Materi Pertemuan 12 Sejarah Hukum Islam III (Masa Kelesuan Pemikiran dan Masa Kebangkitan Kembali)
Tujuan Instruksional Umum: Agar mahasiswa mengetahui sejarah Perkembangan Hukum Islam Tujuan Instruksional Khusus: Agar Mahasiswa dapat mengetahui sejarah Masa Kelesuan Pemikiran dan Masa Kebangkitan Kembali Hukum Islam
1. MASA KELESUAN PEMIKIRAN (X-XI M) Terjadi pada akhir pemerintahan Abbasiyah, yakni para ahli hukum membatasi diri mempelajari pikiran- pikiran yang telah dituangkan dalam buku berbagai mazhab. Ditandai dengan gejala untuk mengikuti saja pendapat para ahli hukum sebelumnya (ittiba’ taqlid) Para ahli hukum tidak lagi memusatkan usahanya untuk memahami prinsip-prinsip atau ayat-ayat dalam Al Qur’an dan sunnah, tetapi pemikirannya ditumpukan pada pemahaman para imam nya saja.
Terjadi kemunduran berfikir yang disebabkan: Kesatuan Wilayah Islam telah Retak Ketidakstabilan Politik menyebabkan pula ketidakstabilan kebebasan berpikir. Pecahnya Kesatuan Negara menyebabkan merosotnya kewibawaan pengendalian perkembangan hukum. Timbulnya Gejala kelesuan berpikir dimana-mana.
2. MASA KEBANGKITAN KEMBALI (Abad ke-19 sampai sekarang) Ditandai dengan Gerakan Salaf (salafiyah) yang ingin kembali kepada kemurnian ajaran Islam di zaman salaf (permulaan), generasi awal dahulu. Pada masa ini muncul mujtahid besar Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim al Jauziah yang menjadi awal kebangkitan pemikiran hukum islam Muhammad Ibnu abdul Wahab yang terkenal dengan Gerakan Wahabi
Jamaluddin Al afghani, yang memasyhurkan Q Jamaluddin Al afghani, yang memasyhurkan Q.XIII: 11 “Allah tidak akan mengubah nasib sesuatu bangsa kalau bangsa itu sendiri tidak (terlebih dahulu) berusaha mengubah nasibnya sendiri. Jamaluddin menggalang persatuan Umat Islam yang terkenal dengan nama Pan Islamisme
Mohammad Abduh (dan Muridnya Mohammad Rasjid Ridha), tidak terikat pada mazhab tertentu, sehingga berwawasan luas. Berpendapat bahwa kemiskinan dan kebodohan merupakan sumber kelemahan masyarakat Islam dan karenanya harus diperangi dengan pendidikan. Menurutnya Poligami yang tidak bertanggung jawab merupakan bencana bagi masyarakat
Menyerukan kepada umat Islam agar berijitihad dan menolak Taqlid Program pembaruan pemikiran yang dilakukan Muhammad Abduh, diantaranya : Membersihkan Islam dari pengaruh kebiasaan bukan Islam Mengadakan pembaharuan dalam sistem pendidikan Islam Merumuskan dan menyatakan kembali ajaran Islam menurut alam pikiran modern Mempertahankan/membela ajaran Islam dari pengaruh barat dan serangan agama lain Membebaskan negara yang penduduknya beragama Islam dari pengaruh penjajah
Kebangkitan kembali Hukum Islam, tidak hanya berpengaruh kepada orang-orang Islam, tetapi juga Ahli hukum Barat. Menurut Robert Jackson (Hakim Agung AS), yang mendorong ahli hukum barat mempelajari hukum Islam: Negara-negara barat telah menemukan Islam sebagai sekutu melawan paham komunis Pandangan dunia barat terhadap Islam dan Hukum Islam lebih objektif Dibukanya perdagangan dengan timur tengah
Menurut Rene David, (guru besar FH Universitas Paris) Hukum Islam merupakan satu diantara sistem hukum besar di Dunia Menurut D, De Santilana (ahli Hukumj Italia), yang mendorong orang barat mempelajari hukum islam adalah karena Hukum Islam merupakan sumber pasti dan positif bagi prinsip-prinsip hukum Eropa