PENGERTIAN AKUNTANSI PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
Advertisements

BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
AKUNTANSI PAJAK Pertemuan 1
AKUNTANSI PAJAK PIUTANG
AKUNTANSI PAJAK KEWAJIBAN DAN EKUITAS
AKUNTANSI PAJAK INVESTASI JANGKA PENDEK
Akuntansi Kas dan Bank, dan Akuntansi Persediaan
Pertemuan #9 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM ASPEK PERPAJAKAN
AKTIVA LANCAR Pokok Bahasan : Kas dan Bank Sekuritas Deposito
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PEMBUKUAN / PENCATATAN
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
Tax Accounting PEMBUKUAN © 2012 LP3I.
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Sesi 2 Pengantar Akuntansi Pajak
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Penghitungan PPh Final
ASSET LANCAR PIUTANG.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Pengantar Akuntansi Pajak
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
PENGHASILAN KENA PAJAK
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
Sesi 9 Akuntansi Pajak - Piutang
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Taxes Accounting Prepared by Iwan Efriandy.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
Pembukuan dan Pencatatan (Pasal 1 angka 29)
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
By: Irwan, SE, MSi ( NIDN ) Akuntansi Perpajakan
Pajak Penghasilan Final
Akuntansi Perpajakan Suranto, S.Pd, M.Pd.
Konsep Dasar akuntansi pajak
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KUP.
DASAR AKUNTANSI PAJAK.
AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET LANCAR (Current Asset)
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Pembukuan dan Pencatatan & Laporan Keuangan Fiskal
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
PAJAK PENGHASILAN FINAL
Undang-undang No 36 Tahun 2008
BAB 1 KEWAJIBAN PEMBUKUAN
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
PPh PAJAK PENGHASILAN.
AKUNTANSI PERPAJAKAN.
AKTIVA LANCAR Pokok Bahasan : Kas dan Bank Sekuritas Deposito
Penghasilan Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
Transcript presentasi:

PENGERTIAN AKUNTANSI PAJAK - Akuntansi adalah urutan proses kegiatan pencatatan, penggolongan, peringkasan dan penyajian dengan cara tertentu atas transaksi keuangan yang terjadi dalam perusahaan atau organisasi serta penafsiran terhadap hasilnya. Akuntansi yang dilaksanakan oleh perusahaan atau organisasi pada umumnya mengacu pada Prinsip Akuntansi atau Standar Akuntansi Keuangan ( SAK ), dalam pengertian ini disebut Akuntansi komersial. - Akuntansi yang berkaitan dengan perhitungan perpajakan dan mengacu pada peraturan dan perudang-undang perpajakan beserta aturan pelaksanaannya, disebut akuntansi pajak.

AKUNTANSI PAJAK Menurut Niswonger dan Fees “sebagai bagian dari akuntansi yang menekankan kepada penyusunan Surat Pemberitahuan Pajak (tax return) dan pertimbangan konsekuensi perpajakan terhadap transaksi atau kegiatan perusahaan”.

HUBUNGAN AKUNTANSI PAJAK DENGAN AKUNTANSI KOMERSIAL Akuntansi komersial : SAK (IAI) Akuntansi Pajak : Aturan Perpajakan Ketentuan perpajakan merupakan produk lembaga legislatif yang mengikat semua anggota masyarakat, termasuk profesi akuntan. Dengan demikian, apabila terjadi kekurangsesuaian antara ketentuan perpajakan dan SAK, UU Perpajakan mempunyai prioritas untuk dipatuhi di atas praktek dan kelaziman akuntansi. Keengganan mematuhi ketentuan tersebut dapat membawa kerugian material bagi perusahaan.

