HK. ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pola pemberian kompensasi Bagi pegawai negeri sipil
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
SISTEM PENGEMBANGAN KARIR Aparatur Negara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Administrasi Kepegawaian Kota Serang
PENSIUN Endah Setyowati.
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
HUKUM KEPEGAWAIAN.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Universitas Brawijaya
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
MUTASI TENAGA ADMINISTRASI
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
Pegawai Negeri Sipil Peluang dan Tantangan
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
DAN JABATAN FUNGSIONAL
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
DEFINISI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN ‘Hubungan Kepegawaian Pusat & Daerah’
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PANGKAT DAN JABATAN.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN ‘Hubungan Kepegawaian Pusat & Daerah’
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Universitas Brawijaya
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
MANAJEMEN ASN BKPSDMD KAB. BREBES PLT. KEPALA BKPSDMD KAB. BREBES
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
DAFTAR URUT KEPANGKATAN
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

HK. ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Oleh: Daly Erni, S.H., M.Si., LL.M

Pentingnya Administrasi Kepegawaian Karena administrator adalah Pegawai Negeri Sipil selaku pelaksana tugas pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah. Tersebar di pusat dan daerah Pelaksana dari rules aplication Kaitan HAN OTONOM dan HAN HETERONOM. Pelaksana Organisasi Administrasi Negara

HK. Administrasi Kepegawaian dan Hukum Administrasi Negara Presiden Pengawasan Wewenang HAN OTONOM Tindak Administrasi Negara Keuangan Aspek HAN lainnya RULES APPLICATION Pelaksana Organisasi Administrasi Negara PUSAT DAERAH PEGAWAI NEGERI SIPIL

DEFINISI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PAUL PIGOR: Administrasi kepegawaian adalah suatu kecakapan atau seni dari perolehan, pengembangan dan pemeliharaan angkatan kerja sedemikian rupa untuk melaksanakan fungsi serta tujuan organisasi dengan se-efisien dan se-ekonomis mungkin. THE LIANG GIE: Administrasi kepegawaian adalah segenap aktivitas yang bersangkutan dengan masalah penggunaan tenaga kerja untuk mencapai tujuan tertentu. Masalah pokoknya terutama berkisar pada penerimaan, pengembangan, pemberian balas jasa dan pemberhentian.

Aspek administrasi kepegawaian: Seni memilih pegawai baru, mempergunakan dan mempekerjakan pegawai lama.  merupakan seni karena yang dibutuhkan adalah keahlian untuk menentukan dan menggunakan potensi pegawai yang ada dan yang akan diterima. Sehingga diperoleh “the right manusia on the right place.” Segala kegiatan yang menyangkut persoalan pegawai mulai dari penerimaan sampai dengan pemberhentian pegawai. Fungsi seorang administrator yang bertujuan untuk menyusun dan mengendalikan semua kegiatan untuk mendapatkan, memelihara, mengembangkan dan menggunakan pegawai sesuai dengan beban kerja dan tujuan organisasi.  beban kerja harus disesuaikan dengan “job description” yang tercantum pada organisasi tata laksana. Penerimaan Pembinaan/Pengembangan Balas Jasa Pemberhentian

DEFINISI PEGAWAI NEGERI (UU No. 43 Tahun 1999, Pasal 1): Adalah mereka yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4 unsur dari Definisi Memenuhi syarat tertentu.  syarat untuk menjadi pegawai ditentukan dalam Peraturan Pemerintah berupa usia, indeks prestasi kumulatif, dan lain-lain. Diangkat oleh pejabat yang berwenang.  diangkat oleh kepala instansi yang bersangkutan dengan Surat Keputusan yang mencantumkan pangkat dan golongannya. Diserahi tugas.  yaitu untuk menjalankan tugas pemerintahan yang ada dalam HAN otonom. Digaji.  penggajian ini berlaku secara nasional.

