Penyelenggaran Kekuasaan Negara
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
Macam-macam Kekuasaan Negara Kewenangan Negara Pengatur rakyat Keadilan Kemakmuran Keteraturan
John Locke Kekuasaan Legislatif Kekuasaan Eksekutif Kekuasaan Federatif
Montesquieu Kekuasaan Legislatif Kekuasaan Eksekutif Trias Politica Montesquieu Kekuasaan Legislatif Kekuasaan Eksekutif Kekuasaan Yudikatif
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia Pemisahan Kekuasaan (separation of power) Pembagian Kekuasaan (divisions of power)
Vertikal Horizontal Pembagian Kekuasaan
Dibagi menurut fungsi lembaga-lembaga Dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan daerah Pergesaran klasifikasi kekuasaan negara yang terdiri dari 6 jenis, yaitu:
Pergesaran Klasifikasi Kekuasaan Negara Kekuasaan Konstitutif Kekuasaan Eksekutif Kekuasaan Legislatif Kekuasaan Yudikatif Kekuasaan Eksaminatif Kekuasaan Moneter
Pembagian kekuasaan berdasarkan tingkat pemerintahan. Muncul sebagai konsekuensi diterapkannya asas desentralisasi
Kedudukan dan Fungsi Kementrian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Non-Kementrian
Kewenangan Presiden RI menurut UUD 1945 Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara Kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10) Memegang kekuasan pemerintahan(Pasal 4 Ayat 1) Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (pasal 11 ayat 2) Mengajukan Rancangan UU kepada DPR(Pasal 5 Ayat 1) Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3) Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 Ayat 2) Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 Ayat 1) Mengangkat dan memberhentikan menteri(Pasal 17 Ayat 2) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR(Pasal 14 Ayat 1) Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan KY dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3)
Kementrian negara RI Kementrian Negara Repunblik Indonesia diatur dalam Pasal 17 UUD 1945 dan UU nomor 39 Tahun 2008. Tugas Kementrian RI yaitu: Pengawasan atas pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai daerah. Pelaksaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urunsan kementrian di daerah. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya. Urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementrian negara: Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementriannya. Urusan pemerintahan yang terdapat dalam UUD 1945. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
Klasifikasi Kementrian RI Jumlah maksimal kementrian yang dapat dibentuk yaitu 34 (UU Nomor 39 Tahun 2008) Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009, Kementrian negar dapat diklasifikasikan berdasar urusan pemerintah yang ditangani, yaitu:
Kementrian dalam negeri Kementrian Luar negeri Kementrian Pertahanan Urusan pemerintahan yang nomenklatur yang disebutkan di UUD 1945 Kementrian dalam negeri Kementrian Luar negeri Kementrian Pertahanan Urusan Pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 Kementrian Keuangan Kementrian Perdagangan Kementrian Pertanian Dll Urusan Pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah Kementrian Perumahan Rakyat Kementrian Lingkungan Hidup Kementrian Pemuda dan Olahraga Koordinator Kementrian Koordianator Bidang politik, hukum, dan keamanan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Kementrian Koordinator Bidagn Perekonomian Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
c. Kementrian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah Terdiri atas: Kementrian Sekretariat Negara Kementrian Riset dan Teknologi Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah Kementrian Lingkungan Hidup Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional Kementrian Badan Usaha Milik Negara Kementrian Perumahan Rakyat Kementrian Pemuda dan Olah Raga
Kementrian coordinator yang bertugas melakukan sinkronasi dan koordinasi Terdiri atas : Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
3. Lembaga Pemerintahan Non-Kementrian (LPKN) Dahulu namanya adalah Lembaga Pemerintahan Non-Departemen. Merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga ini berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait. Keberadaannya diatur oleh Keputusan Presiden nomor 103 Tahun 2001.
Beberapa Lembaga Pemerintah Non Kementrian Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi. Badan Informasi Geospasial (BIG) Badan Intelijen Negara (BIN) Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah Koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (GMKG) Badan Penanggunalangan Terorisme (BNPB) Dll.
Kedudukan & Fungsi Pemerintah Daerah dalam Kerangka NKRI Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Keberadaan Pemerintah Daerah diatur dalam: UUD 1945 pasal 18 UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Penyelenggara Pemerintahan Daerah Daerah Tingkat I: Gubernur dan Wakil Gubernur bersama DPRD Tingkat I Daerah Tingkat II: Kota : Walikota dan Wakil Walikota bersama DPRD Tingkat II Kabupaten: Bupati dan Wakil Bupati bersama DPRD Tingkat II
ASAS OTONOMI Hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. TUGAS PERBANTUAN Penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan
Kewenangan Pemerintah Daerah Kewenangan pemerintah daerah mencakup semua urusan pemerintahan, kecuali: Politik Luar Negeri Pertahanan Keamanan Peradilan Moneter dan Fiskal Agama PUSAT
Hak dan Kewajiban Daerah Otonom
Urusan Wajib Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota