PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN S O P kemudahan dan kejelasan ; effisisensi dan effektivitas ; keselarasan ; keterukuran ; dinamis ; berorientasi pada pengguna (pelanggan) ; kepatuhan hukum ; kepastian hukum. Prosedur-prosedur yang distandarkan harus ditetapkan oleh pimpinan sebagai sebuah produk hukum yang ditaati, dilaksanakan dan menjadi instrumen untuk melindungi aparatur atau pelaksana dari kemungkinan tuntutan hukum.
PRODUK HUKUM DAERAH PERDA PERKADA PERBERKADA KEPKADA Bersifat PERMENDAGRI NO. 53/2012 PERDA PERKADA Bersifat Pengaturan PRODUK HUKUM PERBERKADA DAERAH KEPKADA Bersifat Penetapan
GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA …………………………………………… PERATURAN GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA…………………………………………. NOMOR TAHUN … TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ………………………………………………………………………………. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA …………………………………….., Menimbang : a. bahwa ……………………………………………………………………………………………… b. bahwa …………………………………………………………………………………………….. Mengingat : 1. Undang-Undang …………………………………….. 2. Peraturan Pemerintah …………………………………………….. 3. dst. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ……………………………………………………. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pada peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. dst. 2. dst. BAB II STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR Pasal 2 (1) dst. (2) dst. Pasal 3 (1) dst. (2) dst
(1) Petugas loket menerima berkas permohonan ijin trayek lengkap NO AKTIVITAS P E L A K S A N A B AKU MUTU KET PE- TUGAS LOKET PENG-ADM. UMUM KASUB BAG. UMPEG KABAG. TU KEPALA BP2T KABID. PERIJINA PEREK. TIM TEKNIS PEMROSES IJIN TRAYEK PERSYARATAN / KELENGKAPAN WAKTU OUTPUT 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Pasal ……. (1) Petugas loket menerima berkas permohonan ijin trayek lengkap dengan semua persyaratan yang ditentukan. (2) Petugas loket meneliti kelengkapan berkas permohonan dan memberikan tanda terima berkas kepada pemohon. (3) Pertugas Loket meneruskan berkas permohonan kepada Pengadministrasi Umum. Pasal ……. (1) Pengadministrasi Umum mendata berkas permohonan dalam buku agenda permohonan ijin trayek. (2) Pengadministrasi Umum meneruskan berkas permohonan kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian disertai lembar disposisi. Pasal ……. (1) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menerima dan memilah permohonan sesuai dengan jenis permohonan. (2) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menruskan kepada Kepala BP2T Ijin usaha angkutan, copy dokumen ranmor, buku uji Berkas dan seluruh kelengkapan persyaratan Berkas permohonan dan kelengkapan Berkas permohonan terpilah dan kelengkapan nya Berkas dan disposisi Kepala BP2T 1 2 3 4 5 6 Menerima berkas permo-honan ijin trayek angkot dilengkapi dengan per-syaratan yang ditentukan 5 menit 15 menit 15 60 menit Berkas diterima petugas loket Memeriksa kelengkapan berkas permohonan ser- ta memberikan tanda terima berkas. Menerus- kan berkas ke Pengadm. Umum. Berkas permohonan terperiksa & kelengkapan nya Mencatat berkas dlm buku agenda permohon-an Ijin Masuk dan dite-ruskan kepada Sub Bag. Umpeg. Permohonan tercatat dalam buku agenda Menerima dan memilah sesuai jenis perijinan serta meneruskan kepada Kep. BP2T Berkas terpilah Memeriksa dan memberi disposisi untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, dan dikem- balikan kepada Kepala Bagian Tata Usaha Berkas dan disposisi Kepala BP2T Meneima dan mendistri- busikan kepada Kabid Perijinan Perekon. Berkas dan disposisi Kepala BP2T
Standar Pelayanan Nama Unit Pelayanan : Badan Perijinan Terpadu & Penanaman Modal Kota Banjarmasin Jenis Pelayanan : Ijin Trayek Angkutan Kota No K o m p o n e n U r a I a n 1. Dasar Hukum Perda No. .. Th. .. ttg Retribusi …… Perda No. .. Th… ttg Pembentukan ……… Perwali No. . Th.. ttg Uraian Tugas ……… Perwali No. Th. .. ttg SOP ……………. dst. 2. Persyaratan Fotocopy KTP Kota Banjarmasin ; Fotocopy Dokumen Ranmor ; Fotocopy Surat Ijin Usaha Angkutan ; 3. Sistem, mekanisme dan prosedur Pemohon menyerahkan permohonan ; Petugas Loket menerima berkas permohonan ; Pengadm. Umum mencatat permohonan ; Kepala Sub Bag. Umum meneliti berkas…. Kepala BP2T mempelajari dan memberi arahan tindak lanjut ; 4. Jangka waktu penyelesaian 2 hari 5. Biaya / tarif Rp. 75. 000,- 6. Produk Pelayanan Surat Ijin Trayek
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas 1 2 3 7. Sarana, prasarana dan/atau fasilitas Perangkat komputer ; ATK ; Filling cabinnet ; Data Ijin Trayek ; Data Trayek Angkutan Kota ; Ruang dan prasarana kerja lainnya. 8. Kompetensi pelaksana memahami peraturan per-UU-an ….. memahami prinsip yanma ; mampu melaksanakan tugas ……..; kompetensi tinggi malaksanakan ….. 9. Pengawasan Internal Oleh Kepala Bagian TU 10. Penanganan pengaduan/saran/masukan Oleh Tim 11. Jumlah Pelaksana 7 orang dan Tim Teknis 12. Jaminan Pelayanan Pelayanan tepat waktu, tepat sasaran dan akurasi produk layanan 13. Jaminan Keamanan tersedia petujuk alur pelayanan ; tersedia ruang tunggu pelayanan ; tersedia fasilitas kebersihan ; tersedia tempat parkir kendaraan ; dll. 14. Evaluasi Kinerja Pelaksana Secara periodik setiap bulan 15. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ….