Kelompok 3 AKAD-AKAD DALAM BANK SYARIAH &

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH.
Hesti Novitasari Ekonomi dan Perbankan Islam
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
INVESTASI. Pembiayaan Investasi Merupakan pembiayaaan jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan untuk :
JENIS-JENIS PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
HUKUM KONTRAK DALAM ISLAM
Entitas Ekonomi (Konvensional)
Prinsip dan nilai dasar Perbankan Syariah
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
UNIVERSITAS GUNADARMA
PEMBIAYAAN IJARAH DAN IMBT
ISLAMIC BANKING BASIC SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PASUNDAN (STIEPAS)
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
MEMAHAMI PERBANKAN SYARIAH
Kelompok : 1. Asprilia Khalifa Anita Paramita Anisa Kumala Dewi Dhea Aristika putri Alvi fadillah.
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
BANK SYARIAH.
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
Prinsip dan nilai dasar Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
Hukum Muamalah Armein Muhammad Fikri (6) Husnul Khotimah Matoha (15)
BANK SYARIAH.
Prinsip dan nilai dasar Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
IJARAH DAN IMBT (Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah perbankan syari’ah ) Disusun oleh: Kelompok VI Devi Trisnawati Resa Novilasari
العلم الإقتصادية الإسلا مية
MANAJEMEN BANK SYARIAH
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
PRINSIP INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Pengakuan dan pengukuran Pendapatan dan Beban dalam akuntansi syariah
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank Konvensional dan Bank Syariah
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
ARBI MAULANA MUHAMMAD YUSRIL M RYAN RAMADHAN SUSILO BOY PRATOMO THEODORUS DUA
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
UNIVERSITAS GUNADARMA
Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA
Akuntansi Islam.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
AKAD BISNIS di LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Program Studi Magister Akuntasi Fakultas Ekonomi danBisnis Universitas Padjdjaran.
Sistem Keuangan Syariah
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

Kelompok 3 AKAD-AKAD DALAM BANK SYARIAH & Davit hardiansyah 1108002 Jacob Wibowo 1108014 Fahmi Haeruman 1208010 R. Tantri Mahar 1208011 Indra sudarsono 1108004 Gandiwa R saputra 1108051

AKAD-AKAD DALAM BANK SYARIAH ANTARA WA’AD DENGAN AKAD Fiqih muamalat islam membedakan antara wa’ad dengan akad. Waad adalah janji (promise) antara satu pihak lainnya, sementara akad adalah Kontrak antara dua belah pihak . Wa’ad hanya mengikat satu pihak , yakni Yakni pihak yang memberi janji berkewajiban untuk melaksanakan Kewajibannya .sedangkan pihak yang di beri janji tidak memikul Apa-apa terhadap pihak lainnya .

ANTARA TABARRU’DENGAN TIJARAH Selanjutnya, dari segi ada atau tidaknya Kompensasi,fiqih muamalat membagi lagi akad Menjadi dua bagian yakni akad tabarru’ dan Akad tijarah/ mu’awadah

Akad Tabarru’ Akad tabarru (gratuitous contract) adalah Segala macam perjanjian yang menyangkut Not-for profit transaction (transaksi nirlaba) . Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi Bisnis untuk mencari untung komersil.

Akad-akad dalam bank syariah Akad-akad tabarru/memberikan /meminjamkan sesuatu Meminjamkan harta Qard Meminjamkan harta meminjamkan harta+angunan rahn Meminjamkan harta untuk mengambil alih pinjaman dari pihak lain Hiwalah Meminjamkan jasa Meminjamkan jasa pada saat ini untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain wakalah Wakalahdengan tugas tertentu yaitu memberikan jasa pemeliharaan Wadi’ah Wakalah kontijensi,yaitu mempersiapkandiri untukmelakukan sesuatu apabila terjadi sesuatu kafalah Hibah,shadaqah,waqf,etc. Memberikan sesuatu

