VIKTIMOLOGI FAKULTAS HUKUM UEU semester Genap 2013.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
VIKTIMOLOGI BADAN PEMBINAAN HUKUM Fachri Bey, Staff Pengajar
Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
THE DEVELOPMENT OF VICTIMOLOGY IN INDONESIA
Pendidikan Kewarganegaraan
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
Oleh : Dhimaz PPH Yolla Maharani Abdurahman Fahruzi Nanda Seffri M Mariam Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
Pendidikan Kewarganegaraan
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
Hak Tersangka / Terdakwa
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PENGANTAR ILMU POLITIK
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
PENGANTAR VIKTIMOLOGI
dalam Sistem Peradilan Pidana
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
KASUS Pelanggaran HAK ASASI MANUSIA
Bab 5 Hak Asasi Manusia.
Kedudukan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana
Pendidikan Kewarganegaraan
PENGGOLONGAN HAM KASUS PELANGGARAN HAM BERAT
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. II
Sudut ham kejahatan perang sudan
Risiko Kerusakan Properti dan Kewajiban
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
ASSALAMU’ALAIKUM WR.WB
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
HAK ASASI MANUSIA DR.SUHARTO,SH,M.Hum.
IX PERTEMUAN HAK ASASI MANUSIA
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
HAK ASASI MANUSIA (2).
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Kekerasan terhadap Perempuan
Sejarah Perjuangan HAM Di Indonesia
Pengantar Manajemen Bencana Sesi 1. Pengertian Bencana Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Pelanggaran HAM dalam perspektif pancasila Anggota Kelompok -M Yasin Aryaputra -Dimas Alfarizky -Oqqi Rosihan -Nichika Winarda -Nur Anggraini.
Transcript presentasi:

VIKTIMOLOGI FAKULTAS HUKUM UEU semester Genap 2013

PENGERTIAN PP No. 2 thn 2002: Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yg berat yg memerlukan perlindungan fisik, dan mental dari ancaman,gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun. UU PKDRT , UU no. 23/2004 ps 1/3 : Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

PENGERTIAN Victimology terdiri dari kata victim dan logy Victim berasal kata viktima yang berarti korban. Sedangkan logy dari kata logos yang berarti pengetahuan ilmiah, ilmu, kata atau suatu study. Dalam perundang-undangan Indonesia sudah ada juga dirumuskan tentang pengertian korban tersebut.

PENGERTIAN PP No. 3 thn 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi thd korban HAM berat : Korban adalah orang perse orangan atau kelompok orang yg menga lami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasar nya, sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yg berat,termasuk korban adalah ahli warisnya. UU No. 27 Thn 2004 KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

Pengertian dari Deklarasi PBB Declaration of Basic Principles of Justice for victim of crime and abuse of power : “Victims” means persons who, individually or collectively, have suffered harm, including physical or mental injury, emotional suffering, economic loss, or substantial impairment of their fundamental rights, through acts or omissions that are violation of criminal laws operative within Member States, including those laws proscribing criminal abuse of power.

Pengertian UU No 13/2006 tentang perlindungan saksi dan korban : Korban adalah seseorang yg mengalami penderitaan fisik maupun mental serta kerugian ekonomi yg diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Manfaat mempelajari Viktimologi Viktimologi mempelajari hakekat siapa korban yg memungkinkan muncul konsep konsep untuk preventif dan represif. Viktimologi memberikan pengertian yg lebih baik tentang korban akibat tindakan manusia yg dapat menimbulkan penderitaan mental, fisik,sosial dan finansial. Bukan menyanjung korban tapi memberikan penjelasan tentang kedudukan/peran korban dan hubungan antara pelaku dan korban serta memperhatikan tentang hak-hak korban. Viktimologi memberikan keyakinan bahwa setiap individu mempunyai hak dan kewajiban. Viktimologi memperhatikan viktimisasi oleh korporasi transnasional dengan effek politik, sosial, ekonomi. Viktimologi memberikan dasar pemikiran untuk mengatasi masalah bantuan, kompensasi, restitusi dan rehabilitasi bagi korban.

FAKTA YG ADA SAAT INI Perhatian dan perlindungan yg diberikan terhadap hak-hak korban korban sangat kecil dibandingkan dengan perhatian dicurahkan terhadap perlindungan Hak Asasi para pelaku kejahatan Dapat dikatakan saat ini lebih cenderung: Offender Oriented, tapi masyarakat menginginkan lebih Victim Oriented

Rumusan KUHP, KUHAP, UU, dan peraturan pelaksana lainnya dalam proses penanganan kejahatan mulai dari penyidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan hukum sanksi, Hak-hak korban hampir tidak mendapatkan perhatian secara proposional

Para penyidik sangat hati-hati dalam tindakan terhadap tersangka pelaku kejahatan dengan adanya external control yang ketat yaitu dari pembela/ pengacara pelaku. Perlindungan hak asasi yg membuat sikap penyidik menjadi ragu-ragu dalam mengantisipasi kejahatan. Viktimologi tidak membatasi diri pada ruang lingkup hukum pidana dan kriminologi saja tapi sudah berkembang jauh ke berbagai arah sesuai perkembangan dunia, teknologi, ilmu pengetahuan, hukum dan ilmu hukum serta perkembangan kehajatan itu sendiri. Akhirnya viktimologi mencuat keluar dari induknya kriminologi yg mencurahkan perhatian lebih banyak kepada korban.

STUDY OF VICTIMOLOGY SAAT INI VIKTIMOLOGI BUKANLAH ILMU/BIDANG YG BERDIRI SENDIRI TETAPI GABUNGAN DARI BERBAGAI ILMU/BIDANG (Kirchhoff 2006) : SOCIOLOGY POLITICAL SCIENCES MEDICAL SCIENCES NURSING PSYCHOLOGY SOCIAL WORK LAW PHILOSOPHY COMMUNITY ORGANIZATION

Korban konvensional Korban konvensional adalah korban yang diatur tindak pidana tersebut dalam KUHP seperti pembunuhan, penganiayaan, perkosaan, penipuan, pencurian , aborsi dll.

Beberapa teori tentang korban Victim of crime :Hans von Hentig,Stephen Schafer, Ezzat Fattah General victim: Benjamin Mendelsohn Victim of everything Special victimology Penal victimology Korban konvensional Korban bukan konvensional

MANMADE VICTIMS ZVONIMIR PAUL SEPAROVIC ELIAS NEUMAN ROBERT ELIAS GERD F.KIRCHHOFF

VICTIMOLOGY INCLUDES VICTIMS OF DISASTER JOHN DUSSICH FACHRI BEY HERU SUSETYO MUNDY

Korban Unkonvensional Munculnya berbagai bentuk korban baru sebagai akibat tindak pidana : Kejahatan komputer–cybercrime hacker, Kejahatan politik (korbannya lebih besar dari korban kejahatan konvensional. Kejahatan thd lingkungan,rusaknya ekologi polusi, Bophal, Chernobyl, Cilincing, Buyat Kejahatan di bursa efek –saham palsu, internal trader Kejahatan thd konsumen, barang , kosmetik , obat, vcd/dvd palsu Kejahatan perdagangan senjata baik senjata konvensional maupun nuklir.

Kejahatan perdagangan curang-clorophenicol dlm udang Kejahatan narkotik, zat adiktif.-pemaksaan u/ pemakai Kejahatan pajak dan perbankan Kejahatan terorganisir-organized crime, Triad, Yakuza, Mafia. Kejahatan penularan HIV/AIDS-suntikan hiv pd o.lain Kejahatan “merokok”-merokok ditempat umum, ruang anak Kejahatan perdagangan bebas Kejahatan thd pengguna bantuan, JPS, BBM, bencana. Korban yg bertalian dg modernisasi seperti korban lalulintas(tabrakan k.a,pesawt jatuh) korban media elektronik, Korban globalisasi, kaburnya batas negara, TV global , internet,VCD, DVD porno yg merusak moral bangsa Korban UU senjata api.

Korban obat-obatan (thalidomid) zat pewarna, penyedap makan an, Korban White Collar Crime dan Abuse of Power.Civil Service Korban Malpraktek, Aborsi, Korban Military Crime (penjara di Iraq,wartawati Italy), Bantakiyah, TRISAKTI,Semanggi,Lampung. Korban Police Crime (California), Wawan Korban Terorist, Korban perang,Konflik Korban bencana – Disaster victim Korban anak – Fedofilia, aborsi Korban Trafficking Korban Budaya

SEJARAH VIKTIMOLOGI 1941 Von Hentig menulis makalah “ Remarks on the Integration of Perpretrator and victim.” 1947Mendelson menulis “ New Bio Psycho Sosial Horizons: Victimology. Istilah victimology mulai dipakai. 1948 Von Hentig menulis : “ The criminal and his victim “ Ia mengata kan bahwa korban berperanan dalam menimbulkan kejahatan. 1954 Ellenberger mempelajari tentang hubungan penjahat dan korbannya.

1963 di Selandia Baru mulai berlaku UU Criminal injures compensation act 1963. 1964 USA,Australia,Inggris idem 1975 Belanda idem 1980 Jepang idem 1970 Kongres keenam Internatinal Society of Crimino logy, gagasan lahirnya viktimology 1973 Simposium Viktimologi pertama di Jerusalem 1976 Simposium kedua di Boston. Penerbitan pertama majalah ilmiah khusus viktimologi.

Cuba sebelum Castro juga sudah mempunyai compensa tion injures act. Swiss juga mulai memberikan ganti rugi baik dari pelaku maupun dari negara. Di Nederland, India, Pakistan, Jerman, Australia, Norwegia, Finlandia, Selandia baru, jika pelaku tidak sanggup memberikan ganti rugi, maka negara yg membayar.

1966 Negara Bagian California mulai memberika kompensasi Di Jepang disebut Criminal Indemnity Law. 1985 PBB menerbitkan Deklarasi tentang korban. 1967 Australia, New South Wales membuat aturan ganti rugi, Queenland 1970, Western Australia 1970, Tasmania 1974.

1979 Simposium ketiga di univ. Wesphalia Jerman. Kegiatan-kegiatan tersebut diatas merupakan puncak perjuangan dan perhatian yg sudah lama untuk perhatian tersendiri lebih besar kepada korban suatu delik. Tokoh-tokoh Viktimologi : Hans Von Hentig, Benyamin Mendelshon, Paul Cornil, W.H.Nagel

Dalam kongres PBB ke VIII di Havana Kuba dirumuskan mengenai : Prevention of Crime and Treatment of Offenders” bahwa dalam pembangunan dapat menjadi bersifat Kriminogen dan viktimogen apabila pembangunan itu :

FAKTOR KRIMINOGEN/ VIKTIMOGEN Tidak direncanakan secara rasional atau direncanakan tapi timpang/tidak seimbang. Mengabaikan nilai-nilai kultural dan moral masyarakat Tidak mencakup Strategi perlindungan masyarakat secara menyeluruh dan integral Aspek kebijakan sosial tentang penggarapan masalah kesehatan jiwa masyarakat baik individu maupun keluarga tidak ditangani dengan baik.

JENIS-JENIS KORBAN Korban ganda Korban murni Korban semu Korban lemah mental Korban lemah ekonomi Korban lemah fisik Korban lemah sosial Korban anak

Penelitian tentang korban Peranan korban dalam terjadi nya delik Hubungan pelaku dg korban delik Sifat mudahnya diserang korban Kemungkinan menjadi “residivis” Peranan Korban dlm spp Ketakutan korban thd kejahatan Sikap korban thd peraturan dan penegakan hukum.

