PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH (c. 2011) SRI MAMUDJI-FHUI
A. TOPIK Topoi = pokok pembicaraan landasan untuk menyampaikan maksud seorang penulis SRI MAMUDJI-FHUI
SYARAT2 PERUMUSAN TOPIK Menarik perhatian penulis Diketahui oleh Penulis Topik yg dipilih seyogyanya a. Tidak terlalu baru b. Tidak terlalu teknis SRI MAMUDJI-FHUI
SIFAT TULISAN KISAHAN (NARATIF) PERIAN (DESKRIPTIF) ARGUMENTATIF EKSPOSISI SRI MAMUDJI-FHUI
B. T E M A 1. Berasal dari kata “tithenai” 2. Punya dua pengertian: a. Suatu pesan utama yg disampaikan oleh penulis melalui tulisannya b. Perumusan dari topik yg akan dijadikan landasan pembicaraan dan tujuan yg ingin dicapai SRI MAMUDJI-FHUI
C. J U D U L Judul dirumuskan: Harus relevan dengan masalah yg dibahas Menimbulkan keinginan untuk membaca (provokatif) Jangan terlalu panjang, jika panjang, dibuat judul utama dan judul tambahan Pada penulisan yang menggambarkan hubungan sebab akibat, harus ada variabel bebas (independent variable) dan variabel terikat (dependent variable) SRI MAMUDJI-FHUI
D. KERANGKA KARANGAN (OUT LINE) KEGUNAAN: Menyusun karangan secara teratur Membantu menciptakan klimaks yg berbeda Menghindari penguraian topik secara berulang Memudahkan mencari materi pembantu CARA MERUMUSKAN KERANGKA KARANGAN Kerangka kalimat Kerangka topik SRI MAMUDJI-FHUI
E. BENTUK LAHIRIAH SKRIPSI/TESIS/DISERTASI 1. BAGIAN AWAL a. Halaman Sampul b. Halaman Judul c. Halaman Pernyataan Orisinaliitas d. Halaman Pengesahan e. Kata Pengantar/Ucapan Terima Kasih f. Halaman Pernyataan Persetujuan Publikasi Karya Ilmiah untuk Kepentingan Akademis g. Abstrak/Abstract h. Daftar Isi i. Daftar Tabel, Daftar Gambar, dan Daftar lain SRI MAMUDJI-FHUI
BENTUK LAHIRIAH… (lanjutan) 2. BAGIAN ISI a. Pendahuluan b. Isi Skripsi/Tesis/Disertasi (jumlah bab tergantung ruang lingkup penulisan) c. Penutup: simpulan (dan saran) 3. BAGIAN AKHIR a. Daftar Pustaka b. Lampiran SRI MAMUDJI-FHUI
F. TEKNIK PENULISAN Ukuran kertas Warna cover Jenis dan ukuran huruf Margin/pias Spasi/kait Tinta printer Pemisahan/pemenggalan kata SRI MAMUDJI-FHUI
TEKNIK PENULISAN (lanjutan) 9. Nomor halaman 10. Judul 11. Huruf miring 12. Penulisan angka 13. Penulisan kutipan 14. Penulisan sumber kutipan 15. Penulisan daftar pustaka SRI MAMUDJI-FHUI
PENULISAN KUTIPAN Bila naskah asli ada kesalahan beri tanda [sic!] Bila ada yang dihilangkan ganti dengan tanda elipsis (…) CARA MENGUTIP: Kutipan langsung: kurang dari 4 baris Kutipan langsung: 4 baris atau lebih Kutipan tidak langsung SRI MAMUDJI-FHUI
KUTIPAN LANGSUNG KURANG DARI 4 BARIS DIINTEGRASIKAN DENGAN NASKAH JARAK 1,5 SPASI DIAPIT TANDA KUTIP DIBERI NOMOR URUT KUTIPAN SRI MAMUDJI-FHUI
KUTIPAN LANGSUNG LEBIH DARI 4 BARIS ATAU LEBIH DIPISAHKAN 3 SPASI DARI NASKAH DIKETIK MENJOROK KE DALAM 5-7 KETUK JARAK 1 SPASI TIDAK PERLU DIAPIT TANDA KUTIP DIBERI NOMOR URUT KUTIPAN SRI MAMUDJI-FHUI
KUTIPAN TIDAK LANGSUNG DIINTEGRASIKAN DENGAN NASKAH JARAK 1,5 SPASI TIDAK DIAPIT TANDA KUTIP DIBERI NOMOR URUT KUTIPAN SRI MAMUDJI-FHUI
PENULISAN SUMBER KUTIPAN American Psychological Association Manual (APA) Modern Language Association Handbook (MLA) Chicago Manual of Style (Kate L. Turabian) SRI MAMUDJI-FHUI
CONTOH PENULISAN CATATAN KAKI DAN DAFTAR PUSTAKA I. B U K U A. Satu orang pengarang: 1 Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, cet. 2,(Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hlm. 19. Adolf, Huala. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Cet. 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2006. SRI MAMUDJI-FHUI
B. Dua orang pengarang: 2 Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, ed. 1, cet. 10, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 61. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Ed.1. Cet. 10. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007. SRI MAMUDJI-FHUI