PEGAWAI NEGERI: Pegawai Negeri Sipil Anggota TNI Anggota Kepolisian PNS Pusat PNS Daerah Anggota TNI Anggota Kepolisian Catatan: [No. 2 dan 3 dikeluarkan dari pengertian Pegawai Negeri – menurut Pasal 37]

PRINSIP KEPEGAWAIAN PRINSIP KEMANUSIAAN – bawahan harus dilihat sebagai manusia bukan objek PRINSIP KESATUAN ARAH PRINSIP KESATUAN TUJUAN PRINSIP KESATUAN KOMANDO PRINSIP WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PRINSIP DEMOKRASI PRINSIP EQUAL PAY FOR EQUAL WORK PRINSIP THE RIGHT MAN IN THE RIGHT PLACE PRINSIP KOMUNIKASI YANG SEIMBANG PRINSIP EFISIENSI DAN PRODUKTIVITAS KERJA

SISTEM PEMBINAAN PNS SISTEM KAWAN PATRONAGE SYSTEM SISTEM PRESTASI KERJA MERYT SYSTEM SISTEM KARIER CARIER SYSTEM Pembinaan yang dilakukan secara subyektif hanya melihat orangnya bukan kecakapan Sistem pembinaan dimana pengangkatan untuk menduduki jabatan/kenaikan pangkat didasarkan pada kecakapan dan prestasi Sistem pembinaan dimana pengangkatan pertama didasarkan pada kecakapan & pengembangan selanjutnya berdasarkan masa kerja, kesetiaan & pengabdian mulai dikembangkan di AS tahun 1829 masa pemerintahan Andrew Jackson Tertutup Nepotisme Terbuka Spoil System Pada masa pemerintahan gereja Romawi pemilihan didasarkan pada hubangan kekeluargaan (kerajaan & gereja Untuk mengisi jabatan harus PNS yang berasal dari instansi ybs Partai yang menang dapat menikmati semua fasilitas Dapat mengangkat orang dari luar instansi ybs untuk menduduk jabatan tertentu.

HAK DAN KEWAJIBAN KEWAJIBAN Wajib setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah Wajib mentaati semua peraturan perundang-undangan Wajib menjalankan tugas kedinasan Wajib menyimpan rahasia HAK 1. Gaji dan tunjangan 2. Kenaikan pangkat 3. Cuti 4. Pensiun

GAJI (sistem penggajian): Sistem skala tunggal (mono-scale system) berlaku secara nasional – kepada pegawai yang berpangkat sama diberikan gaji yang sama pula Sistem skala ganda (multi-scale system) Pemberian tunjangan kepada pegawai yang melakukan pekerjaan tertentu, yang didasarkan pada sifat pekerjaan, prestasi, tanggung jawab. Tunjangan inilah yang disebut sebagai tambahan gaji. Akumulasi gaji dan tunjangan inilah yang disebut “take home pay” Sistem skala gabungan. Setiap PNS pasti mempunyai gaji pokok karena ketika diangkat sudah tertera pangkatnya. Tapi tidak semua PNS mempunyai tunjangan yang sama karena tunjangan didasarkan pada jabatannya.

Jenis tunjangan: Tunjangan jabatan fungsional (berdasarkan sifat pekerjaan, misalnya dokter, dosen, pengamat gunung berapi, pustakawan, peneliti, hakim, dll) Tunjangan jabatan struktural (berdasarkan jabatan dalam organisasi, misalnya dirjen, irjen, kepala biro, dll) Tunjangan keluarga (sejak 1994 yang ditanggung adalah pasangannya dan 2 anak) Tunjangan kemahalan (diberikan untuk yang bertugas di daerah yang kebutuhan pokoknya tinggi) Tunjangan daerah terpencil (diberikan untuk yang bertugas di daerah terpencil, misalnya daerah indonesia timur) Tunjangan cacat dalam menjalankan tugas kedinasan

PANGKAT dan JABATAN Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian, oleh sebab itu setiap PNS diangkat dalam jabatan tertentu. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, danhak seseorang PNS dalam rangka susunan suatu organisasi. Jabatan pada dasarnya terdiri atas: Jabatan struktural, adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam rangka memimpin sutau satuan organisasi negara. Jabatan struktural dipegang oleh eselon 1,2, dan 3. dan jabatan fungsional. Adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarka pada keahlian/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.

NAMA & SUSUNAN PANGKAT PNS NO Nama Pangkat Golongan Ruang 1. Juru Muda I A 2. Juru Muda Tingkat I B 3 Juru C 4 Juru Tingkat I D 5 Pengatur Muda II 6 Pengatur Muda Tingkat I 7 Pengatur 8 Pengatur Tingkat I 9 Penata Muda III 10 Penata Muda Tingkat I 11 Penata 12 Penata Tingkat I 13 Pembina IV 14 Pembina Tingkat I 15 Pembina Utama Muda 16 Pembina Utama Madya 17 Pembina Utama E