Deklarasi PBB Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power : Victim of crime Acces Justice & Fair Treatment Restitution Compensation Assistance Abuse of Power

Korban bencana AKIBAT YG DIHADAPI MAYAT DIMANA-MANA BERGELETAKAN,PERLU ALAT ANGKUT, LISTRIK PEMBUNGKUS,KAIN KAFAN DLL. MANUSIA YG HIDUP MEMERLU KAN BANTUAN SEGERA, PERLU PERALATAN UNTUK PENYELA MATAN, MAKANAN ,AIR/MINUMAN TEMPAT BERTEDUH, PAKAIAN, OBAT, DAN ORANG YG MENDAMPINGI, MENIMBULKAN PENGUNGSI YG JUMLAHNYA RIBUAN. BANTUAN DATANG TAPI TAK TERANGKUT. LSM JALAN SENDIRI2 PENGUNGSI KELAPARAN,SAKIT, MAYAT MEM BUSUK,RIBUAN ANAK HILANG/DITEMUKAN SIAPA YG BERTANGGUNG JAWAB? SUDAH 60 TH MERDEKA NEGARA RI KELIHA- TAN BELUM SIAP UNTUK MENGHADAPI BENCANA SELANJUTNYA.

Korban Aceh

KORBAN SAMPIT

INDONESIA NEGARA RAWAN BENCANA BANJIR,KEBAKARAN HUTAN, ASAP, KEKERINGAN GEMPA,TSUNAMI,GUNUNG MELETUS,TANAH LONGSOR ANGIN PUYUH KONFLIK,HURUHARA KAPAL TENGGELAM PESAWAT TERBANG JATUH KECELAKAAN KERETA API

KESIAPAN NEGARA LAIN JEPANG (Disaster Management Act) AMERIKA SERIKAT – Federal Emergency Management Agency GUJARAT STATE Disaster Management Policy SOUTH AFRICA Disaster Management Act Queensland Disaster Management Act 2003

BIDANG KERJA PENANGANAN BENCANA MENGENAL DAN MEMANTAU GEJALA MENCEGAH GEJALA MENJADI ANCAMAN MERAMALKAN KEMUNGKINAN KEJADIAN MENURUNKAN KERENTANAN TERMA- SUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN MENINGKATKAN KESIAPAN UNTUK MERESPON KEMUNGKINAN BENCANA MEMBUAT SISTEM PERINGATAN DINI YG EFEKTIF.

TIDAK TERHINDARKAN : MENYUSUN KONTIJENSI MENYUSUN RENCANA OPERASI MELAKSANAKAN RESPON DARURAT MEMULIHKAN KEADAAN SECEPATNYA.

MERESPON KEADAAN DARURAT MENYUSUN RENCANA PENANGANAN MENYUSUN RENCANA OPERASI MELAKSANAKAN RESPON DARURAT MEMULIHKAN KEADAAN SECEPATNYA

DI MALAYSIA BELUM ADA UU BENCANA NEGARA TETAPI SUDAH ADA: Pelaksana JAWATAN KUASA KESELAMATAN NEGARA TABUNG BENCANA NEGARA BADAN PENYELAMAT NEGARA NGO – MERCY MALAYSIA UNTUK PERAWATAN PENGOBATAN, COUNSELING DIBAWAH NAUNGAN SULTAN PERAK – DR. JAMILAH

KONSEP DASAR BENCANA KEHIDUPAN MANUSIA SELALU BERDAMPINGAN DGN BENCANA GEJALA ALAM ADALAH GEJALA ANCAMAN YG BELUM TENTU MENIMBULKAN KERUGIAN GEJALA ALAM BARU MENJADI BENCANA KALAU MENIMBULKAN KERUGIAN MASYARAKAT MEMPUNYAI TKT KERENTANAN YG BERBEDA TINGKAT KERENTANAN MENURUN KALAU KEMAMPUAN MASYARAKAT MENINGKAT RESIKO BENCANA ADALAH GABUNGAN ANTARA ANCAMAN, KERENTANAN, DAN KEMAMPUAN.

