PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE 4/13/2017 PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE KONSEP SYARIAH Always Listening, Always Understanding 10
PENGENALAN SYARIAH Syariah Syariah = Undang-undang Islam Definisi : Jalan yang lurus Sumber : Al Quran (45:18) ~ “kemudian Kami jadikan kamu (ya Muhammad) berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama), maka ikutilah syariat itu dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak berilmu” (Surat Al- Jaatsiyah)
MENGAPA SYARIAH? ISLAM Aqidah (Keyakinan) Syariah (Hukum) Akhlak Islam adalah cara kehidupan Ihsan, ahsan, istihsan Wajib, sunnah, halal, makruh, haram Iman, kafir, munafik, murtad, musyrik ISLAM Aqidah (Keyakinan) Syariah (Hukum) Akhlak (Etika)
AQIDAH Sesuatu yang ditegakkan sebagai agama dan digunakan sebagai panduan bagi umat manusia Aqidah memberikan visi dan arti bagi keberadaan manusia di dunia Aqidah adalah jiwa, sesuatu yang melekat dalam jiwa manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup Aqidah adalah abadi - tidak pernah berubah, sehingga tidak ada perubahan ataupun modernisasi
S Y A R I A H WAJIB SUNNAH HALAL MAKRUH HARAM DILAKUKAN TIDAK DILAKUKAN WAJIB SUNNAH HALAL MAKRUH HARAM Keterangan: Pahala Dosa Tidak apa-apa
SYARIAH Kumpulan peraturan yang terdiri dari petunjuk dan larangan yang diberikan Allah SWT bagi umat manusia Usaha untuk memahami dan menginterpretasikan peraturan dari Allah, menghasilkan fiqih Fiqih adalah hasil interpretasi ulama atas syariah
AKHLAK Akhlak seringkali disebut ihsan (dari bahasa arab hasan, yang 4/13/2017 AKHLAK Akhlak seringkali disebut ihsan (dari bahasa arab hasan, yang berarti “baik”) Ihsan adalah wujud penyembahan kepada Allah, meskipun kita tidak melihatNYA, namun kita yakin bahwa DIA melihat kita.
SYARIAH DAN FIQIH Syariah Fiqih Ibadah Muamalat Semua boleh kecuali ada larangannya Semua tidak boleh kecuali yang telah ada ketentuannya Syariah Fiqih Ibadah Muamalat Mengatur hubungan manusia dengan Allah Mengatur hubungan antara sesama manusia Qur’an & Hadist Penafsiran ulama Atas Qur’an & Hadist
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE 4/13/2017 PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE ASURANSI DALAM ISLAM Always Listening, Always Understanding 10
ASURANSI Mengapa Asuransi itu mulia? “Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara; Muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit dan hidup sebelum mati.” (Hadist riwayat Muslim) Pergunakan kekayaan Perlindungan terhadap kehilangan penghasilan untuk masa depan
ASURANSI TRADISIONAL Menyediakan Perlindungan Harta Sangat mulia dan diterima dalam Islam Tetapi ada 3 unsur yang dilarang dalam pelaksanaannya Gharar Riba Maysir
GHARAR Situasi dimana terdapat informasi yang tidak jelas, sehingga 4/13/2017 GHARAR Situasi dimana terdapat informasi yang tidak jelas, sehingga terjadi ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi Mengapa Gharar dilarang? Pihak-pihak yang mengikat kontrak tidak mengerti ketentuan / konsekuensi kontrak tersebut Hal ini menempatkan mereka pada posisi tawar yang tidak seimbang dan akibatnya mereka tidak bisa membuat keputusan yang jelas
GHARAR Contoh Gharar pada zaman dahulu: Penjualan ditentukan dengan melempar batu Pembeli membayar jumlah tertentu (harga) kepada penjual Dia kemudian melempar sebuah batu kepada sejumlah barang Bila batu tersebut mengenai sebuah barang, terjadilah penjualan Kontrak penjualan semestinya adalah hal yang sangat serius dan tidak boleh dilakukan dengan metode lempar batu seperti itu
GHARAR Gharar dalam Asuransi Bila seandainya perusahaan asuransi menyatakan akan membayar klaim maksimal 20 hari sejak adanya kesepakatan mengenai jumlah klaim yang dibayar Dalam hal ini, terjadi unsur ketidak jelasan mengenai “20 hari”. Apakah maksudnya 20 hari kerja (tidak memasukkan hari sabtu, Minggu, dan hari libur), ataukah 20 hari kalender.
RIBA Keuntungan atau kelebihan pada pengembalian yang berbeda dari nilai aslinya. Kelebihannya biasanya ditentukan pada saat pinjaman dilakukan. Dalam hukum Islam, riba bisa terjadi dalam 2 situasi utama yaitu: 1. Riba al duyun (utang) 2. Riba al buyu (penjualan)
RIBA Larangan Riba dalam Al Quran Al Quran (2:275) “…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Surat Al-Baqarah) Interpretasi Riba dilarang
RIBA Larangan Riba Riba dapat terjadi pada: Semua aktifitas pinjaman yang berdasarkan bunga Penghasilan tetap pada deposito dalam bank konvensional Agar sesuai dengan konsep syariah, asuransi tidak boleh mengandung atau melibatkan aktifitas riba di dalamnya
RIBA Riba dalam Asuransi: Investasi terhadap premi yang diterima ke dalam aktifitas yang berbasis riba Pinjaman Premi Otomatis (Automatic Premium Loan / APL) Pinjaman Polis
MAYSIR Definisi: Perjudian atau permainan untung-untungan Bisa untung bisa juga rugi Dilarang dalam Islam Dasar larangan, Al Quran (5:90), yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya arak, judi, berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka hendaklah kamu jauhi, agar kamu mendapat keberuntungan.” (Surat Al-Maidah)
MAYSIR Maysir dalam Asuransi: Bila seandainya perusahaan Asuransi menyelenggarakan undian, maka tidak boleh mengakibatkan terjadinya pengurangan nilai premi peserta asuransi lain yang tidak memperoleh undian.
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE 4/13/2017 PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE ASURANSI SYARIAH Always Listening, Always Understanding 10
SEJARAH ASURANSI SYARIAH Sudanese Islamic Insurance (1979) Islamic Arab Insurance Co. (1979) Dar Al-Maal Al-Islami, Geneva (1981) Islamic Takafol Company (I.T.C), S.A. Luxembourg (1983) Islamic takafol & Re-Takafol Company, Bahamas (1983) Syarikat Al-Takafol Al-Islamiah bahrain, E.C. (1983) Takaful Malaysia (1985)
4/13/2017 PENGERTIAN Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah (DSN-MUI)
PENGERTIAN Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Peserta asuransi melakukan risk sharing di antara mereka Peranan perusahaan asuransi terbatas pada pengelolaan operasional perusahaan asuransi dan menginvestasikan dana Tabarru’.
