Hadi Utomo 2013. KHA, pasal 4 REVIEW KOMPREHENSIF implementasi KHA seluruh negara REVIEW KOMPREHENSIF perundang-undangan nasional,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ADVOKASI IMPLEMENTASI CRPD Oleh: Drs
Advertisements

PENTINGNYA PAKET PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN PRT
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
RUMAH PERAN BERSAMA SI-PAI SEBAGAI ALTERNATIF MODEL
ANATOMI KONVENSI MIGRAN 1990 KOMNAS PEREMPUAN 13 Sept 20121Konsultasi Nasional di Surabaya.
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta
DIALOG MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT PEDULI ANAK Jakarta, 31 Agustus 2010.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
Identifikasi dan Klasifikasi HAM
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
PENDIDIKAN DAN PENGASUHAN ANAK DALAM ISLAM
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
MEKANISME HAM PBB.
Hak Asasi Anak dan Perempuan
Persoalan Hak Asasi Manusia
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
CHILD ABUSE (kekerasan terhadap anak)
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK
Rapat Koordinasi Deputi Bidang Perlindungan Anak
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK RI
HAK SIPIL DAN KEBEBASAN
Yusuf al Farisi & Hadi Utomo Bahan dikembangkan oleh: Yayasan Bahtera
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Oleh : hadi utomo alamat :
TIM KEMENTERIAN NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
DAMPAK HAM TERHADAP MASYARAKAT INTERNASIONAL
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) Disebut juga.
Pembangunan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak
HAK PENDIDIKAN ANAK BERDASARKAN HAM
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Perkembangan Sosioemosional masa kanak-kanak akhir (Usia Sekolah)
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
TEMU KOORDINASI NASIONAL KLA TINGKAT KABUPATEN/KOTA TAHUN 2011
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GENAP 2011 STIA LAN JAKARTA.
Prioritas Kegiatan 2014.
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
Kabupaten Gianyar 10 Juli 2014.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Bab 1 Hak Asasi Manusia.
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
HAK ASASI MANUSIA.
Code of Conduct Etika dan Aturan Main Antara Badan Kemanusiaan Internasional Dalam Kegiatan Bantuan Kemanusiaan.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Kertas Kebijakan ruu pks
Pengungsi Korea Utara, Pelanggaran HAM dan Upaya UNHCR dalam Menyelesaikannya North Korean Refugees, Human Rights Violation and UNHCR Efforts Fadilla Jamila.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
1 PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK. 2 SEJARAH (1) KEMAJUAN ILMU & TEKNOLOGI BIOMEDIK  –KECEMASAN MASYARAKAT –MASALAH ETIK MERANCANG USAHA & MELINDUNGI PENYALAHGUNAAN.
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
STRATEGI MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Transcript presentasi:

Hadi Utomo 2013

KHA, pasal 4 REVIEW KOMPREHENSIF implementasi KHA seluruh negara REVIEW KOMPREHENSIF perundang-undangan nasional, Regulasi Daerah, dan sistem adat yang menunjang dan menghambat implementasi KHA

KHA pasal 4 APAKAH PRINSIP-PRINSIP UMUM KHA DI-REFLEKSIKAN DALAM SEMUA PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL, REGULASI DAERAH ? APAKAH PELAKSANAAN PERADILAN ANAK (pidana dan perdata) MENGHARGAI DAN MEMPERTIMBANGKAN PANDANGAN ANAK ? APAKAH HAK-HAK ANAK TELAH DI-KONSOLIDASIKAN DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL? APAKAH SEMUA RAN TENTANG ANAK DALAM SATU SISTEM KOORDINASI DAN INTEGRATIF ?

