Uvi Mitsaqi Putri (124704008) Adi Prayogo (124704037) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

ETIKA DALAM KEGIATAN PRODUKSI DAN PEMASARAN
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
OLEH : SUKIRUN FUNGSIONAL PENYULUH INDAG PENYELIA
PERLINDUNGAN (HAK) KONSUMEN & ETIKA HUBUNGAN PRODUSEN DENGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Hukum Perlindungan Konsumen
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
Segi Hukum Kartu Kredit
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
Konsep pelayanan publik
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Standar Pelayanan Minimum (SPM) Trans Jakarta Berbasis UU Perlindungan Konsumen dan UU Pelayanan Publik Tulus Abadi, S.H. Anggota Pengurus Harian YLKI.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
Keamanan Pangan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Ganef Judawati Balai Kartini Selasa, 24 Februari 2015.
Urusan Perusahaan a. Pengertian Urusan Perusahaan Menurut Abdulkadir Muhammad: “Segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ETIKA BISNIS. PENGERTIAN ETIKA Beberapa pengertian tentang etika adalah sebagai berikut: Etika adalah perbuatan standar yang memimpin individu dalam membuat.
Hukum Perlindungan Konsumen
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Cyber Law.
Perlindungan Konsumen Dalam Penyelenggaraan Ibadah Umrah
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dewi Ayu Hamsona ( ) Nisya Septik Prianda ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
Perlindungan konsumen
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Konsep pelayanan publik
Keterkaitan Antara UU NO
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Etika Bisnis dalam skb
ADR MENURUT UUPLH.
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Hukum Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Yuliani Rahmatillah ( )
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
Ruang Lingkup Perilaku Konsumen
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
ADR MENURUT UUPLH.
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Tata Krama Etika Periklanan
Konsep Konsumsi, Konsumen, Konsumtif Dan Konsumerisme
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
Aspek Hukum Pelayanan Farmasi Online (e-Farmasi)
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Transcript presentasi:

Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START

Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen

 Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan  Memilih barang dan jasa yang akan digunakan  Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa  Didengar pendapat dan keluhannya  Mendapatkan advokasi  Mendapatkan pembinaan  Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif  Mendapatkan ganti rugi/kompensasi

 Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian  Beritikad baik dalam melakukan transaksi  Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati  Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.

 Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat lembaga nonpemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.  Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.  Badan Perlindungan Konsumen Nasional badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.

 UU mengenai Perlindungan Konsumen terdapat di dalam UU no. 8 tahun 1999 tentang UUPK, tetapi pengaturannya juga terdapat di dalam UU lainnya. salah satunya yaitu : UU no. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan pemberdayaan Petani

 Perlindungan Konsumen terdapat di dalam pasal – pasalnya :  Pasal 31 ayat (4) Pasal 31 ayat (4)  Pasal 48 ayat (2) huruf a,g,h,i,j Pasal 48 ayat (2) huruf a,g,h,i,j  Pasal 52 ayat (1) Pasal 52 ayat (1)

 Berbunyi “Selain persyaratan administratif dan standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), komoditas pangan harus memenuhi keamanan pangan.”  Penjelasan: - Dimana Perlindungan Konsumen disini yaitu mengenai Hak Konsumen yang bertujuan untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan yang berhubungan dengan pangan.

Berbunyi” (2) Pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan: a. mewujudkan pasar hasil Pertanian yang memenuhi standar keamanan pangan,sanitasi, serta memperhatikan ketertiban umum; g. mengembangkan sistem pemasaran dan promosi hasil Pertanian; h. mengembangkan pasar lelang; i. menyediakan informasi pasar; dan j. mengembangkan lindung nilai.”

 Penjelasan : - Perlindungan konsumen yang ada di dalam pasal tersebut mengatur hak konsumen berupa informasi dan harga pangan sesuai dengan ketentuan yang ada. - Perlindungan konsumen kedua yang ada di dalam pasal tersebut mengenai standar keamanan pangan dan promosi pangan tersebut kepada masyarakat.

 (1) Komoditas Pertanian yang dipasarkan harus memenuhi standar mutu.  Penjelasan : - Perlindungan konsumen berupa penjaminan tingkat standar mutu pangan buat konsumen.

 Hubungan antara UUPK dengan UU no. 19 tahun 2013 yaitu mengenai : - Pasal 7 Kewajiban pelaku usaha adalah : menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; - Pasal 4  Mengenai Hak Konsumen

Di dalam UU ttg perlindungan dan pemberdayaan petani. Walaupun pembahasan mengenai Petani. Tetapi terdapat juga pembahasan mengnai perlindungan konsumen yang di atur di dalam pasal 31 ayat (4), pasal 48 ayat (2) huruf a,g,h,i,j, pasal 52 ayat(1). Dimana di dalamnya diatur mengenai hak seorang konsumen, kewajiban seorang petani, dan standarisasi mutu pangan.