Penilaian Prestasi Kerja PNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul e-performance 2015 Penilaian Prestasi Kerja PNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Operasional system e- performance 2015 tidak berbeda dengan e-performance 2014.
Input SKP ke dalam Aplikasi Karena SKP adalah tugas Individu, maka proses entry data SKP ke aplikasi e-performance dilakukan oleh masing-masing PNS dengan User ID berupa NIP masing-masing dan Password {masing-masing}, ATAU Dapat dibantu oleh PNS yang ditunjuk sebagai pengadministrasi SKP di unit kerja masing- masing.
Notes Mulai tahun 2015, dokumen Penilaian Prestasi kerja PNS sepenuhnya menggunakan aplikasi e- performance, SKP, Capaian SKP, dan Lembar Prestasi Kerja PNS diproses dan dicetak dari aplikasi e- performance,
Notes SKP yang dientry ke dalam aplikasi e- perfomance merupakan data Sasaran Kerja Pegawai yang akan dijadikan acuan penilaian prestasi kerja, Pejabat Penilai WAJIB melakukan “persetujuan” SKP yang telah dientry oleh bawahannya,
Notes Apabila SEMUA item SKP sudah disetujui oleh pejabat penilai, maka system akan melakukan penguncian data dan SKP tersebut TIDAK DAPAT dirubah baik oleh PNS atau Pejabat Penilai,
Notes Penanggalan pada dokumen SKP mengacu pada tanggal tertinggi dari item SKP yang telah disetujui oleh pejabat penilai, misal : Maka tanggal SKP adalah tanggal 02 Februari 2015 Kegiatan Tanggal Persetujuan Kegiatan X 05 Januari 2015 Kegiatan Y 02 Februari 2015 Kegiatan Z 04 Januari 2015
Dalam hal terjadi mutasi kepegawaian, SKP dinilai oleh pejabat penilai, Meng-entry SKP pada jabatan/unit kerja yang baru, Sebelum SKP pada jabatan/unit kerja lama dinilai, maka Fitur untuk meng- entry SKP pada jabatan / unit kerja baru TIDAK akan muncul.
Terimakasih