KHA pasal 44 (pelaporan Klaster I-VIII): PELATIHAN KHUSUS BAGI KOMITE PENYUSUN LAPORAN IMPLEMENTASI KHA, TERUTAMA : PASAL 3 PASAL 4 PASAL 5 PASAL 7 PAAL 12 PASAL 19 PASAL 22 PASAL 23 PASAL 24

PASAL 28 PASAL 29 PASAL 34 PASAL 35 PASAL 36 PASAL 37 (a) PASAL 38 PASAL40

INDIKATOR IMPLEMENTASI KHA INDIKATOR implementasi KHA dapat berdasarkan pada Implementation Check List yang menempel pada Halaman/Bagian Akhir Tiap Pasal – Buku Implementation Handbook For CRC. INDIKATOR KLA merupakan Kebijakan Negara untuk mengukur kemajuan Kota/Kab yang Layak Anak

(“A World Fit for Children”, Plan of Action, strategies and actions, Report of the Ad Hoc Committee of the Whole of the twenty-seventh special session of the General Assembly, 2002, A/S- 27/19/Rev.1, paras. 43 and 44) (“A World Fit for Children”, Plan of Action, strategies and actions, Report of the Ad Hoc Committee of the Whole of the twenty-seventh special session of the General Assembly, 2002, A/S- 27/19/Rev.1, paras. 43 and 44) GENERAL PROTECTION : 1.NEGARA MENGEMBANGKAN SISTEM PENCATATAN KELAHIRAN SETIAP ANAK DAN HAK ANAK ATAS NAMA DAN KEBANGSAAN 2. MENDORONG SEMUA NEGARA MENCIPTAKAN SISTEM HUKUM DAN PENEGAKKAN HUKUM SERTA IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DARI SEMUA BENTUK KEKERASAN,PENELANTARAN,PERLAKUA N SALAH DAN EXPLOITASI - KETIKA ANAK BERADA DI RUMAH, SEKOLAH, INSTITUSI, DUNIA KERJA DAN DI MASYARAKAT. GENERAL PROTECTION : 1.NEGARA MENGEMBANGKAN SISTEM PENCATATAN KELAHIRAN SETIAP ANAK DAN HAK ANAK ATAS NAMA DAN KEBANGSAAN 2. MENDORONG SEMUA NEGARA MENCIPTAKAN SISTEM HUKUM DAN PENEGAKKAN HUKUM SERTA IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DARI SEMUA BENTUK KEKERASAN,PENELANTARAN,PERLAKUA N SALAH DAN EXPLOITASI - KETIKA ANAK BERADA DI RUMAH, SEKOLAH, INSTITUSI, DUNIA KERJA DAN DI MASYARAKAT. KEKERASAN DAN EXLPOITASI TERHADAP ANAK BERDASARKAN KHA PASAL 19, 34 DAN 37.a : Koalisi.Doc./

(“A World Fit for Children”, Plan of Action, strategies and actions, Report of the Ad Hoc Committee of the Whole of the twenty-seventh special session of the General Assembly, 2002, A/S- 27/19/Rev.1, paras. 43 and 44) (“A World Fit for Children”, Plan of Action, strategies and actions, Report of the Ad Hoc Committee of the Whole of the twenty-seventh special session of the General Assembly, 2002, A/S- 27/19/Rev.1, paras. 43 and 44) GENERAL PROTECTION : 3. NEGARA MELAKUKAN LANGKAH- LANGKAH KHUSUS UNTUK MENGHAPUS DISKRIMINASI TERHADAP ANAK DAN MENJAMIN AKSES TERHADAP PENDIDIKAN, KESEHATAN SERTA LAYANAN SOSIAL. 4. BERI SANKSI DAN ADILI BAGI PELAKU KEJAHATAN TERHADAP ANAK DAN PUBLIKASIKAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN TERSEBUT GENERAL PROTECTION : 3. NEGARA MELAKUKAN LANGKAH- LANGKAH KHUSUS UNTUK MENGHAPUS DISKRIMINASI TERHADAP ANAK DAN MENJAMIN AKSES TERHADAP PENDIDIKAN, KESEHATAN SERTA LAYANAN SOSIAL. 4. BERI SANKSI DAN ADILI BAGI PELAKU KEJAHATAN TERHADAP ANAK DAN PUBLIKASIKAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN TERSEBUT KEKERASAN DAN EXLPOITASI TERHADAP ANAK BERDASARKAN KHA PASAL 19, 34 DAN 37.a : Koalisi.Doc./

