PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH a. Azas umum penatausahaan keuangan daerah b. Pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah c. Penatausahaan penerimaan d. Penatausahaan pengeluaran e. Permintaan pembayaran f. Perintah membayar g. Pencairan dana h. Pertanggungjawaban penggunaan dana.
PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH Perencanaan Pelaksanaan Penatausahaan Pertgjawaban Pengawasan RPJP/D Rancangan DPA-SKPD Penatausahaan Pendapatan Akuntansi Keuangan Pembinaan: Pemberian Pedoman Bimbingan Supervisi Konsultasi Pendidikan Pelatihan Penelitian dan Pengembangan RPJM/D Bendahara Penerimaan Laporan Keuangan Pemerintah Verifikasi RKP/D Penatausahaan Belanja Laporan Realisasi Anggaran Neraca Laporan Arus Kas Catatan atas Laporan Keuangan DPA-SKPD/KL KUA PPA Bendahara Pengeluaran Dasar Pelaksanaan Anggaran Nota Kesepakatan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan tentang APBN/D Kekayaan dan Kewajiban Pendapatan Belanja Pembiayaan Kas Umum Piutang Investasi Barang Dana Cadangan Utang Laporan Keuangan diperiksa oleh BPK Pedoman Penyusunan RKA-SKPD/KL Pengendalian Intern RKA-SKPD/KL Laporan Realisasi Semester Pertama Rancangan Peraturan tentang Pertanggungjawaban APBD RAPBN/D Pemeriksaan Ekstern Akuntansi Keuangan Perubahan APBN/D APBN/D HUSAINI - FIA UNIBRAW
STRUKTUR ORGANISASI & PARA PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KEPALA DAERAH (PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUDA) SEKRETARIS DAERAH (KOORDINATOR PENGELOLAAN KEUDA) PENGGUNA ANGGARAN (KEPALA SKPD) PPKD Selaku BUD BENDAHARA KUASA PA KUASA BUD PPTK PPK-SKPD
STRUKTUR PENGELOLA KEUANGAN SKPD PENGGUNA ANGGARAN/BARANG (Kepala SKPD) KUASA PENGGUNA ANGGARAN (Kabid - n) KUASA PENGGUNA ANGGARAN (Kabid - n) KUASA PENGGUNA ANGGARAN (Sekretaris) BENDAHARA PENERIMAAN/PENGELUARAN PPTK PPTK PPK-SKPD Pembantu Bendahara Mengendalikan pelaksanaan kegiatan; Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Menyiapakan SPM Memverifikasi SPJ Melaksanakan Akuntansi & Pelaporan Keuangan Membantu Bendahara Penerimaan & Bendahara Pengeluaran: 1. Membuat dokumen 2. Mencatat pembukuan 3. Gaji
FUNGSIONAL & ADMINISTRASI B E N D A H A R A PPKD Selaku BUD PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA PENERIMAAN BENDAHARA PENGELUARAN STS STBS SPJ - PENDAPATAN SPP-UP/GU/TU/LS BUKU2 SPJ - BELANJA HUBUNGAN FUNGSIONAL & ADMINISTRASI
PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN SKPD (PPK–SKPD) PENGGUNA ANGGARAN PPK-SKPD (SEKRETARIS/TATA USAHA/KEUANGAN) PENYIAPAN SPM VERIFIKASI SPJ AKUNTANSI & PELAPORAN KEUANGAN
(Kepala Biro/Bagian Keuangan) PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (PPKD) BENDAHARA UMUM DAERAH / KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH PPKD Selaku BUD (Kepala Biro/Bagian Keuangan) BIDANG PENDAPATAN BIDANG ANGGARAN BIDANG AKUNTANSI BIDANG ASET BIDANG INVESTASI SEKRETARIS KUASA BUD (KASDA) Memungut Pendapatan Mengelola Pendapatan Memverifikasi Pendapatan dr Bendahara Penerimaan Menyusun APBD & Perubahan APBD Mengesahkan DPA SKPD Melaksanakan Akuntansi Menyusun Laporan Keuangan Pemda Menyusun Laporan Semester Mengelola Aset Daerah Mengelola Investasi Daerah PPK-SKPD
KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH (KASDA) URUSAN PENERIMAAN URUSAN PENGELUARAN URUSAN PELAPORAN URUSAN TATA USAHA Menerima, Menyimpan Uang Daerah Menyiapkan SPD Menerbitkan SP2D Membayar Menyiapkan Anggaran Kas Menyusun Laporan Arus Kas Memantau Pelaksanaan APBD Urusan Tata Usaha Internal HUSAINI FIA UB
MODEL 1 STRUKTUR ORGANISASI SKPD KEPALA SKPD Pengguna Anggaran PPK-SKPD Sekretaris/TU Ka UPT Kabid Kuasa Pengguna Angg. Kuasa Pengguna Angg. Kasubbid Kasubbid PPTK PPTK
MODEL 2 STRUKTUR ORGANISASI SKPD KEPALA SKPD Pengguna Anggaran Sekretaris/TU PPK-SKPD Ka UPT Kabid SKPD PPTK PPTK
PENATAUSAHAAN KEUANGAN AZAS UMUM PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH; PENATAUSAHAAN KEUANGAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PENATAUSAHAAN PENGELUARAN HUSAINI - FIA UNIBRAW
A. AZAS UMUM PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH Pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran, bendaharawan penerimaan /pengeluaran atau badan yang menerima atau menguasai uang /barang /kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran kas atas pelaksanaan APBD harus bertanggungjawab terhadap kebenaran material serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut. Semua penerimaan dan pengeluaran dana pemerintahan daerah harus dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas daerah yang dikelola oleh bendahara umum daerah ; Untuk setiap pengeluaran dana atas beban apbd, harus diterbitkan surat keputusan otorisasi (SKO) oleh Kepala Daerah atau surat keputusan lain yang berlaku sebagai surat keputusan otorisasi ; 5. Kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dprd, dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengeluaran dana atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah dalam peraturan perundang-undangan. HUSAINI - FIA UNIBRAW
PENATAUSAHAAN PENERIMAAN Semua penerimaan daerah disetor ke rekening Kas Umum Daerah pada Bank Pemerintah yang ditunjuk dan dianggap sah setelah kuasa bendahara umum daerah menerima NOTA KREDIT. Penerimaan daerah yang disetor ke rekening kas umum daerah dilaksanakan melalui cara-cara sbb: 1. Disetor langsung ke bank oleh pihak ketiga; Disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan, dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga; dan 3. Untuk benda berharga seperti karcis retribusi yang dipakai sebagai tanda bukti pembayaran oleh pihak ketiga maka penyetorannya dilakukan dengan cara penerbitan tanda bukti pembayaran retribusi tersebut yang disahkan oleh PPKD. HUSAINI - FIA UNIBRAW
TUGAS BENDAHARA PENERIMAAN 1. Menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan 2. Melaporkan kepada pengguna angaran atau kuasa pengguna anggaran melalui PPKD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya Penatausahaan Penerimaan Dilaksanakan 1. Menggunakan buku kas 2. Buku pembantu per-rincian obyek penerimaan 3. Buku rekapitulasi peneriman harian Bukti Penerimaan Dan Bukti Pembayaran Yang Diperlukan Untuk Penatausahaan Anggaran Adalah: 1. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-daerah); 2. Surat Ketetapan Retribusi (SKR); 3. Surat Tanda Setoran (STS); 4. Surat Tanda Bukti Setoran; Dan 5. Bukti Penerimaan Lainya Yang Sah
PENATAUSAHAAN PENGELUARAN PENGELUARAN DAERAH ADALAH SEMUA ARUS UANG YANG KELUAR DARI KAS DAERAH. SURAT PENYEDIAAN DANA (SPD) SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) PENATAUSAHAAN PENGELUARAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM) SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA HUSAINI - FIA UNIBRAW
DOKUMEN POKOK PENGANGGARAN DAERAH RPJMD/ RKPD KUA PPAS EVALUASI PERDA APBD RAPBD RKA-SKPD PENJABARAN APBD DPA- SKPD ANGGARAN KAS
DILAMPIRI DAFTAR RINCIAN PENGGUNAAN DOKUMEN POKOK PELAKSANAAN ANGGARAN SPM-LS SPP-LS SP2D SPD SPM-UP SPM-GU SPM-TU SPP-UP SPP-GU SPP-TU SP2D DILAMPIRI DAFTAR RINCIAN PENGGUNAAN DANA S.D JENIS BELANJA SPJ
PENYEDIAAN DANA SURAT PENYEDIAAN DANA (SPD) Dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Setelah anggaran kas ditetapkan, PPKD menerbitkan SPD (Surat Penyediaan Dana ) dalam rangka manajemen kas. Pengluaran kas atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPD.
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) Berdasarkan SPD, bendahara pengeluaran mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) kepada pengguna anggaran melalui Pejabat Penataausahaan (PPK-SKPD) YANG TERDIRI DARI : SPP - Uang Persediaan (SPP-UP) SPP - Ganti Uang (SPP-GU) SPP - Tambahan Uang (SPP-TU) SPP - Langsung (SPP-LS)
SPP UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) Dokumen yg diajukan oleh bendahara pengeluaran utk permintaan Uang Muka Kerja yg bersifat pengisian kembali (revolving) utk pembiayaan kegiatan yg tdk dapat dilakukan dgn pembayaran langsung. Kelengkapan dokumen SPP-UP: Surat Pengantar SPP-UP Ringkasan SPP-UP Rincian SPP-UP Salinan SPD Draf Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Yang Menyatakan Bahwa Tidak Boleh Digunakan Selain UP Dll.
SPP GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) Dokumen yg diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti Uang Persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan Pembayaran Langsung Kelengkapan dokumen SPP-GU: Surat Pengantar SPP-GU Ringkasan SPP-GU Rincian SPP-GU Salinan SPD Surat Pengesahan Pertanggungjawaban (SPJ) Draf surat pernyataan pengguna anggaran yang menyatakan bahwa tidak boleh digunakan selain GU Dll.
SPP Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Dokumen yg diajukan oleh bendahara pengeluaran utk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan skpd yg bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan Uang Persediaan Kelengkapan dokumen SPP-TU: Surat Pengantar SPP-TU Ringkasan SPP-TU Rincian SPP-TU Salinan SPD Draf surat pernyataan pengguna anggaran yang menyatakan bahwa tidak boleh digunakan selain tu Dll.
Karakteristik SPP-TU: Digunakan Untuk Kegiatan Yang Mendesak Besaran Nilai Rupiah Berdasarkan Persetujuan PPKD Harus Habis Digunakan Pada Periode/Bulan Permintaan Jika Tambahan Uang Tidak Habis Digunakan Maka Harus Disetor Kembali Pada Akhir Periode/Bulan Permintaan
SPP LANGSUNG (SPP-LS) DOKUMEN YG DIAJUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN UTK PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG KEPADA PIHAK KETIGA ATAS DASAR PERJANJIAN KONTRAK KERJA ATAU SURAT PERINTAH KERJA LAINNYA SERTA UNTUK PEMBAYARAN GAJI DENGAN JUMLAH, PENERIMA, PERUNTUKAN, DAN WAKTU PEMBAYARAN TERTENTU YG DOKUMENNYA DISIAPKAN OLEH PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK). KELENGKAPAN DOKUMEN SPP-LS PEMBAYARAN GAJI & TUNJANGAN SURAT PENGANTAR SPP-LS RINGKASAN SPP-LS RINCIAN SPP-LS
4. Lampiran SPP-LS pembayaran gaji dan tunjangan a.l.: Daftar pembayaran gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji SK CPNS/SK PNS/SK kenaikan pangkat/SK jabatan Daftar keluarga /surat nikah/akte kelahiran Surat pindah/surat kematian SSP PPH Pasal 21 Dll.
Surat Perintah Membayar (SPM) Dokumen yang digunakan/ diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran, untuk bahan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas beban pengeluaran DPA-SKPD. Dalam hal SPP dinyatakan lengkap, pengguna anggaran/ kuasa PA menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) SPM - Uang Persediaan (SPM-UP) SPM - Ganti Uang (SPM-GU) SPM - Tambahan Uang (SPM-TU) SPM - Langsung (SPM-LS) SPM diterbitkan paling lambat 2 hari sejak diterima SPP, penolakan /dikembalikan paling lambat 1 hari sejak diterima SPP
MATRIKS DOKUMEN SPP DAN SPM DENGAN TUPOKSI FUNGSI / TUGAS PPTK BENDAHARA PENGELUARAN PPK-SKPD PA/KPA 1. PENYIAPAN SPP-UP - 2. PENYIAPAN SPP-GU 3. PENYIAPAN SPP-TU 4. PENYIAPAN SPP-LS 5. PENGESAHAN SPP-UP/GU/TU & LS 6. PERSETUJUAN SPP-UP/GU/TU & LS 7. PENERBITAN SPM-UP/GU/TU & LS HUSAINI - FIA UNIBRAW
SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) Dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh bendahara umum daerah (BUD) berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu, dan memenuhi persyaratan. Apabila dokumen SPM dinyatakan lengkap, kuasa BUD menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) Kelengkapan dokumen untuk penerbitan SP2D SPM-UP Surat pernyataan tanggung jawab pengguna / kuasa pengguna anggaran.
Lanjutan ……. SPM-GU a. Pernyataan tanggung jawab pengguna b Lanjutan …….. SPM-GU a. Pernyataan tanggung jawab pengguna b. Ringkasan pengeluaran perincian objek yg disertai dengan bukti pengeluaran c. Ringkasan per rincian objek d. Bukti atas penyetoran PPN/PPH. SPM- TU Surat pernyataan tanggungjawan pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran SPM-LS a. Surat pernyataan tanggungjawan pengguna/kuasa pengguna anggaran b. Bukti-bukti pengeluan yang sah dan lengkap
SP2D (SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA) Dapat dicairkan pada bank yang telah ditunjuk Bukan alat pembayaran Dapat diterbitkan, jika: Pengeluaran yang diminta tidak melampaui pagu anggaran yang tersedia; dan/atau Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Diterbitkan paling lambat 2 hari sejak diterima SPM Penolakan/dikembalikan paling lambat 1 hari sejak diterima SPM
PROSES PENCAIRAN & PEMBAYARAN LS KUASA BUD PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/KUASA SPM PPK-SKPD SP2D BANK BENDAHARA PENGELUARAN (SPP-LS) Uang P P T K (menyiapkan dokumen) FIHAK III Tagihan & Laporan Kegiatan
PROSES PENCAIRAN & PEMBAYARAN UP/GU/TU SPM-UP/GU/TU KUASA BUD PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/KUASA SP2D PPK-SKPD SPP-UP/GU/TU BENDAHARA PENGELUARAN UANG BANK
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA Bendahara pengeluaran secara administratif wajib mempertang gungjawabkan penggunaan UP/GU/TU kepada Kepala SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat 10 hari bulan berikutnya. Dokumen Yang Digunakan : Register penerimaan laporan pertangungjawaban pengeluaran (SPJ) Register pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran Surat penolakan laporan pertanggungjawaban pengeluaran Register penolakan laporan pertanggungjawaban pengeluaran Register penutupan kas.
PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN (UP) Dokumen yang disampaikan: a. Buku kas ditutup setiap bulan dgn pengetahuan dan persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. b. Ringkasan pengeluaran, perrincian objek disertai bukti-bukti yang sah. c. Bukti atas penyetoran ppn/pph ke kas negara. d. Register penutupan kas
PPK-SKPD BERKEWAJIBAN MELAKUKAN VERIFIKASI ATAS LAPORAN YANG DISAMPAIKAN : a. Meneliti kelengkapan dokumen lap. Pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti. b. Menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran, per rincian objek dalam ringkasan rincian objek. c. Menghitung pengenaan PPN/PPH d. Menguji kebenaran sesuai dengan spm dan SP2D yang diterbitkan periode sebelumnya. Jika sudah sesuai, pengguna anggaran menerbitkan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban. Laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun untuk bulan desember paling lambat tgl 31 desember.
PELAKSANAAN & PENATAUSAHAAN NO U R A I A N KETERANGAN 1. MEMBERI PERSETUJUAN PENGESAHAN DPA-SKPD SEKRETARIS DAERAH 2. MENGESAHKAN DPA-SKPD & ANGGARAN KAS PPKD 3. MENERBITKAN SPD PPKD SELAKU BUD 4. MENERIMA & MENYETOR PENERIMAAN SKPD BENDAHARA PENERIMAAN 5. PENYIAPAN DOKUMEN SPP-LS PPTK 6. PENGAJUAN SPP-UP/GU/TU/LS (SISTEM UYHD) BENDAHARA PENGELUARAN 7. PENGAJUAN SPM-UP/GU/TU & SPM-LS KEPALA SKPD 8. MENERBITKAN SP2D KUASA BUD 9. PERTANGGUNGJAWABAN DANA (SPJ)
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH PENATAUSAHAAN PADA SKPD : a. Prosedur penatausahaan bendahara penerimaan b. Prosedur penatausahaan bendahara pengeluaran: 1) Mekanisme Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang (UP/GU/TU) 2) Mekanisme Pembebanan Langsung (LS) PENATAUSAHAAN PADA SKPKD : a. Prosedur penatausahaan penerimaan kas b. Prosedur Penatausahaan Pengeluaran Kas 1) Mekanisme Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang (UP/GU/TU) 2) Mekanisme Pembebanan Langsung (LS)
PROSES PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI PPK-SKPD & PPKD Dokumen Catatan Laporan Pencatatan & Penggolongan Peringkasan SP2D-LS & SPJ Buku Jurnal Pelaporan Buku Besar Laporan Keuangan Kertas Kerja Buku Pembantu Laporan Realisasi Anggaran Laporan Arus Kas Neraca Daerah Catatan Atas Laporan Keuangan Buku Jurnal Penerimaan Kas Buku Jurnal Pengeluaran Kas Buku Jurnal Umum Bukti Penerimaan Kas Bukti Pengeluaran Kas Bukti Memorial Kumpulan Rekening (Ringkasan dan Rincian) Kebijakan Akuntansi