PADA ACARA : KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI DI. YOGYAKARTA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Yogyakarta, 11 JUNI 2012 PENGARAHAN SEKRETARIS JENDERAL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN
Advertisements

TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Oleh : Drs. Abu Siri, S.Ag, M.PdI Kasubbag Hukum dan KUB
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Kesiapan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu 2014
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PEMANTAPAN PERSIAPAN PENERAPAN KTP ELEKTRONIK TAHUN 2011
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENERAPAN KTP ELEKTRONIK SECARA NASIONAL
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
SALAM ADHYAKSA.
PENYELENGGARAAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK
PENYELENGGARAAN PEMILU
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
PEMBANTU KETUA I BIDANG AKADEMIK
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG
Strategi Penanggulangan Kemiskinan di Daerah Istimewa Yogyakarta
DIREKTORAT FASILITASI PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR DESA”
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
“ MEKANISME PENEGASAN DAN PENETAPAN
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Pemanfaatan Hasil Konsolidasi dan Pembersihan Data Kependudukan
PENERBITAN KTP ELEKTRONIK TAHUN
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
KONSOLIDASI DAN PEMBERSIHAN DATA ( PEMBERSIHAN DATA ANOMALI )
DATA KELULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2007 S.D 2010
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
KEPALA BIRO PEMERINTAHAN SETDA PROV. SUMSEL
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DAN PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 2013 TTG PERUBAHAN UU NO. 23 TAHUN 2006
S E L A M A T D A T A N G.
HABIB M. ROHAN KPU KAB. JEMBER
RAKOR DENGAN ISTANSI PERSIAPAN DAFTAR PEMILIH PILGUB JATENG 2018
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI   Disusun dan diajukan.
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
-Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil-
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA PENCEGAHAN TIMBULNYA KORUPSI.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

PADA ACARA : KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI DI. YOGYAKARTA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Yogyakarta, 11 JUNI 2012 PENGARAHAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Penerapan e-KTP di 300 Kab/Kota Penerapan e-KTP di 300 Kab/Kota Pemutakhiran Data di semua Kab/Kota Penerbitan NIK di 330 Kab/Kota Penerbitan NIK di 167 Kab/Kota Penerapan e-KTP di 197 Kab/Kota Penerbitan NIK di 167 Kab/Kota Penerapan e-KTP di 197 Kab/Kota KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI 2 2

3 3 Diterapkan di 5 (lima) Kab/Kota Selesai pada tgl 27 April 2012 Pelaksanaan TAHUN 2011

KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI 4 4 TERIMA KASIH DAN PENGHARGAAN YANG TINGGI KEPADA GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA, DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DAN PARA CAMAT SE-PROVINSI DI. YOGAYAKARTA YANG TELAH MEMEGANG KOMITMEN BERSAMA DALAM MENSUKSESKAN PROGRAM STRATEGIS NASIONAL (e-KTP) UCAPAN Penerapan e-KTP di 197 Kab/Kota di 33 Provinsi, yang sudah menyelesaikan perekaman secara keseluruhan ada 5 Provinsi yaitu : Provinsi, Aceh, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI. Jakarta dan Provinsi DI. Yogyakarta.

KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI 5 5 No.KABUPATEN/KOTA JUMLAH PEREKAMAN WAJIB KTP 1.KOTA YOGYAKARTA KAB KULON PROGO KAB. BANTUL KAB. GUNUNG KIDUL KAB. SLEMAN T O T A L

KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI 6 6 Untuk mendukung suksesnya Pemilu 2014 dan Pemilukada berikutnya, melalui peningkatan akurasi data sebagai bahan untuk penyusunan Daftar Pemilih (DAK2 dan DP4), menjamin hak konstitusional penduduk untuk dapat menggunakan hak pilih Untuk meningkatkan efektifitas administrasi pemerintahan dan pelayanan publik bagi penduduk dalam skala nasional. Meningkatkan keamanan negara antara lain : melalui pencegahan terorisme, TKI ilegal, trafficking dll. e-KTP berlaku secara nasional sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor : 67 tahun 2011.

KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI 7 7 PERPRES NO. 67 TAHUN 2011 MENGATUR NORMA KETERKAITAN FUNGSI DAN MANFAAT E-KTP DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK BAGI PENDUDUK E-KTP berlaku Secara Nasional di seluruh Wilayah Negara Kesatuan RI; Setiap penduduk hanya memiliki 1 (satu) KTP sebagai bukti jati diri; Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar e-KTP dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan e-KTP; Tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP non elektronik dengan lingkup Kabupaten/Kota tempat penerbitan KTP non eletronik s/d 31 Desember 2012.

AGAR KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI 8 8 DILAKSANAKAN PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK (PINDAH - DATANG) DAN PENCATATAN SIPIL (LAHIR, MATI, KAWIN, CERAI) PARALEL Dengan selesainya perekaman e-KTP secara massal di 5 Kabupaten/Kota se-Provinsi DI. Yogyakarta, wajib dilanjutkan dengan pelayanan e-KTP secara reguler. DATA KEPENDUDUKAN TETAP MUTAKHIR DAN TERJAMINNYA AKURASI DATA KEPENDUDUKAN

DAPAT DIPEDOMANI KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI 9 9 AGAR PELAYANAN E-KTP DAPAT EFEKTIF KHUSUSNYA BAGI PENDUDUK YANG SUDAH BERDOMISILI DILUAR DOMISILI ASALNYA (MAHASISWA, KARYAWAN SWASTA, PEDAGANG) TELAH DITERBITKAN KEBIJAKAN DISPENSASI PELAYAN E-KTP YAITU TDK DIPERLUKAN SURAT KETERANGAN PINDAH (SKP) DARI DAERAH ASAL SURAT MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : /5266/SJ TANGGAL 31 DESEMBER 2011

KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI 10 UNTUK MEMAKSIMALKAN PELAYANAN MASSAL DI 300 KAB/KOTA DIMINTA KEPADA 197 KAB/KOTA YANG SUDAH SELESAI MELAKSANAKAN PEREKAMAN E-KTP SECARA MASSAL UNTUK MEMINJAMKAN 1 (SATU) SET PERALATAN E-KTP PER-KECAMATAN KEPADA 300 KAB/KOTA YANG SEDANG MELAKSANAKAN PEREKAMAN E-KTP SECARA MASSAL DI TAHUN 2012, UTAMANYA DI PROVINSI JAWA TENGAH YANG JUMLAH PENDUDUKNYA CUKUP BESAR SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : /2076/SJ TANGGAL 31 MEI 2012

KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI 11 Demikian hal-hal penting yang dapat saya sampaikan dalam pertemuan ini, Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan taufik an hidayah-Nya kepada kita sekalian dalam bekerja untuk Negara, Pemerintah, Nusa dan Bangsa

Terima Kasih