(“A World Fit for Children”, Plan of Action, strategies and actions, Report of the Ad Hoc Committee of the Whole of the twenty-seventh special session of the General Assembly, 2002, A/S- 27/19/Rev.1, paras. 43 and 44) (“A World Fit for Children”, Plan of Action, strategies and actions, Report of the Ad Hoc Committee of the Whole of the twenty-seventh special session of the General Assembly, 2002, A/S- 27/19/Rev.1, paras. 43 and 44) GENERAL PROTECTION : 5. MEMENUHI STANDAR INTERNASIONAL DAN PIAGAM PBB UNTUK MENCAPAI PENGEMBANGAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT TERUTAMA ANAK DAN PEREMPUAN GUNA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN, HAM, STANDAR KEHIDUPAN YANG LAYAK, KESEHATAN YANG LAYAK TANPA TEKANAN POLITIK. 6. PENINGKATAN KESADARAN TENTANG DAMPAK BURUK TERHADAP KEGAGALAN MELINDUNGI ANAK DARI KEKERASAN, PERLAKUAN SALAH DAN EXPLOITASI GENERAL PROTECTION : 5. MEMENUHI STANDAR INTERNASIONAL DAN PIAGAM PBB UNTUK MENCAPAI PENGEMBANGAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT TERUTAMA ANAK DAN PEREMPUAN GUNA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN, HAM, STANDAR KEHIDUPAN YANG LAYAK, KESEHATAN YANG LAYAK TANPA TEKANAN POLITIK. 6. PENINGKATAN KESADARAN TENTANG DAMPAK BURUK TERHADAP KEGAGALAN MELINDUNGI ANAK DARI KEKERASAN, PERLAKUAN SALAH DAN EXPLOITASI KEKERASAN DAN EXLPOITASI TERHADAP ANAK BERDASARKAN KHA PASAL 19, 34 DAN 37.a : Koalisi.Doc./

(“A World Fit for Children”, Plan of Action, strategies and actions, Report of the Ad Hoc Committee of the Whole of the twenty-seventh special session of the General Assembly, 2002, A/S- 27/19/Rev.1, paras. 43 and 44) (“A World Fit for Children”, Plan of Action, strategies and actions, Report of the Ad Hoc Committee of the Whole of the twenty-seventh special session of the General Assembly, 2002, A/S- 27/19/Rev.1, paras. 43 and 44) GENERAL PROTECTION : 7. PROMOSI PENCEGAHAN, PENGUATAN DUKUNGAN DAN LAYANAN SERTA SISTEM PERADILAN YANG SECARA KHUSUS MENGUTAMAKAN KEADILAN RESTORATIF – TERMASUK PENYEDIAAN PETUGAS YANG TERLATIH SERTA PROMOSI REINTEGRASI ANAK KE MASYARAKAT GENERAL PROTECTION : 7. PROMOSI PENCEGAHAN, PENGUATAN DUKUNGAN DAN LAYANAN SERTA SISTEM PERADILAN YANG SECARA KHUSUS MENGUTAMAKAN KEADILAN RESTORATIF – TERMASUK PENYEDIAAN PETUGAS YANG TERLATIH SERTA PROMOSI REINTEGRASI ANAK KE MASYARAKAT KEKERASAN DAN EXLPOITASI TERHADAP ANAK BERDASARKAN KHA PASAL 19, 34 DAN 37.a : Koalisi.Doc./

(“A World Fit for Children”, Plan of Action, strategies and actions, Report of the Ad Hoc Committee of the Whole of the twenty-seventh special session of the General Assembly, 2002, A/S- 27/19/Rev.1, paras. 43 and 44) (“A World Fit for Children”, Plan of Action, strategies and actions, Report of the Ad Hoc Committee of the Whole of the twenty-seventh special session of the General Assembly, 2002, A/S- 27/19/Rev.1, paras. 43 and 44) GENERAL PROTECTION : 8. MELINDUNG ANAK DARI PENYIKSAAN DAN BENTUK KEKEJAMAN LAINNYA ATAU TIDAK MANUSIAWI ATAU PERLAKUAN MERENDAHKAN DAN HUKUMAN BADAN, MENGHAPUS HUKUMAN MATI ( DAN SEUMUR HIDUP) – MENYESUAIKAN DENGAN INSTRUMEN HAM DAN KHA PASAL 37&40 SERTA KOVENAN HAK SIPIL DAN POLITIK PASAL 6 DAN 14 GENERAL PROTECTION : 8. MELINDUNG ANAK DARI PENYIKSAAN DAN BENTUK KEKEJAMAN LAINNYA ATAU TIDAK MANUSIAWI ATAU PERLAKUAN MERENDAHKAN DAN HUKUMAN BADAN, MENGHAPUS HUKUMAN MATI ( DAN SEUMUR HIDUP) – MENYESUAIKAN DENGAN INSTRUMEN HAM DAN KHA PASAL 37&40 SERTA KOVENAN HAK SIPIL DAN POLITIK PASAL 6 DAN 14 KEKERASAN DAN EXLPOITASI TERHADAP ANAK BERDASARKAN KHA PASAL 19, 34 DAN 37.a : Koalisi.Doc./

