OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
Dasar pembentukan Pasal 2 ayat 8 Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Pasal 2 ayat 8 Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Definisi kawasan khusus NAD DKI Jakarta DI Yogyakarta Papua Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.
Pembentukan kawasan khusus Syarat-syarat (lihat pasal 5 UU 32.2004) : Administratif : disetujui DPRD (kabupaten/kota) dan Bupati/walikota, DPRD Provinsi, Gubernur dan Mendagri. Teknis : kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan dan faktor lain. Fisik kewilayahan : Min 5 kab. Utk pembentukan provinsi, Min 5 kec. Utk pembentukan kabupaten, Min 4 kec utk pembentukan kota, lokasi calon ibu kota, sarana, dan prasarana pemerintahan.