Erika Takidah Pertemuan ke 2

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Advertisements

Sistem Operasional Bank Syari‘ah
OPERASIONAL BANK SYARIAH
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH & BANK KONVENSIONAL
Bank Syariah PERTEMUAN 8.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Pengertian Bank Syariah
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Makalah disampaikan dalam mata kuliah Studi Komparasi Ekonomi Konvensional & Ekonomi Islam pada hari Rabu, 30 April 2008 di Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta.
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH YOGYAKARTA
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
TRAINING FOR TRAINERS KEBANKSENTRALAN
Pengantar Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
MATERI KULIAH KEBANKSENTRALAN
PERBEDAAN ANTARA BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Manajemen Bank Syariah
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
Prinsip dan nilai dasar Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
Produk Penghimpunan Dana
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH
BANK SYARIAH.
Prinsip dan nilai dasar Perbankan Syariah
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Jawab Maksimum 15 menit 1 Apa yang disebut dengan LKS
BANK SYARIAH.
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank dan lembaga keuangan
BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
PRINSIP INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH
Perbankan di Indonesia
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Chapter 2 Perbankan Syariah
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN.
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
Perbankan di Indonesia
Fungsi Sosial Bank Syariah
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
Dra. Wuryaningsih Dwi Lestari, MM Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta BAB 4 SISTEM OPERASIONAL.
BANK SYARIAH (part 1).
Akuntansi Islam.
1 PERBANKAN SYARIAH PART #1. Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas.
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Sistem Keuangan Syariah
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

Erika Takidah Pertemuan ke 2 Perbankan syariah Erika Takidah Pertemuan ke 2

Pengertian Sistem Perbankan Sistem Perbankan di Indonesia diatur dalam UU No.7 Tahun 1992 (diubah dengan UU No.10 Tahun 1998), bahwa perbankan di Indonesia terdiri dari 2 jenis: 1. Bank Umum (BU) 2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kedua jenis bank tersebut melaksanakan kegiatan konvensional atau syariah. Artinya Indonesia menganut sistem perbankan ganda (dual banking system), dimana bank konvensional dan bank syariah beroperasi berdampingan, yang mulai diperkenalkan tahun 1992 dan diterapkan tahun 1998. Selanjutnya akan dibahas materi PERBANKAN SYARIAH

a. Pengertian Bank Syariah Sebuah lembaga intermediasi yang mengalirkan investasi publik secara optimal (dengan zakat dan anti riba) yang bersifat produktif (dengan anti judi) serta dijalankan sesuai nilai, etika, moral dan prinsip Islam. Aspek makro Aspek mikro

b. Prinsip-prinsip Dasar Nilai-nilai Makro Keadilan Maslahah Zakat Bebas dari bunga (Riba) Bebas dari kegiatan spekulatif yang non produktif seperti perjudian (Maysir) Bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (Gharar) Bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (Bathil) Uang sebagai alat tukar Tidak mengenal konsep “time value of money”, tetapi lebih kepada konsep “economic value of time”

Larangan terhadap transaksi haram selain zatnya Beberapa hal yang masuk kategori haram selain zatnya Tadlis (ketidaktahuan satu pihak) Gharar (ketidaktahuan kedua pihak) Ikhtikar (rekayasa pasar dalam supply) Bai’ najasy (rekayasa pasar dalam demand) Maysir Riba

Tadlis adalah transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak (unknow to one party) Tadlis dapat terjadi dari empat hal yaitu kuantitas, kualitas, harga, waktu penyerahan. Gharar adalah ketiadaan informasi terjadi pada kedua belah pihak yang bertransaksi jual beli. Bai’ Ikhtikar adalah mengupayakan adanya kelangkaan barang dengan cara menimbun. Bai’ najasy adalah tindakan menciptakan permintaan palsu, seolah – olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk, sehingga harga jual produknya akan naik. Maysir (gambling/judi) adalah sebuah permainan dimana satu pihak akan memperoleh keuntungan sementara pihak lain akan menderita kerugian. Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan (iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.

Penggolongan Riba Transaksi jual beli Transaksi hutang piutang barang ribawi Transaksi hutang piutang Riba qardh adalah kelebihan tertentu yang disyaratkan pada yang berhutang. Riba jahiliyyah adalah riba yang timbul karena peminjam tidak mampu mengembalikan hutangnya pada waktu yang ditetapkan. Riba fadhl adalah riba yang timbul karena pertukaran antar barang ragawi yang sejenis dengan kadar dan takaran yang berbeda. Riba nasi’ah adalah riba yang timbul karena penangguhan penyerahan atau penerimaan barang yang dipertukarkan. Barang ribawi dikelompokkan menjadi dua yaitu : Kelompok mata uang dapat dibagi dalam beberapa jenis yaitu emas dan perak secara khusus baik dalam bentuk mata uang dan dalam bentuk lainnya. Kelompok bahan makanan pokok seperti beras, gandum dan jagung serta bahan makanan seperti sayur – sayuran dan buah – buahan.

Larangan terhadap transaksi yang tidak sah akadnya Akad secara bahasa adalah ikatan Akad menurut istilah adalah keterikatan keinginan diri dengan keinginan orang lain dengan cara memunculkan adanya komitmen tertentu yang disyariatkan. Rukun – rukun akad adalah : Adanya dua pihak atau lebih yang saling terikat dengan akad. Adanya sesuatu yang diikat dengan akad. Adanya pengucapan akad berupa ungkapan serah terima (ijab-kabul). Akad tidak boleh mengandung unsur Ta’alluq (unsud dua akad dlm satu transaksi / two in one transaction) Ta’alluq adalah dua akad yang saling berkaitan yang mana berlakunya akad pertama tergantung akad yang kedua.

b. Prinsip-prinsip Dasar Nilai-nilai Mikro Shiddiq (benar dan jujur) Tabligh (mengembangkan lingkungan/bawahan menuju kebaikan) Amanah (dapat dipercaya) Fathanah (kompeten dan profesional)

c. Zakat, Riba dan Maysir dalam Perspektif Ekonomi Investor / Nasabah Bank Islam Mendorong investasi By zakat Optimalisasi Investasi By anti riba Investasi bermanfaat By anti judi Bank Islam Usaha/ Sektor Riil

Zakat, Riba dan Maysir dalam Perspektif Ekonomi H a r t a P P P P P P P P By anti riba By anti judi By zakat

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional Fungsi dan Kegiatan Bank Intermediasi, Jasa Keuangan Intermediasi, Manager Investasi, Investor, Sosial, Jasa Keuangan Mekanisme dan Obyek Usaha Tidak antiriba dan antimaysir Antiriba dan antimaysir Prinsip Dasar Operasi - Bebas nilai (prinsip materialis) - Uang sebagai Komoditi - Bunga - Tidak bebas nilai (prinsip syariah Islam) - Uang sebagai alat tukar dan bukan komoditi - Bagi hasil, jual beli, sewa Prioritas Pelayanan Kepentingan pribadi Kepentingan publik Orientasi Keuntungan Tujuan sosial-ekonomi Islam, keuntungan Bentuk Bank komersial Bank komersial, bank pembangunan, bank universal atau multi-porpose Evaluasi Nasabah Kepastian pengembalian pokok dan bunga (creditworthiness dan collateral) Lebih hati-hati karena partisipasi dalam risiko Hubungan Nasabah Terbatas debitor-kreditor Erat sebagai mitra usaha Sumber Likuiditas Jk Pendek Pasar Uang, Bank Sentral Terbatas Pinjaman yang diberikan Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba dan nirlaba Lembaga Penyelesai Sengketa Pengadilan, Arbitrase Pengadilan, Badan Arbitrase Syariah Nasional Risiko Usaha - Risiko bank dan debitur tidak terkait langsung - Kemungkinan terjadi negative spread - Risiko dihadapi bersama antara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran - Tidak mungkin terjadi negative spread Struktur Organisasi Pengawas Dewan Komisaris Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional Investasi Halal atau haram Halal

Fungsi Bank Syariah T A M W I L MAAL MANAGER INVESTASI INVESTOR JASA PERBANKAN SOSIAL FUNGSI Pendanaan: Prinsip Wadiah yad dhamanah / Qardh: - Giro - Tabungan Prinsip Mudharabah: -Deposito/Investasi - Obligasi Prinsip Ijarah: Pembiayaan: Pola Bagi Hasil: - Mudharabah - Musharakah, dll Pola Jual Beli: - Murabahah - Salam - Istishna, dll Pola Sewa: - Ijarah - Ijarah wa Iqtina Jasa Keuangan: - Wakalah, Ujr - Kafalah, Sharf - Hiwalah, Qardh - Rahn, dll Jasa Nonkeuangan: - Wadiah yad amanah Jasa Keagenan: - Mudharabah muqayyadah Dana Kebajikan: Penghimpunan dan penyaluran ZIS Penyaluran Qardhul Hasan APLIKASI PRODUK Sumber: Diolah dari berbagai sumber

Kegiatan Usaha Bank Syariah Prinsip Wadiah / Qardh - Giro - Tabungan Prinsip Mudharabah - Tabungan - Deposito/Investasi - Obligasi/Sukuk Prinsip Ijarah - Obligasi/Sukuk Pendanaan Pendanaan Pola Bagi Hasil - Mudharabah - Musharakah Pola Jual Beli - Murabahah - Salam - Istishna Pola Sewa - Ijarah - Ijarah wa Iqtina Pembiayaan Pembiayaan Jasa Keuangan - Wakalah - Ujr, - Kafalah - Sharf, - Hiwalah - Qardh, - Rahn - dll Jasa Nonkeuangan - Wadiah yad amanah Jasa Keagenan - Mudharabah muqayyadah Jasa Perbankan Jasa Perbankan

Alur Operasi Bank Syariah Wadiah Yad Dhamanah Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tdk Terikat) Ijarah, Modal, dll Prinsip Bagi Hasil Prinsip Jual Beli Prinsip Sewa POOLING DANA Bagi hasil/laba Margin Sewa Pendapatan Operasi Utama (bagi hasil, jual beli, sewa) Pendapatan Operasi Lain (fee based income) Jasa Keuangan: Wakalah, Kafalah, dll Agen: Mdh Muqayyadah/Inv. Terikat Mudharib BAGI HASIL Perhitungan Bagi Hasil Penghimpunan Dana Penyaluran Dana Pendapatan Laporan Laba Rugi Tabel Hak Pihak Ketiga Jasa Non Keu: Wadiah Yad Amanah

Kebijakan moneter: SWBI Infrastruktur Nasional DSN: Lembaga fatwa BI: Pengawasan bank, Kebijakan moneter: SWBI DPS BUS UUS BPRS BASYARNAS IAI ASBISINDO LKSBB BAZIS dll. PASAR MODAL Syariah: sukuk BUS = Bank Umum Syariah UUS = Unit Usaha Syariah dari Bank Umum Konvensional BPRS = Bank Perkreditan Rakyat Syariah Basyarnas = Badan Arbitrase Syariah Nasional IAI = Ikatan Akuntan Indonesia ASBISINDO = Asosiasi Bank Syariah se-Indonesia LKBBS = Lembaga Keuangan Syariah Bukan Bank DPS = Dewan Pengawas Syariah DSN = Dewan Syariah Nasional BAZIS = Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqah PUAS = Pasar Keuangan Syariah IMA = Investasi Mudharabah Antar Bank Syariah Sukuk = Islamic Bond IFSB = Islamic Financial Supervisory Board AAOIFI = Accounting and Auditing for Islamic Financial Institution IDB = Islamic Development Bank SWBI = Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dll. = Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Forum Silarahmi Studi Ekonomi Islam (FOSSEI), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), lembaga rating, dll. IFSB, AAOIFI, IIFM, IDB Internasional