TABARRU’ Definisi : Sumbangan (dalam definisi Islam = Hibah) Mengubah kontrak dimana peserta adalah pihak yang menanggung risiko bersama bukan Perusahaan Pengelola atau Operator yaitu Perusahaan bukanlah pemilik dana tetapi hanyalah mengelolanya Pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta Unsur Gharar dan Maysir akan hilang
AZAS ASURANSI SYARIAH Jaminan bersama Penyertaan dalam sebuah skema yang disetujui bersama Membantu satu sama lain dengan menggunakan rekening yang telah ditentukan (rekening Tabarru’) untuk membayar kerugian yang akan timbul
PRINSIP ASURANSI SYARIAH Tanggung jawab bersama Saling membantu dan bekerja sama Perlindungan bersama
RISK TRANSFERRING VS RISK SHARING Azas Risk Transferring TRANSFER RISIKO TRANSFER SEBAGIAN RISIKO Perusahaan Asuransi Perusahaan Re-Insurance Pemilik Polis Jika sesuatu yang tidak diinginkan terjadi Azas Risk Sharing Kumpulan Dana Hibah / Tabarru’ Jika sesuatu yang tidak diinginkan terjadi
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE 4/13/2017 PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE KONTRAK DALAM ISLAM Always Listening, Always Understanding 10
Janji antara satu pihak KONTRAK DALAM ISLAM MUAMALAT Wa’ad Janji antara satu pihak Kepada pihak lainnya Akad Kontrak yang dibuat Oleh kedua belah pihak Janji antara satu pihak kepada pihak lainnya Pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban kepada pemberi janji Bila janji tidak dipenuhi yang diterima merupakan sanksi moral Mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat Syarat dan ketentuannya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik Bila kewajiban tidak dipenuhi maka sanksi yang diterima sesuai kesepakatan
KONTRAK DALAM ISLAM KONTRAK ( AKAD) Kontrak Tabarru’ Kontrak Tijarah Dana kebajikan Kontrak saling menguntungkan Bukan transaksi untuk mencari keuntungan Kontrak Tijarah Kontrak-kontrak yang bertujuan untuk Mencari keuntungan
TIJARAH VS TABARRU’ Tijarah Tabarru’
Memberi/ meminjam sesuatu SKEMA DALAM KONTRAK TABARRU’ Kontrak Tabbaru’ Memberi/ meminjam sesuatu Pinjaman $ Lending $ Qard Meminjam sendiri Meminjam sendiri atas nama orang lain Wakalah Memberikan sesuatu Hibah
yang tidak pasti (KTYTP) SKEMA DALAM KONTRAK TIJARAH Tijarah Untuk transaksi profit Kontrak tertentu yang pasti (KTYP) Kontrak tertentu yang tidak pasti (KTYTP) KTYP Tak pasti GHARAR Pasti KTYTP RIBA
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE IMPLEMENTASI KONTRAK PADA 4/13/2017 PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE IMPLEMENTASI KONTRAK PADA ASURANSI SYARIAH Always Listening, Always Understanding 10
KONTRAK PADA ASURANSI SYARIAH AKAD TABARRU’ Hubungan Sesama Pemegang Polis Prinsip saling tolong (RISK SHARING) AKAD TIJARAH Hubungan Pemegang Polis dengan Perusahaan Operasional dan fungsi perusahaan asuransi
AKAD DI ANTARA PEMEGANG POLIS Tabarru’ Antar pemegang polis saling menanggung setiap risiko yang ada Ada saat membayar dan menerima bantuan untuk membagi risiko yang ada Bukan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan Risk sharing di antara sesama pemegang polis
AKAD PEMEGANG POLIS DENGAN PERUSAHAAN ASURANSI Tijarah Perusahaan asuransi berperan sebagai: Underwriter dan administrator Collector Fund Manager Kontribusi dari pemegang polis bukan sebagai pendapatan Perusahaan asuransi akan mendapatkan management fee dari fungsinya sebagai administrator Untuk memanfaatkan dana tabarru/ pool of hibah fund perusahaan akan mendapatkan bagi hasil atau fee
SIFAT AKAD DAN NAMA AKAD Tabarru’: antar pemegang polis Hibah Sifat akad Nama Akad Tijarah; Pemegang polis – Perusahaan Asuransi – Reasuransi Fee: Wakalah bil Ujrah Investasi: Wakalah bil Ujrah
RINGKASAN
KESIMPULAN Asuransi Syariah sesuai dan mematuhi syariah Islam dan menjadi alternatif selain asuransi konvensional Azas utama Asuransi Syariah adalah kerja sama, persaudaraan & kesetiakawanan Pilihan kontrak antara peserta Asuransi Syariah & Operator Asuransi Syariah sangat tergantung pada kebutuhan individu & strategi masing-masing pihak