PRINSIP AKUNTANSI PAJAK Kesatuan Akuntansi : - Perusahaan dianggap sebagai kesatuan ekonomi yang terpisah dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan sumber sumber perusahaan. - Ada pemisahan yg jelas antar perusahaan dengan pemilik, persero atau pemegang saham, mengenai kekayaan, hutang piutang, penerimaan dan pengeluaran uang, antara kepentingan perusahaan dengan pribadi, pemilik/ pemegang saham tidak boleh bercampur. - Dasar hukumnya : Pasal 28 ayat 7 UU KUP ( pembukuan harus memisahkan harta dari wajib pajak ). Berkesinambungan : Dasar hukumnya pasal 28 ayat 11 KKU, data yg berkaitan dengan pembukuan WP harus disimpan dlm jangka waktu 10 tahun. Harga pertukaran yang Objektif :Pasal 18 ayat 3 UU PPh penentuan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan hutang sebagai modal untuk menghitung besarnya PKP bagi WP yang mempunyai hubungan istimewa dengan WP lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman. Konsistensi : penggunaan metode dalam pembukuan tidak boleh berubah ( Psl 28 ayat 5 UU KUP : pembukuan diselenggarakan dengan prinsip asas konsistensi. Konservatif : kemungkinan rugi blm direalisasi masih tafsiran tetapi sdh diakui kerugian dng cara membentuk penyisihan piutang/ cadangan, sementara kemungkinan laba yg timbul tidak diakui. ( Psl 9 ayat 1 c UU PPh, WP tidak diporbelhkan membentuk dana cadangan kecuali cad. Piutang tak tertagih untuk bank, leassing, asuransi dan reklamasi pertambagan.

FUNGSI AKUNTANSI PAJAK Fungsinya : untuk mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan keputusan ( Lap. Keuangan perhitungan perpajakan ). Tujuan kualitatif akuntansi pajak : Relevan : ( psl 8 ayat 9 )- catatan termasuk Lp. Keuangan yg dihasilkan dpt dipergunakan untuk menghitung besarnya PKP yang terutang Dapat dimengerti : ( psl 28 ayat 4 ) – dng huruf latin dan angka arab, satuan rupiah Daya Uji : ( 28 ayat 9 UU KUP ) – perhitungan PKP WP sama bila dihitung oleh pihak lain. Netral : ( 28 ayat 3 UU KUP ) – harus iktikad baik dan mencerminkan sesungguhnya. Tepat waktu : (pasal 1 ayat 7 UU KUP ) – berdasarkan tahun takwin atau tahun buku. Daya banding : ( psl. 28 ayat 7 UU KUP ) – pembukuan diselenggarakan dng memakai SAK, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundangan. Lengkap : (psl. 28 ayat 7 UU KUP ) – pembukuan sekurang2nya memuat catatan harta, kewajiban, modal dan penghasilan, biaya, pembelian dan penjualan.

PERSAMAAN AKUNTANSI PAJAK Persamaan dasar dalam akuntansi sama persis dengan persamaan akuntansi komersial. Dengan rumus : Aktiva = Hutang + Modal Contoh : CV. Kgs. Nangcik pada awal tahun 2011 baru didirikan dan direncanakan akan bergerak dibidang usaha perdagangan garmen. Ciknang sebagai salah satu pemegang sahamnya telah menyetor uang sebesar Rp 200.000.000,-. Kemudian berturut-turut Cikdung menyetorkan tanah dan bangunan sebesar Rp 500.000.000,- ( Tanah Rp 200 juta, Bangunan Rp 300 juta ). Kemudian Dungcik menyetorkan kendaraan sebasar Rp 200 juta. PT. Kgs. Nangcik juga meminjam uang dari Bank sebesar Rp 100 juta. Persamaan akuntansinya : Kas + Tanah/ Bangunan + Kendaraan = Hutang + Modal

Laporan keuangan/ Neraca Awalnya : Aktiva Lancar : - Kas Rp 200.000.000,- Aktiva Tetap : - Tanah Rp 200.000.000,- - Bangunan Rp 300.000.000,- - Kendaraan Rp 200.000.000,- Jumlah Rp 700.000.000,- Jumlah Aktiva ………………….. Rp 900.000.000,- Hutang Lancar : - Hutang Bank Rp 100.000.000,- Modal/ Ekuitas : Rp 800.000.000,- Jumlah Passiva …………………. Rp 900.000.000,-

