Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START
Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan Memilih barang dan jasa yang akan digunakan Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa Didengar pendapat dan keluhannya Mendapatkan advokasi Mendapatkan pembinaan Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif Mendapatkan ganti rugi/kompensasi
Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian Beritikad baik dalam melakukan transaksi Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat lembaga nonpemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Badan Perlindungan Konsumen Nasional badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
UU mengenai Perlindungan Konsumen terdapat di dalam UU no. 8 tahun 1999 tentang UUPK, tetapi pengaturannya juga terdapat di dalam UU lainnya. salah satunya yaitu : UU no. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan pemberdayaan Petani
Perlindungan Konsumen terdapat di dalam pasal – pasalnya : Pasal 31 ayat (4) Pasal 31 ayat (4) Pasal 48 ayat (2) huruf a,g,h,i,j Pasal 48 ayat (2) huruf a,g,h,i,j Pasal 52 ayat (1) Pasal 52 ayat (1)
Berbunyi “Selain persyaratan administratif dan standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), komoditas pangan harus memenuhi keamanan pangan.” Penjelasan: - Dimana Perlindungan Konsumen disini yaitu mengenai Hak Konsumen yang bertujuan untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan yang berhubungan dengan pangan.
Berbunyi” (2) Pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan: a. mewujudkan pasar hasil Pertanian yang memenuhi standar keamanan pangan,sanitasi, serta memperhatikan ketertiban umum; g. mengembangkan sistem pemasaran dan promosi hasil Pertanian; h. mengembangkan pasar lelang; i. menyediakan informasi pasar; dan j. mengembangkan lindung nilai.”
Penjelasan : - Perlindungan konsumen yang ada di dalam pasal tersebut mengatur hak konsumen berupa informasi dan harga pangan sesuai dengan ketentuan yang ada. - Perlindungan konsumen kedua yang ada di dalam pasal tersebut mengenai standar keamanan pangan dan promosi pangan tersebut kepada masyarakat.
(1) Komoditas Pertanian yang dipasarkan harus memenuhi standar mutu. Penjelasan : - Perlindungan konsumen berupa penjaminan tingkat standar mutu pangan buat konsumen.
Hubungan antara UUPK dengan UU no. 19 tahun 2013 yaitu mengenai : - Pasal 7 Kewajiban pelaku usaha adalah : menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; - Pasal 4 Mengenai Hak Konsumen
Di dalam UU ttg perlindungan dan pemberdayaan petani. Walaupun pembahasan mengenai Petani. Tetapi terdapat juga pembahasan mengnai perlindungan konsumen yang di atur di dalam pasal 31 ayat (4), pasal 48 ayat (2) huruf a,g,h,i,j, pasal 52 ayat(1). Dimana di dalamnya diatur mengenai hak seorang konsumen, kewajiban seorang petani, dan standarisasi mutu pangan.