Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Advertisements

LEBIH DEKAT DENGAN PAJAK
Pengantar Perpajakan Sesi I
HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PEMBEDAAN DAN PEMBAGIAN JENIS PAJAK
KONSEP DASAR PAJAK.
PENGERTIAN PAJAK APA SICH PAJAK ITU ??? UNTUK APA PAJAK ITU ?? ????
SISTEM DAN CARA PEMUNGUTAN PAJAK
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
AKUNTANSI PAJAK Pertemuan 1
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE-2 Kedudukan Hukum Pajak
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
Oleh Suryarama FISIP - UT
Dasar- dasar perpajakan
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Perpajakan Fiki andika A
Jenis dan Penggolongan Pajak
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
1. Subjek Pajak 2. Wajib Pajak 3. Penanggung Pajak 4. Fiscus
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
Materi 3.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
PERTEMUAN KE-2 KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Jenis-jenis Pajak Administrasi perpajakan.
UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN
Sistem Pemungutan Pajak
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
3. Penggolongan dan Jenis Pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
P A J A K ????? By : JS 2017.
PENERIMAAN PEMERINTAH
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
5 Bab Perpajakan.
PAJAK.
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
Formative test PERPAJAKAN 1
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
Materi 5.
PAJAK.
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN.
PERPAJAKAN.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
DASAR DASAR PERPAJAKAN
MENGENAL LEBIH DEKAT TENTANG PAJAK.
Transparansi dan pertukaran Informasi sebagai upaya Kerjasama Tax Treaty Indonesia dengan berbagai Negara Oleh: Dr. Hiqma Nur Agustiningsih., SE., M.Si.,
SEKILAS PAJAK DI INDONESIA
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
PERTEMUAN KE-2 Kedudukan Hukum Pajak
Transcript presentasi:

Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I

Penggolongan Pajak Pajak Pajak Langsung Berdasarkan Golongan Pajak Tidak Langsung Pajak Pusat / Negara Berdasarkan Wewenang Pemungut Pajak Pajak Daerah Pajak Subjektif Berdasarkan Sifat Pajak Objektif

Berdasarkan Golongan Pajak Langsung Pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : pajak penghasilan yang dapat dikenakan berulang - ulang Pajak Tidak Langsung Pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeserkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah

Berdasarkan Wewenang Pemungut Pajak Pusat / Negara Pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jendral Pajak Contoh : Pajak Penghasilan, PPN dan PPnBM, PBB, Bea Meterai, BPHTB Pajak Daerah Pajak yang wewenang pemungutannya ada pada Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Pajak Daerah Tingkat 1 Contoh : Pajak kendaraan Bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah adan air permukaan Pajak Daerah Tingkat II Contoh : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Pajak Parkir

Berdasarkan Sifat Pajak Subjektif Pajak yang memperhatikan kondisi / keadaan WP . (Gaya Pikul = semakin besar gaya pikulnya, semakin kecil kemampuan membayar pajak) Pajak Objektif Pajak yang pada awalnya memerhatikan objek yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar, kemudian baru dicari subjeknya baik orang pribadi maupun badan.

Penggolongan Retribusi Retribusi Jasa Umum Retribusi Jasa Usaha Retribusi Perizinan Tertentu

Sistem Pemungutan Pajak Official assessment system Semiself assessment system Self assessment system Withholding system

Official assessment system suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiscus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-ciri dari sistem ini adalah : Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiscus, Wajib pajak bersifat pasif, Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak (berisi ketetapan mengenai jumlah utang pajak yang harus dibayar wajib pajak) oleh fiscus.

Semiself assessment system yaitu cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besar pajak terutang ada pada wajib pajak bersama- sama dengan fiscus.

Self assessment system istem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Self Assesment System antara lain : 1. Wewenang untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang ada pada WP sendiri 2. Wajib Pajak Aktif mulai dari menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang 3. Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi

Withholding system Sistem ini merupakan sistem perpajakan dimana pihak ketiga baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan Dalam Negeri diberi kepercayaan oleh peraturan perundang- undangan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerimaan penghasilan. Pihak ketiga tersebut memiliki peran aktif dalam sistem ini, dan fiskus berperan dalam pemeriksaan pajak, penagihan, maupun tindakan penyitaan apabila ada indikasi pelanggran perpajakan, seperti halnya pada self assessment system. Sistem pajak ini menekankan kepada pemberian kepercayaan pada pihak ketiga diluar fiskus yaitu, pemberi penghasilan melakukan pemotongan atau memungut pajak atas penghasilan yang diberikan dengan suatu persentase tertentu dari jumlah pembayaran atau transaksi yang dilakukannya dengan penerima penghasilan.