PEMBUKUAN Pembukan adalah : untuk menunjukkan pekerjaan mencatat dalam rekening, baik buku besar maupun rekening buku pembantu. Tujuan pembukuan : ( Pasal 14 UU PPh ) mendapatkan informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan wajib pajak untuk dapat menganakan pajak secara adil, benar dan wajar sesuai kemapuan ekonomis wajib pajak. Pelaksanaan Pembukuan ( Pasal 28 UU KUP ) harus mengikuti ketentuan – ketentuan : - Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya. - Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang dizinkan menteri keuangan. - Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau campuran. - Sekurang – kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian. - Diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia ( SAK dan UU Perpajakan ). Pembukuan wajib dilasanakan oleh WP yang berbentuk usaha ( PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi ). WP Perorangan yang mempunyai peredaran sampai dengan Rp 4.8 juta setahun dapat memilih menggunakan pembukuan atau menggunakan catatan. Bagi WP yang memilih menggunakan catatan, perhitungan pengahsilan neto dihitung atas dasar Norma Penghitungan penghasilan neto, dengan cara besarnya peredaran dalam satu tahun dikalikan dengan besarnya % tertentu yang telah ditentukan oleh Dirjen Pajak. Biaya yang timbul atas kegiatan WP yang memilih menggunakan norma perhitungan tidak lagi diakui.

PEMBUKUAN Pasal 1 angka 29 UU No.28/2007 : Suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi aset, kewajiban, modal, pendapatan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. Batas kewajiban penyelenggaraan pembukuan bagi WP pribadi (Men.Keu No.01/PMK 03/2007) untuk peredaran bruto minimal Rp.1.800.000.000,-, dibawah nilai tersebut WP hanya diwajibkan menyelenggarakan pencatatan secara teratur thd seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.

Pentingnya Pembukuan Untuk Perpajakan Informasi pembukuan diperlukan untuk menghitung pajak terhutang dan verifikasi, serta pemeriksaan dan investigasi terhadap kebenaran penghitungan jumlah utang pajak tersebut. 10

Hubungan Akuntansi Pajak Dengan Akuntansi Komersial Menyediakan laporan & informasi keuangan serta info lain kepada pihak pengambil keputusan. Pajak Menyajikan laporan keuangan & informasi lain (tax compliance) kepada administrasi pajak. UU Pajak memiliki prioritas untuk dipatuhi di atas praktek dan kelaziman akuntansi 11

Lembaga Pembuat Ketentuan Metode, prosedur dan teknik akuntansi dipengaruhi hukum pajak berdasarkan : UU Perpajakan Peraturan pemerintah Keputusan Presiden Keputusan Menteri Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Keputusan pengadilan pajak merujuk kepada ketentuan akuntansi perpajakan seperti :Majelis pertimbangan pajak, peradilan tata usaha negara, peradilan pidana, dan lembaga peradilan lainnya. 12

SISTEM AKUNTANSI PAJAK Sistem Akuntansi adalah : suatu kerangka dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan dan yang disusun sesuai satu skema yang menyeluruh untuk melaksanakan suatukegiatan atau fungsi utama perusahaan. Elemen dari definisi sistem akuntansi yaitu : Formulir ( Faktur penjulan, F. Pembelian, F. Pajak Keluaran, F. Pajak Masukan, Surat Setoran Pajak, Bukti pemotongan/ Pemungutan Pajak, Pemberitahuan Impor Barang/ PIB. Buku Catatan : Sarana untuk mencatat transaksi-transaksi perusahaan yang dengan cepat dan sistematis dapat digunakan untuk membuat laporan keuangan ( Bk. Jurnal, B. besar dan B. Tambahan ). Buku Jurnal : catatan asli dari transaksi keuangan, yang menunjukkan perkiraan apa yang harus didebit dan dikredit serta jumlahnya. Contah jurnal penjualan : ( dalam jurnal standar ) Piutang dagang xx Penjualan xx PPN keluaran xx Biaya kirim xx Jurnal Retur Penjualan : Penjualan retur xx Piutang dagang xx

Pengakuan penghasilan Prinsip Umum, secara umum penghasilan diakui pada saat realisasi transaksi, yaitu : Penghasilan dari transaksi penjualan produk diakui pada tanggal penjualan (tanggal penyerahan produk kpd pembeli) Penghasilan dari pemberian jasa diakui pada saat jasa dilakukan dan dibuatkan fakturnya. Imbalan atas penggunaan aktiva atau sumber ekonomis perusahaan, seperti bunga, sewa dan royalti, diakui sejalan dengan berlalunya waktu (accruals) atau pada saat penggunaan aktiva Penghasilan dari penjualan aktiva selain barang dagangan diakui pada tanggal penjualan

Pengecualian terhadap prinsip umum, dalam keadaan tertentu, pengakuan penghasilan dapat menyimpang dari prinsip umum seperti berikut ini : Penghasilan diakui pada saat selesainya proses produksi. Pendekatan ini diterapkan thd produk yang harga dan pemasarannya terjamin, misalnya logam mulia dan produk pertanian (yang hargaya dijamin Bulog) Penghasilan diakui secara proporsional selama tahap produksi. Pendekatan ini umumnya dilakukan thd proyek konstruksi (dan pemberian jasa) jangka panjang, dengan mendasarkan kepada persentase penyelesaian pekerjaan. Persentase itu dapat dihitung dari biaya (cost to cost approach) atau penyelesaian fisik (physical output approach)

Penghasilan diakui pada saat pembayaran diterima Penghasilan diakui pada saat pembayaran diterima. Pendekatan ini umumnya dipakai dalam perusahaan jasa dengan kolektibilitas piutang atas penyerahan jasa kurang pasti dan kemungkinan terdapat pembatalan transaksi dalam frekuensi cukup tinggi. Penghasilan dari penjualan konsinyasi. Untuk barang yang dijual melalui konsinyasi, penghasilan baru diakui setelah consignee melakukan penjualan dan melaporkan hasil penjualan tersebut.

Pengakuan penghasilan : Metode akrual dan kas UU perpajakan Pajak dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP. Diterima  penerimaan atau realisasi penghasilan Diperoleh  pengakuan (recognation) penghasilan Untuk menentukan kapan penghasilan diterima dan diperoleh  metode pembukuan yg diselenggarakan WP, apakah akrual atau kas.

Pengakuan penghasilan dengan metode kas dapat dilakukan thd tujuh kategori penghasilan berikut : Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan yg diperoleh perusahaan real estate yg dikenakan PPh final 5% ( rumah pd umumnya) atau 2% (RS dan RSS) yg terakhir berdasarkan Kep Men Keu No.506/KMK.04/96 dibebaskan dari penerimaan bruto. Penghasilan dari sewa tanah/bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, ruko, gudang dan industri yg dikenakan pajak final 6% (WP badan) atau 10% (WP pribadi) dari penerimaan bruto.

Penghasilan bunga deposito/tabungan dan diskonto sertifikat BI yang dikenakan pajak final 15% pada saat diterima. Penghasilan dari penjualan saham dan obligasi di bursa efek. Penghasilan perusahaan pelayaran yang dikenakan pajak final 1,2% (WPDN) atau 2,64% (WPLN). Penghasilan para penyalur rokok yang dikenakan pajak final 0,1% dari transaksi pembelian bruto. Penghasilan perusahaan yang melakukan usaha dengan pola kerjasama dengan PT.Telkom, yang dikenakan pajak final 5%.