PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
Kinerja (performance) kemampuan kerja prestasi kerja performance penampilan kerja perilaku kerja Kinerja merupakan prestasi kerja untuk memperoleh hasil kerja yang optimal kinerja ~ kualitas
PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) PKG merupakan penilaian prestasi kerja profesi guru, sehingga dikaitkan dengan peningkatan dan pengembangan karir guru PKG terkait langsung dengan kompetensi guru seperti tercantum dalam Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Pembelajaran, dan Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang Bimbingan dan Konseling
PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) PKG menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional PKG menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas
HASIL PKG Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenegpan) No.16/2009 tentang JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/a ke III/b) 50 Unsur utama ≥90% 45 Unsur penunjang ≤10% 5 Pendidikan Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 42 3 Penilaian Kinerja Wajib Optional
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, III/a Penata Muda Tingkat I, III/b Penata, III/c Penata Tingkat I, III/d Pembina, IV/a Pembina Tingkat I, IV/b Pembina Utama Muda, IV/c Pembina Utama Madya, IV/d Pembina Utama, IV/e 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/b ke Guru Muda III/c) 50 Unsur utama ≥90% 45 Pendidikan 38 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 4 Wajib Pengembangan diri 3 Unsur penunjang ≤10% 5 Optional
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Muda III/c ke III/d) 100 Unsur utama ≥90% 90 Pendidikan 81 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 6 Wajib Pengembangan diri 3 Unsur penunjang ≤10% 10 Optional
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, III/a Penata Muda Tingkat I, III/b Penata, III/c Penata Tingkat I, III/d Pembina, IV/a Pembina Tingkat I, IV/b Pembina Utama Muda, IV/c Pembina Utama Madya, IV/d Pembina Utama, IV/e 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Muda III/d ke Guru Madya IV/a) 100 Unsur utama ≥90% 90 Pendidikan 78 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 8 Wajib Pengembangan diri 4 Unsur penunjang ≤10% 10 Optional
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, III/a Penata Muda Tingkat I, III/b Penata, III/c Penata Tingkat I, III/d Pembina, IV/a Pembina Tingkat I, IV/b Pembina Utama Muda, IV/c Pembina Utama Madya, IV/d Pembina Utama, IV/e 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Madya IV/a ke IV/b) 150 Unsur utama ≥90% 135 Pendidikan 119 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 12 Wajib Pengembangan diri 4 Unsur penunjang ≤10% 15 Optional
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Madya IV/b ke IV/c) 150 Unsur utama ≥90% 135 Pendidikan 119 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 12 Wajib Pengembangan diri 4 Unsur penunjang ≤10% 15 Optional
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Madya IV/c ke Guru Utama IV/d) 150 Unsur utama ≥90% 135 Pendidikan 116 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 14 Wajib Pengembangan diri 5 Unsur penunjang ≤10% 15 Optional Khusus IV/c ke IV/d: guru wajib melaksanakan presentasi ilmiah
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Utama IV/d ke IV/e) 200 Unsur utama ≥90% 180 Pendidikan 155 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 20 Wajib Pengembangan diri 5 Unsur penunjang ≤10% Optional
Guru Pertama Golongan III/a
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/a ke III/b) 50 Unsur utama ≥90% 45 Unsur penunjang ≤10% 5 Pendidikan Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 42 3 Penilaian Kinerja Compulsory Optional
PENILAIAN KINERJA Penilaian kinerja guru adalah penilaian terhadap tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya (Permenegpan dan RB No.16/2009) Angka kredit dari penilaian kinerja umumnya dikumpulkan dalam waktu 4 (empat) tahun (Permenegpan dan RB No.16/2009) Penilaian kinerja untuk menghitung angka kredit dilakukan setiap akhir tahun terhadap 14 (empat belas) sub-kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran 42
BIDANG KOMPETENSI GURU dalam Penilaian Kinerja Pedagogi 7 sub-kompetensi Kepribadian 3 sub-kompetensi Sosial 2 sub-kompetensi Profesional 14 sub-kompetensi (telah ditetapkan oleh BSNP)
KOMPETENSI PEDAGOGI Mengenal karakteristik anak didik Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik Pengembangan kurikulum Kegiatan pembelajaran yang mendidik Memahami dan mengembangkan potensi Komunikasi dengan peserta didik Penilaian dan evaluasi
KOMPETENSI KEPRIBADIAN Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
KOMPETENSI SOSIAL Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat
KOMPETENSI PROFESIONAL Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
NILAI KINERJA DAN SEBUTAN (Permenegpan No.16/2009 pasal 15) 91 100 Amat baik b 76 90 Baik c 61 75 Cukup d 51 60 Sedang e ≤50 Kurang Sasaran Kinerja Under Performance
PENGHARGAAN ANGKA KREDIT dari Penilaian Kinerja (Permenegpan No PENGHARGAAN ANGKA KREDIT dari Penilaian Kinerja (Permenegpan No.16/2009 pasal 15) Amat baik 125% Baik 100% Cukup 75% Sedang 50% Kurang 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun
ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN dari Penilaian Kinerja Bagi Guru Pertama Gol IIIa dengan predikat: 42 Amat baik {42×24/24×125% }/4 13,12 Baik {42×24/24×100%}/4 10,50 Cukup {42×24/24×75%}/4 7,78 Sedang {42×24/24×50%}/4 5,25 Kurang {42×24/24×25%}/4 2,62
PROSES PKG
PELAKSANAAN PKG DI SEKOLAH Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau wakil kepala sekolah atau guru senior yang kompeten, yang ditunjuk oleh kepala sekolah (yang telah mengikuti pelatihan penilaian) Penilaian dilakukan 2 kali dalam satu tahun (penilaian formatif pada awal tahun dan penilaian sumatif pada akhir tahun)
PELAKSANAAN PKG DI SEKOLAH Hasil penilaian formatif digunakan sebagai dasar penyusunan profil dan perencanaan program PKB/PKR tahunan bagi guru Hasil penilaian sumatif digunakan untuk memberikan nilai prestasi kerja guru (menghitung perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut)
KETERKAITAN PKG, PKB, DAN PKR PKG formatif (awal tahun ajaran) Refleksi dan evaluasi diri Profil kinerja guru Rencana tahunan PKB atau PKR Angka kredit (pembelajaran) Pelaksanaan PKB atau PKR PKG sumatif (akhir tahun ajaran) Penilaian kemajuan PKR Analisis kemajuan PKB atau PKR
PENILAIAN KINERJA DI SEKOLAH Penilaian dilakukan terhadap 14 sub-kompetensi guru dengan instrumen khusus, baik untuk guru kelas, guru mata pelajaran, maupun guru BK Hasil penilaian untuk setiap sub-kompetensi dinyatakan dengan skala nilai 1 sampai 4 Jumlah nilai minimum 14 Jumlah nilai maksimum 56
INDIKATOR KOMPETENSI Kompetensi 4: Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik Pernyataan kompetensi: Guru menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru menyusun dan menggunakan berbagai mata pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran. INDIKATOR POSITIF INDIKATOR NEGATIF Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya. Guru tidak mampu menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas, atau jika dilakukan penyesuaian justru menjadi tidak tepat.
PENILAIAN KINERJA 4 3 2 1 Kinerja di atas standar Kinerja sesuai standar 4 3 2 1 PKR Kinerja di bawah standar PKR Kinerja yang tidak diterima
TAHAP PENILAIAN Persiapan penilaian Pelaksanaan penilaian Pertemuan sebelum masuk kelas Pengamatan/observasi di kelas (video) Pertemuan setelah masuk kelas Monitoring data administratif di sekolah, wawancara guru piket dan kepala sekolah Analisis hasil observasi/monitoring dengan pembandingan terhadap indikator standar Penetapan nilai untuk setiap sub-kompetensi
di bawah di atas 1 standar sesuai 4 2 3 Nilai PKG (14 sub-kompetensi) analisis hasil observasi/ monitoring pertemuan setelah masuk kelas indikator kinerja catatan hasil observasi/ monitoring observasi di kelas 4 2 1 3 di atas di bawah sesuai standar pertemuan sebelum masuk kelas pemberian nilai per sub-kompetensi Nilai PKG (14 sub-kompetensi) Pedoman PKG Instrumen PKG Indikator kompetensi Daftar pertanyaan guru dan penilai setuju Penilai
JUSTIFIKASI PEMBERIAN NILAI PER KOMPETENSI MEMBANDINGKAN Catatan hasil observasi/monitoring Standar kompetensi/ Indikator kompetensi (SKALA 1 s/d 4) MEMBERI NILAI Nilai PKG (per kompetensi)
INSTRUMEN PENILAIAN Kompetensi 4: Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik Catatan hasil observasi/monitoring: Bukti fisik: Nilai untuk kompetensi 4 (lingkari nilai yang sesuai) 1 2 3 4 Justifikasi pemberian nilai: (berdasarkan pembandingan kinerja guru dengan indikator kompetensi)
Format hasil penilaian kinerja Kriteria Nilai Kompetensi 1 1 2 3 4 Kompetensi 2 Kompetensi 3 Kompetensi 4 Kompetensi 5 Kompetensi 6 Kompetensi 7 Kompetensi 8 Kompetensi 9 Kompetensi 10 Kompetensi 11 Kompetensi 12 Kompetensi 13 Kompetensi 14 Nilai PKG Min 14 – Maks 56 Nilai PKG Nilai min 14 Nilai maks 56 Nilai PKG menurut Permenegpan & RB 16/2009 Nilai 0 - 100
KONVERSI Karena skala penilaian berbeda, maka diperlukan konversi hasil penilaian kinerja di lapangan ke skala penilaian menurut Permenegpan No.16/2009 Konversi perlu dilakukan secara hati-hati, karena skala nilai dalam Permenegpan No16/2009 menggunakan spatial nilai yang tidak teratur (irregular spatial)
a 91 100 Amat baik b 76 90 Baik c 61 75 Cukup d 51 60 Sedang e Permenegpan No.16/2009 a 91 100 Amat baik b 76 90 Baik c 61 75 Cukup d 51 60 Sedang e ≤50 Kurang 9 14 spatial nilai 50% bernilai kurang
KONVERSI Bila angka 91 (dari skala 100) dikonversi ke skala 56 (nilai maksimum penilaian kinerja di lapangan), maka didapat angka (91/100) × 56 = 51 Jadi bila hasil penilaian kinerja di lapangan adalah 51 – 56, maka guru dapat dikategorikan sebagai berkinerja amat baik
KONVERSI Bila angka 76 (dari skala 100) dikonversi ke skala 56 (nilai maksimum penilaian kinerja di lapangan), maka didapat angka (76/100) × 56 = 42 Jadi bila hasil penilaian kinerja di lapangan adalah 42 – 50, maka guru dapat dikategorikan sebagai berkinerja baik
Konversi hasil PKG ke Permenegpan Permenegpan No.16/2009 Penilaian Kinerja a 91 100 Amat baik b 76 90 Baik c 61 75 Cukup d 51 60 Sedang e ≤50 Kurang 9 14 6 9 8 51 56 42 50 34 41 28 33 ≤27 spatial nilai Hanya berlaku bagi guru tanpa tugas tambahan
GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN Nilai kinerja pembelajaran = 100/56 × Nilai kinerja (untuk 14 sub-kompetensi) = X Nilai kinerja tugas tambahan (dinilai dengan instrumen khusus, dengan skala nilai 100) = Y
NILAI KINERJA (guru dengan tugas tambahan) Kepala sekolah = 25% X + 75% Y Wakil kepala sekolah = 50% X + 50% Y Kepala laboratorium = 50% X + 50% Y Kepala perpustakaan = 50% X + 50% Y Kepala bengkel = 50% X + 50% Y
LAPORAN KENDALI Kepala sekolah diwajibkan untuk memonitor kemajuan peningkatan kinerja guru dari tahun ke tahun dengan mengisi laporan kendali Nama guru Tahun ajaran: Formatif Sasaran Sumatif
Simulasi perolehan angka kredit
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, III/a Penata Muda Tingkat I, III/b Penata, III/c Penata Tingkat I, III/d Pembina, IV/a Pembina Tingkat I, IV/b Pembina Utama Muda, IV/c Pembina Utama Madya, IV/d Pembina Utama, IV/e 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/b ke Guru Muda III/c) 50 Unsur utama ≥90% 45 Pendidikan 38 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 4 Compulsory Pengembangan diri 3 Unsur penunjang ≤10% 5
ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN dari Penilaian Kinerja Bagi Guru Pertama Gol III/b dengan predikat: 38 Amat baik {38×(24/24)×125%}/4 11,675 Baik {38×(24/24)×100%}/4 9,50 Cukup {38×(24/24)×75%}/4 7,125 Sedang {38×(24/24)×50%}/4 4,75 Kurang {38×(24/24)×25%}/4 2,375
Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “amat baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 3 tahun = 3 x 11,675 = 34,9 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 3 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 3 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 3 tahun = 5 Total angka kredit dalam 3 tahun = 34,9 + 4 + 3 + 5 = 46,9
Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun = 4 x 9,50 = 38 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 4 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 4 tahun = 5 Total angka kredit dalam 4 tahun = 38 + 4 + 3 + 5 = 50
Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “cukup” a. Angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun = 4 x 7,125 = 28.5 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 4 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 4 tahun = 5 Total angka kredit 4 tahun = 28,5 + 4 + 3 + 5 = 40,5 Untuk dapat naik pangkat dalam 4 tahun, guru memerlukan angka kredit PKB tidak hanya 7, tetapi 16,5 Hal ini nampaknya sangat berat bagi guru
Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “cukup” kemungkinan dapat naik pangkat dalam 5 tahun a. Angka kredit pembelajaran dalam 5 tahun = 5 x 7,125 = 35,615 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 5 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 5 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 5 tahun = 5 Total angka kredit 5 tahun = 35,615 + 4 + 3 + 5 = 47,615 Guru masih perlu menambah 3 angka kredit dari PKB
Terimakasih