Makna Kebebasan Beragma dan Kepercayaan
Kebebasan memeluk agama bukan berarti kita memaknai dengan sebebas-bebasnya. Contoh: 1. Setiap orang dapat berpindah-pindah agama secara bebas seperti memilih menu makan. 2. Membuat agama baru seenaknya. 3. Beribadah sesuka hatinya, dsb
Kebebasan memeluk agama dan kepercayaan diatur dalam pasal berikut : Pasal 28E (1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. wderyrtyhrtgrth
2. Pasal 28E (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 3. Pasal 28I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untukdiakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
4. Pasal 29 (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Kebebasan beragama juga mencakup : Kebebasan mempelajarai agama manapun di lembaga pendidikan. Setiap siswa atau mahasiswa berhak memilih agama mana yang akan dipelajarinya. Kebebasan untuk berpindah agama sesuai yang diyakini oleh pemeluknya