Tiga bentuk umum akad tabarru,yakni: Meminjamkan uang (lending $) Akad meminjamkan uang ini ada beberapa macam lagi jenisnya , setidaknya ada 3 Jenis, yakni : Qard yaitu : bila pinjaman ini diberikan tanpa mesyaratkan apa pun, selain mengembalikan pinjamn tersebut setelah jangka waktu tertentu maka bentuk meminjamkan uang . Rahn yaitu : jika dalam meminjamkan uang ini si pemberi pinjaman mensyaratkan sesuatu jaminan dalam bentuk atau jumlah tertentu, maka bentuk pemberian pinjaman . Hiwalah yaitu: mengambil alih piutang dari pihak lain . Meminjamkan jasa kita (lending yourself) Akad ini juga dibagi lagi menjadi tiga jenis yakni : Wakalah yaitu : bila kita meminjamkan “diri kita “ (jasa keahlian/keterampilan atau sebagainya) saat ini untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain.

Wadi’ah yaitu : bila kita menawarkan jasa kita untuk menjadi wakil seseorang dengan tugas menyediakan jasa (penitipan ,pemeliharaan) Kafalah yaitu :wakalah bersyarat ini dalam terminologi fiqih Memberikan sesuatu (giving something) yang termasuk dalam golongan ini adalah akad-akad sebagai berikut yaitu: hibah,waqf,shadaqah,hadiah,dan lain-lain) Fungsi akad tabarru : Akad tabarru ini adalah akad-akad untuk mencari keuntungan akhirat karena itu bukan akad bisnis .

Wa’ad Akad Transaksi Sosial Transaksi Komersial Natural Certainly Contracs Natural Unertainly Contracs Qard Wadiah Wakalah Kafalah Rahn Hibah Waqf Musyarakah (wujud, ‘inan, abdan, muwafadhah, mudharabah) Muzara’ah Musaqah Mukhabarah Murabahah Salam Istishna’ Ijarah Teori Pertukaran Teori Pertukaran

C. ANTARA NATURAL UNCERTAINTY DENGAN NATURAL CERTAINTY CONTRACS Kita telah menyinggung konsep natural certainty contracs (NCC) dan natural uncertainty contracs (NUC) dalam kaitannya dengan pertukaran dan teori percampuran. Dalam bentuk yang pertama, cash flow dam timing-nya bisa diprediksi dengan relatif pasti, karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak yang bertransaksi di awal akad (fixed and predetermined). Sedangkan dalam bentuk yang kedua sebaliknyalah yang terjadi, yakni cash flow dan timing-nya tidak pasti karena sangat bergantung pada hasil investasi. Tingkat return investasinya bisa positif, negatif, atau nol (not fixed and not predetermined).

I. Natural Certainty Contracs (NCC) Dalam NCC, kedua belah pihak saling mempertukarkan aset yang dimilikinya, karena itu objek pertukarannya harus ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik jumlahnya, mutunya, harganya, dan waktu penyerahannya. Jadi, kontrak-kontrak ini secara “sunnatullah” menawarkan return yang tetap dan pasti. Yang termasuk daam kategori ini adalah: 1. Akad Jual-Beli (Al-Bai’. Salam, dan Istishna’) 2. Akad Sewa-Menyewa (Ijarah dan IMBT)

1. Akad Jual-Beli (Al-Bai’. Salam, dan Istishna’) Ada 5 bentuk akad al-bai’, yakni: a. Al-Bai’ Naqdan Adalah akad jual beli yang dilakukan secara tunai, uang maupun barang diserahkan secara bersamaan, yakni di awal trnsaksi. b. Al-Bai’ Muajjal Adalah akad jual beli yang dilakukan secara cicilan. Pada jenis ini, barang diserahkan di awal periode, sedangkan uang dapat diserahkan pada periode selanjutnya. c. Al-Bai’ Taqsith Akad jual beli dimana pembayaran dapat dilakukan secara cicilan selama periode utang. d. Salam Jul beli jenis ini, barang yang ingin dibeli biasanya belum ada. Uang diserahkan sekaligus di muka sedangkan barangnya diserahkan di akhir periode pembiayaan. e. Istishna’ Adalah akad salam yang pembayaran atas barangnya dilakukan secara cicilan selama periode pembiayaan ( lawan dari tasqith).

2. Akad Sewa-Menyewa (Ijarah dan IMBT) Ijarah Adalah akad untuk memanfaatkan jasa, baik jasa atas barang ataupun jasa atas tenaga kerja. Jika untuk mendapatkan manfaat barang, maka disebut sewa-menyewa. Jika untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja disebut upah-mengupah. Sedangkan IMBT, di mana si peminjam dimungkinkan untuk memiliki objek ijarahnya di akhir periode peminjaman.

II. Natural Uncertainty Contracs (NUC) Dalam NUC, pihak-pihak yang bertransaksi mencampurkan asetnya menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntunngan. Karena itu, kontrak ini tidak dapat memberikan kepastian dalam hal return. Contoh-contoh NUC: 1. Musyarakah (wujuh,’inan, abdan, muwafadhah, mudharabah) Dalam syirkah muwafadhah, para pihak yang berserikat mencampurkan modal dalam jumlah yng sama. Sedangkan dalam syirkah ‘inan, para pihak yang berserikat mencampurkan modal dalam jumlah yang tidak sama. dalam syirkah wujuh, terjadi pencampuran antara modal dengan reputasi/nama baik seseorang. Dalam syirkah ‘abdan, terjadi pencampuran keahlian/keterampilan dari pihak-pihak yang berserikat. Terakhir syirkah mudharabah, dalam syirkah ini terjadi pencampuran antara modala dan jasa darai pihak-pihak yang berserikat. 2. Muzara’ah 3. Musaqah 4. Mukhabarah

Perbedaan NCC dan NUC Bila Natural certainty contracts diubah menjadi uncertain, maka terjadilah gharar(ketidakpastian) dengan kata lain kita mengubah yang sudah pasti menjadi tidak pasti. Bila Natural Uncertainty Contracts diubah menjadi certain, maka terjadilah riba nasiah. Artinya kita merubah yang harusnya tidak pasti menjadi pasti.

Teori uncertainty (ketidakpastian) Ketidakpastian di bagi menjadi 4 hal : Ketidakpastian dalam dalam pertukaran Ketidakpastian dalam permainan Ketidakpastian dalam bisnis dan investasi Ketidakpastian dalam risiko murni

Ketidakpastian dalam dalam pertukaran Karakter kontrak pertukaran adalah meberikan kepastian , namun jika di dalamnya mengandung spekulasi, suatu pertukaran akan menghasilkan ketidakpastian karena ada 3 kemungkinan : untung, rugi, atau impas. Ketidakpastian ini disebut dengan taghrir (gharar)

Ketidakpastian dalam permainan permainan diklasifikasikan ke dalam tiga hal : permainan peluang, permainan ketangkasan, dan permainan suatu peristiwa alamiah. Faktor ketidakpastian merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari, permainan akan selalu memberikan ketidak pastian : menang, kalah atau draw.

Ketidakpastian dalam bisnis dan investasi Sebuah aktivitas bisnis tidak terlepas dari ketidakpastian. Jika keuntungan dari aktivitas ini sejak awal ditetapkan hanya ditaggung satu pihak, aktivitas ini dapat dikatagorikan sebagai ribawi, karena melakukan kontrak yang berkarakter tidak pasti menjadi pasti yang berarti terlarang dalam islam. Namun jika kedua pihak sepakat sejak awal untuk sharing resiko dan keuntungan, aktivitas ini sah.

Ketidakpastian dalam risiko murni Dalam kehidupan sehari-hari manusia akan menghadapi risiko murni. Risiko tersebut tidak pasti, bisa menimpa manusia bisa juga tidak. Ketidakpastian risiko ini adalah kerugian (loss) atau tidak rugi (not loss)

DESIGNING SHARIA CONTRACS Setelah mempelajari tentang akad-akad yang berlaku diprbankan syariah, kini kita akan membahas tentang berbagai teknik mendesain suatu akad pembiayaan syariah, ada empat (4) teknik yang perlu dilakukan untuk mendesain suatu akad pembiayaan syariah, yaitu sebagai berikut : Memehami karakteristik kebutuhan nasabah Memahami kemampuan nasabah Memahami karakteristik sumber dana pihak ketiga bagi bank Memahami akad fiqih yang tepat

MEMAHAMI KARAKTERISTIK KEBUTUHAN NASABAH 1. Objek Apabila objek pembiayaan yang dibutuhkan nasabah adalah berupa barang, harus dilihat dari sisi apakah barang tersebut ready stock atau goods in process. Jika barang ready stock maka pembiayaan yang diberiakan adalah pembiayaan murabahah. Namun jika barangnya berupa goods in process, dapat dilihat dalam proses barang tersebut pendek atau panjang. Jika prosesnya berjangka pendek maka pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam. Namun jika proses barang berjangka panjang, maka pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan istishna. Di sisi lain, apabila objek pembiayaan yang dibutuhkan nasabah bukan berupa barang, melainkan jasa, maka pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan ijarah.

2. Kegunaan    Hal kedua ini dilihat untuk memahami karakteristik kebutuhan nasabah dari sisi kegunaan barang atau jasa yang dibutuhkan. Dalam hal ini, hal utama yang harus dicermati adalah apakah barang atau jasa yang dibutuhakan nasabah akan digunakan untuk kegiatan produktif atau konsumtif. Apabila kegunaan pembiayaan yang dibutuhkan nasabah adalah untuk kegiatan produktif, harus dilihat dari sisi apakah barang tersebut digunakan untuk modal kerja atau investasi.

a. Modal Kerja Jika kegunaan barang atau jasa digunakan untuk modal kerja, maka harus dilihat apakah nasabah mempunyai kontrak dengan pihak ketiga atau tidak. Jiak nasabah mempunyai kontrak , yang harus ditelaah adalah apakah pembiayaan tersebut digunakan untuk pekerjaan konstruksi atau pengadaan barang. Jika pekerjaan konstruksi, pembiayaan yang diberikan bank syariah adlah pembiayaan istishna. Namun, jika pengadaan barang, pembiayaan yang diberikan bank adalah pembiayaan mudharabah, kecuali pembiayaan produktif usaha berskala kecil. Jika nasabah ternyata belum mempunyai kontrak, yang harus dilihat adalah apakah pembiayaan tersebut digunakan untuk ready stock atau good in process. Jika ready stock maka pembayaran yang diberiakan adalah murabahah. Namun jika good in process, maka harus dilihat lagi dari sisi waktu pendek atau panjang. Jika berjangka waktu pendek, pemberiaan yang diberikan adalah pembiayaan salam. Namun jika memerlukan waktu panjang, pembiayaan yang diberikan adalah istishna.

b. Investasi Dalam hal jika kegunaan barang atau jasa tersebut digunakan untuk investasi, yang harus dilihat adalah apakah pembiayaan tersebut dimaksudkan untuk ready stock atau goods in process. Jika ready stock, faktor yang dilihat adalah barang tersebut bejangka waktu panjang atau tidak. Jika ya, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan ijarah muntahia bit tamlik (IMBT). Namun jika tidak berjangka panjang maka pembiayaan yang diberikan adalah murabahah. Jika pembiayaan investasi dimaksudkan untuk goods in process maka harus dilihat dari sisi apakah barang tersebut memerlukan waktu pendek atau panjang. Jika berjangka pendek maka pembiayaannya adalah pembiayaan salam. Namun jika berjangka panjang maka pembiayaannya adalah pembiayaan istishna.

