dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli PRINSIP MURABAHAH Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli Harga yang disepakati adalah harga jual (harga perolehan plus margin), sedang harga beli harus diberitahukan
1. Negosiasi & Persyaratan CHART MURABAHAH 1. Negosiasi & Persyaratan NASABAH Pembeli BANK SYARIAH Penjual 2 SUPPLIER Penjual 1 2. Beli Barang 3. Akad 5. Bayar 4. Kirim
PENGADAAN KENDARAAN Harga Pokok Rp 150.000.000,- Keuntungan Rp 12.000.000,- Harga Jual Bank Rp 162.000.000,- Uang Muka Nas Rp 30.000.000,- Kewajiban Nas Rp 132.000.000.- Jangka Waktu 12 bulan Biaya Administrasi Rp 500.000,- PT Amanah memperoleh fasilitas pembelian kendaraan operasional dengan data-data sebagai berikut:
PRINSIP MUDHARABAH Pengertian adalah akad kerjasama usaha antara shahibul mal (pemilik dana) dan mudharaib (pengelola dana) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan dimuka. Jenis Mudharabahada dua, yaitu : Mudharabah Mutlaqah Shahibul maal memberikan kebebasan penuh kepada mudharib dalam pengelolaannya Mudharabah Muqayyadah Shahibul maal memberikan batasan kepada mudharib mengenai tempat, cara dan obyek investasinya. Mudharib dapat diperintahkan untuk : Tidak mencampuri dana shahibul maal dengan dana lainnya Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan atau mengharuskan mudharib untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga
Nisbah x % Nisbah y % FLOW CHART NASABAH BANK BNI SYARIAH PEMBIAYAAN Shahibul Maal Modal NASABAH PEMBIAYAAN Mudharib Ahli PROYEK, USAHA UNTUNG Revenue sharing Nisbah x % Nisbah y %
PRINSIP MUSYARAKAH Kerjasama diantara para pemilik dana yang mencampurkan dana mereka untuk tujuan mencari keuntungan. Untuk membiayai suatu proyek tertentu, dimana mitra dapat mengembalikan dana tersebut berikut bagi hasil yang disepakati baik secara bertahap maupun sekaligus. Dapat diberikan dalam bentuk kas atau setara kas dan aktiva non kas termasuk aktiva tidak berwujud, seperti lisensi, hak paten dsb.
Laba diakui sebesar bagian bank sesuai nisbah yang disepakati. PRINSIP MUSYARAKAH Laba diakui sebesar bagian bank sesuai nisbah yang disepakati. Rugi diakui secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal. Musyarakah permanen melewati satu periode pelaporan : Keuntungan diakui sesuai nisbah yang disepakati, pada periode berjalan. Kerugian diakui pada periode terjadinya kerugian dan mengurangi pembiayaan musyarakah
CONTOH SOAL Tgl 1 Mei 2006 Bank Syariah menyetujui pemberian fasilitas Modal Kerja “ PT SITI ” yang bergerak dalam bidang perumahan sebesar Rp.500 jt untuk membiayai tanah siap bangun dengan perincian sbb : * Plafond : Rp. 500.000.000,00 * Bagi Hasil : Revenue Sharing * Nisbah : 40 % PT SITI dan 60 % Bank * Jangka Waktu : 15 bulan * By. Adm : Rp.1.000.000,00 * Pelunasan : Proporsional. * Keterangan : penarikan secara bertahap sesuai dengan progress dilapangan.
Kav. Alam Persada Jl. Tajem Wedomartani 1 150m2 2 5 4 3 6 7 10 9 8
Luas tanah 1875 m2 , Dengan lebar 25 m, Panjang 75, Harga permeter 240.000,- Harga total Rp 450.000,- Biaya legal perkav 5 jt Sehingga total biaya : Harga 1875 x 240.000 = Rp 450.000.000,- Biaya Legal 10 x 5.000.000 = Rp 50.000.000,- Total proyek = Rp 500.000.000,- Harga perunit kav = Rp 50.000.000,-
Bagi Hasil Keuntungan Sesuai porsi kontribusi modal (nisbah) Skema Musyarakah Nasabah Parsial: Asset Value PROYEK / USAHA KEUNTUNGAN Bagi Hasil Keuntungan Sesuai porsi kontribusi modal (nisbah) Bank Syariah Pembiayaan
Neraca Bank Syari‘ah NERACA BANK SYARIAH AKTIVA kas Penempatan pada BI piutang (mra, salam, istishna) pembiayaan mudharabah pembiyaan musyarakah pinjaman al qardh persediaan aktiva tetap KEWAJIBAN Simpanan giro wadiah INVESTASI TIDAK TERIKAT Tabungan mudharabah Deposito mudharabah EQUITAS
NERACA BANK KONVENSIONAL AKTIVA Kas Giro pada bank indonesia Kredit Persediaan Aktiva tetap KEWAJIBAN Kewajiban segera Simpanan Giro Simpanan Tabungan Simpanan Deposito EQUUITAS
Perbankan konvensional LAPORAN LABA-RUGI Perbankan syari‘ah Perbankan konvensional + Pendapatan operasi utama Pendapatan dari jual beli (murabahah, salam, ijarah) Pendapatan dari sewa Pendapatan dari bagi hasil (mudharabah,musyarakah) - Hak pihak ketiga atas bagi hasil ITT +Pendapatan operasi lainnya - Beban operasi lainnya +Pendapatan non operasi - Beban non operasi +Pendapatan bunga pinjaman - Beban bunga Giro Tabungan Deposito Pendapatan operasional lainnya Beban operasional lainnya