(“A World Fit for Children”, Plan of Action, strategies and actions, Report of the Ad Hoc Committee of the Whole of the twenty-seventh special session of the General Assembly, 2002, A/S- 27/19/Rev.1, paras. 43 and 44) (“A World Fit for Children”, Plan of Action, strategies and actions, Report of the Ad Hoc Committee of the Whole of the twenty-seventh special session of the General Assembly, 2002, A/S- 27/19/Rev.1, paras. 43 and 44) GENERAL PROTECTION : 9. MENGAKHIRI TRADISI ATAU ADAT YANG MELANGGAR HAK-HAK ANAK SEPERTI KAWIN PAKSA DAN KAWIN PADA MASA ANAK, SUNAT PADA PEREMPUAN. 10. MENCIPTAKAN MEKANISME UNTUK PERLINDUNGAN KHUSUS DAN BANTUAN BAGI ANAK TANPA PENGASUH UTAMA. GENERAL PROTECTION : 9. MENGAKHIRI TRADISI ATAU ADAT YANG MELANGGAR HAK-HAK ANAK SEPERTI KAWIN PAKSA DAN KAWIN PADA MASA ANAK, SUNAT PADA PEREMPUAN. 10. MENCIPTAKAN MEKANISME UNTUK PERLINDUNGAN KHUSUS DAN BANTUAN BAGI ANAK TANPA PENGASUH UTAMA. KEKERASAN DAN EXLPOITASI TERHADAP ANAK BERDASARKAN KHA PASAL 19, 34 DAN 37.a : Koalisi.Doc./

(“A World Fit for Children”, Plan of Action, strategies and actions, Report of the Ad Hoc Committee of the Whole of the twenty-seventh special session of the General Assembly, 2002, A/S- 27/19/Rev.1, paras. 43 and 44) (“A World Fit for Children”, Plan of Action, strategies and actions, Report of the Ad Hoc Committee of the Whole of the twenty-seventh special session of the General Assembly, 2002, A/S- 27/19/Rev.1, paras. 43 and 44) GENERAL PROTECTION : 11. MENCIPTAKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN UNTUK MENCEGAH,MELINDUNGI, REHABILITASI, DAN REINTEGRASI TERHADAP ANAK-ANAK YANG HIDUP DALAM SITUASI SOSIAL YANG MERUGIKAN & BERISIKO, TERMASUK ANAK YATIM, TERLANTAR, ANAK PEKERJA MIGRAN, ANAK JALANAN, ANAK YANG HIDUP DI KANTONG KEMISKINAN SERTA MENJAMIN MEREKA MENGAKSES PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN LAYANAN SOSIAL YANG LAYAK. GENERAL PROTECTION : 11. MENCIPTAKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN UNTUK MENCEGAH,MELINDUNGI, REHABILITASI, DAN REINTEGRASI TERHADAP ANAK-ANAK YANG HIDUP DALAM SITUASI SOSIAL YANG MERUGIKAN & BERISIKO, TERMASUK ANAK YATIM, TERLANTAR, ANAK PEKERJA MIGRAN, ANAK JALANAN, ANAK YANG HIDUP DI KANTONG KEMISKINAN SERTA MENJAMIN MEREKA MENGAKSES PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN LAYANAN SOSIAL YANG LAYAK. KEKERASAN DAN EXLPOITASI TERHADAP ANAK BERDASARKAN KHA PASAL 19, 34 DAN 37.a : Koalisi.Doc./