Hak-hak Korban Hak untuk perlindungan keamanan Hak u/ pelayanan kesehatan Hak untuk kerahasiaan pribadi Hak u/ pendampingan psikologis,sosial dll Hak u/ pelayanan rohani Hak u/ bantuan hukum Hak u/ informasi perkembangan perkara, putusan pengadilan, dan hal ex terpidana Hak u/ identitas & kediaman baru Hak atas biaya kehadiran sbg saksi Hak atas kompensasi,restitusi,rehabilitasi

Hak hak lain korban Hak untuk mendapatkan penterjemah Hak untuk tidak mendapatkan pertanyaan yg menjerat Hak untuk tidak di diskriminasikan Hak mendapatkan ruang tunggu Hak untuk kesaksiannya tidak dijadikan dasar penuntutan Hak untuk identitas baru Hak untuk relokasi Hak untuk tidak hadir langsung Hak u/ didengar pendapatnya

Korban anak, lansia,org cacat Hak memperoleh perlindungan khusus Hak memperoleh kemudahan Hak u/ diperiksa tanpa hadirnya terdakwa Hak u/ diperiksa diruang khusus Hak untuk mendapatkan alat bantu

Hak-hak korban di Luar Negeri Medical Expenses Mental health Lost wages for disabled victims Lost support for dependents Funerals Travel for medical treatment Rehabilitation Services for replace work Legal Aid Expenses related to injury Funding : National budget, Insurance.fine,assets offender.

BEBERAPA ASPEK PENANGANAN BENCANA PERLU ADA KEBIJAKAN : UU PENYUSUNAN KEBIJAKAN TENTANG PENANGANAN BENCANA GOVERNANCE : PENGGUNAAN STRATEGI PEMERINTAHAN DAN MANAJEMEN PENANGANAN BENCANA PENATAAN KELEMBAGAAN, ORGANISASI, PENGATURAN TUGAS DAN KEWENANGAN MEKANISME STANDARD OPERATING PROCEDURE ANTAR LEMBAGA PROGRAM KEGIATAN, TINDAKAN TERPROGRAM PENANGANAN BENCANA

DISASTER MANAGEMENT MANAJEMEN BENCANA Perlu ada UU yg baku untuk menanggulangi bencana Ada organisasi yg tetap ditingkat Pusat dan Daerah, dg standard operating procedure baku Mengikutsertakan patner baik Dalam&Luar Negeri,TNI,Polisi,LSM,PMI,SAR,RS. Sarana/prasarana, peralatan yg di up grade, psw angkut,heli,kapal, m.boat SDM dan pelatihan yg kontinyu Logistik yg di mantenance secara berkala : tenda, air, makanan, power listrik, alat komunikasi,kantong mayat,obat,tandu,masker,sarung tangan, topi keselamatan, heavy equipment,

Tanggung jawab pemerintah Menjamin dan memastikan terlaksananya hak hak korban Menyediakan anggaran dana Menyiapkan SDM Menyiapkan fasilitas Mendirikan lembaga perlindungan saksi dan korban Menjamin hak masyarakat u/ berperan Menjamin aparat p.hukum melindungi korban

UU. NO. 26/2000 TENTANG PENGADILAN HAM GENOSIDA=GENOCIDE KEJAHATAN THD KEMANUSIAAN GENOSIDA ASAL KATA YUNANI : GENOS=SUKU ATAU KELUARGA CIDE = PEMBUNUHAN PEMBUNUHAN THD SUKU/KELUARGA

