KEWARGANEGARAAN ( 2 SKS ) PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ( 2 SKS )
DRS. Y. BAMBANG DWIRATNO, M.Si Alamat Rumah : Dsn Serut Rt. 019 / Rw. 007 Pengasih, Wates, Kulon Progo, D.I.Yogyakarta. Telpon : (0274) 775101 Fax : (0274) 773202 HP : 087738953232 E – Mail : dwiratno03@yahoo.co.id yosephbd@yahoo.com
KESEPAKATAN Jadwal Kuliah : Selasa, jam 16.15- 17.40 WIB Toleransi terlambat : 15 menit Selama mengikuti kuliah : - Tertib - Pakaian sopan - Bersepatu - HP di- silent - Boleh keluar sebentar dengan ijin
Jumlah kehadiran kuliah : minimal 75 % ( bila kurang tanpa keterangan, tidak boleh mengikuti ujian ) Bila tidak masuk kuliah : ijin tertulis / sms ( surat bisa diurus dalam satu minggu )
Sistem Penilaian Nilai akhir = A = 8 - 10 D = 4 - 5,69 B = 6,7 - 7,9 E = < 4 C = 5,7 - 6,69 ( 1 X TTS ) + ( 1 X TGS ) + ( 2 X TAS ) + ( 1X P ) 5
TUGAS 1. Individu : Membuat laporan hasil wawancara dari salah satu kisah nyata yang berhubungan dengan administrasi kewarganegaraan sbb : - Mencari / memperpanjang KTP - Mencari / memperpanjang SIM - Mencari / memperpanjang Paspor - Mendapatkan Kewarganegaraan RI - Kawin campur beda kewarganegaraan Dikumpulkan paling lambat bersamaan dengan ujian tengah semester.
2. Tugas Kelompok : - Satu kelompok 5 – 7 orang - Membuat makalah dengan topik “Mengkritisi UU Kewarganegaraan No. 12 / Tahun 2006”. Pokok bahasan : Masing-masing kelompok membahas beberapa pasal uu no. 12 / tahun 2006 - Makalah dipresentasikan.
Pembagian Tugas Kelompok : 1. Kelompok 1 : Ps 1 – 7 2. Kelompok 2 : Ps 8 – 15 3. Kelompok 3 : Ps 16 – 22 4. Kelompok 4 : Ps 23 – 30 5. Kelompok 5 : Ps 31 – 38 6. Kelompok 6 : Ps 39 - 46
MATA KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN ( MPK ) : Agama Pendidikan Pancasila Bahasa Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan Kelembagaan
TUJUAN MPK Meningkatkan kepribadian peserta didik dari yang sudah baik menjadi lebih baik. Menjadikan peserta didik yang ahli dalam bidang teknologi / ilmunya masing-masing serta berkepribadian baik.
Pendidikan Kepribadian sudah diberikan sedini mungkin al : Di dalam keluarga : - Sejak dalam kandungan - Sejak lahir Di dalam lingkungan masyarakat Secara formal di pra sekolah : - PAUD, Play Group, TPA, TK Secara formal di sekolah : - SD s.d PT
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI TUJUAN UMUM : UNTUK MEMBERIKAN PENGETAHUAN DAN KEMAMPUAN DASAR KEPADA MAHASISWA MENGENAI HUBUNGAN ANTARA WARGANEGARA DENGAN NEGARA SERTA PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA AGAR MENJADI WARGA NEGARA YANG DAPAT DIANDALKAN OLEH BANGSA DAN NEGARA.
TUJUAN KHUSUS : 1.AGAR PESERTA DIDIK / MAHASISWA DAPAT MEMAHAMI DAN MAMPU MELAKSANAKAN HAK DAN KEWAJIBANNYA SECARA SANTUN, DISIPLIN, JUJUR DAN DEMOKRATIS SERTA IKLAS SEBAGAI WARGANEGARA TERDIDIK DALAM KEHIDUPAN SELAKU WARGANEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERTANGGUNG JAWAB.