(“A World Fit for Children”, Plan of Action, strategies and actions, Report of the Ad Hoc Committee of the Whole of the twenty-seventh special session of the General Assembly, 2002, A/S- 27/19/Rev.1, paras. 43 and 44) (“A World Fit for Children”, Plan of Action, strategies and actions, Report of the Ad Hoc Committee of the Whole of the twenty-seventh special session of the General Assembly, 2002, A/S- 27/19/Rev.1, paras. 43 and 44) GENERAL PROTECTION : 12. MELINDUNGI ANAK DARI PRAKTEK ADOPSI DAN ORANGTUA ANGKAT YANG ILLEGAL, EXPLOITATIF ATAU TIDAK SELARAS DENGAN KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK. 13. MENANGANI KASUS-KASUS ANTAR NEGARA ATAS PENCULIKAN ANAK OLEH SALAH SATU ORANGTUA. 14. MEMERANGI DAN MENCEGAH EXPLOITASI ANAK/REMAJA DALAM PRODUKSI DAN TRAFIKING NARKOBA. 15. PROMOSI PROGRAM UNTUK MELAWAN PENGGUNAAN ANAK/REMAJA DALAM PRODUKSI DAN TRAFIKING OBAT GENERAL PROTECTION : 12. MELINDUNGI ANAK DARI PRAKTEK ADOPSI DAN ORANGTUA ANGKAT YANG ILLEGAL, EXPLOITATIF ATAU TIDAK SELARAS DENGAN KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK. 13. MENANGANI KASUS-KASUS ANTAR NEGARA ATAS PENCULIKAN ANAK OLEH SALAH SATU ORANGTUA. 14. MEMERANGI DAN MENCEGAH EXPLOITASI ANAK/REMAJA DALAM PRODUKSI DAN TRAFIKING NARKOBA. 15. PROMOSI PROGRAM UNTUK MELAWAN PENGGUNAAN ANAK/REMAJA DALAM PRODUKSI DAN TRAFIKING OBAT KEKERASAN DAN EXLPOITASI TERHADAP ANAK BERDASARKAN KHA PASAL 19, 34 DAN 37.a : Koalisi.Doc./

(“A World Fit for Children”, Plan of Action, strategies and actions, Report of the Ad Hoc Committee of the Whole of the twenty-seventh special session of the General Assembly, 2002, A/S- 27/19/Rev.1, paras. 43 and 44) (“A World Fit for Children”, Plan of Action, strategies and actions, Report of the Ad Hoc Committee of the Whole of the twenty-seventh special session of the General Assembly, 2002, A/S- 27/19/Rev.1, paras. 43 and 44) GENERAL PROTECTION : 16. REHABILITASI DAN PENGOBATAN YANG MUDAH DIAKSES ANAK&REMAJA PECANDU NARKOBA 17. MENJAMIN BANTUAN DAN PERLINDUNGAN BAGI PENGUNGSI (refugees and internally displaced persons) TERMASUK PEREMPUAN DAN ANAK SESUAI KETENTUAN HUKUM INTERNASIONAL. 18. MENJAMIN BAHWA ANAK KORBAN BENCANA MENERIMA BANTUAN TEPAT WAKTU TERMASUK PELATIHAN TENTANG BENCANA GENERAL PROTECTION : 16. REHABILITASI DAN PENGOBATAN YANG MUDAH DIAKSES ANAK&REMAJA PECANDU NARKOBA 17. MENJAMIN BANTUAN DAN PERLINDUNGAN BAGI PENGUNGSI (refugees and internally displaced persons) TERMASUK PEREMPUAN DAN ANAK SESUAI KETENTUAN HUKUM INTERNASIONAL. 18. MENJAMIN BAHWA ANAK KORBAN BENCANA MENERIMA BANTUAN TEPAT WAKTU TERMASUK PELATIHAN TENTANG BENCANA KEKERASAN DAN EXLPOITASI TERHADAP ANAK BERDASARKAN KHA PASAL 19, 34 DAN 37.a : Koalisi.Doc./

