Makna Kebebasan Beragma dan Kepercayaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HARYONO.AS,S.Pd PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLEMENTASINYA
Advertisements

Hak dan Kewajiban Warganegara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak atas Kebebasan Pribadi
DIPERSEMBAHKAN OLEH KELOMPOK 1 :
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
? HAK AZASI MANUSIA.
Hak Azasi Manusia.
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
HAK SIPIL DAN KEBEBASAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Aktualisasi Nilai Nilai pancasila dalam proses legislasi
MAKNA LIMA SILA DALAM PANCASILA
PENDIDIKAN PANCASILA PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT Kelompok 3 :
PANDANGAN ISLAM TENTANG MAKNA KEHIDUPAN dan HAM
MASALAH KEWARGANEGARAAN
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Hak atas Kebebasan Pribadi
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Pertemuan 8 HAK ASASI MANUSIA
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan....
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Maria Angelia Christine, Simangunsong, S,Th, M.Pd.k
Children’s rights By: leony and nicole.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
By: Bianca, Jennifer, Anny.
Pendidikan kewarganegaraan dan hukum
X MIA 1 dan X MIA 2 SEMESTER GANJIL
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
LEMBAGA KEPARTAIAN DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan di Indonesia
HAK-HAK ANAK.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASARKOMPETENSIDASAR INDIKATOR MATERI PEMBELAJARAN EVALUASI Pendidikan Kewarganegaraan MATERI PEMBELAJARAN (Pasca UTS)
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA.
WARGANEGARA Oleh : Rani Rias Takim NIM:
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
NEGARA INDONESIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
KEBEBASAN BERAGAMA DAN HAK MINORITAS DI INDONESIA
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
Toleransi Beragama dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Disampaikan dalam Ujian Praktek Diseminator Angkatan I Tahun 2017 di BPSDM Kemenkumham Cinere.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
NAMA : MUHAMMAD MUNAWIR KELAS: I A REGULER FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ASAHAN MATA KULIAH : ILMU KOMPUTER.
BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
Transcript presentasi:

Makna Kebebasan Beragma dan Kepercayaan

Kebebasan memeluk agama bukan berarti kita memaknai dengan sebebas-bebasnya. Contoh: 1. Setiap orang dapat berpindah-pindah agama secara bebas seperti memilih menu makan. 2. Membuat agama baru seenaknya. 3. Beribadah sesuka hatinya, dsb

Kebebasan memeluk agama dan kepercayaan diatur dalam pasal berikut : Pasal 28E (1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. wderyrtyhrtgrth

2. Pasal 28E (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 3. Pasal 28I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untukdiakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

4. Pasal 29 (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Kebebasan beragama juga mencakup : Kebebasan mempelajarai agama manapun di lembaga pendidikan. Setiap siswa atau mahasiswa berhak memilih agama mana yang akan dipelajarinya. Kebebasan untuk berpindah agama sesuai yang diyakini oleh pemeluknya