2.AGAR PESERTA DIDIK / MAHASISWA DAPAT MENGUASAI DAN MEMAHAMI BERBAGAI MASALAH DASAR DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA, SERTA DAPAT MENGATASINYA DENGAN PEMIKIRAN KRITIS DAN BERTANGGUNG JAWAB YANG BERLANDASKAN PANCASILA, WAWASAN NUSANTARA DAN KETAHANAN NASIONAL.
3.AGAR PESERTA DIDIK / MAHASISWA MEMILIKI SIKAP DAN PERILAKU YANG SESUAI DENGAN NILAI-NILAI KEJUANGAN, CINTA TANAH AIR, SERTA RELA BERKORBAN BAGI NUSA, BANGSA DAN NEGARA.
1. PENDAHULUAN YANG MENCAKUP: OBYEK PEMBAHASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN MELIPUTI POKOK-POKOK BAHASAN SBB : 1. PENDAHULUAN YANG MENCAKUP: HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA DEMOKRASI INDONESIA HAK AZASI MANUSIA 2. WAWASAN NUSANTARA 3. KETAHANAN NASIONAL 4. POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
PENGERTIAN BANGSA a. Bangsa dalam arti etnis dapat disamakan dengan bangsa dalam arti rasial atau keturunan. b. Dalam arti kultural, bangsa merupakan sekelompok manusia yang menganut kebudayaan yang sama. Karena kebudayaan mempunyai cabang dan unsur yang banyak sekali, pengertian di sini merupakan pengertian bangsa yang didukung dan dikuasai oleh lebih banyak kebudayaan yang diberlakukan dari pada yang tidak diberlakukan. Misalnya, kelompok bangsa-bangsa yang menggunakan bahasa dan aksara, serta adat istiadat yang sama. c. Dalam arti politis, bangsa merupakan kelompok manusia yang mendukung suatu organisasi kekuasaan yang disebut negara tanpa menyelidiki asal usul keturunannya.
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian bangsa, yaitu sebagai berikut. a. Ernest Renan (Perancis) Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat bersatu) dengan perasaan setia kawan yang agung. b. Otto Bauer (Jerman) Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter.Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c. F. Ratzel (Jerman) Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik). d. Hans Kohn (Jerman) Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara pasti. Kebanyakan bangsa memiliki faktor- faktor obyektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. e. Jalobsen dan Lipman Bangsa adalah kesatuan budaya (cultural unity) dan suatu kesatuan politik (political unity).
CIRI-CIRI BANGSA : MEMILIKI SUATU KEINGINAN BERSAMA YANG DINAMAKAN CITA-CITA YANG SECARA PSIKOLOGIS MENGIKAT, KARENA MEMILIKI KEPENTINGAN BERSAMA. 2. MENDIAMI DALAM SATU WILAYAH TERTENTU SEBAGAI TEMPAT UNTUK MELANGSUNGKAN HIDUP DAN TEMPAT BERMASYARAKAT. 3. MEMILIKI BUDAYA, ADAT KEBIASAAN SEBAGAI CIRI MASYARAKAT 4. MEMILIKI SEJARAH DALAM MENUMBUHKAN IKATAN BATIN MENUJU KEPENTINGAN BERSAMA.
FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH ATAS PERWATAKAN BANGSA AL : LETAK GEOGRAFI SEJARAH BANGSA BUDAYA BANGSA TRADISI YANG BERLAKU BAGI MASYARAKAT
PENGERTIAN NEGARA Secara etimologis, “negara” berasal dan bahasa asing Swat (Belanda, Jerman). Kata staat maupun state berakar dari bahasa Latin, yaitu status yaitu menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempakan. Sementara itu, Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato dalam bukunya “Ill yang mengartikan negara sebagai kekuasaan. Buku itu juga mengajarkan bagaimana seorang raja memerintah dengan sebaik-baiknya. Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta nagari yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Pengertian Negara menurut para ahli : George.Jellinek Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. George Wilhel Friedrich Hegel Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal Roelof Krannenburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger F.Soltau Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. Prof.R.Djokosoetono Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. Prof.Mr.Soenarko Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
BEBERAPA PERSYARATAN UNTUK DISEBUT SEBAGAI NEGARA, AL : ADANYA WILAYAH ADANYA PEMERINTAHAN ADANYA PENDUDUK SEBAGAI WARGANEGARA ADANYA PENGAKUAN DARI NEGARA-NEGARA LAIN (MISALNYA PBB)
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA, AL : TEORI HUKUM ALAM PEMIKIRAN PADA MASA PLATO DAN ARISTOTELES KONDISI ALAM TUMBUHNYA MANUSIA BERKEMBANG NEGARA. TEORI KETUHANAN ( BIASANYA ISLAM DAN KRISTEN ) SEGALA SESUATU ADALAH CIPTAAN TUHAN, DEMIKIAN JUGA ADANYA NEGARA.
TEORI PERJANJIAN (THOMAS HOBBES) MANUSIA MENGHADAPI KEADAAN ALAM TIMBUL KEKERASAN, MANUSIA AKAN MUSNAH BILA TIDAK BERUBAH CARA-CARANYA, MAKA BERSATULAH MANUSIA UNTUK MELAWAN DAN MENGGUNAKAN PERSATUAN DALAM GERAK TUNGGAL UNTUK KEBUTUHAN BERSAMA, DIADAKANNYA PERJANJIAN ANTARA SEKELOMPOK MANUSIA YANG TINGGAL DI WILAYAH TERTENTU DENGAN SESEORANG UNTUK MEMIMPIN MEREKA, YANG AKHIRNYA TERBENTUKLAH NEGARA.
ZAMAN MODERN ADANYA PENAKLUKAN, PELEBURAN (FUSI), PEMISAHAN DIRI ATAU ADANYA PENDUDUKAN ATAS NEGARA ATAU WILAYAH YANG BELUM ADA PEMERINTAHAN SEBELUMNYA.
SIAPA WARGANEGARA ITU ?
PASAL 26 AYAT (1) UUD 1945, MENGATUR SIAPA YANG TERMASUK WARGANEGARA REPUBLIK INDONESIA. DENGAN TEGAS DINYATAKAN BAHWA YANG MENJADI WARGA NEGARA ADALAH : ORANG-ORANG BANGSA INDONESIA ASLI DAN ORANG-ORANG BANGSA LAIN, MISALNYA : PERANAKAN BELANDA, PERANAKAN TIONGHOA, PERANAKAN ARAB DLL, YANG BERTEMPAT TINGGAL DI INDONESIA, MENGAKUI INDONESIA SEBAGAI TANAH AIRNYA DAN BERSIKAP SETIA KEPADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG DISAHKAN DENGAN UNDANG-UNDANG SEBAGAI WARGA NEGARA. MENGENAI SYARAT-SYARAT MENJADI WARGA NEGARA, JUGA HARUS DITETAPKAN DENGAN UNDANG-UNDANG, PASAL 26 AYAT (2).
Pasal 2 UU RI Tentang Kewargganegaraan Tahun 2006 Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang- orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. . Pasal 4 UU RI Tentang Kewarganegaraan Tahun 2006 Warganegara Indonesia adalah : ( Dijelaskan dari ayat a s.d m )
Tidak punya kewarganegaraan lain selain yang disebutkan Orang-orang bangsa Indonesia asli : Orang tua WNI Lahir di Indonesia Tidak punya kewarganegaraan lain selain yang disebutkan Orang bangsa lain : Naturalisasi
WARGANEGARA ADA DUA MACAM : WARGANEGARA ASING, YAITU TINGGAL SEMENTARA DI INDONESIA KARENA SESUATU HAL ATAU SESUATU KEPENTINGAN (BEKERJA, BELAJAR, WISATA). WARGANEGARA INDONESIA (ASLI DAN KETURUNAN ).
WARGANEGARA DAN PENDUDUK. WARGANEGARA ADALAH : RAKYAT YANG MENETAP DI SUATU WILAYAH DAN RAKYAT TERTENTU DALAM HUBUNGANNYA DENGAN NEGARA. DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL, DI SETIAP WILAYAH NEGARA SELALU ADA WARGANEGARA DAN ORANG ASING YANG SEMUANYA DISEBUT PENDUDUK. SETIAP WARGA NEGARA ADALAH PENDUDUK SUATU NEGARA, SEDANGKAN SETIAP PENDUDUK BELUM TENTU WARGANEGARA, KARE NA MUNGKIN SEORANG ASING.
PENDUDUK SUATU NEGARA MENCAKUP WARGANEGARA DAN ORANG ASING, KEDUANYA MEMILIKI HUBUNGAN BERBEDA DENGAN NEGARA. SETIAP WARGANEGARA MEMPUNYAI HUBUNGAN YANG TAK TERPUTUS MESKIPUN DIA BERTEMPAT TINGGAL DI LUAR NEGERI. SEDANGKAN SEORANG ASING HANYA MEMPUNYAI HUBUNGAN SELAMA DIA BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH NEGARA TERSEBUT.
AZAS-AZAS KEWARGANEGARAAN AZAS IUS-SOLI, ADALAH AZAS DAERAH KELAHIRAN, ARTINYA BAHWA STATUS KEWARGANEGARAAN SESEORANG DITENTUKAN OLEH TEMPAT KELAHIRANNYA DI NEGARA TERTENTU. AZAS IUS-SANGUITIS, ADALAH AZAS KETURUNAN ATAU HUBUNGAN DARAH, ARTINYA BAHWA KEWARGANEGARAAN SESEORANG DITENTUKAN OLEH ORANG TUANYA.
AZAS KEWARGANEGARAAN TUNGGAL, ADALAH AZAS YANG MENENTUKAN SATU KEWARGANEGARAAN BAGI SETIAP ORANG. AZAS KEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS, ADALAH AZAS YANG MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN GANDA BAGI ANAK-ANAK YANG LAHIR DI INDONESIA SAMPAI BERUMUR 18 TAHUN ATAU SAMPAI SUDAH KAWIN.
BIPATRIDE DAN APATRIDE . BIPATRIDE ( DWI KEWARGANEGARAAN ), TIMBUL APABILA MENURUT PERATURAN DARI DUA NEGARA TERKAIT SESEORANG DIANGGAP SEBAGAI WARGA NEGARA DARI KEDUA NEGARA ITU.
MISAL : ADI DAN ANI ADALAH SUAMI ISTRI WARGA NEGARA A YANG MENGANUT AZAS IUS-SANGUITIS, MEREKA BERDOMISILI DI NEGARA B YANG MENGANUT AZAS IUS-SOLI. LAHIRLAH ANAK MEREKA, DANI. MENURUT NEGARA A, DANI ADALAH WARGANEGARANYA KARENA MENGIKUTI KEWARGANEGARAAN ORANG TUANYA. MENURUT NEGARA B, DANI ADALAH WARGA NEGARANYA, KARENA TEMPAT LAHIRNYA DI NEGARA B. DENGAN DEMIKIAN DANI MEMPUNYAI STATUS DUA KEWARGANEGARAAN ATAU BIPATRIDE.
APATRIDE ( TANPA KEWARGANEGARAAN ), TIMBUL APABILA MENURUT PERATURAN KEWARGANEGARAAN, SESEORANG TIDAK DIAKUI SEBAGAI WARGANEGARA DARI NEGARA MANAPUN JUGA.
MISAL : AGUS DAN IRA ADALAH SUAMI ISTRI WARGA NEGARA B, YANG BERAZAS IUS-SOLI. MEREKA BER DOMISILI DI NEGARA A, YANG BERAZAS IUS-SANGUITIS. KEMUDIAN LAHIRLAH ANAKNYA YAITU BUDI. MENURUT NEGARA A, BUDI TIDAK DIAKUI SEBAGAI WARGA NEGARANYA, KARENA ORANG TUANYA BUKAN WARGA NEGARANYA. BEGITU PULA MENURUT NEGARA B, BUDI TIDAK DIAKUI SEBAGAI WARGANEGARANYA, KARENA LAHIR DI WILAYAH NEGARA LAIN. DENGAN DEMIKIAN BUDI TIDAK MEMPUNYAI KEWARGANEGARAAN ATAU APATRIDE.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA MENURUT UUD 1945
a. PASAL 27 (1) UUD’45, MENYATAKAN KESAMAAN KEDUDUKAN WARGANEGARA DI DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN DAN KEWAJIBAN MENJUNJUNG HUKUM DAN PEMERINTAHAN DENGAN TIDAK ADA KECUALINYA. HAL INI MENUNJUKKAN ADANYA KESEIMBANGAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN, DAN TIDAK ADANYA DISKRIMINASI DIANTARA WARGA NEGARA, BAIK MENGENAI HAK MAUPUN MENGENAI KEWAJIBANNYA.
b.PASAL 27 (2) UUD’45, MENYATAKAN BAHWA TIAP-TIAP WARGANEGARA BERHAK ATAS PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK BAGI KEMANUSIAAN. PASAL INI MEMANCARKAN AZAS KEADILAN SOSIAL DAN KERAKYATAN.
c. PASAL 27 (3) UUD’45, MENETAPKAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA UNTUK IKUT SERTA DALAM UPAYA PEMBELAAN NEGARA.
d. PASAL 28 UUD’45, MENETAPKAN HAK WARGANEGARA DAN PENDUDUK UNTUK BERSERIKAT DAN BERKUMPUL, MENGELUARKAN PIKIRAN DENGAN LISAN DAN TULISAN DAN SEBAGAINYA, YANG AKAN DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG. PASAL INI MENCERMINKAN BAHWA NEGARA INDONESIA BERSIFAT DEMOKRATIS.
e. PASAL 29 (2) UUD’45, MENYATAKAN BAHWA NEGARA MENJAMIN KEMERDEKAAN TIAP-TIAP PENDUDUK UNTUK MEMELUK AGAMANYA MASING-MASING DAN BERIBADAT MENURUT AGAMANYA DAN KEPERCAYAANNYA ITU. HAK KEBEBASAN BERAGAMA BUKAN PEMBERIAN NEGARA ATAU GOLONGAN, TETAPI MERUPAKAN HAK AZASI MANUSIA YANG PALING DALAM. AGAMA DAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA ITU BERDASARKAN KEYAKINAN, HINGGA TIDAK DAPAT DIPAKSAKAN.
f. PASAL 30 (1) UUD ’45, MENYEBUTKAN HAK DAN KEWA JIBAN WARGANEGARA UNTUK IKUT SERTA DALAM USAHA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA.
g. PASAL 31 (1) UUD ’45, MENYEBUTKAN BAHWA TIAP-TIAP WARGANEGARA BERHAK MENDAPAT PENDIDIKAN. HAL INI SESUAI DENGAN TUJUAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG TERCERMIN DALAM ALENIA KE EMPAT PEMB. UUD’45, BAHWA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ANTARA LAIN BERKEWAJIBAN MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA. UNTUK ITU UUD’45 MEWAJIBKAN KEPADA PEMERINTAH MENGUSAHAKAN DAN MENYELENGGARAKAN SATU SISTEM PENGAJARAN NASIONAL YANG DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG.
h.PASAL 33 (1), (2), (3) DAN (4) UUD ’45, MENYIRATKAN ADANYA KEBUTUHAN TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI SELURUH WARGANEGARA. SELANJUTNYA DIJELASKAN PASAL 33 UUD ’45, TERCANTUM DASAR DEMOKRASI EKONOMI, KEMAKMURAN MASYARAKATLAH YANG DIUTAMAKAN. BUKAN KEMAKMURAN ORANG PERORANG, SEBAB ITU PEREKONOMIAN DISUSUN DENGAN PRINSIP KEBERSAMAAN BERDASAR ATAS AZAS KEKELUARGAAN.
i. PASAL 34 UUD ’45, MENGATUR BAHWA FAKIR MISKIN DAN ANAK-ANAK TERLANTAR DIPELIHARA OLEH NEGARA. HAL INI MENUNJUKKAN BAHWA FAKIR MISKIN DAN ANAK-ANAK TERLANTAR MEMPUNYAI HAK UNTUK MENDAPATKAN KESEJAHTERAANNYA, DAN NEGARA MEMPUNYAI KEWAJIBAN UNTUK MEWUJUDKANNYA.