C. Tiga orang pengarang: 3 Tri Hayati, Harsanto Nursadi dan Andhika Danesjvara, Hukum Administrasi Pembangunan Pendekatan dari Sudut Hukum dan Perencanaan, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005), hlm. 7. Hayati, Tri, Harsanto Nursadi dan Andhika Danesjvara. Hukum Adminis- trasi Pembangunan Pendekatan dari Sudut Hukum dan Perencanaan. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005. SRI MAMUDJI-FHUI
D.Lebih dari tiga pengarang: 4 Sri Mamudji, et al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005), hlm. 5. Mamudji, Sri. Et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005. SRI MAMUDJI-FHUI
E. Editor (penyunting)/ penghimpun: 5 Achie Sudiarti Luhulima, ed., Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, (Bandung: Alumni, 2000), hlm. 90. Luhulima, Achie Sudiarti. Ed. Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. Bandung: Alumni, 2000. SRI MAMUDJI-FHUI
F. Terjemahan/Saduran: 6Gary Goodpaster, Panduan Negosiasi dan Mediasi [A Guide to Negotiation and Mediation],diterjemahkan oleh Nogar Simanjuntak, (Jakarta: Proyek ELIPS, 1999), hlm. 41. Goodpaster, Gary. Panduan Negosiasi dan Mediasi [A Guide to Negotiation and Mediation]. Diterjemahkan oleh Nogar Simanjuntak. Jakarta: Proyek ELIPS, 1999. SRI MAMUDJI-FHUI
G. Bab/chapter dari buku yang merupakan kumpulan karangan: 7 Mardjono Reksodiputro, “Masih Adakah Harapan Reformasi di Bidang Hukum?” dalam Pembaharuan Hukum Kumpulan Karangan Alumni FHUI, (Jakarta: ILUNI-FHUI, 2004), hlm. 197. Reksodiputro, Mardjono. “Masih Adakah Harapan Reformasi di Bidang Hukum?” Dalam Pembaharuan Hukum Kumpulan Karangan Alumni FHUI. Jakarta: ILUNI-FHUI, 2004. Hlm. 193-208. SRI MAMUDJI-FHUI
H. Badan Korporasi: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Lokakarya Masalah Pembaharuan Kodifi-kasi Hukum Pidana Nasional Buku I, (Ja-karta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1984), hlm. 89. Badan Pembinaan Hukum Nasional. Lokakarya Masalah Pembaharuan Kodifikasi Hukum Pidana Nasional Buku I. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1984. SRI MAMUDJI-FHUI
II. ARTIKEL Majalah Topo Santoso, “Prospek dan Urgensi Uji Materiil UU No. 32 Tahun 2004,” Hukum dan Pembangunan 3 (Juli – September 2004), hlm. 259. Santoso, Topo. “Prospek dan Urgensi Uji Materiil UU No. 32 Tahun 2004.” Hukum dan Pembangunan 3 (Juli – September 2004).Hlm. 258 - 267. SRI MAMUDJI-FHUI
B. Harian: 10 Imam Prihadiyoko, “Per-tanyaan Rakyat, untuk Siapa Pe-milu Itu?” Kompas, (10 Maret 2009), hlm. 6. Prihadiyoko, Imam. “Pertanyaan Rakyat, untuk Siapa Pemilu Itu?” Kompas. (10 Maret 2009). Hlm. 6. SRI MAMUDJI-FHUI
III. SKRIPSI / TESIS / DISERTASI: 11 Luhut M. P. Pangaribuan, “Lay Judges dan Hakim Ad Hoc,” (Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta, 2009), hlm.282. Pangaribuan, Luhut M. P. “Lay Judges dan Hakim Ad Hoc.” Disertasi Doktor Universitas Indonesia. Jakarta, 2009. SRI MAMUDJI-FHUI
IV. M A K A L A H: 12 Takdir Rahmadi, “Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan: Prosedur Penyusunan, Lingkup Muatannya dan Kaitannya dengan Mediasi di Luar Pengadilan,” (makalah disampaikan pada Seminar Sehari tentang Legalisasi Institusional Dewan Pers Sebagai Lembaga Mediasi Sengketa Pers, Jakarta, 5 Februari 2009), hlm. 8. Rahmadi, Takdir. “Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan: Prosedur Penyusunan, Lingkup Muatannya dan Kaitannya dengan Mediasi di Luar Pengadilan.” Makalah disampaikan pada Seminar Sehari tentang Legalisasi Institusional Dewan Pers Sebagai Lembaga Mediasi Sengketa Pers. Jakarta, 5 Februari 2009. SRI MAMUDJI-FHUI
V. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: 13Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Ps. 33 ayat (3). Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945. 14Indonesia, Undang-Undang Penge-lolaan Lingkungan Hidup, UU No.23 Tahun 1997, LN No.68 Tahun 1997, TLN No. 3699, Ps. 30. Indonesia. Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.23 Tahun 1997, LN No. 68 Tahun 1997, TLN No. 3699. SRI MAMUDJI-FHUI
15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Wetboek van Straftrecht], diterjemahkan oleh Moeljatno, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1976), Ps. 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Wetboek van Straftrecht]. Diterjemahkan oleh Moeljatno. Jakarta: Pradnya Paramita, 1976. SRI MAMUDJI-FHUI
16 Mahkamah Agung, Peraturan Mah-kamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Perma No. 1 Tahun 2008, Ps.23 Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Penga-dilan. Perma No. 1 Tahun 2008. SRI MAMUDJI-FHUI
Hartono, D. T. “Bisakah Pasar Modal VI. I N T E R N E T: 17 D. T. Hartono, “Bisakah Pasar Modal Sebagai Lahan Money Laundering?” http:// www. bapepam. go.id/old/ layanan/warta/2005 pebruari/money+laundering.pdf, diunduh 22 Maret 2009. Hartono, D. T. “Bisakah Pasar Modal Sebagai Lahan Money Laundering?” http://www.bapepam. go.id/old/layanan/ warta/2005_pebruari/money+laundering.pdf. Diunduh 22 Maret 2009. SRI MAMUDJI-FHUI
18 Ahmad Yohan, “Menggagas Kebi- jakan Publik yang Bebas Kepentingan Elite,” http://barisanmuda. yohan. info/mengagas-kebijakan-publik-yang-bebas-kepentingan-elit-htm, diunduh 22 Maret 2009. Yohan, Ahmad. “Menggagas Kebijakan Publik yang Bebas Kepentingan Elite.” http://barisanmuda. yohan. info/mengagas-kebijakan-publik- yang-bebas-kepentingan-elit-htm. Diunduh 22 Maret 2009. SRI MAMUDJI-FHUI
PENGULANGAN: I. Ibid. singkatan dari ibidem artinya pada tempat yang sama(digunakan jika kutipan diambil dari sumber yang sama dengan sumber kutipan sebelumnya, tanpa disisipi sumber lain) Contoh: 1. Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad Ke-20, (Bandung: Alumni,1994), hlm. 6. 2. Ibid., hlm. 63. SRI MAMUDJI-FHUI
II. Op. cit. singkatan dari opere citato artinya pada karya yang telah dikutip, jika sumber kutipan sama dengan sumber kutipan sebelumnya yang sudah disisipi sumber lain Contoh: 1 Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, cet. ke-4, (Yogyakarta: Liberty, 2007), hlm. 27. 2 Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2007), hlm. 101. 3 Mertokusumo, op. cit., hlm.51. SRI MAMUDJI-FHUI
III. Loc. cit. singkatan dari loco citato, artinya pada tempat yang telah dikutip digunakan: (1) apabila kutipan berasal dari buku yang telah disisipi sumber lain tetapi dikutip dari halaman yang sama. Lihat contoh catatan kaki no. 1 dan 3 pada slide berikut (2) Apabila kutipan berasal dari artikel majalah atau surat kabar yang telah disisipi sumber lain. Lihat contoh catatan kaki no. 2 dan 4 SRI MAMUDJI-FHUI
CONTOH: 1 Victor Situmorang, Tindak Pidana Pegawai Negeri Sipil, cet ke-2, (Jakarta: Rineka Cipta, 1994), hlm. 45. 2 Arsin Lukman, “Krisis Multi Dimensi dan Sengketa Tanah di Indonesia,” Hukum dan Pembangunan 4 (Oktober-Desember 2004), hlm. 295. 3 Situmorang, loc. cit. 4 Lukman, loc. cit., hlm. 299. SRI MAMUDJI-FHUI
Catatan Jika pada mesin ketik ada fasilitas huruf miring (italic), maka garis bawah dapat diganti dengan huruf miring. Dwi Ratna Sarashvati, Tanya Jawab Hukum Kesehatan Panduan Praktis untuk Tenaga Kesehatan, Mahasiswa Hukum dan Kesehatan, serta Peminat Hukum Kesehatan, Jakarta: Yayasan Kusuma Buana, 2008. dapat ditulis Dwi Ratna Sarashvati, Tanya Jawab Hukum Kesehatan Panduan Praktis untuk Tenaga Kesehatan, Mahasiswa Hukum dan Kesehatan, serta Peminat Hukum Kesehatan, Jakarta: Yayasan Kusuma Buana, 2008. SRI MAMUDJI-FHUI