1. Pembina Utama Gol. IV/e Guru Besar 2. Pembina Utama Madya Gol. IV/d Guru Besar Madya 3. Pembina Utama Muda Gol. IV/c Lektor Kepala 4. Pembina Tingkat I Gol. IV/b Lektor Kepala Madya 5. Pembina Gol. IV/a Lektor 6. Penata Tingkat I Gol. III/d Lektor Madya 7. Penata Gol. III/c Lektor Muda 8. Penata Muda Tingkat I Gol. III/b Asisten Ahli 9. Penata Muda Gol. III/a Asisten Ahli Madya

KENAIKAN PANGKAT Reguler 4 tahun, apabila setiap unsur DP3 bernilai baik. 5 tahun, apabila salah satu unsur DP3 bernilai cukup. Pilihan, yaitu kenaikan yang dipercepat, terdiri atas: 2 tahun, yaitu 1 tahun dalam jabatan, dengan setiap unsur DP3 bernilai baik. 3 tahun, yaitu 1 tahun dalam jabatan, dimana salah satu DP3 bernilai cukup. Istimewa, yaitu: 2 tahun, apabila DP3 amat baik dan menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa. Pengabdian, yaitu apabila setiap unsur DP3 tidak ada yang bernilai kurang dan sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir. Anumerta, yaitu: kenaikan pangkat penghargaan karena meninggal dunia dan diberikan pada tanggal meninggalnya. Pangkatnya dinaikkan 1 tingkat. Tugas belajar, menjadi pejabat negara, penyesuaian ijasah: tetap mengikuti aturan umum.

CUTI adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu Jenis Cuti cuti tahunan, diberikan bagi pegawai dengan masa kerja minimal 1 tahun. Lamanya adalah 12 hari kerja. cuti besar, diberikan bagi pegawai dengan masa kerja minimal 6 tahun. Lamanya adalah 3 bulan. cuti sakit, terdiri atas: 1 - 2 hari: menyampaikan pemberitahuan secara lisan. 2 – 14 hari: menyampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta lampiran keterangan dokter. 14 hari – 6 bulan: menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan lampiran keterangan dokter yang ditunjuk (MPK). 6 bulan – 1 tahun: menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan lampiran keterangan dokter yang ditunjuk (MPK). Lebih dari 1 tahun: diberhentikan dengan hormat. cuti bersalin, lamanya 3 bulan dan diberikan untuk anak pertama dan kedua. cuti karena alasan penting, diberikan berdasarkan pertimbangan pimpinan. Misalnya, menikah. cuti di luar tanggungan negara, diberikan bagi pegawai dengan masa kerja minimal 5 tahun. Lamanya 3 tahun, dan dapat diperpanjang 1 tahun.

PENSIUN PNS Dasar hukum: Undang-undang No. 8 Tahun 1974 jo Undang-undang No. 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Undang-undang No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Janda Duda. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pensiun. Peraturan Pemerintah No. ... Tahun 1999 tentang Penyesuaian Pensiun. Definisi pensiun berdasarkan Pasal 10 Undang-undang No. 8 Tahun 1974 jo Undang-undang No. 43 Tahun 1999 adalah: jaminan hari tua sebagai balas jasa yang diterima setiap bulan oleh pegawai negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya untuk membiayai penghidupan selanjutnya. Syarat umum, yaitu: diberhentikan dengan hormat; usia minimum 50 tahun; masa kerja minimum 20 tahun. Syarat khusus (berupa pengecualian dari syarat umum), yaitu: tanpa syarat, yaitu PNS tersebut dinyatakan MPK tidak dapat bekerja karena kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan; masa kerja minimum 4 tahun, yaitu PNS dinyatakan MPK tidak dapat bekerja karena kecelakaan tidak dalam tugas kedinasan; Restrukturisasi organisasi. Pensiun dipercepat dengan batas usia minimum 45 tahun dan masa kerja minimum 10 tahun. Misalnya ketika departemen sosial dan departemen penerangan direstrukturisasi. Besarnya: 40% - 75% dari gaji pokok.

Mulai diberikan pada bulan berikutnya dari Surat Keputusan Pensiun. Berakhirnya pensiun adalah: PNS yang bersangkutan meninggal dunia; PNS yang bersangkutan diangkat kembali menjadi PNS; PNS yang bersangkutan tanpa seijin negara menjadi pegawai negara asing; PNS terlibat gerakan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan GBHN; Keterangan yang diajukan untuk pemberian pensiun adalah PALSU.