(“A World Fit for Children”, Plan of Action, strategies and actions, Report of the Ad Hoc Committee of the Whole of the twenty-seventh special session of the General Assembly, 2002, A/S- 27/19/Rev.1, paras. 43 and 44) (“A World Fit for Children”, Plan of Action, strategies and actions, Report of the Ad Hoc Committee of the Whole of the twenty-seventh special session of the General Assembly, 2002, A/S- 27/19/Rev.1, paras. 43 and 44) GENERAL PROTECTION : 19. MENDORONG LANGKAH-LANGKAH PERLINDUNGAN ANAK DARI DAMPAK BURUK web sites, computer programmes and games YANG BERPENGARUH NEGATIF TERHADAP PERKEMBANGAN JIWA ANAK - DENGAN MEMPERTIMBANGKAN TANGGUNG JAWAB KELUARGA, ORANGTUA, WALI DAN PARA PENGASUH GENERAL PROTECTION : 19. MENDORONG LANGKAH-LANGKAH PERLINDUNGAN ANAK DARI DAMPAK BURUK web sites, computer programmes and games YANG BERPENGARUH NEGATIF TERHADAP PERKEMBANGAN JIWA ANAK - DENGAN MEMPERTIMBANGKAN TANGGUNG JAWAB KELUARGA, ORANGTUA, WALI DAN PARA PENGASUH KEKERASAN DAN EXLPOITASI TERHADAP ANAK BERDASARKAN KHA PASAL 19, 34 DAN 37.a : Koalisi.Doc./

PASAL-PASAL KHA YANG SALING BERKAITAN DENGAN ISU KEKERASAN DAN EXPLOITASI PASAL-PASAL KHA YANG SALING BERKAITAN DENGAN ISU KEKERASAN DAN EXPLOITASI 1. PERLINDUNGAN DARI DAMPAK BURUK INFORMASI (article 17); 2. PERLINDUNGAN DARI PRAKTEK TRADISIONAL YANG MERUGIKAN KESEHATAN ANAK (article 24(3); 3. PENEGAKKAN DISIPLIN ANAK DI SEKOLAH HARUS MENGHORMATI MARTABAT ANAK (article 28(3); 4. ESA DAN KEKERASAN SEXUAL TERMASUK PELIBATAN ANAK SECARA PAKSA DALAM PROSTITUSI DAN PORNOGRAFI ANAK (article 34 DAN Optional Protocol); 1. PERLINDUNGAN DARI DAMPAK BURUK INFORMASI (article 17); 2. PERLINDUNGAN DARI PRAKTEK TRADISIONAL YANG MERUGIKAN KESEHATAN ANAK (article 24(3); 3. PENEGAKKAN DISIPLIN ANAK DI SEKOLAH HARUS MENGHORMATI MARTABAT ANAK (article 28(3); 4. ESA DAN KEKERASAN SEXUAL TERMASUK PELIBATAN ANAK SECARA PAKSA DALAM PROSTITUSI DAN PORNOGRAFI ANAK (article 34 DAN Optional Protocol); KEKERASAN DAN EXLPOITASI TERHADAP ANAK BERDASARKAN KHA PASAL 19, 34 DAN 37.a : Koalisi.Doc./

PASAL-PASAL KHA YANG SALING BERKAITAN DENGAN ISU KEKERASAN DAN EXPLOITASI PASAL-PASAL KHA YANG SALING BERKAITAN DENGAN ISU KEKERASAN DAN EXPLOITASI 5. PERLINDUNGAN ANAK DARI PENJUALAN,TRAFIKING DAN PENCULIKAN (article 35); 6. BENTUK EXPL LAINNYA(article 36); 7. PERLINDUNGAN DARI PENYIKSAAN DAN KEKEJAMAN LAINNYA ATAU TIDAK MANUSIAWI ATAU PERLAKUAN MERENDAHKAN ATAU HUKUMAN MERENDAHKAN MARTABAT ANAK (article 37.a); 8. DAMPAK KONFLIK BERSENJATA TERHADAP ANAK (article 38 DAN Optional Protocol). 5. PERLINDUNGAN ANAK DARI PENJUALAN,TRAFIKING DAN PENCULIKAN (article 35); 6. BENTUK EXPL LAINNYA(article 36); 7. PERLINDUNGAN DARI PENYIKSAAN DAN KEKEJAMAN LAINNYA ATAU TIDAK MANUSIAWI ATAU PERLAKUAN MERENDAHKAN ATAU HUKUMAN MERENDAHKAN MARTABAT ANAK (article 37.a); 8. DAMPAK KONFLIK BERSENJATA TERHADAP ANAK (article 38 DAN Optional Protocol). KEKERASAN DAN EXLPOITASI TERHADAP ANAK BERDASARKAN KHA PASAL 19, 34 DAN 37.a : Koalisi.Doc./