mengarahkan kepada kebenaran, untuk menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.

B. Fungsi dan Tujuan 1. Menegakkan kemaslahatan dan menolak kemafsadatan. Syariah bertujuan memelihara kemaslahatan bagi alam dengan semua makhluknya, termasuk manusia (Al Anbiya 107), serta menolak kemafsadatan (Hadis: tidak boleh membinasakan diri dan saling membinasakan). 2. Menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat. Syariah menghargai hak azasi manusia (agama, jiwa, akal, keturunan, harta dan harga diri), mendahulukan kemaslahatan dharury diatas kepentingan pribadi. Pelanggaran hak azasi manusia dikenakan had atau hukuman, serta sanksi duniawi. Meninggal karena membela dharury syahid hukumnya. Menegakkan nilai-nilai kemasyarakatan Nilai-nilai yang harus ditegakkan dalam Islam adalah: al’adalah (keadilan), ukhuwah (persaudaraan), attakaful (solidaritas), al karamah (kemuliaan), dan al hurriyah (kebebasan). Islam melarang manusia berbuat zalim, dan wajib menolong si lemah. Prinsip Syariah 1. Dilandasi iman ikhlas 2. Membentuk kesejahteraan manusia 3. Ketentuan pelaksanaannya diserahkan kepada manusia

Karakteristik 1. Bersifat rabbaniyah dan diniyyah Mencerminkan kesucian syariah, dan rasa cinta dan penghargaan terhadapnya. Menghormati dan mentaati hukummijtihad dan peraturan negara. Membentuk akhlak dan moral Syariah memelihara hubungan masyarakat, menjaga nilai-nilai luhur masyarakat, dan manjujung tinggi nilai-nilai akhlak. 4. Bersifat realistis Syariah diturunkan Allah sesuai kejadian yang dialami manusia, menetapkan qishah bagi pembunuh secara sengaja, dan prinsip keadilan lainnya. Penerapan hukum secara bertahap dan berproses Misalnya mengenai haramnya hamr. E. Ruang Lingkup Syariah terdiri atas iabadah mahdhoh dan ibadah ghairu mahdhah. Ibadah mahdhah terdiri atas: Syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji. Ibadah ghairu mahdhah terdiri atas hubungan manusia dengan manusia lain, dengan dirinya sendiri dan dengan alam sekitar. Ibadah ghairu mahdhah seperti: perkawinan, perwalian, warisan, wasiat, hibah, tijarah, perburuhan, koperasi, sewa menyewa, pinjam meminjam, pemerintahan, hubungan antar bangsa, dan hubungan antar golongan.

Keleluasaan Muamalah Dalam melaksanakan muamalah manusia diberi keleluasaan sesuai kondisi dan sistuasi manusia, tetapi harus bersandar kepada Al Quran dan As Sunnah. Apabila tidak ada dalam Al Quran dan As Sunnah maka dapat menggunakan ijtihad. Ijtihad menghasilkan: 1. Sistem kekeluargaan 2. Sistem ekonomi 3. Sistem sosial 4. Sistem ilmu pengetahuan dan teknologi Pokok-pokok Ajaran Islam 1. Aqidah (Rukun Iman) terdiri dari Iman kepada Allah, iman kepada malaikat, iman kepada kitab-kitab Allah, iman kepada Rasul, iman kepada hari kiamat, iman kepada Qadla dan Qadar. Syariah, terdiri dari: a. Ibadah khusus (Mahdhah) atau rukun Islam yaitu syahadat, shalat, puasa, zakat, haji. b. Ibadah umum (Muamalah), yaitu hubungan antar sesama manusia, hubungan antar manusia dengan kehidupannya, hubungan antar manusia dengan alam sekitar / alam semesta. 3. Akhlak Akhlak kepada Allah, akhlak kepada makhluk , akhlak kepada diri sendiri, keluarga, orang lain dan lingkungan masyarakat luas, akhlak terhadap alam sekitar (ekosistem).

d. Muamalah Hubungan antar sesama manusia yaitu perkawinan, perwalian, warisan, wasiat, hibah, tijarah, perburuhan, perkoperasian, sewa menyewa, pinjam meminjam, HTN/ Pemerintahan, hubungan antar bangsa, hubungan antar golongan. Hubungan antar manusia dengan kehidupannya yaitu makanan, minuman, pakaian, kasab (mata pencaharian), rezeki halal dan haram. Hubungan antar manusia dengan alam sekitar / alam semesta, yaitu perintah untuk mengadakan penelitian dan pemikiran tentang keadaan alam sekitar. Seruan memanfaatkan alam semesta untuk kesejahteraan hidupnya. Larangan mengganggu, merusak serta membinasakan alam semesta tanpa dibenarkan agama.