PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) BERBASIS NIK SECARA NASIONAL Disampaikan oleh : TIM DIREKTORAT PENDAFTARAN PENDUDUK P a d a Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Administrasi Kependudukan Di Hotel Cakra Kusuma, 23 Nopember 2009 DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI RI
I. DASAR HUKUM UU No. 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang disahkan pada tanggal 29 Desember 2006. PP No. 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 yang disahkan tanggal 28 Juni 2007. Perpres No. 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang disahkan pada tanggal 4 April 2008. Perpres No. 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional yang disahkan pada tanggal 19 Juni 2009.
MATERI UU NO. 23 TH 2006 Terdiri dari 14 Bab dan 107 Pasal Bab I Ketentuan Umum (Pengertian) Bab II Hak dan Kewajiban Penduduk Bab III Kewenangan Penyelenggara dan Inst Pelaks Bab IV Pendaftaran Penduduk Bab V Pencatatan Sipil Bab VI Data dan Dok Kependudukan Bab VII Dafduk dan Capil Neg Dlm Keadaan Darurat Bab VIII SIAK Bab IX Perlindungan Data Pribadi Bab X Penyidikan Bab XI Sangsi Administratif Bab XII Ketentuan Pidana Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab VIX Ketentuan Penutup
MATERI PP NO. 37 TH 2007 Terdiri dari 14 Bab dan 90 Pasal Bab I Ketentuan Umum (Pengertian) Bab II Penyelenggaraan Kewenangan Bab III Kelembagaan Bab IV Nomor Induk Kependudukan (NIK) Bab V Penerbitan Dok Petugas Rahasia Khusus Bab VI Hak Akses Data Dan Dok Kependudukan Bab VII Data Pribadi Bab VIII Persy Dan Tata Cara Dafduk Pelintas Batas Bab IX SIAK Bab X Persyarat Dan Tata Cara Penct Perkwinan Penghayat Kepercayaan Bab XI Pelaporan Bab XII Sangsi Administratif Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab VIX Ketentuan Penutup
MATERI PERPRES NO. 25 TH 2008 Terdiri dari 5 Bab dan 110 Pasal Bab I Ketentuan Umum (Pengertian) Bab II Pendaftaran Penduduk Bab III Pencatatan Sipil Bab IV Penetapan Denda Administratif Dan Biaya Pelayanan Bab V Ketentuan Peralihan
MATERI PERPRES NO. 26 TH 2009 Terdiri dari 11 Pasal Pasal 1 Pengertian Pasal 2 Perangkat e-KTP Pasal 3 Penyediaan perangkat e-KTP Pasal 4 Perangkat pendukung e-KTP Pasal 5 Penyediaan blangko e-KTP Pasal 6 Blangko e-KTP memuat kode keamanan dan rekaman elektronik ( biodata, pas photo dan sidig jari), sidig jari diambil di Kec (WNI) dan Dinas (WNA). Pasal 7 Proses penerbitan e-KTP Pasal 8 Penerbitan e-KTP hilang/rusak Pasal 9 Pengadaan perangkat e-KTP Pasal 10 KTP lama dan batas waktu penerapan e-KTP (Tahun 2011). Pasal 11 Perpres berlaku saat ditetapkan
II . PENGERTIAN 1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan Orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 3. Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah Provinsi dan pemerintah Kab/Kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan. 5. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Lanjutan Pengertian…… 7. Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Kartu Tanda Penduduk berbasis NIK, adalah KTP yg memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dg sistem pengamanan khusus yg berlaku sbg identitas resmi yg diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. 9. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
III. BAGAN ALUR ADMINDUK DATABASE KEPENDUDUKAN (1) DAFDUK OUTPUT Pencatatan Biodata Penduduk dan Penerbitan NIK Pencatatan atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan Pendataan Penduduk Rentan Kependudukan Pelaporan Penduduk yang tidak dapat melapor sendiri INPUT MANFAAT Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kebutuhan Sektor Pembangunan lain Pilkada dan Pemilu Penyusunan Perkembangan Kependudukan Penyusunan Proyeksi Kependudukan Verifikasi Jati Diri Penduduk dan Dokumen Kependudukan INFODUK S I A K INPUT CAPIL OUTPUT Pencatatan Kelahiran Pencatatan Lahir Mati Pencatatan Perkawianan Pencatatan Pembatalan Perkawinan Pencatatan Perceraian Pencatatan Pembatalan Perceraian Pencatatan Kematian Pencatatan Pengangkatan Pengesahan dan Pengakuan anak Pencatatan Perubahan Nama & Perubahan Status Kewarganegaraan Pencatatan Peristiwa Penting Pelaporan Penduduk yg Tdk Bisa Melapor Sendiri Dokumen Kependudukan (Biodata, KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, Akta/Kutipan Akta) (2) INPUT
IV. NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (Pasal 13 UU 23 TH 2006) Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana dgn menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). NIK wajib dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar dlm penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi, Nomor Pokok Wajib Pajak, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
( Ps 38 PP 37 Th 2007) NIK diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP pada Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan. Penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah administrasi domisili, dilakukan setelah pencatatan biodata penduduk pada Instansi Pelaksana tempat domisili orang tuanya. NIK
( Ps 39 dan 40 PP 37 Th 2007) Pada setiap Dokumen Identitas Lainnya yang diterbitkan oleh Departemen/LPND atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat wajib dicantumkan NIK. NIK dicantumkan pada kolom khusus yang disediakan pada setiap Dokumen Identitas Lainnya. Dokumen Identitas Lainnya diterbitkan oleh Departemen/ LPND, Badan Hukum Publik atau Badan Hukum Privat meliputi dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan.
