PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemanfaatan BMN.
Advertisements

TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA.
HUKUM BENDA MILIK NEGARA IV
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Pengelolaan Barang Milik Daerah
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Adminstrasi Asset dan Inventaris.
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
PENGELOLAAN ASET DAERAH
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PENATA LAKSANAAN ASET DAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN
JENIS-JENIS LELANG.
SIKLUS APBN.
Akuntansi Keuangan Daerah Sebagai Bagian dari Manajemen Keuangan Daerah Siti Khairani.
Penghapusan Piutang Negara
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PERSEROAN TERBATAS 1.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PMK NOMOR 4/PMK.06/2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
Dasar Hukum Keuangan Negara Perbendaharaan Negara Pengelolaan BMN/D
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL RADALGRAM DATA S/D MEI 2015 Jakarta, Mei 2015 Biro Keuangan dan Pengelolaan BMN.
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
BADAN HUKUM KOPERASI.
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
BARANG MILIK NEGARA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PEJABAT PENGELOLA BMN.
Inspektorat Kabupaten Sleman
Pajak Penghasilan Final
PENGHAPUSAN.
Surat Berharga yang diatur dalam KUHD
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
DISAMPAIKAN OLEH : PARSIYO DIKLAT PIM TK. IV KEMENTERIAN PERTANIAN
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Proses Pembentukan Koperasi
For Good Local Governance
“OPTIMALISASI PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH“
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Manajemen & Kodefikasi Aset Desa
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Muliani Sulya Fajarianti, SE, M.Ec.Dev
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping
Transcript presentasi:

PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA

Barang milik negara oleh pengelola barang; Status Penggunaan Barang ditetapkan dengan ketentuan sbb : Ps 13 PP No.6 Th 2006 Barang milik negara oleh pengelola barang; Barang milik daerah oleh gubernur/bupati/walikota

Penetapan status penggunaan BMN Ps 14 ayat 1 PP No.6 Th 2006 Pengguna barang melaporkan BMN yang diterimanya kpd pengelola barang disertai dengan usul penggunaan; Pengelola barang meneliti laporan tsb dan menetapkan status penggunaan BMN dimaksud.

Penetapan status penggunaan BMD Ps 14 ayat 2 PP No.6 Th 2006 Pengguna barang melaporkan BMN yang diterimanya kpd pengelola Barang disertai dengan usul penggunaan; Pengelola barang meneliti laporan tsb dan mengajukan usul penggunaan dimaksud kpd gubernur/bupati/walikota untuk ditetapkan status penggunaannya.

Ps 15 PP No.6 Th 2006 BMN/D dapat ditetapkan status penggunaannya utk penyelenggaraan tupoksi kementerian neg/lemb/satker perangkat daerah utk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tupoksi K/L/Satker perangkat daerah ybs.

KETENTUAN-KETENTUAN Penggunaan BMN (Bab IV Ps 4 Permen Keu No KETENTUAN-KETENTUAN Penggunaan BMN (Bab IV Ps 4 Permen Keu No.96 Th 2007) Penggunaan Barang Milik Negara untuk menjalankan Tugas Pokok dan fungsi dilakukan berdasarkan penetapan status penggunaan oleh Pengelola Barang; Penggunaan Barang Milik Negara diatur dalam Lamppiran 1 Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK.6/2007

Ketentuan Pokok Penggunaan Barang Milik Negara (Lamp. 1 Kep Menkeu N0 Ketentuan Pokok Penggunaan Barang Milik Negara (Lamp.1 Kep Menkeu N0.96 th 2007) Barang milik Negara berupa tanah dan bangunan harus ditetapkan status penggunaannya oleh pengelola barang; Barang milik Negara selain tanah dan bangunan yang harus ditetapkan status penggunaannya oleh pengelola barang yaitu : a. Barang-bang yang memiliki bukti kepemilikan seperti : Sepeda motor, mobil,kapal, pesawat terbang b. Barang-barang dengan nilai perolehan diatas Rp 25.000.000,-(Dua puluh lima juta perunit/satuan

Barang Milik Negara selain tanah dan /atau bangunan yang nilai perolehannya sampai dengan Rp 25.000.000,- per unit/satuan ditetapkan penggunaannya oleh pengguna barang; Barang Milik Negara pada TNI dan Kepolisian Negara RI yang merupakan ALUSISTA, tidak memerlukan penetapan status penggunaan dari pengelola barang

5. Pencatatan BMN Pencatatan oleh Pengguna barang/Kuasa pengungguna barang dilakukan dalam DBP/DBKP untuk seluruh BMN yang ada dalam penguasaan Pengguna barang/Kuasa Pengguna barang; Pencatatan oleh Pengelola Barang dilakukan dalam Daftar BMN untuk tanah dan /atau bangunan, dan barang-barang lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas

BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan utk penyertaan modal pemerintah pusat atau dihibahkan harus ditetapkan status penggunaanya oleh pengelola barang dg terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawas fungsional. BMN yang telah ditetapkan status penggunaanya pd pengguna barang, dapat digunakan sementara oleh pengguna barang lainnya dlm jangka waktu tertentu tanpa mengubah status penggunaan BMN tsb stelah terlebih dahulu mendapat persetujuan pengelola barang

Penguna brg/kuasa pengguna brg wajib menyerahkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan utk penyelengg tupoksi kepada pengelola barang. Pengelola brg menetapkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yg harus diserahkan oleh pengguna barang karena sudah tdk digunakan utk penyelenggaraan tupoksi kementerian /lembaga yang bersangkutan.

Dalam rangka optimalisasi BMN sesuai dg tupoksi pennguna barang, kuasa pengguna brg pengelola brg dapat mengalihkan status penggunaan BMN dr Pengguna brg kepada pengguna brg lainnya; Dalam hal BMN dibangun diatas tanah pihak lain, usulan penggunaan bangunan tsb harus disertai surat perjanjian antara pengguna brg dengan pihak lain tsb mengenai jangka waktu dan kewajiban para pihak