PADA ACARA : KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI DI. YOGYAKARTA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Yogyakarta, 11 JUNI 2012 PENGARAHAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Penerapan e-KTP di 300 Kab/Kota Penerapan e-KTP di 300 Kab/Kota Pemutakhiran Data di semua Kab/Kota Penerbitan NIK di 330 Kab/Kota Penerbitan NIK di 167 Kab/Kota Penerapan e-KTP di 197 Kab/Kota Penerbitan NIK di 167 Kab/Kota Penerapan e-KTP di 197 Kab/Kota KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI 2 2
3 3 Diterapkan di 5 (lima) Kab/Kota Selesai pada tgl 27 April 2012 Pelaksanaan TAHUN 2011
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI 4 4 TERIMA KASIH DAN PENGHARGAAN YANG TINGGI KEPADA GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA, DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DAN PARA CAMAT SE-PROVINSI DI. YOGAYAKARTA YANG TELAH MEMEGANG KOMITMEN BERSAMA DALAM MENSUKSESKAN PROGRAM STRATEGIS NASIONAL (e-KTP) UCAPAN Penerapan e-KTP di 197 Kab/Kota di 33 Provinsi, yang sudah menyelesaikan perekaman secara keseluruhan ada 5 Provinsi yaitu : Provinsi, Aceh, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI. Jakarta dan Provinsi DI. Yogyakarta.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI 5 5 No.KABUPATEN/KOTA JUMLAH PEREKAMAN WAJIB KTP 1.KOTA YOGYAKARTA KAB KULON PROGO KAB. BANTUL KAB. GUNUNG KIDUL KAB. SLEMAN T O T A L
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI 6 6 Untuk mendukung suksesnya Pemilu 2014 dan Pemilukada berikutnya, melalui peningkatan akurasi data sebagai bahan untuk penyusunan Daftar Pemilih (DAK2 dan DP4), menjamin hak konstitusional penduduk untuk dapat menggunakan hak pilih Untuk meningkatkan efektifitas administrasi pemerintahan dan pelayanan publik bagi penduduk dalam skala nasional. Meningkatkan keamanan negara antara lain : melalui pencegahan terorisme, TKI ilegal, trafficking dll. e-KTP berlaku secara nasional sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor : 67 tahun 2011.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI 7 7 PERPRES NO. 67 TAHUN 2011 MENGATUR NORMA KETERKAITAN FUNGSI DAN MANFAAT E-KTP DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK BAGI PENDUDUK E-KTP berlaku Secara Nasional di seluruh Wilayah Negara Kesatuan RI; Setiap penduduk hanya memiliki 1 (satu) KTP sebagai bukti jati diri; Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar e-KTP dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan e-KTP; Tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP non elektronik dengan lingkup Kabupaten/Kota tempat penerbitan KTP non eletronik s/d 31 Desember 2012.
AGAR KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI 8 8 DILAKSANAKAN PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK (PINDAH - DATANG) DAN PENCATATAN SIPIL (LAHIR, MATI, KAWIN, CERAI) PARALEL Dengan selesainya perekaman e-KTP secara massal di 5 Kabupaten/Kota se-Provinsi DI. Yogyakarta, wajib dilanjutkan dengan pelayanan e-KTP secara reguler. DATA KEPENDUDUKAN TETAP MUTAKHIR DAN TERJAMINNYA AKURASI DATA KEPENDUDUKAN
DAPAT DIPEDOMANI KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI 9 9 AGAR PELAYANAN E-KTP DAPAT EFEKTIF KHUSUSNYA BAGI PENDUDUK YANG SUDAH BERDOMISILI DILUAR DOMISILI ASALNYA (MAHASISWA, KARYAWAN SWASTA, PEDAGANG) TELAH DITERBITKAN KEBIJAKAN DISPENSASI PELAYAN E-KTP YAITU TDK DIPERLUKAN SURAT KETERANGAN PINDAH (SKP) DARI DAERAH ASAL SURAT MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : /5266/SJ TANGGAL 31 DESEMBER 2011
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI 10 UNTUK MEMAKSIMALKAN PELAYANAN MASSAL DI 300 KAB/KOTA DIMINTA KEPADA 197 KAB/KOTA YANG SUDAH SELESAI MELAKSANAKAN PEREKAMAN E-KTP SECARA MASSAL UNTUK MEMINJAMKAN 1 (SATU) SET PERALATAN E-KTP PER-KECAMATAN KEPADA 300 KAB/KOTA YANG SEDANG MELAKSANAKAN PEREKAMAN E-KTP SECARA MASSAL DI TAHUN 2012, UTAMANYA DI PROVINSI JAWA TENGAH YANG JUMLAH PENDUDUKNYA CUKUP BESAR SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : /2076/SJ TANGGAL 31 MEI 2012
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI 11 Demikian hal-hal penting yang dapat saya sampaikan dalam pertemuan ini, Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan taufik an hidayah-Nya kepada kita sekalian dalam bekerja untuk Negara, Pemerintah, Nusa dan Bangsa
Terima Kasih