Dokumen Identitas Lainnya yang diterbitkan harus memenuhi persyaratan yang meliputi dokumen resmi dan bukti diri pemegangnya. Penerbitan Dokumen Identitas Lainnya dilakukan dengan cara pemohon menunjukkan/menyerahkan fotocopy KTP atau Dokumen Kependudukan lainnya untuk melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi atau badan yang menerbitkan Dokumen Identitas Lainnya .
Dokumen Identitas diri adalah surat identitas diri dan/atau profesi antara lain seperti kartu advokat dan surat identitas pilot Indonesia. Bukti kepemilikan antara lain seperti Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Surat Ijin Mengemudi (SIM), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Ijazah SMU atau yang sederajat dan Ijazah Perguruan Tinggi.
Pengaturan NIK 6 (enam) digit pertama merupakan Kode Wilayah : 2 (dua) digit kode wilayah Propinsi (jika 9 01…09) 2 (dua) digit kode wilayah Kabupaten/Kota (jika 901…09) 2 (dua) digit kode wilayah Kecamatan (jika 9 01…09) 6 (enam) digit kedua merupakan tanggal lahir pemegang NIK : 2 (dua) digit tanggal kelahiran (khusus perempuan tanggal kelahiran ditambah 40) 2 (dua) digit bulan kelahiran 2 (dua) digit tahun kelahiran 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut pengeluaran NIK yang diterbitkan secara otomatis (create by system). Misalnya, si Nona berjenis kelamin Perempuan telah lahir di Propinsi DKI Jakarta (09), Kota Jakarta Selatan (53), Kecamatan Pancoran(08), pada tanggal 06 Januari 1965, maka NIK-nya : 9 5 3 8 4 6 1 6 5 2 3
SANGSI KEPEMILIKAN KTP DAN KK Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP ( Ps 63 ayat 6 UU 23 Th 2006). Penduduk WNI dan Orang Asing yg memiliki Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dlm 1 (satu) KK (Ps 62 ayat 1 UU 23 Th 2006). Setiap penduduk yg dg sengaja mendaftarkan diri sbg Kepala Keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK dan atau memiliki KTP lebih dari 1 (satu) maka dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 25 Jt. (Ps 97 UU 23 Th 2006).
V. Pasal yg berkaitan dgn NIK dan e-KTP Pasal 64 ayat 3 Pasal 13 Pasal 63 ayat 6 Pasal 101 huruf a dan b UU No 23 Tahun 2006 Pasal 82 Pasal 83 Pasal 7 Huruf g Pasal 5 Huruf e Pasal 6 Huruf d
Pasal 13 Mewajibkan kepada setiap penduduk untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK hanya bisa diterbitkan oleh Instansi Pelaksana dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). NIK wajib dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi, Nomor Pokok Wajib Pajak, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, dan penerbitan identitas lainnya.
Lanjutan ….V.. Pasal 82 Memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pengelolaan informasi administrasi kependudukan melalui pembangunan SIAK. Pasal 83 Memerintahkan kepada Instansi Pemerintah untuk memanfaatkan Database Kependudukan yang dihasilkan oleh SIAK untuk perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan. Pemanfaatan data penduduk tersebut harus mendapat izin dari Penyelenggara (Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan Bupati/Walikota) sesuai lingkup pemanfaatan data penduduk.
Lanjutan …V.. Pasal 5 huruf e Memberi kewenangan, kewajiban dan tanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan antara lain pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala nasional. Pasal 6 huruf d Memberi kewenangan, kewajiban dan tanggungjawab kepada Gubernur untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan antara lain pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala provinsi. Pasal 7 huruf g Memberi kewenangan, kewajiban dan tanggungjawab kepada Bupati/Walikota untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan antara lain pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala Kabupaten/Kota.
Lanjutan …V.. Pasal 101 huruf a, huruf b dan huruf e Memerintahkan kepada Pemerintah untuk memberikan NIK kepada setiap penduduk paling lambat tahun 2011. Memerintahkan kepada Instansi Pemerintah untuk menjadikan NIK sebagai dasar dalam penerbitan dokumen (Paspor, SIM, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Dokumen Identitas lainnya) paling lambat tahun 2011. Keterangan mengenai alamat, Nomor Induk Pegawai Pejabat dan Penandatanganan oleh Pejabat pada KTP dihapus setelah database kependudukan Nasional terwujud.
Lanjutan …V.. Pasal 63 ayat (6) Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP. Penjelasan Pasal 63 ayat (6) Dalam rangka menciptakan kepemilikan 1 (satu) KTP untuk satu penduduk diperlukan sistem keamanan/pengendalian dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan melakukan verifikasi dan validasi dalam sistem database kependudukan serta pemberian NIK. Pasal 64 ayat (3) Mewajibkan kepada Pemerintah, bahwa dalam KTP harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan.
VI. PROSEDUR PENGURUSAN DOK ADMINDUK ERINTEGRASI PADA e-KTP INPUT PROSES OUTPUT OUT COME PUSAT Data kpddkan dikelola dan diolah menjadi data kepddkan nasional berbasis NIK dan sidik jari untuk verifikasi data penduduk & statistik Database kependudukan nasional disajikan berupa : Statistik Verifikasi NIK Nasional Database kpddkan Nasional Petugas Pusat mengkonsolidasi Data kependudukan dari Kab/Kota dan Provinsi Warehouse Statistik kppdkan nasional Pemerintah PROVINSI Data kpddkan dikelola & diolah menjadi data-informasi kpddkan Verifikasi data pddk melalui NIK dan Sidik Jari Database kpddkan Provinsi Petugas Provinsi mengkonsolidasi Data kependudukan dari Kab/Kota Penyajian Data-Informasi (statistik) Kependudukan Statistik kppdkan Provinsi KAB/KOTA Petugas Instansi Pelaksana menerima formulir dan dokumen persyaratan serta melakukan verifikasi/ validasi Verifikasi data pddk melalui NIK dan Sidik Jari Rekam data sesuai peristiwa Cetakan dokumen Dokumen kependudukan ditandatangani dan diagenda selanjutnya disampaikan ke penduduk (KK/KTP, Surat Ket Kpddkan & Kutipan Akta) Database kpddkan Kab/Kota Bisnis Dokumen kppdkan Statistik kppdkan Kab/Kota KECAMATAN Berkas dokumen arsip persyaratan, sidik jari & buku pelaporan peristiwa kepddkan & peristiwa penting Petugas Kecamatan menerima formulir, dokumen persyaratan dan berkas sidik jari Verifikasi/validasi formulir, Berkas persyaratan Verifikasi pddk melalui NIK Rekam data sesuai peristiwa Rekam sidik jari Berkas dan rekaman sidik jari disampaikan kepada Instansi Pelaksana DESA/KEL Penduduk mengisi formulir : Biodata penduduk per keluarga Pindah alamat Pelaporan kelahiran Pelaporan kematian Lain-lain Verifikasi /validasi formulir, data penduduk Mencatat dlm buku harian peristiwa kpddkan dan penting Mengambil sidik jari Formulir di ttd Berkas, termsk sidik jari di-sampaikan ke Kecamatan Buku pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting Penduduk
VII. Rancangan e-KTP RF Antenna Protection Film Printing Film Smart Card Chip Card Body Printing film with background figure and laser anti-fake sign. Printing Film Protection Film Printed photo and text Authority & Valid Date
VIII. MANFAAT KTP MENGGUNAKAN KODE KEAMANAN/SISTEM PENGENDALIAN DAN PEREKAMAN ELEKTRONIK A. MANFAAT BIOMETRIC - SIDIK JARI (FINGERPRINT) Sebagai IDENTIFIKASI Jati Diri, yaitu data yg termuat dalam Dokumen menunjukkan Identitas diri Penduduk bersangkutan secara Akurat dan Cepat. Sebagai AUTENTIFIKASI Diri, yaitu sebagai alat memastikan Dokumen sebagai milik orang tersebut (Mencegah Pemalsuan Dokumen, sekaligus mencegah Dokumen Ganda, dan mempunyai Sistem Pengamanan Data yg Independen) & sebagai Password bagi Individu Penduduk.
