SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
NORMA DALAM MASYARAKAT
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
MACAM-MACAM DELIK (Lamintang, 1984)
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
FACHRIZAL AFANDI, S.Psi., SH., MH
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN.
ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM RANCANGAN KUHP
Pasal 44.
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Hukum keluarga.
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN
BAHASA INDONESIA HUKUM
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
Hukum keluarga.
Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Dasar Peniadaan Penuntutan
HUKUM PAJAK (2).
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
Pembagian Delik Delik itu dapat dibedakan atas bebagai pembagian tertentu, seperti berikut ini: Delik kejahatan dan delik pelanggaran. Delik materiil dan.
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
hukum administrasi (negara)
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Alasan penghapusan pidana
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
UTANG PAJAK.
Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
RAHASIA KEDOKTERAN PERTEMUAN IV.
Desain Industri Desain Industri sebagai sebuah karya cipta
ASAS LEGALITAS.
METODE PENDEKATAN SUB BAGIAN PENDEKATAN MASALAH
Asas Kesalahan, Pertanggungjawaban dan Kesengajaan serta Kealpaan
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
PERCOBAAN, PENYERTAAN DAN GABUNGAN TINDAK PIDANA NUR HAYATI, SH, MKn
GUGURNYA HAK MENUNTUT, DASAR-DASAR PENGHAPUS, PERINGAN DAN PEMBERAT PIDANA GASAL 2012.
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
UU No 36 tahun 2009 PRIDHITA BABY C P
Transcript presentasi:

SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan Bertentangan dengan HUKUM Bertentangan dengan Hak orang lain Tanpa wenang atau tanpa hak (tidak perlu bertentangan dengan hukum) Kapan suatu perbuatan dikatakan melawan hukum: Apabila perbuatan itu masuk dalam rumusan delik sebagaimana dirumuskan dalam UU

SATU KATA EMPAT MAKNA Sifat Melawan Hukum (SHM) secara dokmatik memiliki empat makna. SMH Umum SMH Khusus SMH Formal SMH Materiil

SMH UMUM Syarat umum untuk dapat dipidana Perbuatan pidana harus bersifat melawan hukum, dalam hal ini berarti bertentangan dengan hukum. Perbuatan pidana tertentu bersifat melawan hukum yang nyata tanpa perlu dibuktikan SMH-nya. Pembunuhan merupakan perbuatan yang nyata melawan hukum. Pada pembunuhan SMH merupakan syarat tidak tertulis untuk dapat dipidana

SMH Khusus SHM Khusus dinamakan pula SMH FASET SMH tercantum dalam delik. SMH merupakan syarat tertulis untuk dapat dipidana

SHM Khusus – BAGIAN UU Tertuang dalam UU: Pasal 362: “...dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum...” Pasal 372: “...secara melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri...”

SHM Khusus – ARTI SENDIRI Istilah melawan hukum dalam rumusan delik tidak berarti sama Untuk menentukan isinya, harus diteliti dalam arti apa pembentuk UU hendak mengadakan pembatasan dari ketentuan pidana itu.

SHM Khusus – Alasan PEMBENAR SHM Khusus – tertuang dalam rumusan delik dapat diajukan adanya alasan pembenar. Alasan Pembenar menghapus sifat melawan hukum perbuatan tertentu sekalipun sudah memenuhi rumusan delik.

Perumusan Sifat Melawan Hukum Melawan Hukum (Pasal 362 KUHP) Tanpa mempunyai hak untuk itu (Pasal 303, 548, 549 KUHP), Tanpa izin (Pasal 496, 510 KUHP) Dengan melampaui kewenangan (Pasal 430 KUHP) Tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan oleh peraturan umum (Pasal 429 KUHP)

Sifat Melawan Hukum Formil Perbuatan diancam pidana dan dirumuskan sebagai delik dalam UU Sifat Melawan Hukum Hapus, hanya berdasarkan ketentuan UU

Membuktikan SMH Perlu pemahaman arti dari SMH dalam delik Apakah suatu operasi medis yang menimbulkan sakit pada pasien termasuk “PENGANIAYAAN”? Apakah “mengumpat/memaki TUHAN” orang yang telah memukul jarinya sendiri dengan palu, dikualifikasi sebagai “mengumpat TUHAN”? Apakah suatu karya seni yang erotis dapat dikualifikasikan sebagai mengganggu kesusilaan?

Sifat Melawan Hukum Materiil SMH materiil melanggar atau membahayakan kepentingan yang hendak dilindungi oleh pembentuk undang-undang dalam rumusan delik tertentu. SMH tidak hanya dalam UU akan tetapi harus dilihat berlakunya asas-asas hukum yang tidak tertulis SHM hapus dapat berasal dari UU dan juga aturan-aturan yang tidak tertulis (tata susila, agama)

FUNGSI SMH MATERIEL Fungsi POSITIF FUNGSI NEGATIF Perbuatan tetap sebagai perbuatan delik meskipun tidak diancam dengan pidana dalam UU, apabila bertentangan dengan hukum atau ukuran-ukuran lain yang diluar UU (Hukum tidak tertulis sebagai sumber hukum porsitif) FUNGSI NEGATIF Ketentuan tidak tertulis menghapus sifat melawan hukum perbuatan yang memenuhi ketentuan UU