MATERI XIV GABUNGAN NEGARA - NEGARA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
Advertisements

BAB IV – BENTUK & SISTEM PEMERINTAHAN
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
JENIS DAN BENTUK NEGARA
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
Standar Kompetensi 1. memahami hakikat bangsa dan negara
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
BENTUK NEGARA & BENTUK PEMERINTAHAN
MENGENAL NEGARA.
Pertemuan 2 NEGARA DAN BANGSA Matakuliah: O0032 – Pengantar Ilmu Politik Tahun: 2008.
Uud dasar negara republik indonesia
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Materi Ke – VIII (Delapan)
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Sistem pemerintahan daerah
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
BENTUK NEGARA H. BUDI MULYANA, S.IP., M.SI.
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
Bangsa Dan Negara (2) Pertemuan 04
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Pertemuan 6 : Negara ”
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN
Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan Dan Sistem Pemerintahan
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
A. Bangsa Indonesia B. Negara dan terjadinya Negara
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
MATERI MUATAN UU SONY MAULANA S..
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
TUGAS PPKN.
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
Negara dan Sistem Pemerintahan
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
N E G A R A.
Negara dan Sistem Pemerintahan
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA
Negara dan Sistem Pemerintahan
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
Negara dan Sistem Pemerintahan
PKN By : Muhammad Bahauddin Alfan Ahmad Fanani Analia Rohmatul Cahyani
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
PENGERTIAN NEGARA.
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
MENGENAL NEGARA.
Hakikat Negara Dan Bentuk-bentuk Kenegaraan
HAKIKAT NEGARA.
HEKIKAT NEGARA & BANGSA.
K O N S E P N E G A R A General/Sugiyanto
BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
SISTEM PERUBAHAN KONSTITUSI
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
Transcript presentasi:

MATERI XIV GABUNGAN NEGARA - NEGARA

Serikat Negara – Negara dan Negara Serikat Negara adalah suatu sistem yang diatur dan dikuasai oleh hukum yang bertugas menyelenggarakan kepentingan bersama pada suatu wilayah tertentu. Georg Jellinek menyatakan bahwa untuk membedakan serikat negara-negara dengan negara serikat yang digunakan sebagai ukuruan adalah pemegang kedualatan. Pada negara serikat , kedaulatan ada pada negara gabungan, sedangkan pada serikat negara-negara kedaulatan tetap berada pada masing-masing negara yang bergabung tadi. Negara serikat adalah negara negara yang berdaulat, yang dibentuk dari sejumlah/beberapa negara bagian. Sedangkan negara bagian itu sendiri tidak berdaulat, negara-negara bagian ini hanya mempunyai kedaulatan sepanjang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.

Kranenburg menyatakan tidak setuju bahwa ukuran “kedaulatan” sebagai ukuran untuk menentukan suatu negara apakah negara serikat atau serikat negara-negara.Menurutnya untuk menentukan apakah negara serikat itu atau serikat negara-negara dilihat dari terikat atau tidaknya kaula negara bagian secara langsung oleh pearturan-peraturan negara gabungan. Dalam negara serikat warga negara dari negara bagian secara langsung terikat oleh peraturan dari negara gabungan, sedangkan dalam serikat negara-negara warga negara dari negara bagian tidak terikat secara langsung. Kekuasaan negara gabungan ini (serikat negara-negara) hanyalah terhadap negara-negara bagiannya jadi tidak terhadap rakyat negara bagian.jadi peraturan-peraturannya hanya mengikat negara bagiannya bukan rakyatnya.

Perbedaan antara negara serikat dengan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi : Dalam negara serikat, negara-negara bagian mempunyai wewenang untuk membuat undang-undang dasar dan mengatur sendiri bentuk organisasi negara bagian. Sedangkan dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi wewenang seperti ini tidak dipunyai oleh bagian-bagian atau daerah, bahkan bentuk organisasinya pun setidak-tidaknya ditentukan dalam garis-garis besarnya oleh pemerintah pusatnya. Dalam negara serikat kekuasaan perundang-undangan dari pemerintah pusat untuk membuat peraturan mengenai berbagai urusan ditetapkan secara terperinci. Dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi wewenang ini dirumuskan umum sekali.Wewenang badan-badan legislatif daerah tergantung pada wewenang badan legislatif pusat.

2. The British Commonwealth of Nations / negara persemakmuran. The British Commonwealth mempunyai sifat tersendiri/khusus yang tidak sama artinya dengan serikat negara atau negara serikat yang lain.Dominion dari pengertian negara jajahan atau negara yang dimiliki oleh negara induknya (Inggris) telah berkembang jauh menjadi suatu negara yang berdiri sendiri yang merdeka dan berdaulat dalam hampir keseluruhannya. Yang masih tinggal hanyalah pengertian korporatif/kerjasama antara negara induk dengan negara bekas jajahannya.