TUGAS HTN Nama kelompok : Wulandari (134704001) Eka Aprilia C V (134704018) Nisya Septik Prianda (134704051)
Rumusan Masalah 1. MPR = Bikameral ? Bikameral berarti dua kamar yang terdiri dari majelis rendah dan majelis tinggi dalam parlemen. Majelis rendah biasanya diberi wewenang seperti rencana anggaran dan pendapatan negara sedangkan majelis tinggi berperan untuk pembuatan, perumusan kebijakan luar negeri dalam hal ini keduanya sederajat.
Tujuan dibentuknya bikameral awalnya hanya untuk bentuk negara federasi namun sekarang cenderung kearah negara kesatuan alasannya adalah : 1. Kebutuhan keseimbangan antara pihak eksekutif dan legislatif 2. Membuat sistem parlementer berjalan lancar
MPR ≠ Bikameral Perubahan susunan MPR yang terdiri dari DPR dan DPD dan juga berubahan UUD 1945 yang seolah Indonesia menganut sistem bikameral akan tetapi susunan tersebut tidak tergambar konsep dua kamar. Bukan anggota yang menjadi unsur, tetapi badan yaitu DPR dan DPD. Jadi Indonesia menganut sistem unikameral dengan ciri bikameral.
Buktinya adalah MPR tetap merupakan lingkungan jabatan sendiri diluar DPR dan DPD. Padahal salah satu konsekuensi sistem dua kamar diperlukan nama bagi badn yang mencerminkan dua unsur majelis tersebut. Indonesia tetap menggunakan nama MPR konsekuensinya adalah MPR tidak lagi menjadi suatu lingkungan jabatan, dan wewenang sendiri namun melekat pada DPR dan DPD. Hal itulah yang membuktikan Indonesia atau khususnya MPR tidak tampak perwujudan sistem bikameral.
Eksistensi DPD 4 Unsur utama basis komunitas dari setiap calon DPD : Basis komunitas Spatial Basis komunitas organisasi tertentu Figur publik yang dikenal Elit ekonomi
Diharapkan yang akan mengisi DPD adalah figur-figur yang kritis, independen dan memiliki kapasitas individu sebagai anggota DPD yang mampu mengekspresikan aspirasi masyarakat secara langsung. Alat kelengkapan DPD menurut pasal 234 UU No. 27 th. 2009 Terdiri dari pimpinan, panitia musyawarah, panitia kerja, panitia perancang undang-undang, panitia urusan rumah tangga, badan kehormatan, alat kelangkapan yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Fungsi DPD Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislatif tertentu. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu. Tugas dan wewenang DPD juga diatur dalam pasal 22E ayat 2, dimana DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK sesuai dengan kewenagannya.
Pendapat mengenai eksistensi DPD DPD memang masih memiliki peran dalam MPR namun dalam fase pemilihan anggotanya masyarakat kurang mengenal calon anggota DPD dari daerahnya. Padahal telah disebutkan empat unsur untuk menjadi calon anggota DPD haruslah figur yang dikenal luas masyarakat.