Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I
Penggolongan Pajak Pajak Pajak Langsung Berdasarkan Golongan Pajak Tidak Langsung Pajak Pusat / Negara Berdasarkan Wewenang Pemungut Pajak Pajak Daerah Pajak Subjektif Berdasarkan Sifat Pajak Objektif
Berdasarkan Golongan Pajak Langsung Pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : pajak penghasilan yang dapat dikenakan berulang - ulang Pajak Tidak Langsung Pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeserkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah
Berdasarkan Wewenang Pemungut Pajak Pusat / Negara Pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jendral Pajak Contoh : Pajak Penghasilan, PPN dan PPnBM, PBB, Bea Meterai, BPHTB Pajak Daerah Pajak yang wewenang pemungutannya ada pada Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Pajak Daerah Tingkat 1 Contoh : Pajak kendaraan Bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah adan air permukaan Pajak Daerah Tingkat II Contoh : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Pajak Parkir
Berdasarkan Sifat Pajak Subjektif Pajak yang memperhatikan kondisi / keadaan WP . (Gaya Pikul = semakin besar gaya pikulnya, semakin kecil kemampuan membayar pajak) Pajak Objektif Pajak yang pada awalnya memerhatikan objek yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar, kemudian baru dicari subjeknya baik orang pribadi maupun badan.
Penggolongan Retribusi Retribusi Jasa Umum Retribusi Jasa Usaha Retribusi Perizinan Tertentu
Sistem Pemungutan Pajak Official assessment system Semiself assessment system Self assessment system Withholding system
Official assessment system suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiscus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-ciri dari sistem ini adalah : Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiscus, Wajib pajak bersifat pasif, Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak (berisi ketetapan mengenai jumlah utang pajak yang harus dibayar wajib pajak) oleh fiscus.
Semiself assessment system yaitu cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besar pajak terutang ada pada wajib pajak bersama- sama dengan fiscus.
Self assessment system istem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Self Assesment System antara lain : 1. Wewenang untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang ada pada WP sendiri 2. Wajib Pajak Aktif mulai dari menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang 3. Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi
Withholding system Sistem ini merupakan sistem perpajakan dimana pihak ketiga baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan Dalam Negeri diberi kepercayaan oleh peraturan perundang- undangan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerimaan penghasilan. Pihak ketiga tersebut memiliki peran aktif dalam sistem ini, dan fiskus berperan dalam pemeriksaan pajak, penagihan, maupun tindakan penyitaan apabila ada indikasi pelanggran perpajakan, seperti halnya pada self assessment system. Sistem pajak ini menekankan kepada pemberian kepercayaan pada pihak ketiga diluar fiskus yaitu, pemberi penghasilan melakukan pemotongan atau memungut pajak atas penghasilan yang diberikan dengan suatu persentase tertentu dari jumlah pembayaran atau transaksi yang dilakukannya dengan penerima penghasilan.