Kartu Plastik (Credit Card) Kartu yang diterbitkan oleh Bank atau Perusahaan tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi atas barang / jasa, atau menjamin keabsahan cek yang dikeluarkan dan dapat pula digunakan untuk penarikan uang tunai
Fungsi Kartu Plastik Sumber kredit Kartu dapat digunakan sebagai instrumen untuk memperoleh kredit dengan mekanisme pembayaran setiap transaksi atau secara bulanan Penarikan uang tunai Kartu dapat digunakan untuk penarikan uang tunai baik di counter bank atau di ATM Penjaminan cek Kartu dapat digunakan untuk menjamin penarikan cek yang ditarik si pemegang kartu guna meyakinkan si penerima cek dalam bertransaksi.
Penggolongan Kartu Plastik Credit Card Debit Card Charge Card Cash Card Check Guarantee Card
Credit Card Suatu kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang / jasa, dimana pelunasan pembayarannya dapat dilakukan sekaligus atau dengan cara mencicil sejumlah nilai minimum yang ditetapkan oleh pihak penerbit kartu (Issuer) dan terhadap saldo tersisa dikenakan bunga Pembayaran tersebut dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo setiap bulan sesuai tanggal yang telah ditetapkan Issuer untuk setiap pemegang kartu (card holder) dan untuk setiap keterlambatan dikenakan denda (late charge) Kartu kredit dapat pula digunakan untuk menarik uang tunai melalui Automatid Teller Machine (ATM) atau melalui Teller pada bank tersebut
Debit Card Kartu ini pada prinsipnya merupakan alat untuk melakukan penarikan tunai baik melalui counter bank maupun melalui ATM Pembayaran transaksi dengan menggunakan Debit Card sama dengan pembayaran tunai karena pada saat yang sama langsung akan mengurangi / men-debit saldo simpanan pemegang kartu yang bersangkutan dan meng-kredit rekening penjual (Merchant)
Charge Card Kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang /jasa, dimana nasbah harus membayar kembali seluruh tagihannya secara penuh pada akhir bulan atau bulan berikutnya dengan atau tanpa biaya tambahan
Cash Card Kartu yang hanya dapat digunakan untuk penarikan uang tunai baik di counter bank maupun pada ATM yang tersebar diberbagai wilayah Tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang / jasa Biasanya bank menentukan limit uang tunai yang dapat ditarik atau ditransfer melalui ATM (Electronic Fund Transfer)
Check Guarantee Card Kartu ini pada prinsipnya digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek oleh pemegang kartu Disamping itu dapat pula digunakan untuk menarik uang tunai melalui ATM Kartu ini hanya populer di Eropa terutama di Inggris.
Perbedaan Credit Card, Debit Card dan Charge Card Ada limit kredit sesuai jenis kartu Harus punya rekening Tidak ada ketentuan limit Ada minimum pembayaran saat jatuh tempo Saldo cukup menutupi transaksi Pembayaran lunas sebelum tagihan berikut Dikenakan bunga sesuai perjanjian Langsung men- debit pada saldo rekening Tidak dikenakan bunga Denda bagi keterlamabatan Denda bagi keterlambatan
Mekanisme transaksi
Perjanjian Pemegang Kartu dengan Issuer Perjanjian meliputi : Pemilikan kartu Masa berlaku kartu Limit kredit Pembayaran tagihan Bunga dan biaya Penarikan tunai Transaksi dalam valuta asing Tanggung jawap pemegang kartu Kehilangan kartu Pengakhiran perjanjian
Perjanjian Issuer dengan Merchant Merchant menerima kartu tertentu dengan floor limit Merchant harus selalu memeriksa keabsahan kartu Merchant hanya menggunakan slip perusahaan kartu Merchant mengklaim pembayaran kembali dengan mengkreditkan ke rekeningnya minus discount Merchant menjual tidak melebihi harga jual tunai Merchant memberi hak issuer mendebit rekening ybs untuk jumlah yang harus dibayarkan (mis.: pajak) Kontrak diakhiri setelah pemberitahun beberapa minggu sebelumnya
Kriteria Kartu Kredit yang baik Persyaratan memperoleh kartu relatif ringan Proses cepat dan mudah Mempunyai jaringan yang luas Biaya penggunan relatif rendah (iuran tahunan, bunga yang dibebankan) Kartu dapat digunakan multi fungsi Memberi rasa bangga pada pemakainya
Keuntungan Kartu Plastik bagi Issuer Uang pangkal Iuran tahunan Discount dari merchant Pendapatan bunga Penerimaan denda keterlambatan Interchange fee
Keuntungan Kartu Kredit bagi Pemegang Kartu Tidak perlu membawa banyak uang tunai dan aman Sistem pembayaran fleksibel Membeli barang dengan kredit Purchase protection plan otomatis bagi setiap barang yang dibeli dengan card Bantuan perjalanan luar dan dalam negeri
Keuntungan Kartu Kredit bagi Merchant Aman karena tidak memegang uang tunai hasil penjualan Pembayaran atas penjualan dijamin oleh Issuer Meningkatkan turn over / omzet penjualan Mengurangi beban pembukuan Mencegah nasabah lari ke pesaing
Keuntungan bagi Acquirer Komisi dari merchant
Dampak negatif Kartu Kredit Pemegang kartu sering tergoda menjadi boros dalam berbelanja karena merasa tidak mengeluarkan uang tunai sehingga kadang kadang membeli hal hal yang kurang perlu Untuk mengatasinya perlu diingat “ kartu kredit merupakan fasilitas untuk memudahkan pembayaran dalam berbelanja” dan “bukan tambahan pendapatan”
Pembiayaan Konsumen Menurut Kepres no,61/1988 Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah badan usaha yang melakukan sistem pembayaran angsuran berkala Menurut Keputusan Menteri Keuangan no. 251/KMK.013/1988 Pembiayaan Konsumen adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran
Mekanisme Pembiayaan Konsumen Pihak terkait : Perusahaan pembiayaan Konsumen / debitur Supplier / penjual barang Perjanjian jual beli antara konsumen dengan supplier Perjanjian pembiayaan antara perusahaan pembiayaan konsumen dengan konsumen Alur transaksi Konsumen mengajukan pemesanan pada perusahaan Perusahaan konsumen memesan barang pada supplier Supplier menerahkan barang pada konsumen Konsumen mengangsur kepada perusahaan pembiayaan konsumen
Alur Transaksi
Dokumentasi Pembiayaan Konsumen Dokumen pokok : Credit application form Surveyor report Credit approval / memorandum persetujuan Dokumen jaminan Jaminan utama Jaminan pokok Jaminan tambahan Dokumen pemesanan & penyerahan barang Dokumen kepemilikan barang Supporting document