Penyelenggaran Kekuasaan Negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
BAB 1 Nilai-nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia KELAS X SMA NEGERI 21 JAKARTA Devi Aryani, S.Pd.
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
Kekuasaan Presiden dalam Pemerintahan (Pembentukan Kabinet)
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NON-KEMENTRIAN
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Mendukung Hubungan Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah
Ketanegaraan Indonesia
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA BAB 1 SMA DANIEL CREATIVE SCHOOL HARI ARBI NUGROHO, M.Pd.
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
KELOMPOK 5 : AJI SETIA BUDI ( 07 ) ARYO HENDRATNO ( 18 ) BONDAN CAHYO S ( 22 ) DADANG RESTU F ( 24 ) KELAS XI GEOLOGI PERTAMBANGAN A.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
Nama : Ranny Firdaus Ria yuwinda
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Ketanegaraan Indonesia
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Selamat Bergabung di kampus unggulan SMK NGUNUT
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Penyelenggaran Kekuasaan Negara

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

Macam-macam Kekuasaan Negara Kewenangan Negara Pengatur rakyat Keadilan Kemakmuran Keteraturan

John Locke Kekuasaan Legislatif Kekuasaan Eksekutif Kekuasaan Federatif

Montesquieu Kekuasaan Legislatif Kekuasaan Eksekutif Trias Politica Montesquieu Kekuasaan Legislatif Kekuasaan Eksekutif Kekuasaan Yudikatif

Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia Pemisahan Kekuasaan (separation of power) Pembagian Kekuasaan (divisions of power)

Vertikal Horizontal Pembagian Kekuasaan

Dibagi menurut fungsi lembaga-lembaga Dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan daerah Pergesaran klasifikasi kekuasaan negara yang terdiri dari 6 jenis, yaitu:

Pergesaran Klasifikasi Kekuasaan Negara Kekuasaan Konstitutif Kekuasaan Eksekutif Kekuasaan Legislatif Kekuasaan Yudikatif Kekuasaan Eksaminatif Kekuasaan Moneter

Pembagian kekuasaan berdasarkan tingkat pemerintahan. Muncul sebagai konsekuensi diterapkannya asas desentralisasi

Kedudukan dan Fungsi Kementrian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Non-Kementrian

Kewenangan Presiden RI menurut UUD 1945 Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara Kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10) Memegang kekuasan pemerintahan(Pasal 4 Ayat 1) Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (pasal 11 ayat 2) Mengajukan Rancangan UU kepada DPR(Pasal 5 Ayat 1) Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3) Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 Ayat 2) Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 Ayat 1) Mengangkat dan memberhentikan menteri(Pasal 17 Ayat 2) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR(Pasal 14 Ayat 1) Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan KY dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3)

Kementrian negara RI Kementrian Negara Repunblik Indonesia diatur dalam Pasal 17 UUD 1945 dan UU nomor 39 Tahun 2008. Tugas Kementrian RI yaitu: Pengawasan atas pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai daerah. Pelaksaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urunsan kementrian di daerah. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya. Urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementrian negara: Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementriannya. Urusan pemerintahan yang terdapat dalam UUD 1945. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

Klasifikasi Kementrian RI Jumlah maksimal kementrian yang dapat dibentuk yaitu 34 (UU Nomor 39 Tahun 2008) Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009, Kementrian negar dapat diklasifikasikan berdasar urusan pemerintah yang ditangani, yaitu:

Kementrian dalam negeri Kementrian Luar negeri Kementrian Pertahanan Urusan pemerintahan yang nomenklatur yang disebutkan di UUD 1945 Kementrian dalam negeri Kementrian Luar negeri Kementrian Pertahanan Urusan Pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 Kementrian Keuangan Kementrian Perdagangan Kementrian Pertanian Dll Urusan Pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah Kementrian Perumahan Rakyat Kementrian Lingkungan Hidup Kementrian Pemuda dan Olahraga Koordinator Kementrian Koordianator Bidang politik, hukum, dan keamanan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Kementrian Koordinator Bidagn Perekonomian Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

c. Kementrian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah Terdiri atas: Kementrian Sekretariat Negara Kementrian Riset dan Teknologi Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah Kementrian Lingkungan Hidup Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional Kementrian Badan Usaha Milik Negara Kementrian Perumahan Rakyat Kementrian Pemuda dan Olah Raga

Kementrian coordinator yang bertugas melakukan sinkronasi dan koordinasi Terdiri atas : Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

3. Lembaga Pemerintahan Non-Kementrian (LPKN) Dahulu namanya adalah Lembaga Pemerintahan Non-Departemen. Merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga ini berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait. Keberadaannya diatur oleh Keputusan Presiden nomor 103 Tahun 2001.

Beberapa Lembaga Pemerintah Non Kementrian Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi. Badan Informasi Geospasial (BIG) Badan Intelijen Negara (BIN) Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah Koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (GMKG) Badan Penanggunalangan Terorisme (BNPB) Dll.

Kedudukan & Fungsi Pemerintah Daerah dalam Kerangka NKRI Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Keberadaan Pemerintah Daerah diatur dalam: UUD 1945 pasal 18 UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Penyelenggara Pemerintahan Daerah Daerah Tingkat I: Gubernur dan Wakil Gubernur bersama DPRD Tingkat I Daerah Tingkat II: Kota : Walikota dan Wakil Walikota bersama DPRD Tingkat II Kabupaten: Bupati dan Wakil Bupati bersama DPRD Tingkat II

ASAS OTONOMI Hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. TUGAS PERBANTUAN Penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan

Kewenangan Pemerintah Daerah Kewenangan pemerintah daerah mencakup semua urusan pemerintahan, kecuali: Politik Luar Negeri Pertahanan Keamanan Peradilan Moneter dan Fiskal Agama PUSAT

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom

Urusan Wajib Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota