DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
BAB XXIV PENGGELAPAN 5 Desember 2014
SAMENLOOP AAN STRAFBAAR FEIT (CONCURSUS)
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Penyelesaian Sengketa TUN
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
Created : Zakki el fadhillah dan
DELIK TERTENTU DALAM KUHP
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
SUB POKOK BAHASAN 5 DOMISILI.
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A (R E C I D I V E)
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN
Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan
Hukum Pidana Dlm Kodifikasi PEMBERATAN PIDANA ( KULIAH III ) OLEH ALI DAHWIR, SH., MH DOSEN TETAP FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALEMBANG.
SEMAT DATANG FAK. HUKUM UWH DALAM KULIAH HUKUM PIDANA LANJUT.
Penyertaan Tindak Pidana
JENIS-JENIS PIDANA.
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan
Acara Peradilan Pidana Anak
Pengulangan Tindak Pidana (Recidive)
PENGULANGAN KEJAHATAN (RESIDIVE)
Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
PENYERTAAN (DEELNEMING) PERBARENGAN (CONCURSUS) PENGULANGAN (RECIDIVE)
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PENGANIAYAAN.
Macam-macam Delik.
TINDAK PIDANA TERTENTU DALAM KUHP
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Delik Aduan (Klachtdelict)
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
HUKUM PIDANA.
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Materi 1 Penemuan Hukum Oleh : Lita Tyesta ALW
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Recidive di Berbagai Negara
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGOBAT TRADISIONAL ATAS KELALAIANNYA YANG MENYEBABKAN LUKA ATAU MATINYA ORANG DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA Pembimbing.
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Transcript presentasi:

DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA Merupakan Perbedaan Pendapat 1. Dalam Delik Umum: Pasal 53 KUHP 2. Dalam Delik Tertentu: Pasal 341, dan Pasal 342 KUHP Merupakan Persamaan Pendapat 1. Dalam Delik Umum: Pasal 45 KUHP jo. UU No.3/1997 (Pengadilan Anak), dan Pasal 56 KUHP 2. Dalam Delik Tertentu: Pasal 308, 364, 373 379, dan 482 KUHP

Pasal 53 KUHP Percobaan Tindak Pidana: Yang setuju sbg dasar peringan adalah melihat dari pengurangan 1/3 dari hukuman pokok bagi tindak pidana bersangkutan. Yang tidak setuju sbg dasar peringan adalah karena deliknya memang belum selesai jadi wajar kalau pidanannya tidak seberat delik yang selesai.

Pasal 341 KUHP Pembunuhan Biasa Terhadap Anak Yg setuju sbg peringan pidana, melihat bahwa hukumannya tidak seberat 338 KUHP. Yg tidak setuju sbg peringan pidana: unsur tindak pidana Psl 341 KUHP telah lengkap dan jelas sbg t. pidana Pembunuhan Anak, sehingga tidak perlu dihubungkan lagi dengan ketentuan Psl 338 KUHP. Psl 341 KUHP merupakan delik yg berdiri sendiri (zelfstandig delict)

Pasal 342 KUHP Pembunuhan Berencana Terhadap Anak Yg setuju sbg peringan pidana: Pemidanannya tidak seberat dalam ketentuan Psl 340 KUHP Yg tidak setuju sbg peringan pidana: Unsur delik dalam ketentuan Psl 342 telah lengkap dan jelas sbg t.pidana Pembunuhan Anak yg direncanakan, sehingga tidak perlu dihubungkan dgn ketentuan Psl 340 KUHP. Psl 342 KUHP sbg zelfstandig delict.

Pasal 45 KUHP jo UU No.3/1997 Tindak Pidana Oleh Anak Di Bawah Umur Deliknya tidak ditentukan secara pasti, akan tetapi bila pelakunya adalah anak yang di bawah umur (Pasal 45 KUHP = 16 th, pidana dikurangi 1/3 dari pidana bagi org dewasa; UU No.3/1997 = 18 th, pidana dikurangi 1/2 dari pidana bagi org dewasa. Diterapkan prinsip lex specialis derogat legi generali.

Pasal 56 KUHP Membantu Melakukan Tindak Pidana Deliknya tidak ditentukan secara pasti, akan tetapi dalam delik apapun (kecuali dalam melakukan delik khusus), orang yang membantu melakukan delik, pidananya dikurangi 1/3 dari pidana orang yg dibantu melakukan t.pidana (Pasal 53 ayat 2) Lihat pula Pasal 53 ayat (3), dan 60 KUHP.

Pasal 308 KUHP Ibu Membuang Anaknya Unsur-unsur tindak pidana dalam Psl 308 KUHP memang telah jelas dan lengkap; Akan tetapi mengenai pemidanaannya tidak berdiri sendiri dan harus menghubungkan kembali dengan Pasal 305 atau 306 KUHP; Subyek tindak pidana dalam Psl 308 KUHP (ibu) merupakan dasar peringan dari Psl 305 atau 306 KUHP.

Pasal 352 KUHP Penganiayaan Ringan Unsur-unsur tindak pidana penganiayaan dlm Psl 352 tidak dijelaskan secara lengkap, harus melihat kembali dlm Psl 351 (4) KUHP; Unsur-unsur tindak pidana tambahan dalam Psl 352 merupakan dasar peringan dari Pasal 351, 353, ataupun 356 KUHP;

Pasal 364 KUHP Pencurian Ringan Unsur-unsur tindak pidana pencurian dalam Psl 364 tidak dijelaskan secara jelas dan lengkap, sehingga harus kembali melihat dalam Psl 362 KUHP; Unsur-unsur tambahan dalam Psl 364 KUHP merupakan dasar peringan dari Psl 362, 363 (1) ke-4, atau 363 (1) ke-5 KUHP.

Pasal 373 KUHP Penggelapan Ringan Unsur-unsur tindak pidana penggelapan dlm Psl 373 KUHP tidak dijelaskan, harus melihat kembali dalam Psl 372 KUHP; Unsur-unsur tindak pidana tambahan dalam Psl 373 KUHP merupakan dasar peringan dari Psl 372 KUHP.

Pasal 379 KUHP Penipuan Ringan Unsur-unsur tindak pidana penipuan dalam Psl 379 tidak dileskan secara lengkap, harus melihat kembali dlm Pasal 378 KUHP; Unsur-unsur tindak pidana tambahan dalam Psl 379 KUHP merupakan dasar peringan dari Psl 378 KUHP.

Pasal 482 KUHP Penadahan Ringan Unsur-unsur tindak pidana penadahan dalam Psl 482 tidak dijelaskan secara lengkap, harus melihat kembali dalam Psl 480 KUHP; Unsur-unsur tindak pidana tambahan dalam Psl 482 KUHP merupakan dasar peringan dari Psl 480 KUHP.

Dasar-Dasar Pemberat Pidana A. Merupakan Perbedaan Pendapat 1. Dalam Delik Umum: Pasal 63-71 KUHP; 2. Dalam Delik Tertentu: Psl. 340, 354, B. Merupakan Persamaan Pendapat 1. Dalam Delik Umum: Psl. 52 KUHP 2. Dalam Delik Tertentu: Pasal 339, 351 (2), (3), 353, 363, 365 KUHP, 486-488 (KUHP).

Pasal 63-71 KUHP Gabungan Tindak Pidana Yang Setuju: Ketentuan Pasal 65 KUHP: Pemidanaan bagi beberapa tindak pidana dapat diperberat dgn ditambah 1/3 dr hukuman terberat di antara beberapa tindak pidana bersangkutan; Yang Tidak Setuju Apabila pemidanaan dari beberapa tindak pidana tsb dijumlahkan akan menjadi hukuman yang lebih berat, jadi Psl 65 KUHP adalah peringan pidana.

Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana Unsur-unsur tindak pidana sebagai tindak pidana pembunuhan telah dijelaskan secara lengkap dlm Psl 340 KUHP tidak perlu melihat kembali dalam Psl 338 KUHP atau pasal manapun dlm tindak pidana pembunuhan; Psl 340 merupakan delik berdiri sendiri (zelfstangid delict)

Pasal 354 KUHP Penganiayaan Berat Unsur-unsur tindak pidana sebagai tindak pidana penganiayaan berat telah dijelaskan dl. Psl 354 KUHP tidak perlu melihat kembali dlm Psl 351 atau pasal manapun dlm tindak pidana penganiayaan; Psl 354 KUHP merupakan delik berdiri sendiri (zelfstandig delict).

Pasal 52 KUHP Kejahatan Dalam Jabatan Tindak pidana tidak ditentukan Apabila pelaku melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan jabatannya, hukumannya dpat ditambah 1/3 dari hukum pokok bagi kejahatan yang telah dilakukannya.

Pasal 339 KUHP Pembunuhan dengan didahului, disertai, atau diikuti tindak pidana lain Unsur-unsur tindak pidana pembunuhan tidak dijelaskan secara lengkap dlm Psl 339 KUHP, harus melihat kembali dlm Psl 338 KUHP. Unsur-Unsur tindak pidana tambahan dlm Psl 339 KUHP (didahului, disertai, atau diikuti tindak pidana lain) merupakan dasar pemberat pidana dari dlm Psl 338 KUHP.

Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP Penganiayaan mengakibatkan luka berat Unsur-unsur tindak pidana dlm Psl 351 (2) KUHP tidak dapat terlepas dari unsur-unsur tindak pidana penganiayaan dlm Psl 351 KUHP secara keseluruhan, termasuk unsur-unsur dlm Psl 351 ayat (4) KUHP. Akibat luka berat atau meninggalnya korban Psl 351 (2) dan (3) KUHP merupakan unsur (dasar) pemberat pidana dari Psl 351 (1) KUHP

Pasal 353 ayat (1), (2), dan (3) Penganiayaan yang direncanakan Unsur-unsur tindak pidana penganiayaan dlm Psl 353 KUHP harus melihat kembali dlm Psl 351 KUHP Unsur tindak pidana “dengan rencana” dlm ayat (1), “luka berat” (2), “meninggalnya korban” (3), masing-masing merupakan dasar pemberat bagi Psl 351 KUHP

Pasal 363 ayat (1) – (5) KUHP Pencurian hewan, pencurian pd saat musibah, penc. dgn memanjat, atau merusak, dsb. Unsur-unsur tindak pidana pencurian harus melihat kembali dlm Psl 362 KUHP Unsur-unsur tindak pidana tambahan dlm Psl 363 ayat (1)-(5) KUHP masing-masing merupakan dasar pemberat bagi Psl 362 KUHP.

Recidive Dalam KUHP A. Berdasarkan Penggolongan Tindak Pidana 1. Psl 486: Kejahatan terhadap Harta Benda 2. Psl 487: Kejahatan terhadap Jiwa 3. Psl 488: Kejahatan terhadap Nama Baik B. Recidive Khusus Psl 157 (2), 161 (2), 216 (3), 283 bis, 489 (2), 512 (3), 516 (2), 517 (2). Recidive terjadi dlm kejahatan dan pelanggaran & waktu dibatasi 5 th setelah jalankan hukuman

Recidive Berdasarkan Doktrin Accidentele Recidive (karena terpaksa), tidak perlu diperberat hukumannya 1. Recidive Umum: tindak pidana tdk sejenis 2. Recidive Khusus: tindak pidana sejenis B. Habituale Recidive (kebiasaan), perlu diberat 1. Recidive Umum: t. pidana tidak sejenis Dlm doktrin: Recidive hanya kejahatan & tidak membatasi waktu.