Gratifikasi Dasar Pemikiran:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
PERATURAN WALIKOTA DEPOK NO. 12 TAHUN 2014
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
DEFINISI KORUPSI. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU.No.31 Tahun 1999 jo. UU.No.20.
SELAMAT DATANG.
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
dalam Hukum Acara Pidana
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
Pendidikan Anti-Korupsi
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
JENIS DAN BENTUK KORUPSI
Halal Dalam Pandangan Syar’i dan Perundangan-undangan Indonesia
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
CURICULUM VITAE SUNDOYO, SH, MKM, M.Hum
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KKP
APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Percepatan Pemberantasan Korupsi
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA (LHKASN)
PENGANTAR ILMU POLITIK
GRATIFIKASI.
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
UU REPUBLIK INDONESIA NO
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
SOSIALISASI GRATIFIKASI
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
GRATIFIKASI Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Selvia Nurindah Sari JP081280
OLEH : YUNIANINGSIH RORO INGGRIANI
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
RUANG LINGKUP KORUPSI.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
GRATIFIKASI Adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian: uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
profesional berintegritas
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
1 SOSIALISASI TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI Permen ATR/BPN Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan ATR/BPN Inspektur Wilayah.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Transcript presentasi:

Gratifikasi Dasar Pemikiran: “Tidak sepantasnya pegawai negeri/pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang mereka berikan” “Seseorang tidak berhak meminta dan mendapat sesuatu melebihi haknya sekedar ia melaksanakan tugas sesuai tanggungjawab dan kewajibannya”

Gagasan Plato (427 SM – 347 SM) “Para pelayan bangsa harus memberikan pelayanan mereka tanpa menerima hadiah-hadiah. Mereka yang membangkan, kalau terbukti bersalah, harus dibunuh tanpa upacara”

Dasar hukum: Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Pengertian: adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (Penjelasan Pasal 12B)

Gratifikasi merupakan setiap penerimaan seseorang dari orang lain yang bukan tergolong ke dalam tindak pidana suap. Gratifikasi kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan atau kedudukannya dianggap suap.

Suap = Gratifikasi + Jabatan Rumus: Suap = Gratifikasi + Jabatan

Pembuktian Gratifikasi 1. oleh penerima gratifikasi, apabila nilainya Rp. 10,000,000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih. 2. oleh penuntut umum, apabila nilainya kurang dari Rp. 10,000,000,00 (sepuluh juta rupiah)

Gratifikasi tidak dianggap sebagai suap apabila penerima menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, selambat-lambatnya 30 hari sejak menerima gratifikasi tersebut

Tatacara Pelaporan dan Penentuan Status Gratifikasi (Pasal 16 UU No Tatacara Pelaporan dan Penentuan Status Gratifikasi (Pasal 16 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 Laporan ditujukan kepada KPK, dibuat secara tertulis dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen terkait (bila ada). Laporan setidaknya memuat nama serta alamat pemberi dan penerima gratifikasi, jabatan, tempat/waktu/nilai gratifikasi.

Dalam kurun waktu 30 hari sejak laporan diterima, KPK akan menetapkan status gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara. Gratifikasi yang menjadi milik negara wajib diserahkan kepada Menteri Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.