MEMAHAMI KARAKTERISTIK SUMBER DANA PIHAK KETIGA BAGI BANK Hakikat dari analisis terhadap kebutuhan sumber dana pihak ketiga ditunjukan untuk mendapatkan : Kepastian bank terhadap pemenuh kebutuhan cash out bank dalam pemberian pembiayaan dapat tertutupi oleh pembayaran (cash in ) dari debitur. Kepastian bank terhadap pemberian bagi hasil yang diberikan kepada pemegang dana ( pihak ketiga ) dapat ditutupi oleh pembayaran ( cash in ) dari debitur. Maka berdasarkan atas dua tujuan diatas, dalam memeahami karakteristik sumber dana pihak ketiga bank harus melakukan analisis arus kas, baik dari sisi cash in bank ( berarti juga sebagai cash out debitur ) dan arus kas dari sisi cash out bank ( berarti juga cash in debitu ).faktor yang harus diperhatikan adalah apakah ia berbentuk grace periode atau tidak.yang dimaksud grace periode adalah tenggang waktu yang diberikan kepada bank untuk tidak melakukan pembayaran cicilan smpai waktu tertentu.

Jika ada grace periode,konsekuensi yang diterima warga adalah bank tidak akan mendapatkan cash in dari debitur selama masa ini dengan demikian bank juga tidak mampu untuk memberikan bagi hasil kepada nasabah penyimpanan dana. Jika installment, berarti masih memungkinkan bagi hasil kepada deposan sesuai dengan termin installment baik bulanan maupun non bulanan.jika bulanan, maka bank syariah menggunakan multiple akad, yakni terdiri dari ijarah dan akad lainnya.namun jika pembayaran tidak dilakukan secara bulanan, maka bank dapat menggunakan sumber dana RIA ( mudharabah muqayyadah ), yakni sumber dana yang hanya dapat digunanakan pada waktu, tempat atau objek tertentu.dalam hal cash ini bank ( cash out nasabah ) tidak berbentuk grace periode, berarti sejak masa pembiayan berlangsung pihak bank akan langsung mendapatkan cicilan pembayaran ( cash in ) dari debitur.dalam hal tidak ada grace periode, bank dapat mengklasifikasikan ke dalam dua kelompok, yaitu dengan pembayaran installment atau tidak.apabila pembayaran tidak dilakukan secara installment bank dapat menggunakan pembiayanan murabahah muajjal ( tunai sekaligus akhir masa perjanjian ).apabila pembayaran debitur secara installment, bank dapat melakukan pembiayaan murabah taqsith,dan untuk memenuhi pembiayaan tersebut bank dapat mengkelompokan ke dalam dua hal yaitu : apakah pembayaran debitur dilakukan secara bulanan atau tidak. Dalam hal cash out bank ( cash in nasabah ), faktor yang diperhatikan adalah apakah berbentuk lump sum atau tidak.jika berbentuk lump sum,faktor selanjutnya yang dilihat adalah apakah pembiayaan tersebut untuk barang atau jasa.jika untuk kebutuhan faktor barang,faktor yang harus dianalisis berikutnya adalah apakah barang tersebut termasuk ready stock atau goods in process.jika ready stock,pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan murabahah.namun jika berbentuk goods in process,harus dilihat lagi dari segi waktu proses barang.jika berjangka wktu pendek,pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam.namun jika berjangka waktu panjang,pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan istishna’.

Designing Sharia Contracts

Jika untuk memenuhi kebutuhan jasa, pembiayaan yang diberikan adalah ijarah. Namun jika pembiayaan tersebut bukan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa, melainkan penyertaan modal (syirkah), maka faktor berikutnya yang harus diperhatikan adalah apakah syirkah tersebut berbentuk sindikasi atau tidak. Yang dimaksud dengan sindikasi adalah kelompok investor yang bekerja sama untuk membiayai suatu proyek. Jika berbentuk sindikasi, maka pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan musyarakah. Namun jika tidak berbentuk sindikasi, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan mudharabah.

Jika cash out bank (cash in nasabah) tidak berbentuk lump sum, melainkan termin, maka factor yang harus dilihat adalah apakah pembiayaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan barang atau jasa. Jika untuk memenuhi kebutuhan barang, factor selanjutnya yang harus diperhatikan adalah apakah barang tersebut berbentuk ready stock atau goods in process. Jika ready stock, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan murabahah. Namun jika barang tersebut termasuk goods in process, harus dilihat lagi dari segi waktu proses barang. Jika kurang dari 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam. Namun jika lebih dari 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan istishna’.

Jika pembiayaan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan jasa, pembiayaan yang diberikan adalah ijarah. Namun jika pembiayaan tersebut bukan untuk memenuhi kebutuhan barang atau jasa, melainkan penyertaan modal (syirkah), factor berikutnya yang harus diperhatikan adalah apakah syirkah tersebut berbentuk sindikasi atau tidak. Jika berbentuk sindikasi, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan musyarakah. Namun jika tidak berbentuk sindikasi, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan mudharabah.

D. MEMAHAMI AKAD FIQIH YANG TEPAT Teknik keempat yang perlu dilakukan untuk mendesain suatu akad pembiayaan syariah adalah memahami akad fiqih yang tepat. Seperti yang telah dikemukakan pada bab terdahulu, penerapan sebuah transaksi tidak boleh bertentangan dengan syariah Islam, baik dilarang karena haram selain zatnya, yakni mengandung tadlis, ikhtiar, ba’I najasy, gharar, dan riba, maupun karena tidak sah akadnya, yakni rukun dan syarat yang tidak terpenuhi, terjadi ta’alluq, serta terjadi dua akad dalam satu transaksi secara bersamaan.

Di sisi lain, penerapan sebuah akad pada suatu transaksi juga harus memperhatikan karakteristik dari akad yang dimaksud, yakni apakah akad tersebut termasuk ke dalam kategori akad tabarru’ atau akad tijarah. Jika termasuk akad tabarru’, bank tidak bisa meminta kompensasi dari nasabah terhadap pelaksanaan suatu transaksi. Sebaliknya, jika termasuk akad tijarah, bank berhak memperoleh kompensasi dari nasabah terhadap pelaksanaan transaksi. Dengan kata lain, dari hasil identifikasi ini, kita akan memperoleh kepastian mana akad yang bisa diharapkan kompensasinya dan mana akad yang tidak bisa diharapkan.

Terhadap transaksi-transaksi yang termasuk ke dalam kategori akad tijarah, kita dapat melakukan identifikasi lebih lanjut mengenai mana yang termasuk ke dalam akad tijarah yang berbasis natural uncertainty contracts. Tujuan dari identifikasi ini adalah untuk memperoleh kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing).

Seperti yang telah dikemukakan pada bab terdahulu, natural certainty contracts merupakan kontrak atau akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing). Dengan kata lain, dalam natural certainty contracts ini, kedua belah pihak saling mempertukarkan asset yang dimiliki. Oleh karena itu, objek pertukarannya pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik jumlah (quantity), mutu (quality), harga (price), maupun waktu penyerahannya (time of delivery). Jadi, kontrak-kontrak tersebut secara sunnatullah memberikan return yang tetap dan pasti. Yang termasuk dalam kategori ini adalah murabahah, ijarah, ijarah muntahia bit tamlik, salam dan istishna’.

Sementara yang dimaksud dengan natural uncertainty contracts adalah kontrak atau akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan (return), baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing). Dengan demikian, dalam NUC ini, tingkat return bisa positif, negative, maupun nol. Yang termasuk ke dalam kategori ini adalah mudharabah, musyarakah, muzara’ah, musaqah, dan mukhabarah. Desain kontrak yang lebih kompleks akan dijelaskan pada Bab 11.

Pembiayaan modal kerja Latihan Studi Kasus Designing Contracts : 1. Tentukan akad pembiayaan syariah yang akan diberikan di bawah ini sesuai dengan jenis pembiayaan! No Produk Klasifikasi Akad Kegunaan Target Market 1 Pembiayaan modal kerja PMK umum ritel Dengan kontrak  Pekerjaan Konstruksi Kontraktor ? Supply barang Supplier Tanpa kontrak Pembelian dagangan Pedagang Penyewaan alat produksi Produsen

2. Buatlah analisis terhadap skema-skema di bawah ini dan pilihlah akad yang sesuai. BANK ISLAM : Analisis Fikih dan Keuangan Gambar 6.11. PMK Ritel Umum dengan Kontrak (SPK)

Gambar 6.12. PMK Jasa Konstruksi Tanpa Kontrak (SPK)