Harta Kekayaan Rumah Tangga

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Advertisements

HUKUM PERKAWINAN AKIBAT PERCERAIAN
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
P ENDAHULUAN Harta Bersama Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi.
UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA PURWOKERTO
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
By. Heru Kuswanto, SH.MHum PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS NAROTAMA S U R A B A Y A.
SYARAT-SYARAT PEMBAGIAN WARISAN (شروط الميراث)
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
2. Kepunahan atau nunggul pinang.
HUKUM WARIS ADAT OLEH: TRUSTO SUBEKTI, SH, MHum.
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
MAWARIS.
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
BAHAN UJIAN AKHIR TPA3 HARTA PERKAWINAN KONSEP BW (PASAL 119)
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
HUKUM ADAT WARIS DESA TENGANAN
Hukum Adat.
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
HUTANG, WASIAT, WASIAT WAJIBAH, HIBAH, dan HARTA WARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
Hukum Waris Adat igedeabw.
Materi Pertemuan X Wasiat.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan.
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
BAGIAN-BAGIAN HUKUM ADAT
PERJANJIAN PERKAWINAN
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
Batasan Hukum Waris Pengertian
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
Hukum Waris Adat.
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HUKUM WARIS ADAT.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PERJANJIAN PERKAWINAN
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Faraid Minggu 5.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

Harta Kekayaan Rumah Tangga Warisan/hibah yang diperoleh salah satu pihak suami atau isteri dari kerabatnya. Harta yang diperoleh salah satu pihak suami atau isteri atas usaha sendiri sebelum atau selama perkawinan. Harta yang diperoleh oleh suami-isteri selama perkawinan karena usaha bersama. Harta yang diperoleh dari hadiah selama perkawinan

HARTA WARISAN Harta Warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris yang menjadi hak para ahli warisnya. Harta kekayaan materiil adalah harta kekayaan yang berwujud benda, dan dapat dinilai dengan uang, sehingga terhadap harta kekayaan ini dapat dilakukan pembagian warisan. Harta kekayaan immateriil, adalah harta kekayaan yang tidak berwujud dan tidak dapat dinilai dengan uang serta terhadap harta kekayaan immateriil ini dapat dilakukan pewarisan tetapi tidak bisa dilakukan pembagian warisan.Harta kekayaan immateriil dapat berupa : benda pusaka, gelar, jabatan.

Kepemilikan Atas Suatu Harta Kekayaan Kepemilikan individual, yaitu kepemilikan atas suatu harta kekayaan yang bersifat perorangan, seperti hak milik atas tanah dan sebagainya. Dan terhadap harta kekayaan ini bisa dilakukan pembagian warisan secara individual. Kepemilikan komunal, yaitu kepemilikan atas suatu harta kekayaan oleh suatu masyarakat, marga atau clan dan sebagainya. Seperti antara lain : kepemilikan atas tanah dengan hak ulayat, tanah pusaka, tanah jabatan, tanah suksara dan dulu ada tanah pekulen, yang sekarang tanah ini sejak UUPA diberlakukan dikonversi menjadi tanah individual. Terhdap tanah dengan kepemilikan komunal ini dapat dilakukan pewarisan tetapi tidak bisa dilakukan pembagian warisan secara individual

Asas Harta Warisan Harus Sudah Bersih Harta warisan sebelum terhadapnya dilakukan pembagian warisan terlebih dulu harus dibersihkan dari beban-beban yang menjadi tanggung jawab si pewaris, yang penyelesaiannya menjadi kewajiban para ahli waris. 1. Biaya kubur. 2. Biaya perawatan. 3. Biaya selamatan. 4. Hutang si mati terhadap orang lain. 5. Hutang si mati dilapangan keagamaan, antara lain : wakaf, shodaqoh dan lain-lain.

Kualifikasi Harta Warisan Kapan suatu warisan dapat dilakukan pembagian warisan oleh para ahli waris Harta warisan termasuk dalam ketegori harta kekayaan yang bersifat materiil. Harta warisan tersebut kepemilikannya adalah kepemilikan individual. Terhadap harta warisan tersebut telah dibersihkan dari hutang-hutang pewaris. Kualifikasi Harta Warisan Harta asal suami. Harta asal isteri. Harta bersama.

HARTA ASAL Harta asal adalah harta yang diperoleh sebelum dan/atau selama perkawinan yang dibawa masuk oleh suami atau oleh isteri yang berasal dari warisan. Adakalanya harta yang diperoleh oleh suami atau isteri sebelum perkawinan bukan dari warisan juga dimasukkan sebagai harta asal. Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 562 K/Sip/1979 (Tasikmalaya, Bandung) dinyatakan : Hibah suami kepada isteri mengenai barang asal tidak dapat disahkan, karena ahli waris suami tersebut menjadi kehilangan hak warisnya.

HARTA BERSAMA Harta bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami dan atau isteri secara sendiri-sendiri atau bersama-sama selama perkawinan yang bukan berasal dari warisan. apabila dikemudian hari mereka bercerai (cerai hidup atau cerai mati) masing-masing berhak atas separoh harta bersama. Kualifikasi harta bersama : 1. Penghasilan dan pendapatan. 2. Hasil dari pembelian. 3. Hasil usaha dari harta asal. 4. Apabila ada perubahan bentuk dari harta asal.

PENENTUAN HARTA BERSAMA DALAM HAL ADA PERKAWINAN LEBIH DARI SEKALI Kawin lagi karena suami atau isterinya meninggal dunia. Seorang laki-laki kawin dengan dua (2) atau lebih wanita dan masing-masing isterinya bertempat tinggal di rumah yang berbeda (poligami yang monogami). Seorang laki-laki kawin dengan dua (2) atau lebih wanita dan bertempat tinggal di satu rumah bersama (poligami).

Indikator memisahkan harta bersama Waktu perkawinan antara perkawinan pertama dan ke dua. Tempat harta kekayaan tersebut di rumah isteri yang mana Harta kekayaan tersebut atas nama siapa, harta dibeli oleh si suami tetapi di atas namakan salah satu atau masing-masing isterinya. Harta kekayaan yang dibeli masing-masing isterinya. Hasil dari harta asal masing-masing isterinya.