GENOSIDA = PEMBUNUHAN MASSAL DALAM SEJARAH : KORBAN 1915-1932 PENGUASA OTTOMAN DI TURKI THD SUKU ARMENIA 1,5 JUTA 1942-1945 NAZI JERMAN THD YAHUDI 6 JUTA + 400000 ORANG POLANDIA HOLOCAUST. RAPHAEL LEMKIN 1944 MAO TSE TUNG 30 JUTA ORG CINA SOVIET UNI 20 JUTA ORG 1970 KHMER MERAH 1,7 ORG 1980-1990 PARTAI BAATH /SADM HUSEIN IRAQ 100.000 ORG SUKU KURDI

1990 MILITER SUKU HUTU THD SUKU TUTSI DI RWANDA AFRIKA 800.000 INDONESIA 1.200.000 TERMASUK KASUS BANTAKIAH ACEH, TIMOR LESTE, ABEPURA 8 MHS DITEMBAK POLISI. SEKARANG SUDAN DARFUR 2.850.000 1990 AN SERBIA THD BOSNIA

UU N0. 26 TAHUN 2000 PSL 8 GENOSIDA ADALAH SETIAP PERBUATAN YG DILAKUKAN DG MAKSUD UNTUK MENGHANCURKAN ATAU MEMUSNAHKAN SELURUH ATAU SEBAGIAN KELOMPOK BANGSA, RAS, KELOMPOK ETNIS, KELOMPOK AGAMA

DENGAN CARA ; MEMBUNUH ANGGOTA KELOMPOK MENGAKIBATKAN PENDERITAAN FISIK ATAU MENTAL YG BERAT THD ANGGOTA KELOMPOK MENCIPTAKAN KONDISI KEHIDUPAN KLP YG MENGAKIBATKAN KEMUSNAHAN ANGGOTA KLP SECARA FISIK ATAU SEBAGIAN/SELURUHNYA MEMAKSAKAN TINDAKAN YG BERTUJUAN MENCEGAH KELAHIRAN DIDALAM KLP MEMINDAHKAN SECARA PAKSA ANAK-ANAK DARI KLP TERTENTU KE KLP LAIN.

KEJAHATAN THD KEMANUSIAAN PEMBUNUHAN, PEMUSNAHAN, PERBUDAKAN,PENGUSIRAN ATAU PEMINDAHAN PENDUDUK SECARA PAKSA,PERAMPASAN KEMERDEKAAN/ PERAMPASAN KEBEBASAN FISIK SECARA SEWENANG WENANG PENYIKSAAN, PERBUDAKAN SEKSUAL, PELACURAN SECARA PAKSA, PEMAKSAAN KEHAMILAN, PEMANDULA ATAU STERILISASI SECARA PAKSA, BENTUK BENTUK KEKERASAN SEKSUAL LAIN. PENGANIAYAAN, PENGHILANGAN SECARA PAKSA, KEJAHATAN APARTHEID.

PERLINDUNGAN KORBAN DAN SAKSI HAK-HAK PSL 34-35 BERHAK PERLINDUNGAN FISIK DAN MENTAL DARI ANCAMAN , GANGGUAN, TEROR, DAN KEKERASAN DARI PIHAK LAIN PERLINDUNGAN DIBERIKAN OLEH APARAT KEAMANAN SECARA CUMA-CUMA TATACARA DIATUR OLEH PP.

HAK-HAK LAIN KORBAN DAN SAKSI KORBAN DAN AHLI WARIS DAPAT MEMPEROLEH KOMPENSASI, RESTITUSI DAN REHABILITASI KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI DICANTUMKAN DALAM AMAR PUTUSAN DIATUR DALAM PP.

RETROAKTIF PENGADILAN HAM ADHOC DIBENTUK ATAS USUL DPR DAN KEPRES BERADA DIBAWAH PENGADILAN UMUM TIDAK BERLAKU KETENTUAN KADALUARSA TIDAK MENUTUP PENYELESAIAN KKR