B. MANFAAT CHIP Lanjutan.. VIII.. Sebagai Alat Peyimpan Data Elektronik penduduk yang diperlukan, termasuk Data Biometric. 2. Data yg termuat dlm Chip dapat dibaca secara Elektronik dgn alat tertentu (Reader) dimana saja. 3. Dilengkapi dgn Pengaman Data di dalam Chip itu sendiri 4. Pada saatnya dapat berfungsi utk berbagai kebutuhan (multiguna) dgn Chip dimaksud (ID Card, ATM Card, Access Card), dan relatif mudah diintegrasikan dgn sistem lain.
SIAK IX. PROSES e-KTP Foto Penduduk Biodata Penduduk NIK Nama Lengkap Jenis Kelamin Tanggal Lahir Tempat Lahir dst DATABASE KEPDDKAN BERBASIS DATABASE SIDIK JARI Sidik Jari Penduduk SIAK
Lanjutan… PROSES E-KTP DATABASE SIDIK JARI DATABASE KEPDDKAN BERBASIS NIK Biodata Penduduk Foto Penduduk Sidik Jari DATA VALID/ INVALID DATABASE PELAYANAN PUBLIK Keimigrasian Perbankan Kepolisian Rumah Sakit Perhotelan Transportasi Asuransi Ketenagakerjaan Perpajakan BPN, dll
Lanjutan…. PROSES E-KTP Verifikasi Biodata Biodata Penduduk NIK Nama Lengkap Jenis Kelamin Tanggal Lahir Tempat Lahir dst Foto Penduduk DATABASE KEPDDKAN BERBASIS Protection Film Printing Film Card Body Pemotretan Security Printing DATABASE SIDIK JARI e-KTP Scan Sidik Jari
X. JENIS STIMULAN PENERAPAN e-KTP Kab/Kota Blangko KTP Server data base dan AFIS Personal Komputer (PC) UPS server Min 2200 VA UPS destop Min 1000 VA Scanner Fingerprint Scanner Smart Card Reader/Writer Signatur Pad Card Personalization Printer Ribbon and Laimnation Sarana Pemotretan Pas Foto Printer Komunikasi data lokal (Modem Stock, Switch and Network Cabling).
XI. HAL-HAL YANG HARUS DIPERSIAPKAN/ DILAKSANAKAN PEMDA KAB/KOTA UTK MENERAPKAN e–KTP. Nomenklatur Instansi Pelaksana harus disesuaikan dengan sebutan “DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL”, dan bagi yang belum menyesuaikan, tidak dimungkinkan untuk menerapkan KTP Berbasis NIK Secara Nasional yang dilengkapi dengan kode keamanan/sistem pengendalian dan rekaman elektronik. 2. Menerbitkan PERDA tentang administrasi kependudukan yang mengacu pada regulasi nasional dibidang administrasi kependudukan. 3. Wajib melaksanakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Lanjutan.. XI. 4. Sudah memiliki database kependudukan yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan yang bersumber dari pengisian formulir biodata per keluarga (F-1.01) yang dilengkapi dengan foto penduduk wajib KTP. 5. Memfasilitasi pengambilan sidik jari dan foto wajib KTP di Kecamatan dan Kelurahan. 6. Mempersiapkan SDM tenaga teknis-operasional di Pusat (sebagai tenaga pendamping), Provinsi dan Kab/Kota (sebagai tenaga pelaksana). Khusus untuk Ditjen Administrasi Kependudukan telah bekerjasama dengan BPPT dan Tenaga Ahli/Tim Pakar. Sosialisasi.
XII. RENCANA WAKTU PELAKSANAAN e-KTP Tahun 2009 Dilaksanakan Uji Petik di 4 Kota (Padang, Yogyakarta, Denpasar dan Makassar) dan 2 Kabupaten, yaitu Cirebon dan Jembrana. Tahun 2010 Direncanakan akan dilaksanakan di 300 Kab/Kota Dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp. 3,46 T yang bersumber dari APBN Tahun 2011 Direncanakan akan dilaksanakan di 197 Kab/Kota Dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp. 2,78 T yang bersumber dari APBN
XIII. SUMBER PEMBIAYAAN Pembiayaan perangkat keras, perangkat lunak, blangko KTP berbasis NIK dan pemberian Bintek untuk pertama kalinya dibebankan pada APBN (Psl. 3, Psl. 9 ayat (1) Perpres No. 26 Th. 2009). Pembiayaan untuk pemeliharaan perangkat keras, perangkat lunak, pembiayaan untuk pengadaan dan pemeliharaan perangkat pendukung dibebankan pada APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Terima Kasih