Standar Pelayanan Minimum (SPM) Trans Jakarta Berbasis UU Perlindungan Konsumen dan UU Pelayanan Publik Tulus Abadi, S.H. Anggota Pengurus Harian YLKI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

ETIKA DALAM KEGIATAN PRODUKSI DAN PEMASARAN
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK PEMAHAMAN KONSEPSI DASAR
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
Segi Hukum Kartu Kredit
Konsep pelayanan publik
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Hukum Administrasi Negara Universitas Medan Area
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
DIKLAT PENGAWAS KEPENGUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK MELALUI SISTEM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN INVESTASI DAERAH PADA DINAS PENANAMAN.
Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Hukum Perlindungan Konsumen
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan Konsumen Dalam Penyelenggaraan Ibadah Umrah
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
SUBSISTEM MANAJEMEN KESEHATAN
Hilda Ashari Baso Ali Irvawansyah Amiruddin Bustamin Asriadi
Dewi Ayu Hamsona ( ) Nisya Septik Prianda ( )
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen
Konsep pelayanan publik
Keterkaitan Antara UU NO
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Etika Bisnis dalam skb
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK PEMAHAMAN KONSEPSI DASAR
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Hukum Perlindungan Konsumen
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
Ruang Lingkup Perilaku Konsumen
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
Ketua Pengurus Harian YLKI
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
Program Penyehatan Makanan
Pelayanan Publik Konsep Dasar Rusman R. Manik
Pengangkutan Dengan Kereta Api (Aspek Hukum)
Tata Krama Etika Periklanan
Konsep Konsumsi, Konsumen, Konsumtif Dan Konsumerisme
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Herdi Puryanto. GR REFOR SI 9 GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 8 AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI PROGRAM PERCEPATAN REFORMASI BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK.
BRT DAN TRANSPORTASI PUBLIK PROGRAM KONVENTER GAS BRT MAU KEMANA?
PEMBENTUKAN DAN FUNGSI LKS BIPARTIT DI PERUSAHAAN
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Transcript presentasi:

Standar Pelayanan Minimum (SPM) Trans Jakarta Berbasis UU Perlindungan Konsumen dan UU Pelayanan Publik Tulus Abadi, S.H. Anggota Pengurus Harian YLKI (Mobile : 0815-991-6063/email: tulus.ylki@gmail.com

Dasar Empiris... Trans Jakarta Busway menjadi angkutan alternatif yang akan terus dikembangkan, dan kian dinikmati oleh warga Jakarta; Lebih dari 5 tahun sejak beroperasinya, hingga kini Trans Jakarta Busway tidak mempunyai standar pelayanan yang jelas. Semua berdasar ‘insting’...; Malah, trend kian menurunnya tingkat mutu pelayanan Trans Jakarta tak bisa dielakkan; Pengguna Trans Jakarta busway yang berasal dari pengguna kendaraan pribadi, akan balik arah (akan bermigrasi kembali);

Potret Pramudi Trans Jakarta (survei YLKI Maret 2007, 1.055 responden) Jenis pelanggaran Jumlah Persantase Rem mendadak 311 33,15% Sering tdk pas dlm memberhentikan bus dg halte 270 28,78% Melanggar rambu2 lalin 70 7,5% Berbicara menggunakan hp 41 4,40% Ugal-ugalan, ngebut 55 5,90% Merokok, makan-minum dlm bus 22 2,34% Kecelakaan lalin 20 2,13% Tidak ada masalah 66 7,04% Memberhentikan bus utk keperluan lain 83 8,85% Total 938 100%

Pendapat Responden thd Kondisi Armada Bus (Survei 03/07) Jumlah Persentase AC kurang/tidak dingin lagi 208 19,7% Pegangan tangan kurang/tdk menetap 197 18,65% Alat info pemberhentian krg jls 180 18,50% Tempat duduk kurang/rusak 141 17,04% Tidak ada tabung pemadam kebakaran 55 13,35% Tidak ada alat pemecah kaca 33 5,20% Lampu di dlm bus byk yg mati/rusak 24 3,12% Kondisi bus masih bagus 23 2,18% Tidak ada kotak P3K 195 Total 1.056 100

Saran Responden utk Perbaikan Layanan (Survei 03/07) Pendapat responden Jumlah Persentase Ditambah armada bus 709 39,12 Perbaikan jadwal keberangkatan 330 18,21 Pengadaan feeder bus 292 16,11 Peningkatan kualitas SDM 258 14,23 Perbaikan layanan penjualan tiket 188 10,40 Pengadaan toilet di halte 27 1,50 Perbaikan sarana-prasarana 16 0,90 Tarif lebih murah 8 0,44 Total 1.812 100

Nilai Tambah Menggunakan Trans Jakarta (Survei, 01/08) Alasan kenyamanan dan kebersihan, 29%; Alasan keamanan, 19%; Alasan kepastian jadwal/ketepatan waktu, 17%; Alasan ketepatan tiba di tempat tujuan, 15%; Alasan tarif terjangkau dan efektifitas rute, masing-masing 9%.

Dasar Normatif... UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK); Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU Pelayanan Publik (belum ada nomor); Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM); Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (SK MenPAN) No. 81 Tahun 199

UU Perlindungan Konsumen hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan; hak untuk memilih; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur; hak untuk didengar pendapat dan keluhannya; hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi.

UU Pelayanan Publik Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban: menyusun dan menetapkan standar pelayanan; menyusun, menetapkan, dan memublikasikan maklumat pelayanan; menempatkan pelaksana yang kompeten; menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai; memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;

UU Pemerintah Daerah Belanja daerah mempertimbangkan analisis standar belanja, standar harga, tolok ukur kinerja, dan standar pelayanan minimal (Pasal 167 ayat 3).

PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) SPM disusun guna menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib (Pasal 3 ayat 1)

Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (SK MenPAN) No Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (SK MenPAN) No. 81 Tahun 1993 Pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di tingkat pusat, daerah dan di lingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk barang atau jasa, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Contoh SPM Ketenagalistrikan Berdasar Keppres, SK Menteri ESDM, dan SK Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, PLN diminta meningkatkan pelayanan, pasca kenaikan TDL 2002; Instrumen utk meningkatkan pelayanan itu, PT PLN diminta mendeklarasikan 13 indikator layanan; Khusus 3 (tiga) indikator, jika PT PLN melanggar yg dijanjikan/dideklarasikan, maka PT PLN wajib memberikan kompensasi, yaitu pemotongan biaya beban, sebesar 10%; Ketiga indikator itu, adalah : lamanya pemadaman; jumlah gangguan; dan kesalahan baca meter.

Simpulan, Saran Secara normatif-empiris, formulasi SPM Trans Jakarta-Busway menjadi kebutuhan yg sangat mendesak (keharusan); Angka formulasi SPM harus disebutkan secara tegas, dan terukur. Dan jangan menggunakan “statistik terburuk” (kasus PT PLN); Karakter SPM masing-masing koridor, bisa saja dibedakan/berbeda; Pengalaman di sektor ketenagalistrikan, SPM bisa berubah, setidaknya per 3 bulan sekali; Pelanggaran terhadap angka SPM, konsumen harus diberikan kompensasi;

Gracias...!